Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengaturan dan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi digital melalui aplikasi Dana berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkaji dokumen dan data sekunder dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Penelitian ini di lakukan untuk mngetahui bagaimna pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi digital melalui aplikasi Dana berdasarkan hukum positif di Indonesia? Dan bagaimna Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Digital Melalui Aplikasi Dana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi digital melalui aplikasi Dana telah diatur dalam beberapa undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memberikan perlindungan konsumen secara represif. Kedua, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memberikan landasan hukum bagi OJK untuk melindungi konsumen dalam penggunaan aplikasi Dana. Ketiga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berperan penting dalam melindungi konsumen dan mengatasi tantangan era digital, terutama dalam hak privasi dan informasi. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi digital melalui aplikasi Dana meliputi tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan dengan mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan transaksi elektronik, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tindakan represif berupa sanksi pencabutan izin, denda, atau hukuman penjara bagi pelaku kejahatan elektronik yang merugikan konsumen.