ABSTRAK KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM KEGIATAN INVESTASI DI KAWASAN HUTAN ADAT TERKAIT DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012 Natasha Siregar* Mahmul Siregar** Rosnidar Sembiring*** Masyarakat hukum adat merupakan elemen dari Negara Republik Indonesia yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah. Sebagai mahluk sosial, masyarakat hukum adat memerlukan sumber-sumber kehidupan. Hutan adat yang dekat dengan masyarakat hukum adat itu menjadi skala prioritas bagi mereka dalam mendapatkan kehidupan. Untuk mendapatkan sumber kehidupan itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui investasi pada hutan adat. Ide Investasi ini memiliki bermacam-macam persoalan diantaranya, bagaimana eksistensi dari masyarakat hukum adat dalam melakukan tindakan hukum, bagaimana pengaturan kegiatan investasi yang berada diwilayah hutan, dan bagaimana bentuk dari wujud keterlibatan masyarakat hukum adat dalam investasi tersebut. Hal ini menjadi sangat krusial untuk dibahas sejalan dengan muculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian materi Undang-Undang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar.          Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Keseluruhan data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Kemudian dalam menganalisis data penelitian digunakan analisis normatif kualitatif, dimana data disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif hingga akhir hasilnya tertuang dalam bentuk skripsi ini. Pengakuan hukum terhadap masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya telah dilaksanakan oleh negara yang masih memerlukan pengkonkritan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Pengakuan itu bila dilihat dari sudut investasi pada kawasan hutan terdapat perbedaan-perbedaan yang memerlukan unifikasi untuk memudahkan pengguna peraturan. Bila kedua hal diatas terwujud maka keterlibatan masyarakat hukum adat dalam kegiatan