Seiring dengan perkembangan jaman yang mengharuskan pembangunan dalam berbagai sektor, maka menimbulkan suatu permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan khususnya pengalihfungsian lahan ruang terbuka hijau. Konsep perencanaan pembangunan diperlukan untuk meminimalisir permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah konsep perencanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk mendukung keseimbangan pembangunan perkotaan sangatlah penting untuk meminimalisir permasalahan yang timbul akibat dari pembangunan pada masa depan. Dalam pedoman dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bahwa proporsi penyediaan luasan ruang terbuka hijau yaitu sebanyak 30% dari luas seluruh wilayah yang terdiri dari 20% luasan RTH publik dan 10% luasan RTH privat. Konsep penyediaan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) memuat beberapa tahapan antara lain : perencanaan, pengadaan lahan, perancangan teknik, pelaksanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta pemanfaatan dan pemeliharaan. Perencanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30% yang meliputi RTH Kawasan Perkotaan Sragen dan RTH Kawasan Perkotaan Gemolong dilakukan secara bertahap dengan cara pengalokasian lahan dan mensyaratkan setiap pemohon perizinan pendirian permukiman, perkantoran, ataupun tempat usaha harus adanya ruang terbuka hijau dan resapan air.