p-Index From 2021 - 2026
10.446
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies IJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Jurnal Daulat Hukum UIR LAW REVIEW Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) JOURNAL EQUITABLE Awang Long Law Review Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA Law Research Review Quarterly Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Indonesian Journal of Law and Economics Review Borneo Student Research (BSR) Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Jurnal Hukum Lex Generalis JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Lentera:Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Journal of Education Research Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Al-Manahij : Jurnal Kajian Hukum Islam Bacarita Law Journal Arus Jurnal Psikologi dan Pendidikan Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Literacy : International Scientific Journals of Social, Education, Humanities QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Jurnal Masyarakat Madani Indonesia JUDGE: Jurnal Hukum Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology JURNAL RETENTUM ANDREW Law Journal Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Journal of Innovative and Creativity Horizon: Indonesian Journal of Multidisciplinary Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Jurnal Mediasas : Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah Jurnal Padamu Negeri Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Jurnal Cendekia Ilmiah Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora
Claim Missing Document
Check
Articles

THE DIALECTIC OF POSITIVISM AND SUBSTANTIVE JUSTICE: THE PANCASILA RULE OF LAW PARADIGM Elviandri; Muhammad Amin; Demitha selvira amellia; Ricky Indrawan safutra; Andi Wibowo
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 04 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i04.1777

Abstract

This study examines the dialectic between legal positivism and substantive justice within the framework of the Pancasila legal state paradigm as an effort to find a balance between legal certainty and substantive justice. The background of this study stems from the hegemony of legal positivism in Indonesia, which emphasizes formal and procedural legality, often neglecting the aspect of substantive justice that is at the core of the Pancasila legal ideal. In practice, law tends to stop at normative certainty (law in books), without touching on the values of humanity and justice that exist in society (law in action). The urgency of this study lies in the need to reposition Pancasila as a grundnorm and ethical foundation to return the orientation of Indonesian law to substantive justice, not merely formal justice. The research method used is juridical-normative with a legal philosophy and conceptual hermeneutics approach, which interprets law as das sollen (what should be). The results of the study show that rigid legal positivism has created a gap between legal certainty and substantive justice. The Pancasila legal paradigm presents itself as an integrative model that unites legal certainty and moral justice, positioning law not merely as an instrument of power, but as an ethical and spiritual means to uphold civilized justice. Thus, the Pancasila legal state offers a philosophical foundation for harmonizing positive norms and substantive values of justice in the national legal system.
PHILOSOPHICAL EXAMINATION OF DECISION NO. 916/PDT.P/2022/PN SBY: THE PARADIGM OF TRANSCENDENTAL LAW AND MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH Elviandri; Sutag Harsie; Muhammad Hanafi; Iranda Nadya Febianty; Munir Anshory
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 04 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i04.1778

Abstract

This study is a philosophical examination of Surabaya District Court Decision Number 916/Pdt.P/2022/PN Sby through the approach of Transcendental Law and Maqāṣid al-Syarī‘ah. The issue of interfaith marriage in the context of Indonesian law reflects the epistemological tension between legal positivism and the divine values that exist in society. The absence of explicit norms regarding the legality of interfaith marriage has encouraged judges to interpret the law formalistically, thereby depriving the law of its ethical and spiritual dimensions. The urgency of this study lies in the pressing need to present a transcendental legal paradigm, namely a law that combines legal rationality with moral values, maqāṣid, and divine justice. This study uses a normative-philosophical legal approach through analysis of court decisions, Islamic legal doctrine, and the principles of modern and prophetic legal philosophy. The methods of analysis include descriptive, hermeneutic, and heuristic approaches to explore the transcendental meaning behind the legal arguments of the decisions. The novelty of this research lies in the formulation of an epistemological synthesis between transcendental law and maqāṣid al-sharī‘ah as an alternative paradigm in jurisprudential examination. The findings of this study show that the judges' considerations in this case are still trapped in procedural legalism, without regard to the principles of ḥifẓ al-dīn (protection of religion) and ḥifẓ al-nasl (protection of offspring), which are the basic objectives of Islamic law. Transcendental analysis reveals that law is not merely legally valid, but must achieve substantive justice that links legal certainty with moral and spiritual benefits. Thus, this study offers a conceptual model of “transcendental maqāṣid-based law” as a new direction for national legal reform based on Pancasila.
FEMINIST LEGAL THEORY: PERJUANGAN KESETARAAN DALAM STRUKTUR HUKUM Indah Ratnanun; Turnip Mega Marta; Zahrah Khan; Khairunnisa Zain Dzakiyah; Elviandri
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 05 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i05.1882

Abstract

Penelitian ini berangkat dari urgensi mengkritisi klaim netralitas hukum yang dalam praktiknya kerap mereproduksi ketimpangan gender, khususnya dalam konteks sistem hukum Indonesia yang masih kuat dipengaruhi budaya patriarki. Tujuan penelitian ini adalah: (1) memetakan genealogi dan ragam aliran Feminist Legal Theory (FLT)—liberal, sosialis/Marxis, kultural, interseksional, postkolonial, dan postmodern—serta relevansinya bagi filsafat hukum; dan (2) merumuskan kerangka konseptual penerapan perspektif feminis dalam pembaruan hukum nasional menuju keadilan gender yang bersifat substantif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kritis-filosofis, deskriptif dan reflektif-kritis, berbasis studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif melalui kerangka analisis sosio-kritis. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, bahwa klaim netralitas hukum bersifat semu karena kategori, bahasa, dan praktik penegakan hukum dibentuk oleh “male norm” yang mengabaikan pengalaman konkret perempuan dan kelompok rentan. Kedua, berbagai aliran FLT menyediakan perangkat konseptual untuk menggeser orientasi dari kesetaraan formal menuju kesetaraan substantif melalui analisis interseksional, kritik terhadap positivisme hukum yang ahistoris, serta dekonstruksi terhadap doktrin dan konsep hukum yang tampak universal. Ketiga, dalam konteks Indonesia, perspektif feminis dalam filsafat hukum membuka dasar normatif bagi sejumlah agenda reformasi, antara lain: gender impact assessment dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perluasan definisi dan instrumen perlindungan terhadap kekerasan berbasis gender, pengakuan kerja reproduktif dan perawatan dalam kebijakan ketenagakerjaan, serta penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penegak hukum. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi Feminist Legal Theory ke dalam wacana dan praksis hukum Indonesia merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya keadilan substantif yang inklusif dan berperspektif gender.
Implementasi Metode Divisor Sainte Lague Murni Dalam Pemilu Di Tinjau Dari Teori Keadilan John Rawls Erlyando Saputra; Elviandri Elviandri; Aullia Vivi Yulianingrum; Muhammad Nurcholis Alhadi
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 3 (2025): Volume 5 Nomor 3 Tahun 2025
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v5i3.3362

Abstract

Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia mengalami perubahan metode konversi suara dari Kuota Hare pada pemilu sebelumnya menjadi metode divisor Sainte-Laguë murni dalam Pemilu 2019 dan 2024. Perubahan ini berimplikasi langsung terhadap tingkat proporsionalitas hasil pemilu dan keadilan representasi di parlemen. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur derajat bias keterwakilan yang dihasilkan oleh kedua metode tersebut, apakah menghasilkan keterwakilan tinggi (over-representation) atau rendah (under-representation), serta menilai dampak mekanis konversi suara terhadap distribusi kursi. Selain itu, penelitian ini juga meninjau kesesuaian masing-masing metode dengan prinsip keadilan dalam teori Justice as Fairness dari John Rawls. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Simulasi dilakukan terhadap hasil Pemilu Legislatif 2024 secara nasional dan lima daerah pemilihan (dapil) sebagai sampel, menggunakan metode Kuota Hare dan Sainte-Laguë murni. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode Kuota Hare menghasilkan derajat proporsionalitas dan distribusi representasi yang lebih adil dibandingkan metode Sainte-Laguë murni. Dari perspektif teori keadilan Rawls, Kuota Hare lebih mencerminkan prinsip keadilan distributif, khususnya asas perbedaan (difference principle) dan pemerataan manfaat politik.
Reformulasi Mekanisme Eksekusi Putusan Pengadilan Untuk Menjamin Kepastian Hukum Dalam Sistem Administrasi Yudisial Indonesia Sadam Kholik; Muhammad Nurcholis Alhadi; Surahman Surahman; Elviandri Elviandri
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 3 (2025): Volume 5 Nomor 3 Tahun 2025
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v5i3.3415

Abstract

Penelitian ini menganalisis kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuannya adalah mengevaluasi efektivitas pengaturan hukum positif serta mengidentifikasi hambatan implementatif dalam praktik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deduktif dan teori kepastian hukum Hans Kelsen. Hasil menunjukkan bahwa meskipun regulasi tersedia, sifat putusan yang deklaratif, ketiadaan administrative enforcement, dan lemahnya sanksi terhadap pejabat yang tidak patuh menyebabkan rendahnya tingkat eksekusi. Penelitian ini mengisi gap kajian terkait hubungan antara norma eksekusi dan efektivitas kelembagaan dalam menjamin legal compliance. Gagasan yang ditawarkan berupa reformulasi sistem eksekusi PTUN melalui pembentukan unit pelaksana di bawah Mahkamah Agung dengan kewenangan struktural dan sanksi administratif, sebagai solusi untuk memperkuat daya paksa hukum dan melindungi hak warga negara secara substantif. Rekomendasi yuridis dan kebijakan menyarankan pada pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu melakukan reformulasi terhadap Pasal 116 UU PTUN dengan menambahkan ketentuan pemaksaan hukum (executorial force) yang jelas dan mengikat.
Pelaksanaan Ganti Rugi Tanah Masyarakat Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 di Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal Riduan Riduan; Elviandri Elviandri; Sunariyo Sunariyo
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.6906

Abstract

Proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum memegang peranan penting dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, termasuk di Kecamatan Muara Bengkal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana pelaksanaan pengadaan tanah di wilayah tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, melalui analisis terhadap regulasi yang berlaku dan kondisi riil di lapangan. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa secara umum, pelaksanaan pengadaan tanah telah mengikuti kerangka hukum yang ada, namun masih dijumpai sejumlah kendala seperti minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak-haknya, permasalahan administratif, dan keterlambatan dalam pemberian kompensasi. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan sinergi antar instansi terkait serta penyuluhan hukum yang berkelanjutan kepada masyarakat guna menjamin pengadaan tanah berlangsung secara adil dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
Analisis Yuridis Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024 Terhadap Kewenangan Peninjauan Kembali Pejabat Atau Badan Pengadilan Tata Usaha Negara Muhammad Adrian Abdillah; Bayu Prasetyo; Elviandri Elviandri
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.7020

Abstract

Penelitian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 yang memberikan pembaruan hukum terhadap praktik beracara di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta mengkaji implikasi tidak dibatasinya kewenangan Peninjauan Kembali (PK) oleh pejabat atau badan TUN terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara. Permasalahan muncul karena pejabat atau badan TUN tidak memiliki batasan kewenangan dalam mengajukan PK, yang menimbulkan ketimpangan kedudukan hukum, hilangnya asas kepastian hukum bagi pemohon, dan potensi penyalahgunaan instrumen hukum oleh pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, berfokus pada analisis Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengoreksi Pasal 132 ayat (1) UU PTUN dengan menegaskan pejabat atau badan TUN tidak lagi berwenang mengajukan PK. Pembatasan ini memperkuat finalitas putusan, asas keadilan, serta mencegah penyalahgunaan PK untuk menunda eksekusi putusan inkracht.
Hermeneutika Hukum: Penafsiran Teks Hukum dan Penemuan Hukum Novyra Fitriany Karno; Nabila Ratu Adelia; Asya Noor Adha; Achmad Nazril; Elviandri Elviandri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10819

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis hermeneutika hukum sebagai metode penafsiran teks hukum dan penemuan hukum (rechtsvinding). Fokus kajian diarahkan pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana proses dan metode kerja hermeneutika hukum dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan serta bagaimana implikasi penerapannya sebagai metode penemuan hukum dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan filosofis. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan menelaah berbagai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan teori hermeneutika dan praktik penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hermeneutika hukum merupakan metode penafsiran yang tidak hanya berorientasi pada makna tekstual suatu norma, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, historis, budaya, dan tujuan pembentukan hukum. Dalam perspektif filsafat hukum, hermeneutika menegaskan bahwa proses penafsiran tidak pernah sepenuhnya netral karena dipengaruhi oleh latar belakang, pengalaman, dan horizon pemahaman penafsir. Oleh karena itu, pemaknaan terhadap suatu aturan hukum bersifat dinamis dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam praktik peradilan, penerapan hermeneutika hukum berpotensi menghasilkan putusan yang lebih adil, kontekstual, dan argumentatif karena hakim tidak hanya berpegang pada bunyi norma, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Namun demikian, penggunaan hermeneutika tanpa pedoman metodologis yang jelas dapat menimbulkan inkonsistensi penafsiran dan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, hermeneutika hukum memiliki peran penting dalam menjembatani kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sehingga dapat mendukung terciptanya penegakan hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat modern secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional dalam Perspektif Pluralisme Hukum Indonesia Atala Syahlina Saputri; Kevin Okta Zakin; Rizal Effendie; Elviandri Elviandri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10820

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pluralisme hukum serta mengkaji eksistensi hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu, penelitian ini membahas harmonisasi, konflik, dan konvergensi yang terjadi di antara berbagai sistem hukum tersebut dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pluralisme hukum merupakan karakteristik yang melekat dalam sistem hukum Indonesia sebagai negara yang memiliki keberagaman suku, budaya, agama, dan tradisi hukum. Hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional hidup serta berkembang secara berdampingan dan saling memengaruhi dalam membentuk sistem hukum yang pluralistik. Hukum adat dan hukum Islam tetap memiliki legitimasi sosial yang kuat sebagai living law karena tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Sementara itu, hukum nasional berfungsi sebagai instrumen integrasi, unifikasi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan negara. Meskipun hubungan antar sistem hukum pada umumnya bersifat harmonis, penelitian ini menemukan bahwa konflik hukum masih dapat terjadi, terutama dalam sengketa tanah adat, praktik-praktik adat yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, serta perbedaan kepentingan antara hukum negara dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi dan konvergensi hukum melalui pengakuan terhadap living law, penyelesaian sengketa berbasis musyawarah, serta pembentukan regulasi yang mengakomodasi nilai-nilai hukum adat dan hukum Islam.
Integritas Aliran Filsafat Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Berbasis Kepribadian Bangsa Indonesia E. Nur Ashfiya; Elshanda Revalia Arisandy; Dewi Triesta Nabila; Andi Umirtang; Elviandri Elviandri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10821

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji berbagai aliran utama dalam filsafat hukum, yaitu Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, dan Mazhab Sejarah, serta menganalisis relevansinya dalam pembangunan sistem hukum Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Fokus kajian diarahkan pada perbedaan mendasar antar aliran, peran Mazhab Sejarah dalam mengakui hukum yang hidup (living law), serta pentingnya integrasi berbagai perspektif filsafat hukum dalam mewujudkan hukum yang adil, bermanfaat, dan sesuai dengan karakter bangsa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan filosofis, historis, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur filsafat hukum, teori hukum, serta sumber hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap aliran filsafat hukum memiliki karakteristik dan kontribusi yang berbeda dalam memahami hakikat hukum. Hukum Alam menempatkan moralitas, keadilan, dan nilai-nilai universal sebagai dasar keberlakuan hukum. Positivisme Hukum menekankan pentingnya kepastian hukum, legalitas formal, dan ketaatan terhadap aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Utilitarianisme memandang hukum sebagai instrumen untuk mencapai kemanfaatan terbesar bagi masyarakat. Sementara itu, Mazhab Sejarah melalui konsep Volksgeist menegaskan bahwa hukum tumbuh dan berkembang dari nilai-nilai, tradisi, serta kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat. Kajian ini menyimpulkan bahwa tidak ada satu aliran yang mampu menjawab seluruh kebutuhan hukum secara sempurna. Oleh karena itu, integrasi Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, dan Mazhab Sejarah diperlukan dalam sistem hukum Indonesia. Integrasi tersebut memungkinkan terciptanya hukum yang tidak hanya menjamin kepastian dan ketertiban, tetapi juga mencerminkan keadilan, kemanfaatan, serta nilai-nilai sosial budaya bangsa sebagaimana terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum nasional.
Co-Authors Abdul Syahib Absori Absori Achmad Nazril Ade Putra Amanda Adelya, Eka Ahmad Yogi Setiawan Aidil Aidil Aidil, Aidil Akhmad Qadar Ramadhan Aksar Aksar Aksar Aldi Pebrian Ananda Dwi Indriyani Andayani, Ana Andi Fratiwi Andi Umirtang Andi Wibowo Andi Wibowo Andrean, Fisaka Wahyu Anita Audina Annisa Salsabila Aprilyani Ikra, Putri ARDIANSYAH ARDIANSYAH Ardiansyah Nurshah Putra Arif Pratama, Rio Ario, Dion Asrizal Saiin Aswin Zulfahmi Asya Noor Adha Atala Syahlina Saputri Aulia Vivi Yulianingrum Ayu Wulandari Ahmad Azqmi, Ulul Bayu Prasetyo Bayu Prasetyo Bayu Prasetyo, Bayu Cindi Aulia Cindy Eka Amalia Clara Ridha Nur Sinta Daffin Ramadhan Pradiza Dana, Robin Darlis Pattalongi, Muhammad Demitha selvira amellia Demitha selvira amellia Desi Sommaliagustina Devi Mustika Dewi Triesta Nabila Diana Rosmawati Dwi Edisam, Kuswandi E. Nur Ashfiya Elshanda Revalia Arisandy Erlyando Saputra Farkhani Farkhani Farkhani Farkhani Farkhani Farkhani Farkhani, Farkhani Fazratul Aulia M Fiqri Abdillah Firdaus, Andi Fitrah Ramadhan Gabriella Shalisha Mualim Gilvina Grace B.A. Gunawan, Predy Gustiawan, Putra Chusnul Hafied Zen Hasana Ina Gorang Hasmiati, Ayu Hayuningtyas, Wilda Herman, Akhmad Sobyan Imro'atul Azizah Indah Ratnanun Indah Ratnanun Indra Perdana Iranda Nadya Febianty Iranda Nadya Febianty Juono, Agustinus Arif Kevin Okta Zakin Khairunnisa Zain Dzakiyah Khairunnisa Zain Dzakiyah Kholik, Sadam Kholil Muhammad Khudzaifah Dimyati Kintan Artari Kusumastuti, Binarida Larassati, Aura Dara Lathifah Alya Larasati Lilis Lisa Anggraini Lisa Anggraini LUKMAN, LUKMAN Lusiawati Dwimega Utami M. Hendriazh Arnas Mardiah Mastur Rahmah Marjan Marjan Maulidha Eka Pratiwi Meisa Purnama Ayu Muh Zuhri Muhammad Adrian Abdillah Muhammad Amin Muhammad Amin Muhammad Ardi Samsudin Nur Muhammad Arif Yoga Paratama Muhammad Hanafi Muhammad Hanafi Muhammad Imam Ramadhani Muhammad Kholil Muhammad Miftah, Muhammad Muhammad Nurcholis Alhadi Muhammad Ridho Gunawan Muhammad Taufiq Munir Anshory Munir Anshory Nabila Pasya Aisyah Nabila Ratu Adelia Nasywa Kayla N.A Nazrin, Mohamad Nazwa Anabella Alya Irawan Anuhu Neneng Lestari Nila M aulida Ningsih, Linda Setia Noor, Andreyan Norrafika Safitri Novyra Fitriany Karno Nugroho, Sigit Sapto Nur Rahmayani Mukhlis Nurcholis, Muhammad Nurul Amin Octaviani, Simalango Juita Oki Sadewo Setyo Oktareza, Dwi Olivia Nurul Utami Panggalih Husodo Pattalongi, Muhammad Darlis Putri, Merin Ananda Putri, Ona Monisca Putriani Meylinda Rachmat Ragil Iskandar Rahmatullah Ayu Hasmiati Raihana Raihana Raihana Raihana Raja Desril Rama Afriza Laksana Putra Reny Oktaviani Paturu Reynathan maulana resi Ricky Indrawan safutra Ricky Indrawan safutra Riduan Riduan Rifki Hidayat Rio Arif Pratama Riska Dwi Sagita Rinjani Risna Risna Riza, Wahyu Friyonanda Rizal Effendie Sadam Kholik Safira Dina Fakhirah Safira Nur Apriliani Sahbila Sahbila Salas, Jevi Sanda, Aditya Nur Tio Shaleh, Ali Ismail Shella Finly Sherly Kartika Devi Sigit Sapto Nugroho Siti Hawa Ainul Situngkir, Fernandes Situngkir, Swandi Aliverchan Sobyan Akhmad Suhadi, Nainuri Sukma Ayuningsih Sulistafando, Ravidan Maheer Sunariyo Sunariyo Sunariyo, Sunariyo Suparno, Achmad Surahman Surahman Surahman Surahman Surya Indra Danuarta Suswadi Sutag Harsie Sutag Harsie Syarief Hidayatullah Tasya Urmila Taufik Taufik Tiya Manikam Sariayana Tri Adi Saputra Tri Wahyuni Lestari Triwahyuni Lestari Turnip Mega Marta Turnip Mega Marta Ulul Azqmi Uut Rahayuningsih Wijoseno, Taufik Yulianingrum, Aullia Vivi Yuniarti Wijinarko Zahrah Khan Zahrah Khan Zen, Hafied