Abstract This study aims to analyze the review of Islamic Law and Positive Law on the standardization of wage policies and the fulfillment of women workers' rights based on two different legal frameworks. Under Islamic Law, women and men have equal rights and obligations before the law and emphasize the need for wages sufficient to meet the basic needs of workers and their families, regardless of gender. Whereas Positive Law focuses on protection and equality, the principle of equality between men and women, the prohibition against discrimination, and the establishment of minimum wage standards are positive legal efforts in protecting both male and female workers. This research is a type of qualitative research with a normative juridical approach. The technique used is library research. The results of the study show that, first, equality to obtain a similar level of wages is the right of all workers, including women workers, according to both Islamic Law and Positive Law; second, an understanding of the two different legal frameworks can contribute to the development of an inclusive and fair working environment for women workers. The novelty of this research lies in identifying specific elements of Islamic Law that can be integrated into favorable law regulations to create a more comprehensive and equitable wage policy and fulfillment of women workers' rights. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap standarisasi kebijakan upah dan pemenuhan hak pekerja perempuan berdasarkan dua kerangka hukum yang berbeda. Berdasarkan Hukum Islam, perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum dan menekankan perlunya upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, tanpa membedakan jenis kelamin. Sedangkan Hukum Positif berfokus pada perlindungan dan kesetaraan, di mana prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, larangan terhadap diskriminasi dan penetapan standar upah minimum merupakan upaya hukum positif dalam melindungi pekerja baik laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama: kesetaraan untuk mendapatkan tingkat upah yang serupa adalah hak semua pekerja, termasuk pekerja perempuan baik menurut Hukum Islam maupun Hukum Positif; kedua, pemahaman tentang kedua kerangka hukum yang berbeda dapat berkontribusi terhadap pembangunan lingkungan kerja yang inklusif dan adil bagi pekerja perempuan. Kebaharuan penelitian ini terletak pada identifikasi elemen-elemen spesifik dari Hukum Islam yang dapat diintegrasikan ke dalam regulasi hukum positif untuk menciptakan kebijakan upah dan pemenuhan hak pekerja perempuan yang lebih komprehensif dan berkeadilan.