Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) merupakan instrumen legal yang memberikan pengakuan resmi, perlindungan hukum, serta akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah bagi pelaku usaha pertanian. Di Kecamatan Pangkalan Banteng tahun 2024, hanya 1.280 dari total 13.042 pelaku usaha yang memiliki STDB, yang mencerminkan masih rendahnya tingkat kesadaran dan motivasi dalam pengurusannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi STDB, mengidentifikasi faktor pendukung maupun penghambat, serta merumuskan rekomendasi strategis guna meningkatkan kepemilikan STDB. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis dokumentasi dengan responden yang terdiri atas petani, aparat pemerintah, dan pemangku kepentingan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan STDB memberikan manfaat signifikan, antara lain kepastian hukum, kemudahan akses program pemerintah, penguatan posisi tawar dalam kemitraan usaha, serta peningkatan tertib administrasi. Namun demikian, implementasi STDB masih terkendala oleh minimnya sosialisasi, rendahnya kesadaran petani, keterbatasan sumber daya kelembagaan, serta prosedur administrasi yang dinilai kompleks. Untuk mengatasi kendala tersebut, penelitian ini merekomendasikan adanya inovasi pelayanan, khususnya digitalisasi sistem pendaftaran, guna mempercepat proses, mengurangi hambatan birokrasi, serta memperluas jangkauan layanan hingga ke wilayah terpencil.