p-Index From 2021 - 2026
17.391
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Qistie: Jurnal Ilmu Hukum Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Pembaharuan Hukum Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI YUSTISI Journal on Education Awang Long Law Review Journal of Humanities and Social Studies Kosmik Hukum PALAR (Pakuan Law review) Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora JURNAL EDUKASI NONFORMAL JURNAL DE JURE MUHAMMADIYAH CIREBON Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW (IJOSPL) JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Jurnal Syntax Fusion : Jurnal Nasional Indonesia Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Arkus Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian IBLAM Law Review COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR) AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis Jurnal Hukum Legalita Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR) Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL) Formosa Journal of Science and Technology (FJST) Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA) JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum International Journal of Science and Environment Jurnal Sosial dan Sains AHKAM : Jurnal Hukum Islam dan Humaniora Journal of Law, Education and Business AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik Jurnal Sains Student Research Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Enigma in Law Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Journal of Innovative and Creativity Activa Yuris: Jurnal Hukum International Journal of Sociology and Law Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Themis: Jurnal Ilmu Hukum Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Interdisciplinary Explorations in Research Journal (IERJ)
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search
Journal : Journal of Innovative and Creativity

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Sekstorsi Digital Sebagai Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Ghefira Puteri Rahmadina; Ridha Rahma Khaerunnisa; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5208

Abstract

Perkembangan teknologi digital meskipun membawa sejumlah manfaat telah memicu peningkatan tindak kejahatan siber, khususnya sekstorsi sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang kini menjadi masalah serius di Indonesia. Data statistik menunjukkan bahwa hingga Januari 2025, terdapat 25.262 kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dilaporkan, sehingga sinergi antarlembaga dan penegakan hukum pidana menjadi suatu keharusan. Studi hukum deskriptif normatif ini mengidentifikasi 2 (duaa) isu utama, yaitu pemulihan hak korban sekstorsi dan sanksi pidana terhadap pelaku. Temuan menunjukkan bahwa korban sekstorsi memperoleh perlindungan hukum melalui instrumen legislatif seperti Undang-Undang TPKS dan Undang-Undang UPSK yang memberikan penguatan yang signifikan. Perlindungan ini mencakup hak atas keamanan, restitusi, kompensasi, layanan medis, dan rehabilitasi psikososial. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ITE, Undang-Undang TPKS, dan Undang-Undang PDP, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat berupa penjara dan denda hingga miliaran rupiah, yang sejalan dengan instrumen hukum hak asasi manusia internasional. Kerangka regulasi perlu ditingkatkan untuk memfasilitasi penghapusan jejak digital guna menghentikan penyebaran konten sensitif dan memulihkan reputasi korban. Studi ini bertujuan untuk membangun pemahaman komprehensif tentang dimensi hukum, sosial, dan teknis sekstorsi guna meningkatkan keamanan digital dan kesejahteraan publik. Mengingat Indonesia menempati peringkat tertinggi dalam kasus sekstorsi di kawasan Asia, berbagai strategi pencegahan komprehensif telah diterapkan, termasuk pendidikan keamanan digital, peningkatan literasi hukum masyarakat, penguatan kerangka regulasi, dan pemberian bantuan psikologis kepada korban.
Efektivitas Pemindahan Narapidana High-Risk Ke Nusakambangan Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Terencana Edwina Natalie Bremer; Syifaa Ayudia Nirmalasari; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5456

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemindahan narapidana berisiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dalam rangka penanggulangan kejahatan terencana di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan telaah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemindahan narapidana high risk ke Nusakambangan efektif dalam membatasi ruang gerak narapidana, mencegah komunikasi ilegal, serta mengurangi potensi pengendalian kejahatan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Pemisahan narapidana berisiko tinggi dari narapidana umum juga memperkecil kemungkinan terbentuknya jaringan kriminal baru. Kendala utama yang ditemukan adalah keterbatasan kapasitas lapas, perbedaan penafsiran kriteria high risk, dan proses administratif yang panjang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemindahan narapidana high risk merupakan instrumen hukum pidana strategis yang efektif dan preventif, selama diiringi pengawasan ketat dan perlindungan hak dasar narapidana.
Tinjauan Yuridis Sanksi Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Arridho Dwinanda Enriartyo; Dedy Pratama; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5546

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana sanksi rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, termasuk dasar yuridis, prosedur pelaksanaan, dan tantangan untuk menerapkannya. Yuridis normatif digunakan dalam penelitian. Penelitian ini menggunakan peraturan konseptual dan undang-undang. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 menerapkan paradigma kesehatan dengan mengatur rehabilitasi medis dan sosial dalam Pasal 54, 103, dan 127. Ini menunjukkan bahwa pecandu dianggap sebagai korban yang membutuhkan pemulihan. Namun, ada dualisme hukum dalam pelaksanaan; hakim dapat memilih untuk menjatuhkan sanksi pidana atau rehabilitasi. Proses restorative justice belum optimal karena ketidakjelasan kriteria dan inkonsistensi putusan. Penelitian menemukan bahwa, meskipun landasan yuridis rehabilitasi kuat, masalah teknis, koordinasi lembaga, dan keterbatasan fasilitas menghambat pelaksanaannya. Untuk mencapai tujuan pemidanaan yang berfokus pada pemulihan dan pencegahan residivis, diperlukan harmonisasi regulasi turunan, penguatan kapasitas penegak hukum, dan peningkatan fasilitas rehabilitasi.
Tinjauan Yuridis Sanksi Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Arridho Dwinanda Enriartyo; Dedy Pratama; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5629

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana sanksi rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, termasuk dasar yuridis, prosedur pelaksanaan, dan tantangan untuk menerapkannya. Yuridis normatif digunakan dalam penelitian. Penelitian ini menggunakan peraturan konseptual dan undang-undang. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 menerapkan paradigma kesehatan dengan mengatur rehabilitasi medis dan sosial dalam Pasal 54, 103, dan 127. Ini menunjukkan bahwa pecandu dianggap sebagai korban yang membutuhkan pemulihan. Namun, ada dualisme hukum dalam pelaksanaan; hakim dapat memilih untuk menjatuhkan sanksi pidana atau rehabilitasi. Proses restorative justice belum optimal karena ketidakjelasan kriteria dan inkonsistensi putusan. Penelitian menemukan bahwa, meskipun landasan yuridis rehabilitasi kuat, masalah teknis, koordinasi lembaga, dan keterbatasan fasilitas menghambat pelaksanaannya. Untuk mencapai tujuan pemidanaan yang berfokus pada pemulihan dan pencegahan residivis, diperlukan harmonisasi regulasi turunan, penguatan kapasitas penegak hukum, dan peningkatan fasilitas rehabilitasi.
Evaluasi Pelaksanaan Keadilan Restoratif Dalam Kebijakan Penegakan Hukum Di Indonesia Arya Nugra Dewangga; Muhammad Rafli Putra Sugiana; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.6043

Abstract

In implementing the concept of restorative justice, law enforcement in Indonesia still faces many challenges, particularly in terms of consistency, understanding among law enforcement officers, and coordination between institutions. Restorative justice is a methodology aimed at achieving a more socially just and humanistic form of justice by focusing on restoring relationships between the offender, the victim, and the community. In this study, a normative juridical approach is used to assess the implementation of restorative justice in Indonesia’s law enforcement policies. Legislation, government regulations, and their application by law enforcement officers are evaluated for analysis. The results of the study show that although the principles of restorative justice have been incorporated into several laws, their implementation remains suboptimal. Limited human resources, lack of officer training, and the absence of a uniform understanding of the objectives of restorative justice among law enforcement officials are some of the main factors hindering its implementation.
ANALISIS KEBIJAKAN PRIVASI DAN TANGGUNG JAWAB PLATFORM DIGITAL DALAM MENCEGAH PHISHING Ibnu Fahmi; Muhammad Azka; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.6099

Abstract

Phishing attacks, which result in significant losses for digital platform users, are one of the most common types of cybercrime. This study examines how privacy policies and digital platforms' responsibilities in preventing phishing in Indonesia relate to each other. A juridical-normative approach was used in the research. This included examining relevant regulations such as the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) and regulations concerning Personal Data Protection, as well as evaluating how privacy policies are implemented on various digital platforms. The results indicate that, despite existing laws governing the security and protection of personal data, most platforms still do not implement the best protection standards. Factors that increase the likelihood of phishing include unclear data management, inadequate user instructions, and poor threat verification and warning systems. Furthermore, threat management is often ineffective because it is unclear how platforms, users, and electronic system operators are held accountable. This study suggests that strengthened regulations, higher security standards, and cross-sectoral collaboration are crucial to reducing losses caused by phishing. These findings are expected to form the basis for developing a better data protection and cybersecurity strategy in Indonesia.
Cyberbullying Dan Pertanggungjawaban Hukum Pidana Di Era Digital Alif Sultan; Muhammad Fahmi Reza; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.6145

Abstract

Cyberbullying, a form of digital violence, has significant psychological and social effects due to advancements in information and communication technology. Victims of cyberbullying may experience psychological pressure, as well as loss of social relationships and reputation. The aim of this study is to examine how perpetrators of cyberbullying in Indonesia are held criminally accountable, with particular emphasis on the application of the Information and Electronic Transactions Law (UU ITE), the Indonesian Criminal Code (KUHP), and the Child Protection Law. This study employs a qualitative normative juridical approach, analyzing legal documents, academic research, and relevant court decisions. The results indicate that, although a legal framework exists and has been implemented, several challenges hinder its enforcement. These challenges include easily deletable digital evidence, difficulties in identifying perpetrators, and low public awareness. To protect victims of cyberbullying, this study recommends improving digital literacy, strengthening reporting systems, and enforcing laws consistently.
Implementasi Regulasi Pidana Dalam Melawan Kejahatan Siber Pada Era Digital Di Indonesia Della Abelia Hermawan; Siti Nuraisyah Putri; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.6196

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membuat keuntungan dan bahaya kejahatan siber semakin terlihat di Indonesia, seperti pencurian identitas dan serangan DDoS. Jumlah insiden meningkat dari tahun 2019 hingga 2022, tetapi menurun antara tahun 2022 dan 2023. Alasan utama untuk ini adalah penggunaan internet yang tinggi, kurangnya pengetahuan tentang teknologi digital, dan perlindungan data yang buruk. Penegak hukum menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), namun masih menghadapi banyak tantangan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana hukum pidana digunakan untuk menangani kejahatan siber, memeriksa masalah yang ada, dan menyarankan cara mengatasinya. Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan fokus pada pengamatan aturan, prinsip, dan kasus tentang kejahatan siber di Indonesia. Sumber informasi utama adalah UU ITE, KUHP, dan peraturan terkait, sedangkan sumber sekunder meliputi artikel dan makalah akademis. Dokumen ini membahas tantangan dan solusi potensial untuk keamanan siber di negara tersebut. Meskipun teknologi informasi membawa banyak manfaat, teknologi ini juga menyebabkan lebih banyak kejahatan siber, seperti pencurian data dan penipuan online. Meskipun undang-undang seperti UU ITE dan KUHP telah diperbarui, penegakan hukum masih menghadapi tantangan di bidang teknis, sosial, budaya, dan hukum, serta masalah dalam pengumpulan bukti digital dan perbedaan peraturan internasional. Beberapa solusi yang disarankan termasuk pelatihan yang lebih baik untuk masyarakat, kerja sama internasional yang lebih kuat, peningkatan infrastruktur, dan lebih banyak kerja sama tim antar sektor yang berbeda untuk memperkuat keamanan digital di tingkat nasional.
Arah Baru Hukum Pidana Indonesia: Analisis KUHP Nasional dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Hak Asasi Manusia Firza Prasetya Wardhana; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merepresentasikan puncak dari upaya dekolonisasi sistem hukum pidana di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk menguji secara kritis arah baru dan diskrepansi filosofis dalam KUHP Nasional dengan penekanan pada pencapaian tujuan dekolonisasi, yang diperkuat melalui perspektif pemikiran Dr. Asmak Ul Hosnah mengenai integrasi hak asasi manusia dan kepastian hukum. Analisis mengungkapkan adanya kontradiksi utama antara visi pembaharuan ideal dengan prinsip dasar negara hukum, khususnya pada Pasal 2 tentang “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law) dan reaktivasi Pasal 218 tentang delik penyerangan martabat Presiden. Selain itu, studi ini mengintegrasikan dimensi reformasi sanksi melalui analisis pidana mati bersyarat dan keadilan restoratif sebagai instrumen kemanusiaan. Analisis mengungkapkan adanya kontradiksi utama, yaitu konflik antara visi pembaharuan ideal dan prinsip-prinsip dasar negara hukum. Dua area utama konflik yang dibahas adalah pertama, Pasal 2 tentang “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law), yang dimaksudkan untuk mengakomodasi keberagaman hukum, namun secara inheren berpotensi melemahkan asas legalitas dan kepastian hukum. Kedua, reaktivasi Pasal 218 tentang delik penyerangan terhadap martabat Presiden, yang walaupun telah dimodifikasi menjadi delik aduan, berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) dan menggerus kebebasan berekspresi, suatu hal yang berlawanan dengan spirit Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Studi ini berkesimpulan bahwa KUHP Nasional merupakan suatu produk kompromi yang kompleks antara partikularisme (nilai-nilai lokal) dan universalisme (prinsip-prinsip hukum modern). Keberhasilan implementasinya dalam mewujudkan keadilan substantif akan sangat bergantung pada bagaimana institusi peradilan, terutama Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, melakukan interpretasi dan pengawalan terhadap pasal-pasal krusial tersebut di masa mendatang.
Co-Authors Abdillah, Matsani Abdullah, Ahmad Danial Abian Farhan Alfahrezy HSB Addison Ghazia Aristito Adhie Nugroho, Matheus Bobby Adila Fitriani Adji, Vipta Afrisyal Chandra Permana Agustin, Arini Aulia Ahmad Sanusi Ahmad, Asmida Ajeng Ghina Sana Aji, Adam Andromeda M. Akila A, Rezkika Akmal, Syauqi Alghifari Aldhito Benyamin Alex Rikardo Siahaan Alfian, Risky Alif Sultan Alifya Putri Azahra Alifya Putri Azahra Amirullah, Fachran Andhika Nugraha Utama Andiani, Natalie Puspita Andika Agung, Andika Andika, Aimar Putra Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Anggraieda, Annisa Rahma Anjani, Maudy Anwar Sulaiman Anwar Sulaiman Arief, Aisah Putri Aristito, Addison Ghazia Arridho Dwinanda Enriartyo Arsad, Sarah Widia Arya Nugra Dewangga Ashifa, Kinnayah Asyafira, Livvy Aulia Nurdin Aulia, Ardiansyah Azahra, Serla Yolanda Azalia, Anashya Azzahra, Najwa Maulida Azzam, Muhamad Fatih Bella, Wayne Gladys Octatiana Budi Iskandar, Franciscus Bustomi, Yazidil Cahyani, Gisella Tiara Cahyono, Dwi Erlangga Ceysa, Salisa Dwi Chambari, Gibran Iqbal Chandrika, Muhammad Ikrar Putra Charen Toisuta Charen Toisuta Christupa, Giliman Citra, Amelia Kurnia Clara Auroeria Lyantina Utami Daffa Muhammad Nazar Dahlia Bunga Rembulan Danang Mahesa Danang Mahesa Dea Delyana Dedy Pratama Della Abelia Hermawan Deni Setya Bagus Yuherawan Devi Raiva Aprilia Dhea Salsabila Dhea Salsabila Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat Diaz, Yosaphat Diffa Aulia Putri Syadena Djakarsih Putro, Sapto Handoyo Djamilus, Djamilus Doni Christian Nainggolan Doorson, Stiveen DP, Sapto Handoyo. DRD, Moch Ilham Dzaki, Ahmad Edi Rohaedi Edwina Natalie Bremer Edy Sahputra Tarigan Edy Sahputra Tarigan Elisabet, Tasya Elsa Kristina, Krisna Yuliyanti Enggar Agni Wibowo Esfandiary, Jennifer Kayla Fachrina, Qorin Faizal, Willy Falentine, Anisa Fanny Tanuwijaya Farahdinny Siswajanthy Farros, Muhammad Sayyid Al Farros, Sayyid Al Fatika Karmila Fatimah Ratu Azzahra Faturachman, Fauzan Azima Faturrahman, M. Zaidan Febriansyah, Noval Febriansyah, Zidan Febriliana Basyuni, Aulia Ferdricka Nggeboe Fernando Saputra Fhadilah, Indah Fianden, Fachmi Maya Syafirah Fiboda, Engku Firza Prasetya Wardhana Fisabil, Kintan Fitriani, Agnes Fregy Andhika Perkasa Gagah Arjunaman Elit Ghefira Puteri Rahmadina Gumilar , Reza Ramdan Gunawan, Ilham Gustira Sabrina Irawan H.M. Yunus Haider, Edwardo Cipta Hanifah, Zalyka Amartya Hapsari, Maharani Dwi Harahap, Ahmad Rivai Ardiansyah Hardana, Firdi Hasan Hiawatha Rifai Henny Nuraeny Herli Antoni Herli Antoni Hertadi, Raihan Hidayat, Rio Maulana Hj. Lilik Prihatini Humaira R, Khaila Hunggu, Airel Hamu Lee Husnaini, Ervina Hutagalung, Anggi Muhammad Chandraca Hutasoit, Tomi J.E Ibnu Fahmi ILHAM Indah Fhadilah Indah Permatasari Indria Nur Septia Indrianti Putri Laila Inggria, Deva Irawan, Khansa Kamilah Roza Irsan, Laila Yuniar Ismail, Fadhil Fadhlurahman Putra Iwan Darmawan Izzati, Meydina Janeva, New Jason Johanis Walean Jason Johanis Walean Jawade Hafidz Jevis, Weldy Jingga, Anya Jibril Ratu Josadi, Ilyas Juniar, Fajar Junior, Rogie Garcia Karina Permata Karmila, Fatika Karunia, Karunia Kasyifa Alifya Anfasha Kenisha Andiani Kesuma, Prama Tusta Kezia Hera Putri Khaila Humaira Ridwan Kiara, Jenifer Kusuma, Eduardus Kusuma, Eduardus E. S. Lathif, Nazaruddin Lestari, Erin Dwi Lestari, Megha Ayu Lestari, Neng Aini Sri Sunda Lilik Prihatini Lindryani Sjofjan Liu, Fanny Livvy Asyafira Lubis, Rania Faradita Lukman Salim Nur Hakim M Frasetyo M, Ray Rafi Kahramandika M. Adaninggar M. Zaki Rizaldi M.Adaninggar Maita, Rafel Malik Maulana Mangatur Untung Sinaga Marendra , Nadia Rhaesa Martha, Putri Maulana, M Syahrul Megha Ayu Lestari Monica, Tri Muhamad Ade Bazar Septiana Muhamad Fadly Darmawan Muhamad Fatih Azzam Muhamad Giosefi Muhamad Marpin Putra Muhammad Azka Muhammad Bintang Al – Faridzi Muhammad Fahmi Reza Muhammad Farhan Muhammad Giosefi Muhammad Iqbal Purwanto Muhammad Rafli Putra Sugiana Muhammad Rafli Rismawan Mukhlish Muhammad Maududi Mustika Mega Wijaya Mustika Mega Wijaya N, Zahra Febriani Nabila, Salsa Putri Nadia Rastika Alam Nadine Electra Nivedita Nandarista Tama Aullia Syahrani Nayla Lutpiana Dewi Nayla P, Putu Audy Nazarudin Latif Nugraha, Agi Septia Nugraha, Helena Refa Panca Muchtar Parreño, Jasmin L. Perkasa , Fregy Andhika Permana, Gilang Ilham Permana, Rifka Tria Permata, Karina Pradini, Yustia Okta Pravitri, Ivana Meilani Purwati, Siti Ayu Resa Putra, Muhamad Marpin Putri Hariyanti Putri J Lesikal Amanda Z Putri, Dinda Aulia Putri, Junita Demar Putri, Kezia Hera Putri, Sherlyn Novtrsiya Melati Putry, Salsabila Afifany Susanta Rachell Abigael, Ellena Rahayu, Diana Fitria Rahman, Aqshal Raihan Rahmawati Rahmawati, Rahmawati Raihan, Muhammad Rajasa Syaefunaldi Ramadhan, Muhamad Rizki Ramadhani, Muhammad Ramadhanti, Aura Nasha Ridha Rahma Khaerunnisa Rifqi Hidayat, Rifqi Risjunarko, R Aria Diva Rismawati Rismawati Rizaldi, M. Zaki Rizki Dwi Putra Rizki Ramadhan Rizkia, Shalima Nayla Rizkiawan, Muhamad Fadlan Rizky Ramadhan, Gilang Rizky Satria Dimlana Roby Satya Nugraha Rogie Garcia Junior Ronauly Juwita Christin Simbolon Ronauly Juwita Christin Simbolon Roy, Muhammad Tahsin Rustandi, Rizka Maulidaen S, M Naufal Raihan Sabella, Derena Safitri, Kaylah Safitri, Vivi Sahda, Haura Mahsa Saleh, Weldy Jevis Salsabila, Salsabila Salsabilla Kusuma Salsabillah, Dara Nurul Sandi Fitriansyah Siregar Sapto Handoyo Sapto Handoyo Djarkasih Putro Sapto Handoyo DP Sari, Desi Puspita Satria Manggala Putra Selly Ridha Putri Serla Yolanda Azahra Shafira Nur Annisa Shantika Vidia Az Zahra Sherlyn Novtrsiya Melati Putri Shiva, Khadizah Aliyah Sholehah, Siti Bilkis Sihombing, L. Alfies Simanjuntak, Angelica Clara Anaztasia Simanungkalit, Jason A.R. Simanungkalit, Jason Aaron Riado Sinaga, Mangatur Untung Sinaga, Walter Aaron Life Siskarina, Melvy Dwi Sita Amelia Salsabilla Siti Nuraisyah Putri Sjofjan, Lindriyani Suhamdani, Nadila Novanty Suhartanto, Feri Pramudya Sulistyani Eka Lestari Supenawati, Erni Syafiq Ijlal Islami Syafiq Ijlal Islami Syahputri, Della Syahrani, Adinda Nurul Syahrani, Nandarista Tama Aullia Syaidah, Siti Syifaa Ayudia Nirmalasari SylviaNabila Tabrani, Sabrina Tasya Elisabet Taufik H. Simatupang Tias, Tessa Ayuning Tri Rahmawati, Tri Tri Wahyu Ningsih Tri Wahyu Ningsih Tusyadiah, Hapifah Ulumuddiin, Muhammad Humam Usnan, Amar Utama, Andhika Nugraha Velliana Tjan Wahyudinanty, Rayhani Walean, Jason Johanis Wardana, Desna Tri Yennie K Milono Yenny Febrianty Yerisha Afriani Yerisha Afriani Yusuf, Khadafi Zacharias, Vasco Javarison Zahra Rahmah Fadilah Zalyka Amartya Hanifah Zhafirah Dinda Lolita Ziddan Febriansyah