p-Index From 2021 - 2026
10.446
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies IJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Jurnal Daulat Hukum UIR LAW REVIEW Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) JOURNAL EQUITABLE Awang Long Law Review Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA Law Research Review Quarterly Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Indonesian Journal of Law and Economics Review Borneo Student Research (BSR) Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Jurnal Hukum Lex Generalis JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Lentera:Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Journal of Education Research Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Al-Manahij : Jurnal Kajian Hukum Islam Bacarita Law Journal Arus Jurnal Psikologi dan Pendidikan Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Literacy : International Scientific Journals of Social, Education, Humanities QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Jurnal Masyarakat Madani Indonesia JUDGE: Jurnal Hukum Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology JURNAL RETENTUM ANDREW Law Journal Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Journal of Innovative and Creativity Horizon: Indonesian Journal of Multidisciplinary Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Jurnal Mediasas : Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah Jurnal Padamu Negeri Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Jurnal Cendekia Ilmiah Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora
Claim Missing Document
Check
Articles

Penegakan Hukum Dipersimpangan Jalan: Antara Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian dan Kepentingan Politik Muhammad Ardi Samsudin Nur; M. Hendriazh Arnas; Tri Adi Saputra; Elviandri Elviandri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10915

Abstract

Pendahuluan: Penegakan hukum merupakan elemen penting dalam mewujudkan negara hukum yang menjamin keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya ketiga nilai tersebut sering mengalami benturan sehingga menimbulkan dilema dalam proses penegakan hukum. Kondisi tersebut semakin kompleks dengan adanya pengaruh kepentingan politik yang berpotensi memengaruhi proses hukum dan melemahkan independensi lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum di Indonesia saat ini menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, dan kepentingan politik. Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep penegakan hukum dalam perspektif keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum; mengkaji konflik yang terjadi di antara ketiga nilai hukum tersebut beserta prioritas penyelesaiannya; serta menganalisis pengaruh kepentingan politik terhadap penegakan hukum dan upaya menjaga independensi serta integritas sistem hukum. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pada hakikatnya diarahkan untuk mencapai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai tujuan utama hukum. Namun, dalam praktiknya sering terjadi konflik antara ketiga nilai tersebut sehingga diperlukan pendekatan yang seimbang dengan tetap menempatkan keadilan sebagai prioritas utama sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch. Penelitian ini juga menemukan bahwa kepentingan politik memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penegakan hukum melalui intervensi, ketidaksetaraan perlakuan di hadapan hukum, dan melemahnya independensi lembaga hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang ideal harus berorientasi pada keadilan substantif, didukung oleh kepastian hukum yang fleksibel.
Model Pemilu Indonesia: Reformulasi Pemilu Amerika Serikat, Malaysia, dan Singapura Abdul Syahib; Ananda Dwi Indriyani; Reynathan Maulana Resi; Fazratul Aulia M; Lathifah Alya Larasati; Elviandri Elviandri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11273

Abstract

Pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, legitimatif, dan berintegritas. Setiap negara memiliki sistem hukum pemilu yang berbeda sesuai dengan kondisi politik, sistem pemerintahan, dan karakteristik ketatanegaraannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sistem hukum pemilu di Amerika Serikat, Malaysia, dan Singapura serta mengidentifikasi model pemilu yang ideal bagi Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative law approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amerika Serikat menerapkan sistem Electoral College yang menekankan prinsip federalisme dan keseimbangan antarnegara bagian. Malaysia menggunakan sistem First Past the Post (FPTP) yang sederhana dan efektif dalam membentuk pemerintahan yang stabil, namun berpotensi menimbulkan ketimpangan representasi politik. Sementara itu, Singapura mengombinasikan Single Member Constituency (SMC) dan Group Representation Constituency (GRC) untuk menjaga stabilitas politik sekaligus menjamin keterwakilan kelompok minoritas. Berdasarkan hasil perbandingan, tidak terdapat sistem pemilu yang sepenuhnya ideal karena setiap sistem memiliki kelebihan dan kelemahan yang dipengaruhi oleh kebutuhan historis, sosial, politik, dan konstitusional masing-masing negara. Bagi Indonesia, sistem proporsional terbuka masih relevan untuk dipertahankan dengan penguatan kelembagaan partai politik, optimalisasi peran DPD, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum pemilu guna mewujudkan sistem demokrasi yang lebih adil, efektif, dan representatif.
Pemikiran Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dan Implikasinya terhadap Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia Ardiansyah Nurshah Putra; Muhammad Arif Yoga Paratama; Muhammad Imam Ramadhani; Fitrah Ramadhan; Elviandri Elviandri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11980

Abstract

Pemikiran Hukum Pembangunan yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja merupakan salah satu teori hukum Indonesia yang menempatkan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat (law as a tool of social engineering) untuk mendukung pembangunan nasional. Pemikiran ini lahir sebagai respons terhadap kondisi hukum Indonesia pascakemerdekaan yang masih dipengaruhi sistem hukum kolonial dan dianggap kurang mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dasar, landasan filosofis, karakteristik Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, serta implikasinya terhadap pembangunan hukum nasional di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat (philosophical approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Teori Hukum Pembangunan menempatkan hukum dalam arti luas, yang tidak hanya meliputi peraturan perundang-undangan tetapi juga asas, kaidah, lembaga, dan proses hukum yang hidup dalam masyarakat. Secara filosofis, teori ini merupakan sintesis antara pemikiran hukum Barat dan konteks sosial masyarakat Indonesia. Implikasi teori ini terhadap pembangunan hukum nasional tampak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, penegakan hukum, dan perumusan kebijakan publik yang menekankan prinsip keadilan, kemanfaatan, partisipasi masyarakat, dan kesejahteraan sosial. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa pemikiran Mochtar Kusumaatmadja masih relevan dalam menghadapi tantangan hukum kontemporer, seperti digitalisasi layanan hukum, globalisasi, dan reformasi hukum nasional.
Rekonstruksi Pembangunan Hukum Indonesia Berbasis Kearifan Lokal di Tengah Dominasi Positivisme Hukum Diana Rosmawati; Safira Nur Apriliani; Sahbila Sahbila; Elviandri Elviandri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.12248

Abstract

Pembangunan hukum di Indonesia tidak terlepas dari dominasi positivisme hukum yang menempatkan hukum sebagai norma tertulis yang formal dan mengikat. Di satu sisi, paradigma ini memberikan kepastian hukum, namun di sisi lain menimbulkan jarak antara hukum dan realitas sosial masyarakat yang majemuk. Akibatnya, hukum kerap kurang responsif terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, termasuk kearifan lokal sebagai bagian penting dari sistem sosial budaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh positivisme hukum dalam pembangunan hukum di Indonesia, mengkaji posisi kearifan lokal dalam sistem hukum nasional, serta merumuskan rekonstruksi pembangunan hukum berbasis kearifan lokal. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, konsep teoritis, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal memiliki peran penting dalam membangun hukum yang kontekstual, khususnya pada pembentukan, penafsiran, dan penerapan hukum. Namun, dalam praktiknya, kearifan lokal belum terintegrasi secara optimal dan masih diposisikan sebagai pelengkap dalam sistem hukum formal. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pembangunan hukum yang tidak hanya bertumpu pada pendekatan positivistik, tetapi juga mengintegrasikan nilai kearifan lokal secara sistematis agar hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga keadilan yang sesuai dengan konteks sosial masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pembentukan regulasi perlu memperhatikan keberagaman budaya, pengakuan terhadap hukum adat, partisipasi masyarakat, serta penafsiran hukum yang lebih adaptif. Integrasi kearifan lokal diharapkan memperkuat legitimasi hukum, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, mengurangi konflik sosial, dan mendorong pembangunan hukum nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, inklusif, serta mampu menjawab tantangan perubahan sosial di masa depan secara lebih humanis bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia secara berkesinambungan dan bermartabat.
Implementasi Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Dan Penyelenggaraan Sistem Hukum Indonesia Cindy Eka Amalia; Neneng Lestari; Risna Risna; Elviandri Elviandri
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.1351

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi filsafat hukum dalam pembentukan dan penyelenggaraan sistem hukum Indonesia. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat norma positif yang bersifat formal, tetapi juga sebagai sistem nilai yang berorientasi pada keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan kemanusiaan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran filsafat hukum sebagai landasan konseptual dalam pembentukan norma dan prinsip hukum, serta merumuskan penguatan sistem hukum Indonesia berbasis nilai-nilai filosofis. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan literatur yang relevan dengan filsafat hukum serta sistem hukum nasional. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah pemikiran Hans Kelsen, Gustav Radbruch, Satjipto Rahardjo, serta nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa filsafat hukum memiliki fungsi strategis dalam memberikan arah moral, rasional, dan normatif bagi pembentukan hukum. Teori Kelsen menegaskan pentingnya struktur norma yang hierarkis dan sah secara formal, sedangkan Radbruch menekankan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Sementara itu, hukum progresif Satjipto Rahardjo menempatkan hukum sebagai sarana yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, Pancasila menjadi dasar filosofis yang menyatukan nilai moral, sosial, dan yuridis dalam pembangunan hukum nasional. Dengan demikian, penguatan sistem hukum Indonesia harus senantiasa berpijak pada nilai-nilai filsafat hukum agar hukum yang dibentuk tidak hanya berlaku secara formal, tetapi juga adil, responsif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Temuan ini menegaskan urgensi refleksi filosofis dalam setiap proses legislasi nasional secara sistematis dan berkelanjutan pula.
Co-Authors Abdul Syahib Absori Absori Achmad Nazril Ade Putra Amanda Adelya, Eka Ahmad Yogi Setiawan Aidil Aidil Aidil, Aidil Akhmad Qadar Ramadhan Aksar Aksar Aksar Aldi Pebrian Ananda Dwi Indriyani Andayani, Ana Andi Fratiwi Andi Umirtang Andi Wibowo Andi Wibowo Andrean, Fisaka Wahyu Anita Audina Annisa Salsabila Aprilyani Ikra, Putri ARDIANSYAH ARDIANSYAH Ardiansyah Nurshah Putra Arif Pratama, Rio Ario, Dion Asrizal Saiin Aswin Zulfahmi Asya Noor Adha Atala Syahlina Saputri Aulia Vivi Yulianingrum Ayu Wulandari Ahmad Azqmi, Ulul Bayu Prasetyo Bayu Prasetyo Bayu Prasetyo, Bayu Cindi Aulia Cindy Eka Amalia Clara Ridha Nur Sinta Daffin Ramadhan Pradiza Dana, Robin Darlis Pattalongi, Muhammad Demitha selvira amellia Demitha selvira amellia Desi Sommaliagustina Devi Mustika Dewi Triesta Nabila Diana Rosmawati Dwi Edisam, Kuswandi E. Nur Ashfiya Elshanda Revalia Arisandy Erlyando Saputra Farkhani Farkhani Farkhani Farkhani Farkhani Farkhani Farkhani, Farkhani Fazratul Aulia M Fiqri Abdillah Firdaus, Andi Fitrah Ramadhan Gabriella Shalisha Mualim Gilvina Grace B.A. Gunawan, Predy Gustiawan, Putra Chusnul Hafied Zen Hasana Ina Gorang Hasmiati, Ayu Hayuningtyas, Wilda Herman, Akhmad Sobyan Imro'atul Azizah Indah Ratnanun Indah Ratnanun Indra Perdana Iranda Nadya Febianty Iranda Nadya Febianty Juono, Agustinus Arif Kevin Okta Zakin Khairunnisa Zain Dzakiyah Khairunnisa Zain Dzakiyah Kholik, Sadam Kholil Muhammad Khudzaifah Dimyati Kintan Artari Kusumastuti, Binarida Larassati, Aura Dara Lathifah Alya Larasati Lilis Lisa Anggraini Lisa Anggraini LUKMAN, LUKMAN Lusiawati Dwimega Utami M. Hendriazh Arnas Mardiah Mastur Rahmah Marjan Marjan Maulidha Eka Pratiwi Meisa Purnama Ayu Muh Zuhri Muhammad Adrian Abdillah Muhammad Amin Muhammad Amin Muhammad Ardi Samsudin Nur Muhammad Arif Yoga Paratama Muhammad Hanafi Muhammad Hanafi Muhammad Imam Ramadhani Muhammad Kholil Muhammad Miftah, Muhammad Muhammad Nurcholis Alhadi Muhammad Ridho Gunawan Muhammad Taufiq Munir Anshory Munir Anshory Nabila Pasya Aisyah Nabila Ratu Adelia Nasywa Kayla N.A Nazrin, Mohamad Nazwa Anabella Alya Irawan Anuhu Neneng Lestari Nila M aulida Ningsih, Linda Setia Noor, Andreyan Norrafika Safitri Novyra Fitriany Karno Nugroho, Sigit Sapto Nur Rahmayani Mukhlis Nurcholis, Muhammad Nurul Amin Octaviani, Simalango Juita Oki Sadewo Setyo Oktareza, Dwi Olivia Nurul Utami Panggalih Husodo Pattalongi, Muhammad Darlis Putri, Merin Ananda Putri, Ona Monisca Putriani Meylinda Rachmat Ragil Iskandar Rahmatullah Ayu Hasmiati Raihana Raihana Raihana Raihana Raja Desril Rama Afriza Laksana Putra Reny Oktaviani Paturu Reynathan maulana resi Ricky Indrawan safutra Ricky Indrawan safutra Riduan Riduan Rifki Hidayat Rio Arif Pratama Riska Dwi Sagita Rinjani Risna Risna Riza, Wahyu Friyonanda Rizal Effendie Sadam Kholik Safira Dina Fakhirah Safira Nur Apriliani Sahbila Sahbila Salas, Jevi Sanda, Aditya Nur Tio Shaleh, Ali Ismail Shella Finly Sherly Kartika Devi Sigit Sapto Nugroho Siti Hawa Ainul Situngkir, Fernandes Situngkir, Swandi Aliverchan Sobyan Akhmad Suhadi, Nainuri Sukma Ayuningsih Sulistafando, Ravidan Maheer Sunariyo Sunariyo Sunariyo, Sunariyo Suparno, Achmad Surahman Surahman Surahman Surahman Surya Indra Danuarta Suswadi Sutag Harsie Sutag Harsie Syarief Hidayatullah Tasya Urmila Taufik Taufik Tiya Manikam Sariayana Tri Adi Saputra Tri Wahyuni Lestari Triwahyuni Lestari Turnip Mega Marta Turnip Mega Marta Ulul Azqmi Uut Rahayuningsih Wijoseno, Taufik Yulianingrum, Aullia Vivi Yuniarti Wijinarko Zahrah Khan Zahrah Khan Zen, Hafied