p-Index From 2021 - 2026
24.332
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya Jurnal Daulat Hukum NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI WAJAH HUKUM Unes Law Review Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Jurnal Sosial Humaniora Sigli AL-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Academia Open Indonesian Journal of Law and Economics Review Jurnal Hukum Lex Generalis JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Jurnal Yustitia Action Research Literate (ARL) Law Development Journal International Journal of Science and Society (IJSOC) Journal of Social Research Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Indonesia Law Review (ILREV) Edunity: Kajian Ilmu Sosial dan Pendidikan Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Journal of Accounting Management Business and International Research Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Eduvest - Journal of Universal Studies Sighat : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Journal of Mutidisciplinary Issues Innovative: Journal Of Social Science Research Journal of Law, Education and Business International Journal of Application on Economics and Business Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Journal of Management Accounting, Tax and Production Indonesian Journal of Law and Justice Abdi Masyarakat UIKA Journal of Innovative and Creativity Media Hukum Indonesia (MHI) Journal of Accounting Law Communication and Technology SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Journal of Micro, Small and Medium Enterprises Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Jurnal Sostekmas: Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat Journal of Business Inflation Management and Accounting Journal of Health Education Law Information and Humanities Jurnal Serina Abdimas
Claim Missing Document
Check
Articles

Pembubaran Perseroan Terbatas Dalam Analisis Kasus Putusan Nomor 227-Pdt.P/2024 PN Jkt.Brt) Aisha, Salma; Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2967

Abstract

Perseroan terbatas adalah badan usaha berbadan hukum yang pendiriannya berdasarkan dengan persekutuan modal, didirikan berdasarkan dengan perjanjian usaha, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi menjadi saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, tidak semua perusahaan atau perseroan terbatas dapat bersaing dalam persaingan bisnis, terdapat beberapa perseroan terbatas yang kurang beruntung dan pada akhirnya terjadi pembubaran perseroan terbatas. Pembubaran perseroan terbatas adalah prosedur untuk pemberhentian operasional bisnis secara sah di mata hukum, pembubaran perseroan terbatas dapat diajukan oleh atas usulan direksi, dewan komisaris, satu pemegang saham atau lebih yang mewakili dari jumlah seluruh pemegang saham dengan hak suara, dan usul ini dapat diajukan melalui RUPS dan juga pembubaran perseroan terbatas dapat dilakukan dengan penetapan pengadilan. dalam prosedur pembubaran perseroan terbatas terdapat likuidasi yaitu suatu proses penyelesaian harta perusahaan yang dilaksanakan oleh likuidator. Likuidator adalah pihak yang ditunjuk dan dipercaya untuk melakukan likuidasi dalam pembubaran perseroan terbatas.
Peran Badan Hukum Persaingan Usaha Sebagai Wujud Pembatasan Praktik Bisnis di Bidang HKI Safitri, Yuliya; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3086

Abstract

Perlindungan terhadap kekayaan seni dan budaya ini dapat menguntungkan bukan hanya para penciptanya, tetapi juga industri dan perdagangan. Indonesia telah menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum hak cipta, seperti yang ditunjukkan oleh upaya pemerintah untuk menetapkan undang-undang terkait hak cipta. Penelitian ini bersifat normatif dan menggunakan bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan dan teori hukum, serta bahan hukum sekunder, seperti buku teks dan doktrin sarjana. Pentingnya hukum persaingan usaha juga tercermin dalam perlunya regulasi yang jelas dan terperinci mengenai jenis industri atau kegiatan ekonomi tertentu yang dikecualikan atau dilindungi. Contohnya adalah industri yang dianggap memiliki karakteristik khusus seperti monopoli alamiah dalam penyediaan air bersih, listrik, atau telekomunikasi. Regulasi semacam ini diperlukan untuk menghindari eksploitasi pasar dan memastikan bahwa kepentingan publik terlindungi dengan baik.
Kasus Investasi Bodong Dream 4 Freedom (D4F) No. Putusan 360/PID.B/2017/PN.JKT.BRT Riski, Naufal; Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3046

Abstract

Investasi bodong di Indonesia adalah praktik ilegal di mana individu atau entitas menawarkan skema investasi palsu atau penipuan kepada masyarakat dengan janji-janji keuntungan yang tidak realistis atau tidak masuk akal. Skema semacam itu sering kali menjanjikan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat atau tanpa risiko yang sesuai. Meskipun pemerintah dan lembaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk melawan investasi bodong, praktik ini tetap menjadi masalah serius di Indonesia. Salah satu ciri khas investasi bodong adalah iming-iming keuntungan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Penawaran investasi ini sering menjanjikan pengembalian yang sangat tinggi dalam waktu singkat, kadang-kadang bahkan melebihi rata-rata return pasar atau investasi yang lebih aman. Janji-janji semacam ini biasanya tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar investasi yang sehat. Investasi bodong seringkali juga tidak terdaftar atau tidak diatur oleh otoritas keuangan yang sah. Hal ini membuatnya sulit untuk melacak atau menindak pelaku investasi bodong. Karena tidak terdaftar, investor tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai jika terjadi penipuan atau kebangkrutan. Para pelaku investasi bodong sering menggunakan strategi penjualan yang agresif untuk mengumpulkan dana sebanyak mungkin sebelum keberadaan skema tersebut terungkap. Informasi yang diberikan kepada calon investor dalam investasi bodong seringkali tidak lengkap, tidak jelas, atau bahkan menyesatkan. Hal ini dapat membuat investor sulit untuk membuat keputusan yang tepat.
Analisis Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merek Dagang Terkenal IKEA di Indonesia Tan, Louissa Nobel; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3009

Abstract

Karena konsumen sering kali mengidentifikasi merek tertentu dengan kaliber atau reputasi produk dan layanan, merek sangat penting dalam industri pemasaran. IKEA merupakan salah satu brand ternama yang banyak diketahui orang. Kasus antara PT Inter IKEA Swedia dengan PT Ratania Khatulistiwa menggugah rasa penasaran penulis, khususnya mengenai tanggal hilangnya hak merek IKEA Swedia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dan perlindungan hukum bagi pemegang merek. Merek dagang "IKEA". Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data utama adalah bahan pustaka. Untuk bisa menjadi merek terkenal di Indonesia, suatu perusahaan antara lain harus dikenal masyarakat luas, memiliki reputasi yang kuat, dan terdaftar di banyak negara. Persyaratan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Yurisprudensi Peradilan. dan distribusi produk yang luas. Kedua, guna menciptakan preseden negatif terhadap upaya pengamanan merek ternama di Indonesia, majelis hakim kasus perselisihan IKEA terkesan mengabaikan niat baik semua pihak yang terlibat serta kebenaran faktual tidak menggunakan merek tersebut. . Merek dilindungi oleh Undang-Undang Merek Dagang dan Indikasi Geografis berdasarkan sistem first-to-file, yang memberikan hak atas merek yang diperoleh dari pendaftaran merek pertama. Perlindungan merek yang dijanjikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 20 dan 21 belum sepenuhnya terealisasi. Untuk memastikan merek tidak disalin, dijiplak, atau dibonceng, pemerintah dalam hal ini harus bekerja keras. dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk menyelenggarakan program penjangkauan yang menjelaskan langkah-langkah dalam mendaftarkan dan melindungi merek kepada masyarakat umum.
Wanprestasi dan Akibat Hukumnya Dalam Perjanjian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/PDT.G/2016/PN.KPG) Yuan, Shafaa Alaadini; Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2968

Abstract

Manusia pada hakikatnya tidak akan terlepasdari perjanjian dalam menjalani kehidupannya, terutama dalam berbisnis maupun usaha. Segala bentuk peraturan mengenai perjanjian termuat dalam Buku III KUHPer mengenai perikatan, lebih tepatnya pada Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864. dalam hukum positif Indonesia, pengertian perjanjian termuat dalam Pasal 1313 KUHPer, lebih tepatnya mengenai persetujuan yang diartikan sebagai suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain atau lebih. Perjanjian melahirkan perikatan, sehingga kesepakatan yang timbul akibat perjanjian bersifat mengikat dan apabila para pihak yang bersepakat tidak melaksanakan perjanjian tersebut maka dapat dikenakan sanksi. Perjanjian memiliki asas freedom of contract yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian apa saja selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan norma kesusilaan yang berlaku Perjanjian memiliki peranan penting sebagai pedoman maupun perundang-undangan bagi para pihak yang membuat dan menyepakatinya. Dalam hal jual-beli, perjanjian memindahkan hak milik atas barang oleh penjual kepada pembeli dengan imbalan sejumlah uang atau harga. Namun demikian, dalam praktik perjanjian masih kerap ditemui pihak-pihak yang tidak menjalankan kewajibannya. Tidak terpenuhinya prestasi jual-beli tersebutlah yang kemudian disebut wanprestasi, sebagaimana yang terjadi pada Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/PDT.G/2016/PN.KPG.
Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Pasar Global: Kasus Studi pada Industri Kreatif Patricia, Rachel Anne; Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3047

Abstract

Di era globalisasi, kekayaan intelektual (KI) berperan penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas di industri kreatif, namun seiring berkembangnya teknologi dan penetrasi pasar yang luas, tantangan perlindungan kekayaan intelektual di pasar global menjadi semakin kompleks. Artikel ini mengkaji pendekatan hukum terhadap perlindungan kekayaan intelektual di pasar global, dengan fokus pada kasus-kasus dari industri kreatif seperti seni visual, musik, film, dan desain. Melalui analisis mendetail terhadap kasus-kasus yang relevan, artikel ini mengidentifikasi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi para pelaku industri kreatif dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya di pasar global. Kasus-kasus ini mencakup pelanggaran hak cipta, pencurian merek dagang, dan pelanggaran paten, dan khususnya relevan dengan lingkungan hukum internasional ketika menangani tantangan digital seperti pembajakan konten dan distribusi ilegal. Hal ini menyoroti kompleksitasnya.
Analisis Yuridis Sengketa Merek Antara PT Pepper Tree Investama Dengan Gie Cristaline (Studi Putusan Nomor 47/PK//Pdt.Sus-HKI/2020) Tjendra, Virginia; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3010

Abstract

Hak kekayaan intelektual mengacu pada perwujudan kreativitas manusia dalam bentuk kreasi, karya seni, desain, dan inovasi yang mempunyai penerapan praktis dalam kehidupan sehari-hari. Secara teori, kasus pelanggaran merek masih sering terjadi di Indonesia. PT Pepper Tree Investama mengajukan permohonan pendaftaran merek Crystalline golongan 32 yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia untuk melakukan perdagangan air minum dalam kemasan. Setelah melakukan pemeriksaan, PT Pepper Tree Investama menemukan merek Cristaline sudah lebih dari tiga tahun tidak digunakan di perdagangan Indonesia. Data tersebut di atas berasal dari survei yang dilakukan oleh organisasi survei yang tidak memihak dan ahli, yang menunjukkan bahwa merek dagang terdakwa—Cristaline—tidak digunakan dalam upaya komersial apa pun di Indonesia. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji landasan yang mendasari putusan pengadilan dalam Nomor 47 PK/Pdt.Sus-HKI/2020. Pendekatan penelitian hukum yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Statutory (pendekatan undang-undang) dan kasus (case approach) merupakan metodologi pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini. Temuan studi ini menunjukkan bahwa asumsi mendasar hakim bertentangan dengan beberapa doktrin dan aturan hukum. Pertama, prinsip sistem first-to-file dan skema perlindungan merek berbasis wilayah teritorial tidak boleh dipertimbangkan. Kedua, terdapat kesamaan mendasar antara kedua merek karena kemiripan dalam ciri-ciri yang menentukan dan dalam suara atau bunyi ketika kategori produk yang sama ditambahkan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN Simanjuntak, Yosafat Ben Ghurion; Lie, Gunardi
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 12 No 5 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2024.v12.i05.p06

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta pertimbangan hakim dari putusan 68/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr tentang pemutusan hubungan kerja. Jenis metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif ini merupakan suatu rangkaian prosedur penelitian ilmiah yang bertujuan agar dapat menemukan kebenaran berdasarkan nalar keilmuan hukum dari sisi normatif. Adapun hasil penelitian dalam penulisan ini ditemukan bahwa bahwa mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dalam pertimbangan hakim seperti yang bisa dilihat di atas bahwa seharusnya Sri Hardianti tidak dapat di PHK karena dalam Peraturan Kerja Bersama (PKB) Pasal 50 ayat (2) PKB PT. IKPP menyebutkan bahwa harus ada pembinaan paling tidak selama 2 bulan setelah Penilaian Akhir Tahun (PAT), seharusnya itu jadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus Perkara ini, dan tidak hanya mengikuti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. IKPP. Bagi pekerja yang tetap bekerja tidak baik (berkinerja rendah) maka perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerjanya. Karena Peraturan Kerja Bersama (PKB) juga sah menurut hukum dengan asas Pacta Sun Servanda, jadi seharusnya Majelis Hakim menganalisa dari kedua peraturan tersebut. Hal ini juga karena Sri Hardianti masih memiliki tanggungan dalam hidupnya dan berjanji untuk meningkatkan kualitas dalam bekerja, sehingga seharusnya Sri Hardianti dapat untuk dipekerjakan kembali. The aim of this research is to determine the mechanism for Termination of Employment Relations based on Law Number 13 of 2003 concerning Employment as well as the judge's considerations regarding decision 68/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr concerning termination of employment relations. The type of method the author uses in this research is normative juridical. Normative legal research is a series of scientific research procedures which aim to find the truth based on legal scientific reasoning from a normative perspective. The results of the research in this paper found that the mechanism for termination of employment (PHK) and in the judge's consideration as can be seen above is that Sri Hardianti should not have been laid off because in the Joint Work Regulations (PKB) Article 50 paragraph (2) PKB PT . IKPP states that there must be guidance for at least 2 months after the End of Year Assessment (PAT), this should be a consideration for the Panel of Judges in deciding this case, and not just following PT's Collective Work Agreement (PKB). IKPP. For workers who continue to work poorly (low performance), the company can terminate their employment relationship. Because the Joint Work Regulations (PKB) are also valid according to law with the principle of Pacta Sun Servanda, the Panel of Judges should analyze these two regulations. This is also because Sri Hardianti still has dependents in her life and promised to improve the quality of her work, so Sri Hardianti should be able to be re-employed.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK Egatri Gulo, Feby; Lie, Gunardi
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 12 No 4 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2024.v12.i04.p07

Abstract

Maksud pada penulisan artikel ialah untuk mendapatkan hasil studi yang paling obyektif, penulis menggunakan prosedur penelitian hukum normatif. Temuan dari studi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap Pekerja/buruh sangat penting untuk diwujudkan. Karena Tenaga Kerja merupakan agen sekaligus tujuan akhir dari kemajuan, maka keberadaannya sangat penting. Selain itu, hukum memiliki peran penting dalam melindungi Karyawan, ialah satu dari fungsi utamanya. Pengakhiran Pekerjaan didefinisikan sebagai berakhirnya ikatan pekerjaan dikarenakan sesuatu hal yang menyebabkan beralihnya hak dan kewajiban diantara karyawan dan Perseroan di Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jelaslah bahwa pemberhentian bekerja akan menimbulkan dampak hukum pada keterikatan bekerja antar Pengusaha dengan Karyawan, Karyawan berhak atas imbalan yang diperoleh selama bekerja dan Pengusaha berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada Pekerja apabila terjadi keadaan sepihak atau force majeure. The findings of this study show that the protection of workers and laborers is very important to be realized. Since labor is both the agent and the ultimate goal of progress, its existence is very important. In addition, the law has an important role in protecting employees, which is one of its main functions. Dismissal of work is defined as the end of the employment bond due to something that causes the transfer of rights and obligations between the employee and the Company in Article 1 number 25 of Law Number 13 Year 2003 concerning Manpower. It is clear that the termination of employment will have a legal impact on the employment bond between the employer and the employee, the employee is entitled to the benefits earned during employment and the employer is obliged to compensate the employee in the event of unilateral circumstances or force majeure.
The Cross-border Insolvency Provision as Ius Contituendum of Bankruptcy Act of Indonesia Andrian, Andrian; Lie, Gunardi
Law Development Journal Vol 6, No 2 (2024): June 2024
Publisher : Universitas Islam Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30659/ldj.6.2.180-199

Abstract

The lack of cross-border insolvency regulation in Indonesia is an issue that hasn't been resolved until now. Borderless business patterns that developed continuously resulted in the promulgation of cross-border insolvency regulations becoming increasingly urgent. Even more, Indonesia as a member state of ASEAN must be fully aware that currently there is a process of economic integration in ASEAN as outlined in the ASEAN Economic Community Blueprint. In consequence, harmonious cross-border insolvency regulations are needed. Philippines, Singapore, and Myanmar already had cross-border insolvency regulation through the adoption of the UNCITRAL Model Law on Cross-border Insolvency while Indonesia still stuck to territorialism approach, not only in cross border insolvency proceeding, but also in civil proceedings in general. Indonesia has to synchronize civil code, civil procedural code, international civil code, and bankruptcy code to create legal certainty in bankruptcy law system. Therefore, in this article writing, there are several approaches that will be used, namely the comparative approach and statutory approach, with the research method of normative juridical. The objectives to be achieved in this article are to construct the lack of cross-border insolvency regulation in Indonesia and to describe cross-border insolvency regulation and practices in Philippines, Singapore, and Myanmar. At the end of this article, there is a recommendation to the Indonesian Government to immediately regulate cross-border insolvency in Indonesia, either by adoption of Model Law or by mutual agreement with certain countries.
Co-Authors Adepio, Muhammad Fadel Ahmad Sudiro Ainun Jariyah, Sarifah Aisha, Salma Akhirudin Alam, Jenice Valencia Alfiani, Feriza Alya, Nasha Rawza Andrian Andrian Andriani, Kasmita Angela, Silvia Angelia Angelina, Made Aubrey Josephine Anggra, Philip Anindira, Lydia Anwar Rannu, Delycia Aprilia Fong, Fanesa Aprilia, Indah Siti Aprillianty, Kesia Apriza, Nathania ARI WAHYUDI Aritonang, Sanrio Art, Stanley Muljadi Augustin, Agatha Avianti, Grace Az-Zahra, Aiska Rahima Belle, Grace Anna Bianty, Thisia Bonang, Rio C, Gabriella Cahyono, Denzel Andersson Candra, Dimas Carnescia, Brenda Cendranita, Ivannia Chandra, Jessica Chen, Zefanya Angellin Christian, Benedict Philip Christine Octavia S Dameria, Fiorella Angella Darmansyah, Erick Diana Diana Egatri Gulo, Feby EVELYN EVELYN Febriany, Febriany Fernandha, Rizqy Dini Fernando, Wilson Furguson, Felix Goldwen, Filshella Gunawan, Syahrana Kezia Anjunien Hafendi, Doni Halim, Leonardo Hamonangan, Marcellius Kirana Hapsari, Crescentia Viola Priscilla Audra Hartono, Evelyn Hartono, Margareta Kristiani Harum, Vanessa Mathilde Haykel, Muhammad Hermanto, Dennis Ichsandi, Muhammad Wildan Jemiel Heng, Richard Jolin, Jolin Jonatan, Frangky Juliano Raditya, Jason Juventia, Donabella Juwita, Dhiny Ellen Khasana, Andi Khuswatun Kinanti, Lamsiur Kiyoshi, Maximillian Ivander Koniardy, Delvina Kumala Dewi Laapen, Calinka Princess Belinda Lie , Cathleen Lim, Feili Lim, Grace Natalie Lo, Edmund Lumban Raja, Muhammad Dewo Maddalena Simamora, Indah Maria Manurung, Romandelas Marchvinn, Jessica Mardianto, Sebastian Edward Marina Marina Marva, Clairina Max, Alessandro Christian Mbaling, Constantius Mario Valentino Medianna, Olivia Metanoya Tapilatu, Finsri Mirza Djafar, Aureelia Nourani Mohammad, Prasidya Moody Rizqy Syailendra Putra Mousavian, Farel Sya'ban Mulyasetya Putra, Joddy Naelayara, Siti Amera Naru, Margareth Trisya Adefinola Natasha, Malika Baby Nathanael, Moses Nathasya, Nathasya NEGARA, MOH IQRA Neljeane, Jeane Novera HuIaifa, Shena Novianti, Siti Nugroho, Maria Cecilia Octavia S, Christine Octaviyanda, Shafarra Octavo, Vito Jonathan Oktavianni Putri Sianturi, Angel P, Moody Syailendra Pahlevi, Muhammad Vito Panglima, Rubby Aditya Patricia, Laura Sally Patricia, Rachel Anne Permatasari, Yofi Prasetyo, Stephanie Patricia Pratama, Akmal Risqi Yudhianto Priyono, Muhammad Yogi Septiyan Putra, Arief Mandala Putra, Ismail Rangga Wahana Putra, Louis Sebastian Anot Putri, Gracia Putri, Maria Phoebe Tjahja Putri, Nadiva Azzahra Putri, Salsabila Putri, Sanny Nuyessy Rahayu, Ni Kadek Putri Sita Rahma Pranadia, Maudy Rahmasari, Lisa Ramadhan, Nayla Az Zahra Ramadhano, Ibrahagi Ramania, Hasya Rigel, Rigel Riko Mono, Jonathan Riski, Naufal Riza Iskandar, Shafa Athaya Rondo, Fiona Louysa Ryanto, Laurencia Safitri, Yuliya Sahrul, Farhan Ananda Salindeho, Leezza Salsa sally, Laura Sandi, Maydi Jack Santoso, Ellen Sanyoto, Alicia Andromeda Septiandri, Ivon Shasmita, Sylvia Siarill, Jonathan Hervine Sihite, Jelita Sihite, Jelita Damai Sofia Lorenza Simanjuntak, Yosafat Ben Ghurion Sinaga, Efryando Stefen Andreas Siregar, Aristoteles Gerhard Fredrik Sitabuan, Tundjung Herning Sitorus, Lena Mariana Br Stella, Helen Subagijo, Kevin Putra Sugiarto, Angelina Jacqueline Sukur, Partermutios Susilo Putra Suryani, Cendana Suwinto Johan Syahputra, Denis Syailendra P, Moody R. Syailendra, Moody R. Tairas, Hans Daniel Felix Tan, Louissa Nobel Tania, Elizabeth Tanujaya, Calista Putri Terania, Medi Thie, Naysa Andrea Tirta, George Anderson Tjendra, Virginia Trisnadi, Ilhan Pasha Islamy Trixie, Ivana Vaustine, Griselda Vedora, Sheren Regina Veldrin Pua, Brendah Wardhana, Adi Pratomo Kusuma Wardhani, Ayu Azalia Wathan, Bilqis Alifia Wijaya, Miquel Enrick Wijaya, Niko William Chandra Winata, Gilbert Winson Salim, Patrick Yonandi, Caecilia Patrice Yuan, Shafaa Alaadini Yulyana, Devy Yunita, Theresia Yuwono, Lila Graciella Zalukhu, Iyan Sentosa Zebua, August Delta Zimah, Amelia Abdullah