Krisis kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia akibat perkara narkotika menunjukkan kesenjangan fundamental dengan konsep rehabilitasi dalam UU No. 35 Tahun 2009. Di sisi lain, Portugal berhasil menekan populasi penjara secara drastis melalui kebijakan dekriminalisasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbandingan hukum antara mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Indonesia dengan Comissões para a Dissuasão da Toxicodependência(CDT) di Portugal, sekaligus mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan efektivitas implementasinya. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan pendekatan perbandingan (comparative approach) dan perundang-undangan (statute approach). Analisis data kualitatif menggunakan Teori Perbandingan Hukum dan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto secara terintegrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TAT Indonesia tidak efektif akibat faktor hukum yang ambigu (dualisme punitif-rehabilitatif) ,dominasi faktor penegak hukum (BNN/Polri), dan output rekomendasi yang tidak mengikat secara hukum. Sebaliknya, CDT Portugal efektif karena substansi hukumnya (UU 30/2000) jelas, desain kelembagaannya (di bawah Kementerian Kesehatan) berorientasi pada kesehatan publik, dan keputusannya bersifat final. Kegagalan Indonesia berakar pada pandangan yang masih melihat penyalahguna sebagai objek hukum, berbeda dengan Portugal yang memandangnya sebagai warga negara dengan hak atas kesehatan.