Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Kasus PT Panca Puji Bangun yang Menggaji Buruh Dibawah UMR Syahputra, Denis; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1478

Abstract

Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja/pegawai dengan pemberi kerja/pemberi kerja yang terjalin berdasarkan atau berdasarkan kontrak kerja dan memuat unsur pekerjaan, upah, dan tugas. Oleh karena itu, hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha terikat pada adanya perjanjian bersama. Tujuan artikel ini adalah untuk menjelaskan cara menyelesaikan hubungan perburuhan. Pengungkapan upah berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Laporkan insiden terkait pekerjaan. Berdasarkan temuan dan pembahasan, perselisihan hubungan industrial disebabkan oleh perselisihan mengenai hak, tunjangan, pemutusan hubungan kerja, perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh, atau antara pengusaha dengan pekerja/karyawan atau serikat pekerja/serikat buruh. kombinasi tersebut menimbulkan konflik. perusahaan. Tata cara penyelesaian perselisihan perburuhan (PHI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (UU PHI). Ini adalah perundingan bilateral, perundingan tripartit, mediasi, dewan, arbitrase, dan pengadilan hubungan perburuhan. Kasus PT Panca Puji Bangun terkait upah pekerja di bawah upah minimum di Kota Surabaya telah diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Perburuhan (PHI).
Analisis Penerapan Jaminan Keselamatan dan Kesehatan (K3) Terhadap Kecelakaan Kerja pada PT Yatai Hadi Indonesia Candra, Dimas; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizky Syailendra
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1298

Abstract

Penerapan jaminan keselamatan dan kesehatan (K3) terhadap kecelakaan kerja di PT Yatai Hadi Indonesia menjadi suatu aspek kritis dalam konteks industri modern yang kompleks. Sebagai perusahaan besar yang beroperasi dalam sektor industri, PT Yatai Hadi Indonesia bertanggung jawab secara etika dan hukum untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh karyawan. Metode penelitian yang digunakan adalah literature review. Yaitu menyimpulkan sebuah kesimpulan dari sumber beberapa literature. Diperoleh hasil penelitian bahwa karyawan sering tidak sepenuhnya memahami dan mematuhi kebijakan K3, terutama terkait penggunaan peralatan pelindung diri (APD) dan prosedur keselamatan. Monitoring dan pengawasan juga masih perlu ditingkatkan. Untuk memperbaiki situasi ini, PT Yatai Hadi Indonesia disarankan untuk meninjau ulang kebijakan K3, memperkuat pelatihan, meningkatkan pemantauan, dan membangun kerjasama yang kuat antara manajemen dan serikat pekerja.
Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Buruh di Perkebunan Sawit Khasana, Andi Khuswatun; Lie, Gunardi
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1472

Abstract

Jumlah pekerja atau buruh pada sektor pertanian kelapa sawit sangat banyak. Jika perusahaan kelapa sawit menjalankan kegiatan usaha yang mengatasi permasalahan sosial, termasuk ketenagakerjaan dan lingkungan hidup, maka industri kelapa sawit dapat membantu memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia dengan lebih baik dan dengan cara yang lebih berkelanjutan. Namun, situasi di lapangan seringkali berbeda. Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), 281 juta pekerja hidup dalam kemiskinan ekstrem di negara-negara berkembang seperti Tiongkok, India, Malaysia, dan Thailand. Di Indonesia sendiri, terdapat 16 juta pekerja di rantai pasok kelapa sawit, dimana 3,78 juta di antaranya adalah pekerja perkebunan. Pada Hari Buruh Sedunia 2021, Aliansi Pekerja Kelapa Sawit menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memprioritaskan perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja perkebunan kelapa sawit. Aliansi Pekerja Kelapa Sawit percaya bahwa pemerintah terus mengabaikan kondisi sulit dan penderitaan para pekerja kelapa sawit, namun tetap bersikap “murah hati” terhadap mereka yang bekerja di industri kelapa sawit. Penelitian ini bertujuan untuk melihat  lebih dekat permasalahan yang terjadi di kalangan pekerja, khususnya di wilayah perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat dan Sulawesi Tengah. Selain itu, penelitian ini juga berupaya untuk menelusuri arus keuangan pada perusahaan-perusahaan yang menjadi subjek penelitian sebagai studi kasus yang dapat melengkapi penilaian pemeringkatan bank yang  dilakukan oleh Responsibank Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan bukti untuk membantu para pengambil kebijakan, pelaku ekonomi di sektor kelapa sawit dan serikat pekerja di sektor kelapa sawit untuk mengambil langkah-langkah bersama untuk memperbaiki kondisi pekerja atau buruh di sektor perkebunan kelapa sawit.
Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Kasus Putusan No.30 PK/Pdt.Sus-HKI/2020) Lie, Gunardi; Trixie, Ivana; Putra, Moody Rizky Syailendra
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1385

Abstract

Pada zaman modern terjadinya perkembangan teknologi yang menyebabkan banyak terjadinya perubahan dari berbagai sector. Seperti di bidang perkerjaan, pembuatan suatu karya sudah dijadikan profesi pada zaman sekarang ini yang di sebut seniman. Selanjutnya, para seniman tersebut menciptakan banyak karya-karya seperti lagu, film, cerpen, buku, novel, lukisan, dll sebagainya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah, yuridis-normatif. Metode yuridis- nasional dan merupakan pedoman sosial yang dipakai sebagai standar berperilaku. (Marzuki, 2005). Atau dapat diartikan, Penelitian ini meneliti dengan bahan kepustakan dan data sekunder atau regulasi/peraturan-peraturan terkait dengan topik penelitian ini. Dengan mengunakan metode pendekatan yuridis, penelitian ini berfokus kepada kaidah atau aturan hukum tentang Undang- Undang  Hak Cipta yang terletak di “UU 28 tahun 2014” tentang hak cipta. Perlindungan hukum dibedakan menjadi dua macam, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif, yang didasarkan pada perlindungan hukum yang diberikan oleh negara.
Kasus Perselisihan Indomaret dan Serikat Buruh atas Penunggakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 Winata, Gilbert; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1480

Abstract

Pada tahun 2021, terjadi sejumlah kontroversi seputar pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR) bagi buruh di Indomaret, salah satu perusahaan ritel terbesar di Indonesia. Kasus ini mencerminkan masalah yang umumnya dihadapi oleh pekerja di sektor ritel terkait dengan hak-hak mereka. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis kasus buruh THR di Indomaret tahun 2021, termasuk latar belakang, isu-isu yang muncul, respons pemerintah dan perusahaan, serta dampaknya pada hubungan industrial di Indonesia. THR adalah tunjangan wajib yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja pada saat menjelang hari raya Idul Fitri. Fenomena ini menunjukkan adanya relasi ekonomi politik yang sifatnya berseberangan sehingga terjadi dampak yang tidak diharapkan oleh buruh. Pihak buruh mengungkapkan bahwa besaran THR karyawan dengan kualifikasi tertentu bisa mencapai 2x gaji, termasuk di dalamnya kasir hingga pelayan. Tidak terima dengan THR setengah, salah seorang buruh kesal dan merusak gypsum milik perusahaan. Buruh mengalami tekanan dan ancaman saat mencoba untuk memprotes sebagai respons serikat pekerja dan aktivis hak asasi manusia. Mereka membantah dan mengatakan, perusahaan telah membayarkan THR tahun lalu sesuai dengan ketentuan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 dimana THR diberikan 2 minggu setelah lebaran. Buruh mengklaim menjalankan aksi boikot terhadap Indomaret. Aksi ini merupakan buntut aksi pekerja menuntut THR tahun 2020 lalu. Ancaman aksi boikot para buruh tersebut bermula dari proses pidana terhadap salah seorang pekerja PT Indomarco Prismatama di Jakarta Utara, Anwar Bessy. Dia diadili karena dilaporkan secara pidana oleh pihak perusahaan, akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut 2020 dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Kasus Pemutusan Hubungan Kerja 5000 Karyawan T-Mobile Halim, Leonardo; Lie, Gunardi
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1468

Abstract

Indonesia merupakan negara yang sangat memajukan dan menganut hukum sebagai aturan-aturannya untuk melindungi serta memajukan negaranya. Tentunya Di Indonesia itu sendiri masih ada beberapa masalah dan akhir-akhir ini muncul banyak sekali masalah-masalah dalam bidang ketenagakerjaan yaitu kasus-kasus PHKyang biasanya terjadi di perusahaan-perusahaan baik kecil ataupun besar. Disini penulis akan meneliti mengenai kasus PHK 5000 karyawan di T-Mobile dengan menggunakan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji penegakan hukum terhadap PHK berdasarkan hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. PHK ini sendiri sebuah proses yang dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan dan tidaklah salah, jika melakukan PHK dengan prosedur-prosedur yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia saat ini dan juga alasan-alasan yang sah untuk suatu perusahaan itu melakukan PHK aturannya itu sendiri tertera pada Pasal 61 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang yang sedang berlaku di Indonesia karyawan di Indonesia itu terbagi menjadi 2 jenis karyawan yaitu PKWT(Karyawan Kontrak) dan juga ada PKWTT(Karyawan Tetap). Perusahaan T-Mobile disini ingin melakukan PHK kepada karayawannya dengan memberikan pesangon kepada para karyawannya hal ini sudah sejalan dengan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagaKerjaan. Dapat Disimpulkan bahwa dengan diterapkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan Undang-Undang yang paling kepakai di Indonesia apalagi pada kasus PHK yang sangatlah marak belakangan ini.
Hubungan Hukum Kemitraan Antara Driver Gojek dan PT. Gojek Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia Mardianto, Sebastian Edward; Lie, Gunardi
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1469

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki kebutuhan atas layanan transportasi yang tinggi. Maka dari itu banyak perkembangan akan metode transportasi di Indonesia. Pada masa kini akibat perkembangan teknologi, banyak metode transportasi konvensional itu berubah menjadi online. Salah satunya adalah pendirian perusahaan PT. Gojek yaitu layanan ojek online berbasis internet. PT Gojek pada dasarnya menyediakan wadah untuk para driver menerima orderan pelanggan. Hubungan antara driver online tersebut merupakan hubungan kemitraan dan bukan hubungan pekerja tetap. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka. Dalam karya ini penulis berharap untuk menggali masalah-masalah yang timbul dari hubungan kemitraan. Dalam tulisan ini, ada 2 rumusan masalah yaitu bagaimana hubungan hukum antara driver Gojek dan perusahaan PT. Gojek indonesia dan perlindungan Hukum terhadap driver Gojek Indonesia. Hubungan mereka adalah hubungan perjanjian biasa dan bukan hubungan pekerja jadi buruh tersebut tidak dapat dilindungi berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang ada.
Asisten Rumah Tangga Disabilitas yang Bekerja Tanpa Diberi Upah oleh Majikannya Selama Delapan Bulan Naru, Margareth Trisya Adefinola; Lie, Gunardi
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1224

Abstract

Disabilitas dimaknai sebagai kondisi dimana seseorang mengalami kekurangan atau ketidaksempurnaan dari segi fisik, mental, intelektual dan sensorik. Kehadiran penyandang disabilitas di tengah-tengah masyarakat terkadang menjadi polemik yang dapat menimbulkan permasalahan sosial. Sebagai bagian dari warga Negara Indonesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan upaya perlindungan dari kerentanan terhadap tindakan diskriminasi terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Studi kepustakaan digunakan sebagai dasar penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mempelajari teori dan perspektif ahli hukum secara menyeluruh dan sistematis. Fokus penelitian adalah aturan hukum positif di Indonesia. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa tidak dipenuhinya hak upah ART oleh pihak majikan yang disebabkan oleh keterlambatan pemberian gaji pekerja. Undang -Undang Ketenagakerjaan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerja sebelum, selama, dan sesudah bekerja. Majikan mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak-hak Asisten Rumah Tangganya yang mengalami disabilitas. Jika hak-hak asisten rumah tangga disabilitas Yani Septiani (YS) tidak dipenuhi, maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan. Meskipun tidak ada perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja rumah tangga, seperti Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dapat digunakan sebagai dasar gugatan. Majikan yang terlambat membayar upah dapat dikenakan denda. Upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga disabilitas perlu dilakukan melalui perbaikan sistem pengupahan, pengawasan terhadap agen perekrutan tenaga kerja, dan perubahan hukum ketenagakerjaan yang lebih inklusif.
Pemotongan Upah Buruh Hingga Pemutusan Hubungan Kerja oleh Produsen Adidas (PT Panarub Industry) Angelina, Made Aubrey Josephine; Lie, Gunardi
Journal of Management Accounting, Tax and Production Vol 2, No 1 (2024): Maret 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/mantap.v2i1.1627

Abstract

Adidas, sebuah perusahaan ternama yang memproduksi sepatu diduga melakukan diskriminasi dan eksploitasi terhadap buruhnya sejak wabah covid-19 dan munculnya berita tentang resesi global. Perusahaan tersebut adalah PT Panarub Industry yang merupakan produsen dari merek sepatu ternama yaitu Adidas. Perusahaan tersebut mengatakan terpaksa melakukan pemotongan gaji dan PHK secara sepihak demi bertahan dari dampak pandemi COVID-19. Sejak tahun 2022 lalu Federasi Serikat Buruh Garteks memberitakan bahwa terdapat 1.500 buruh terkena PHK dengan alasan depresi ekonomi global. Berdasarkan hasil penyelidikan dan perhitungan yang dilakukan oleh serikat pekerja, PT Panarub diduga melakukan pemotongan upah pekerja setidaknya dua kali selama masa pandemi COVID-19, yaitu pada periode bulan Juni hingga bulan September 2020. Rata-rata pemotongan upah yang dilakukan sekitar Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 dalam dua periode tersebut.
Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cybercrime dan Upaya Pencegahannya (Studi Kasus Peretasan Data Pengguna Bank BSI) Tirta, George Anderson; Lie, Gunardi
Journal of Management Accounting, Tax and Production Vol 2, No 1 (2024): Maret 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/mantap.v2i1.1634

Abstract

Bank merupakan komponen penting dalam sistem keuangan suatu negara, dan integritasnya adalah kunci bagi kelangsungan perekonomian dan keuangan masyarakat. Ancaman seperti peretasan data dan kejahatan dunia maya lainnya semakin meresahkan bank, dengan contoh nyata seperti kasus Bank BSI yang mengalami peretasan data pada tahun 2023. Pada penelitian ini akan membahas dua identifikasi masalah yakni Pertama, aspek hukum yang terkait dengan tindak pidana cybercrime, khususnya peretasan data pengguna Bank BSI dan Kedua, upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk melindungi data penggunaan Bank BSI dari tindak pidana cybercrime, terutama peretasan data. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan maupun pendekatan konteks. Dalam konteks tindak pidana peretasan data pengguna Bank BSI, terdapat beberapa aspek hukum yang relevan yang harus diperhatikan. Aspek-aspek hukum ini mencakup: Pasal 362 KUHP, PP No 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, UU No. 24 Tahun 2013 Administrasi Tentang Kependudukan dan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk melindungi data pengguna Bank BSI dari peretasan data, langkah-langkah yang kuat dalam pemantauan dan perlindungan keamanan data sangatlah penting. Hal ini meliputi penguatan sistem keamanan internal bank, pelatihan cybersecurity bagi karyawan, pemantauan rutin terhadap potensi ancaman, serta kerja sama yang erat dengan pihak eksternal.
Co-Authors Adepio, Muhammad Fadel Aisha, Salma Akhirudin Alfiani, Feriza Alya, Nasha Rawza Andrian Andrian Angelina, Made Aubrey Josephine Anggra, Philip Anwar Rannu, Delycia Aprilia, Indah Siti Apriza, Nathania ARI WAHYUDI Az-Zahra, Aiska Rahima Candra, Dimas Carnescia, Brenda Cendranita, Ivannia Chandra, Jessica Chen, Zefanya Angellin Christian, Benedict Philip Darmansyah, Erick Egatri Gulo, Feby EVELYN EVELYN Febriany, Febriany Fernandha, Rizqy Dini Fernando, Wilson Goldwen, Filshella Hafendi, Doni Halim, Leonardo Hamonangan, Marcellius Kirana Hapsari, Crescentia Viola Priscilla Audra Hartono, Evelyn Haykel, Muhammad Hermanto, Dennis Ichsandi, Muhammad Wildan Jolin, Jolin Juventia, Donabella Juwita, Dhiny Ellen Khasana, Andi Khuswatun Kinanti, Lamsiur Kiyoshi, Maximillian Ivander Laapen, Calinka Princess Belinda Lim, Feili Lo, Edmund Marchvinn, Jessica Mardianto, Sebastian Edward Marina Marina Marva, Clairina Max, Alessandro Christian Mbaling, Constantius Mario Valentino Moody Rizqy Syailendra Putra Naru, Margareth Trisya Adefinola Natasha, Malika Baby Nathasya, Nathasya NEGARA, MOH IQRA Neljeane, Jeane Nugroho, Maria Cecilia Octavia S, Christine Octaviyanda, Shafarra Octavo, Vito Jonathan Oktavianni Putri Sianturi, Angel Pahlevi, Muhammad Vito Patricia, Laura Sally Patricia, Rachel Anne Permatasari, Yofi Prasetyo, Stephanie Patricia Pratama, Akmal Risqi Yudhianto Priyono, Muhammad Yogi Septiyan Putra, Arief Mandala Putra, Ismail Rangga Wahana Putri, Nadiva Azzahra Putri, Sanny Nuyessy Rahmasari, Lisa Ramadhan, Nayla Az Zahra Ramania, Hasya Rigel, Rigel Riski, Naufal Ryanto, Laurencia Safitri, Yuliya Sahrul, Farhan Ananda Salindeho, Leezza Salsa Sandi, Maydi Jack Santoso, Ellen Shasmita, Sylvia Siarill, Jonathan Hervine Sihite, Jelita Sihite, Jelita Damai Sofia Lorenza Simanjuntak, Yosafat Ben Ghurion Sinaga, Efryando Stefen Andreas Siregar, Aristoteles Gerhard Fredrik Sitabuan, Tundjung Herning Stella, Helen Subagijo, Kevin Putra Sugiarto, Angelina Jacqueline Sukur, Partermutios Susilo Putra Syahputra, Denis Tan, Louissa Nobel Tania, Elizabeth Tanujaya, Calista Putri Terania, Medi Thie, Naysa Andrea Tirta, George Anderson Tjendra, Virginia Trisnadi, Ilhan Pasha Islamy Trixie, Ivana Vaustine, Griselda Vedora, Sheren Regina Wardhana, Adi Pratomo Kusuma Wardhani, Ayu Azalia Wijaya, Niko William Chandra Winata, Gilbert Yonandi, Caecilia Patrice Yuan, Shafaa Alaadini Yulyana, Devy Yuwono, Lila Graciella Zebua, August Delta Zimah, Amelia Abdullah