Keselamatan berlalu lintas merupakan kebutuhan dasar manusia yang berkaitan dengan hak untuk hidup dan merasa aman. Namun, tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia menunjukkan masih rendahnya budaya hukum pengemudi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potret budaya hukum pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhinya terhadap keselamatan lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan yuridis sosiologis dan memanfaatkan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum pengemudi di Indonesia masih rendah, ditandai dengan kurangnya pengetahuan dan pemahaman hukum lalu lintas, sikap yang mengabaikan keselamatan, serta perilaku yang cenderung melanggar aturan. Faktor-faktor yang mempengaruhi budaya hukum pengemudi meliputi faktor internal (usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, pemahaman agama, dan pengalaman berkendara) dan faktor eksternal (lingkungan sosial, penegakan hukum, kondisi infrastruktur jalan, dan akses terhadap informasi serta edukasi lalu lintas). Upaya perbaikan budaya hukum pengemudi perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui peningkatan efektivitas penegakan hukum, optimalisasi program edukasi dan sosialisasi, penguatan peran serta masyarakat, pemanfaatan teknologi, serta kerjasama antar stakeholder.