Pengasuhan anak di bawah umur (hadhanah) yang merupakan salah satu akibat dalam perceraian dalam Pasal 105 KHI menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau yang belum berusia 12 (duabelas) tahun adalah hak ibu kandung. Adapun permasalahan penelitian ini yaitu: Bagaimana konsep pemberian hak asuh dalam perspektif Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam? Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memberikan hak asuh anak yang masih di bawah umur kepada ayah pecandu narkotika pada Putusan No. 1039/Pdt.G/2023/PA. Lpk Jo Putusan Nomor 89/Pdt.G/2023/PTA.Mdn Jo Putusan Mahkamah Agung No. 103K/Ag/2024)? dan bagaimana implikasi dari putusan hakim yang memberikan hak asuh anak di bawah umur kepada ayah pecandu narkotika? Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa konsep pemberian hak asuh dalam perspektif Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak fokus utamanya adalah terletak pada perlindungan hukum anak, sedangkan konsep pemberian hak asuh dalam perspektif KHI mengatur secara rinci tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Pertimbangan hukum hakim dalam memberikan hak asuh anak yang masih di bawah umur kepada ayah pecandu narkotika pada Putusan No. 1039/Pdt.G/2023/PA. Lpk didasarkan pada keterangan yang disampaikan oleh Tergugat dan keterangan saksi dari Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat seorang ibu yang bekerja dan sering bepergian keluar kota. Pertimbangan hukum hakim tersebut didasarkan juga kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 110K/AG/2007. Majelis hakim di tingkat banding berpendapat pertimbangan di tingkat pertama telah menyimpangi ketentuan normatif Pasal 105 huruf a KHI. Pada Putusan Mahkamah Agung No. 103K/Ag/2024, majelis hakim menolak Kasasi yang diajukan oleh Tergugat, dengan pertimbangan bahwa putusan majelis hakim dalam tingkat banding tidak bertentangan dengan hukum.