Mengingat di lingkungan masyarakat pentingnya pajak bagi Usaha MikroKecil danMenengah (UMKM) kurang diperhatikan sehingga banyak pelaku wajib pajak UMKM yang belum melakukan pembayaran pajak karena kurang nya pemahaman terhadap perhitungan dan pembayaran pajak. Manfaat kegiatan Pengabdian Masyarakat yang dilakukan di UMKM kelurahan cisalak pasar ini yang juga berkolaborasi dengan dosen Institusi STIAMI mejelaskan pentingnya pajak bagi UMKM sesuai dengan UU Nomor. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021. Dimana kami juga menerangkan bagaimana administrasi yang harus dipersiapkan untuk pelunasan dan surat keterangan sesuai dengan pelunasan