Aborsi/menghentikan janin dalam kandungan merupakan fenomena sosial yang semakin hari semakin kontroversial dan memprihatinkan karena kasusnya sudah banyak terjadi. Saat ini aborsi menjadi masalah yang kontroversial apalagi setelah ada penegakan hukum dari pemerintah yang resmi memperbolehkan praktik aborsi untuk korban pemerkosaan, selain itu aborsi juga dapat mempengaruhi kesejahteraan fisik dan psikologis individu serta dapat memberi indikasi kesakitan dan kematian pada ibu. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui hukum baik dari segi agama, etis, ataupun medis terkait aborsi yang walaupun dilakukan dengan indikasi/urgensi tertentu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara kepada partisipan terkait yaitu ulama, pakar hukum, dan tenaga medis yang kemudian dilakukan analisis dengan mengelompokkan data yang dikumpulkan kemudian dilakukan penyusunan yang sistematis sesuai konteks. Hasil yang didapatkan terdapat peraturan dalam hukum pemerintah dan perspektif agama Islam yang memperbolehkan tindakan aborsi apabila dalam indikasi medis tertentu dan terkait kasus pemerkosaan, aborsi diperbolehkan bila mengacu pada UU Kesehatan.