p-Index From 2021 - 2026
9.388
P-Index
This Author published in this journals
All Journal DE JURE Al-Risalah : Jurnal Imu Syariah dan Hukum Jurnal Diskursus Islam Laa Maisyir Jurnal Ekonomi Islam Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Journal Of Nursing Practice Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Siyasatuna Jurnal Ilmiyah Mahasiswa Siyasah Syariyyah Al-Syakhshiyyah : Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam El-Iqtishady Jurnal Andi Djemma I Jurnal Pendidikan Iqtishaduna : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Jurnal Studi Islam Lintas Negara (Journal of Cross-Border Islamic Studies) TASAMUH: Jurnal Studi Islam Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Jurnal Kolaboratif Sains Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab ISTIQRA: JURNAL HASIL PENELITIAN Journal of Law, Poliitic and Humanities DIKTUM: JURNAL SYARIAH DAN HUKUM Madani: Multidisciplinary Scientific Journal Journal of Modern Islamic Studies and Civilization Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Socius: Social Sciences Research Journal Anayasa International Journal of Islamic Studies Media Hukum Indonesia (MHI) HISABUNA: Jurnal Ilmu Falak Complex : Jurnal Multidisiplin Ilmu Nasional Jurnal Gawat Darurat Multidisciplinary Indonesian Center Journal Jurnal Cendekia Ilmiah PESHUM Jurnal Government of Archipelago Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum Parewa Saraq: Journal of Islamic Law and Fatwa Review Lentera: Journal of Islamic Studies Bayt Al Hikmah (Jurnal Pendidikan dan Pengembangan Masyarakat Islam) Inovasi: Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan
Claim Missing Document
Check
Articles

PERKAWINAN PAKSA DALAM MASYARAKAT BONE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF fahlevi, Andi Fairuz Elisya; Ridwan, Saleh; Ishak, Nurfaika
Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol 7 No 2
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study aims to analyze the practice of forced marriage in the community of Lamakkaraseng Village, Bone Regency, and to examine its compatibility with Islamic law and Indonesian positive law. This research employs a qualitative approach with a field research design, using observation, in-depth interviews, and documentation as data collection techniques. The findings reveal that both Islamic law and positive law firmly reject the practice of forced marriage, as it contradicts the fundamental principle of consent between the prospective bride and groom. In Islamic law, consent constitutes an essential requirement for the validity of a marriage contract, while in positive law, it is regulated under Law Number 1 of 1974 and Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes, which categorizes forced marriage as a criminal offense. The main contributing factors to this practice include parental dominance, economic pressure, as well as cultural and social legitimization. The impacts are not only social and legal but also psychological, particularly for women as victims. Therefore, strengthening public legal awareness and enhancing the protection of individual rights in choosing a life partner freely are crucial.
Childfree dalam Pernikahan di Era Modern Studi Komparatif Fikih Nikah dan Hukum Perdata di Indonesia: Childfree in Marriage in the Modern Era: A Comparative Study of Marriage Fiqh and Civil Law in Indonesia Muhammad Ilham; Muhammad Saleh Ridwan; Andi Abdul Hamzah
BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam Vol. 7 No. 1 (2026): BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M), Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36701/bustanul.v7i1.2965

Abstract

Childfree in marriage is a contemporary social phenomenon that raises normative debates in the family law system both in the perspective of Islamic law and Indonesian civil law, the decision not to have children is often understood as part of individual freedom and reproductive rights, in other contexts marriage as a legal institution has goals, social functions, and public dimensions that are not fully subject to the private will of the parties. This study aims to analyze and compare the legal status of childfree in marriage, through the formulation of problems regarding: what is the legal status of childfree decisions in marriage jurisprudence according to maqāṣīd al-Syarī’ah, how is the regulation of childfree agreements in family law and what are the meeting points and differences in principles between marriage jurisprudence and civil law related to childfree using normative theological and normative juridical approaches in comparative legal research, analyzed through deductive reasoning and legal syllogism based on maqāṣid shari’ah, prenuptial agreements, and human rights restrictions. The results of this study indicate that, from an Islamic legal perspective, temporary childfree is tolerated as long as it does not negate the right to freedom, while permanent childfree contradicts the purpose of marriage. In Indonesian civil law, prenuptial agreements are not absolute, as they are limited by public order, morality, and the institutional purpose of marriage. The point of agreement between the two lies in the recognition that freedom in marriage is not absolute, but rather limited by social values ​​and institutional goals. The difference is that marital fiqh places offspring as a normative goal that is darūrī, while civil law emphasizes the autonomy of the parties, which is limited by positive law. Thus, reproductive rights in marriage are relational and have normative limits. This research is expected to provide a conceptual contribution in the development of maqāṣid al-Syarī'ah that remains oriented towards the darūrī objectives of sharia. This research is expected to strengthen the integration of Islamic, civil, and human rights law analysis in contemporary marital law studies.
Implementasi Kaidah Fikih Al-Adatu Muhakkamah pada Tradisi Manre Ade’ di Kecamatan Sinjai Selatan serta Tinjauannya dalam Hukum Islam Muhammad Furqanul Ikram; Abd. Halim Talli; M. Saleh Ridwan
Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol 6 No 1 (2025): Education and Islamic Studies
Publisher : STAI DDI Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55623/au.v6i1.388

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana implementasi kaidah fikih al-Adatu Muhakkamah dalam tradisi Manre Ade' di Kecamatan Sinjai Selatan serta tinjauannya dalam hukum Islam. Pokok masalah tersebut selanjutnya diturunkan ke dalam beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian yaitu: 1) Bagaimana implementasi kaidah Al-‘Adatu Muhakkamah pada tradisi Manre Ade’ di Kecamatan Sinjai Selatan?; 2) Bagaimana penerapan kaidah Al-‘Adatu Muhakkamah pada tradisi Manre Ade’ dalam pernikahan? Jenis penelitian ii tergolong kualitatif dengan pendekatan teologis dan yuridis-normatif. Data diperoleh melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam dengan tokoh adat, pemuka agama, dan masyarakat setempat, serta melalui studi literatur terkait kaidah fikih dan hukum adat. Pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Manre Ade' memiliki nilai-nilai yang sesuai dengan kaidah al-Adatu Muhakkamah. Tradisi ini mencerminkan semangat kebersamaan, gotong royong, dan rasa syukur yang sejalan dengan ajaran Islam. Namun, terdapat beberapa praktik yang memerlukan penyesuaian, terutama dalam hal prosesi Manre Ade’ seperti perilaku tabdzir atau membuang-buang makanan. Selain itu, keyakinan-keyakinan yang melenceng juga perlu untuk diluruskan agar penyelenggaraan tradisi Manre Ade’ ini bisa sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid Syari’ah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt.G/2023/PA.Mj) Sakina; M. Thahir Maloko; Saleh Ridwan; Siti Aisyah; Asni
Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol 6 No 1 (2025): Education and Islamic Studies
Publisher : STAI DDI Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55623/au.v6i1.420

Abstract

Tujuan pokok penelitian ini adalah mengetahui perceraian akibat gangguan psikologis perspektif Maqa>s|id Syari|’ah (telaah putusan PA Majene Nomor 43/Pdt.G/2023/PA.Mj). Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Studi lapangan dilaksanakan dengan mengumpulkan data primer melalui observasi, wawancara dan dokumentasi selain data yang diperoleh dari lapangan diperkuat juga dengan data berupa literatur seperti buku dan artikel-artikel ilmiah yang membahas mengenai penelitian ini. Kemudian, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pengadilan Agama Majene melalui Putusan Nomor 43/Pdt.G/2023/PA.Mj memutuskan perceraian dengan talak satu ba’in sughra atas dasar gangguan psikologis (temperamental) yang dialami suami. 2) Menurut pandangan Hakim, perceraian ini disebabkan oleh ketidakharmonisan rumah tangga akibat gangguan psikologis tergugat yang memiliki sifat temperamental. 3)Perceraian tersebut sejalan dengan prinsip Maqa>s|id Syari|’ah karena kondisi rumah tangga yang ada mengancam pemeliharaan lima unsur pokok.
Konsep Fikih Perempuan, Kekinian, dan Keindonesiaan Saleh Ridwan; Try Sa’adurrahman HM. Kafrawi; Rahmatiah
Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol 5 No 2 (2024): Education and Islamic Studies (Juni-Desember)
Publisher : STAI DDI Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55623/au.v5i2.327

Abstract

Tujuan dan manfaat penelitian adalah untuk mengetahui Perempuan memiliki nilai lebih dibandingkan lelaki. Perempuan dianugrahkan dengan status keperempuanannya yang membedakannya dengan lelaki. Ciri khas perempuan yang dapat hamil, melahirkan, dan menyusui, kasih sayang, ketabahan, dan kesabaran dalam me ndidik anak merupakan kelebihan perempuan. Artikel ini membahas tentang fiqh perempuan dalam beberapa konsep makna. Pertama, fiqh perempuan adalah hukum-hukum amaliyah dalam melaksanakan syariat, misalnya masalah wali nikah bagi kaum perempuan yang hendak melaksanakan perkawinan. Kedua, fiqh perempuan adalah dalil-dalil tentang hukum tentang, misalnya dalil tentang kepemimpinan kaum perempuan. Dari dua pengertian ini, maka dirumuskan bahwa fiqh perempuan adalah pemahaman terhadap hukum dan dalil yang berkenaan kaum perempuan dalam melakukan aktivitas. Karena fiqh perempuan berkaitan dengan hukum syarah’ dan dalil naqli maupu naqli, maka secara esensial fiqh perempuan dalam artian pemahaman tentang eksistensi kaum perempuan merupakan hasil ijtihad yang disebut dengan fiqh ijtihādiy. Oleh karena itu, tidak diherankan jika dalam memahami suatu objek hukum, hasil pemahaman (fiqh) yang dihasilkan oleh seorang mujtahid terkadang bertentangan dengan dan atau berbeda dengan pemahaman (fiqh) yang diperoleh mujtahid lainnya.
Problematika bagi Pelaku Pelecehan Seksual dalam Tinjauan Hukum Islam Rahmatiah HL; Abdul Rivai Poli; M. Saleh Ridwan
Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol 5 No 2 (2024): Education and Islamic Studies (Juni-Desember)
Publisher : STAI DDI Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55623/au.v5i2.336

Abstract

Artikel ini merupakan analisis konseptual tentang problematika bagi pelaku pelecehan seksual dalam tinjaun Hukum Islam. Manusia dikenal sebagai makhluk sosial, yaitu makhluk yang hidup dalam suatu kelompok masyarakat, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Karenanya pelecehan sering muncul dalam kehidupan bermasyarakat, terutama pada kaum perempuan. Perilaku kekerasan terhadap perempuan adalah perilaku yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman, rasa cemas bahkan trauma. Alquran tidak secara eksplisit membahas tentang pelecehan seksual tetapi melarang perbuatan yang mendekati zina.Apakah pelecehan seksual dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mendekati zinah?, bagaimanakah Islam memandang mengenai perbuatan pelecehan seksual, maka penelitian ini akan membahasnya dan menemukan solusi pencegahannya. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yang dilaksanakan dengan cara mengumpulkan data dengan cara mempelajari, menelaah, dan meneliti dari buku-buku literatur yang permasalahannya akan diteliti.Menurut Komnas Perempuan, terdapat 289.111 kasus pelecehan yang dicatat dalam CATAHU. Data ini menunjukkan penurunan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 55.920 kasus, atau sekitar 12% dibandingkan tahun 2022. Kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga non fisik,karena reaksi gender yang kompleks dalam kehidupan manusia. Pelecehan sering terjadi pada perempuan, tetapi juga dapat terjadi pada laki-laki.Bentuk pelecehan termasuk memaksakan kehendak pada korban terkait seksualitas. Dalam Islam,pelecehan seksual tidak dibenarkan dan dikenai hukuman. Alquran melarang tindakan yang mendekati zina, apalagi pelecehan seksual terhadap perempuan.
Aktualisasi Fikih dalam Menentukan Imam Salat Mumayyiz perspektif Ormas Islam (Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan Wahdah Islamiyah) Khaerunnisa Karunia; Achmad Musyahid; Muhammad Saleh Ridwan; Darussalam; Usman Jafar
Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol 5 No 2 (2024): Education and Islamic Studies (Juni-Desember)
Publisher : STAI DDI Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55623/au.v5i2.364

Abstract

Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Pertama, Kriteria umum Imam salat dalam Pandangan fikih adalah mengutamakan Hafalan al-Qur’an atau bacaan yang fashih, kemudian yang berilmu atau yang paham akan sunnah terutama mengenai syarat dan rukun imam salat. Kedua, Usia mumayyiz dalam fikih secara umum berkisar antara tujuh tahun sampai sembilan tahun usia yang tidak dikatakan sebagai anak anak namun juga belum mencapai usia balig. dan belum berlaku hukum taklif padanya. Ketiga, Hukum Imam salat mumayyiz menurut ormas: 1. Nahdatul Ulama: boleh tapi masih diperdebatkan dan cenderung memakruhkannya. 2. Muhammadiyah: Membolehkan tapi tetap mengutamakan orang dewasa yang lebih berilmu jika ada. 3. Wahdah Islamiyah: Membolehkan terutama jika bacaan seorang Mumayyiz lebih banyak dan fashih dari orang dewasa yang hadir. Implikasi penelitian, dengan adanya karya tulis ini dengan beberapa pemaparan tentang Aktualisasi Fikih terhadap Hukum Imam Salat Mumayyiz dalam perspektif Ormas Islam (Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan wahdah Islamiyah) bisa menjadi referensi penelitian sekaligus menjadi petunjuk praktis bagi peneliti yang akan mengkaji lebih lanjut mengenai pembahasan terkait khususnya dalam menetapkan hukum Islam.
PERKAWINAN MUT'AH: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL Ridwan, Muhammad Saleh
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 1 (2014): al-qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v1i1.630

Abstract

Alquran menjelaskan bahwa segala sesuatu diciptakan oleh Allah berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan dan manusia (laki-laki) secara naluriah di samping mempunyai keinginan terhadap anak keturunan, harta kekayaan dan juga sangat menyukai lawan jenisnya perempuan), demikian pula sebaliknya. Untuk memberikan jalan terbaik bagi terjadinya “perhubungan” manusia dengan lain jenisnya itu, Islam menetapkan jalan atau suatu ketentuan yaitu perkawinan. Perkawinan yang baik adalah memelihara hakekat dan tujuan perkawinan. Telah dikenal ada banyak jenis perkawinan, salah satunya adalah kawin mut’ah. Bagaimana kawin mut’ah ini menurut Hukum Islam dan Hukum Nasional?. Nikah mut’ah ini merupakan salah satu pernikahan yang kontroversial. Uniknya, nikah mut’ah ini bahkan dilanggengkan dan dilestarikan oleh segolongan dengan mengatasnamakan agama. Nikah mut’ah di Indonesia dikenal juga dengan istilah kawin kontrak, secara kuantitatif sulit untuk didata, karena perkawinan kontrak itu dilaksanakan selain tidak dilaporkan, secara yuridis formal memang tidak diatur dalam peraturan apapun. 
Perkawinan Di Bawah Umur (Dini) Ridwan, Muhammad Saleh
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2015): al-qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i1.2632

Abstract

Pernikahan di bawah umur atau istilah kontemporernya disebut dengan pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi dalam kaitannya dengan waktu, yakni sangat di awal waktu tertentu. Waktu tertentu dalam hal ini bisa ditinjau dari hukum Islam ataupun dari hukum Nasional yang berlaku. Hukum Islam dalam batasan waktu memberikan syarat baligh dan mampu, tanpa memberi batasan umur yang jelas. Sedangkan menurut hukum KUHP Indonesia, batas usia dibawah umur/belum dewasa adalah belum mencapai usia 21 tahun atau belum pernah kawin, begitu juga dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang juga batasan umur tertentu. hal ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan. Dikatakan anak di bawah umur, berarti usia belum mencapai batas yang disyaratkan, tergantung tinjauan sudut pandang yang digunakan
Standarisasi Imam Masjid dan Relisasinya Menurut Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Barru Di Kecamatan Barru: Standardization of Mosque Imams and Its Realization According to the Guidance of the Islamic Community of the Ministry of Religion of Barru Regency in Barru District Ahmad Faiz Mukhbit; Muhammad Saleh Ridwan; Muhammadiyah Amin
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 8: Agustus 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i8.5847

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana peran BIMAS Islam dalam merealisikan program Standardisasi imam masjid dan faktor apa saja yang menjadi kendala terhadap pelaksanaan program Standardisasi imam masjid di Kecamatan Barru Kabupaten Barru. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan pengumpulan data menggunakan data primer yaitu data yang diperoleh di lapangan yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun data sekunder yaitu data yang dikumpulkan melalui literatur dan artikel yang sesuai dengan penelitian ini, dan analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Bimas Islam dalam merealisasikan program standardisasi imam masjid Kecamatan Barru Kabupaten Barru yaitu Praktek bagi imam masjid, Pembinaan Terhadap Imam Masjid, Pemberdayaan potensi imam masjid. Adapun faktor kendala terhadap pelaksanaan program Standardisasi imam masjid di Kecamatan Barru Kabupaten Barru Perbedaan pemahaman ajaran agama islam di berbagai daerah, Kurangnya sosialisasi informasi tentang standardisasi imam masjid, Penunjukan langsung tanpa adanya seleksi bagi imam masjid dan Kurangnya kompetensi tentang standardisasi imam masjid Implikasi Penelitian ini adalah : 1. BIMAS Islam Kementerian Agama Kabupaten Barru selaku yang bertanggung jawab terhadap terealisasinya standar imam masjid di Kabupaten Barru diharapkan agar lebih aktif melakukan pembinaan ataupun seleksi terhadap para calon imam masjid 2. Agar terealisasinya Keputusan Dirjen BIMAS Islam Nomor 582 Tahun 2017 tentang standardisasi imam masjid. 3. Sebagai acuan Pihak BIMAS Islam Kementerian Agama Kabupaten Barru dalam pengambilan kebijakan di masa yang akan datang dalam upaya meningkatkan kualitas dan standar imam masjid yang ada di wilayah Kabupaten Barru.
Co-Authors A.A. Ketut Agung Cahyawan W Abd. Rahim Abdillah Abdillah Abdul Fattah Abdul Halim Talli Abdul Mujib Sawihi Abdul Qayyum, Abdul Rahman Hi. Abdul Rivai Poli Abdul Wahab abdullah, muh ruslan ABDULLAH, MUH. RUSLAN Achmad Musyahid Idrus Ahmad Faiz Mukhbit Ahmad Fajril Ahmad Musyahid Ahmad Qurais Wahid Akmal, Andi Muhammad Alifa Dzahabiyah Sir Andi Abdul Hamzah Andi Airiza Rezki Syafaat Andi Intan Cahyani Andi Sumardin, Andi Andi Takdir Djufri Andriany, Mita Ani Auli Ilmi Annisa, Thahirah Ardiansyah, Bimas Asni Asni Asni Azzochrah, Nurul Azizah Bahrul, Syahdan Bakence, Lutfi Bakri, Muammar Darussalam Desrianti, Desrianti Dwi Harjana Ekayanti, Sri Eny Sutria Erni Erni Fachrul Salam Baharuddin fahlevi, Andi Fairuz Elisya Fasiha Fasiha, Fasiha Fatimah, Siti Nurul Fatma Firdaus Firdaus Firman Fitri Wulandari Fitriani, Aidah Gunawan Gunawan Hamzah Hasan Handayani, Nurilma Hariani, Nur Fitri Harjana, Dwi Hartini Tahir Hasri Hasri Herlina Herman, Muhammad Akbar Hisbullah Hisbullah HL, Rahmatia Idham Idham Ilham Rissingg Imran Anwar Kuba Irayanti Nur Jamin, Awaluddin Karunia, Khaerunnisa Kasjim Salenda Kaunar, Abdullah Kemhay, Hardi Khaerul Rasyidi Khaerunnisa Karunia Kurniati Kurniati Kurniati Kusnadi Umar Laela Mutmainnah Latif, Fandi Hi. Lomba Sultan Lutfi, Muhtar Maghudi, Muhammad Imam Mapuna, Hadi Daeng Marilang Misbahuddin Misbahuddin Muh Fiqram Muh Ruslan Abdullah Muh. Jamal Jamil Muhammad Akbar Herman Muhammad Furqanul Ikram MUHAMMAD ILHAM Muhammad Salam Amrullah Muhammad Shuhufi Muhammadiyah Amin Mukhtar Lutfi Musrianaa Mustaufiq, Mustaufiq N. Nazaruddin Nerli Citra Lestary Nur Ahmad Nur Aisyah Nur, Irayanti Nur, Muhammad Imran Nurfaika Ishak Nurjannah N, Nurjannah Nurman Said Nurul Adawia Nurul Azizah Azzochrah Nusair, Abuyamen Osman, Zaiton Patawari, Andi Yusri Patimah Patimah Patimah Patimah Pora, Rasid Pratiwi, Haerani Putra, Wiyari Dwi Qayyum, Rahman Qorina, Ulfa Rahim, Irawati Rahma Amir, Rahma Rahman Syamsuddin Rahmatiah HL Rahmawati, St. Rahmiati Rahmiati Ramadan, Nur Hikmah Anugrah Rasdiyanah, Andi Rasdiyanah, Rasdiyanah Rasmawati Rian Hidayat Risnah, Risnah Rohim, M. Yusuf Nur Rusman Rusman Rusni Rusni Sabani, Akbar Saitul Mahtir Sakina Siswahyudianto Siti Aisyah Sitti Rahmatiah Sohrah Sudirman L, Sudirman Sulastryani, Sulastryani Syamsuddin, Arman Syamsuddin, Darussalam Syatar, Abdul Tahir Maloko Tarmizi Tarmizi Tasliyah Erlina Try Sa’adurrahman HM. Kafrawi Umar Laila Umar, Marzuki Ummu Awaliah Usman Jafar Wahdaniah Wahidah Abdullah Zulfadli Zulfadli Zulfahmi Alwi Zulfajri H Zulhas’ari Mustafa