p-Index From 2021 - 2026
26.222
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Daulat Hukum Pembaharuan Hukum NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI WAJAH HUKUM Awang Long Law Review Unes Law Review Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, Ekonomi Islam Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Jurnal Sosial Humaniora Sigli AL-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum JURNAL USM LAW REVIEW Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Academia Open Indonesian Journal of Law and Economics Review JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Jurnal Yustitia Action Research Literate (ARL) Law Development Journal International Journal of Science and Society (IJSOC) Journal of Social Research Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Indonesia Law Review (ILREV) Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Journal of Accounting Management Business and International Research Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Eduvest - Journal of Universal Studies Sighat : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Journal of Mutidisciplinary Issues Innovative: Journal Of Social Science Research Journal of Law, Education and Business International Journal of Application on Economics and Business Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Journal of Management Accounting, Tax and Production Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Indonesian Journal of Law and Justice Abdi Masyarakat UIKA Media Hukum Indonesia (MHI) Journal of Accounting Law Communication and Technology SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Journal of Micro, Small and Medium Enterprises Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Jurnal Sostekmas: Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat Journal of Business Inflation Management and Accounting Journal of Health Education Law Information and Humanities Jurnal Serina Abdimas
Claim Missing Document
Check
Articles

Pelanggaran Terhadap Undang Undang Ketenagakerjaan (Hotel Lombok Plaza) Max, Alessandro Christian; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1642

Abstract

Salah satu latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah karena beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang. Indonesia sebagai negara hukum memberkan jaminan hidup dan bebas dari perlakuan bersifat diskriminatif. Demikian pula perlindungan hak asasi manusia merupakan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanan, pengawasan, maupun penindakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Cita hukum dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, pekerja, dan pengusaha dalam hubungan kerja wajib menjamin aspek keadilan, yang pada gilirannya dapat mewujudkan nilai kemanfaatan bagi kepentingan pelaku ekonomi dan pengguna produksi.
Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan sebagai Tempat Usaha (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 150/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel) Juventia, Donabella; Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3007

Abstract

Wanprestasi adalah situasi di mana salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya atau ingkar janji yang terjadi baik karena kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Wanprestasi sendiri dapat terjadi dalam perjanjian sewa menyewa. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bentuk wanprestasi yang terjadi dan juga akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan sebagai tempat usaha berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 150/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka (library research) yang dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 150/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yaitu Tergugat melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya, dimana Tergugat hanya membayar sebagian uang sewa dan tidak melaksanakan kekurangan pembayaran kepada Penggugat. Lalu, akibat hukum bagi Tergugat sebagai pihak yang telah melakukan wanprestasi berdasarkan putusan pengadilan tersebut yaitu membayar lunas sisa kewajibannya dalam hal sewa menyewa tanah dan bangunan kepada Penggugat secara langsung, tunai dan sekaligus sebesar Rp.2.250.000.000 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) serta membayar biaya perkara sebesar Rp.766.000 (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Perlindungan Hukum Bagi 47 Karyawan yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh PT. Sokonindo Automobile Octavo, Vito Jonathan; Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1527

Abstract

Indonesia merupakan Negara hukum dimana sebagai suatu Negara,Pemerintah dituntut mensejahterakan rakyatnya dengan cara menyediakan dan mengatur mengenai pekerjaan rakyatnya. Namun kondisi yang tak terduga terkadang menghampiri tidak mengenal waktu seperti adanya pemutusan hubungan kerja terhadap 47 karyawan pabrik mobil PT. Sokonindo Automobile dimana perusahaan tersebut dilaporkan telah memutus hubungan kerja karyawannya secara sepihak. Maka diperlukannya perlindungan hukum bagi karyawan serta upaya-upaya dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja dengan adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian sengketa Industrial dapat menunjukan upaya pemerintah dalam melindungi hak rakyatnya.
Polemik Antara Uni Eropa Dan Indonesia Terkait Pelarangan Bijih Nikel: Analisis Hukum Internasional Zebua, August Delta; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3012

Abstract

Polemik terkait pelarangan ekspor nikel Indonesia oleh Uni Eropa telah membawa kasus ini ke World Trade Organization (WTO), mengundang perhatian terhadap landasan hukum yang digunakan dalam memutuskan sengketa perdagangan. Landasan WTO dalam menyelesaikan sengketa seperti ini didasarkan pada prinsip-prinsip dasar perdagangan internasional, terutama yang diatur oleh perjanjian-perjanjian seperti General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Dalam hal ini, WTO akan menilai apakah pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia melanggar perjanjian perdagangan internasional yang telah disepakati, seperti prinsip non- diskriminasi dan konsistensi dengan ketentuan-ketentuan perjanjian. Proses penyelesaian sengketa di WTO melibatkan beberapa tahapan, termasuk negosiasi antara pihak-pihak yang bersengketa, penyelidikan oleh panel penyelesaian sengketa, dan pembuatan keputusan akhir oleh Badan Banding WTO. Jika suatu negara tidak mematuhi keputusan WTO, organisasi tersebut dapat memberi izin kepada negara yang menang dalam sengketa untuk menerapkan sanksi perdagangan terhadap negara yang melanggar peraturan. Kekuatan WTO dalam pengeksekusian putusan yang dijatuhkan terhadap Indonesia mencakup berbagai aspek, mulai dari sanksi perdagangan hingga tekanan politik dan ekonomi yang dapat dialami oleh negara yang melanggar aturan. Keputusan WTO juga dapat memiliki dampak signifikan secara politik dan ekonomi, termasuk kehilangan kepercayaan dari mitra dagang internasional. Dengan demikian, WTO memiliki peran yang penting dalam menjaga konsistensi, keadilan, dan keseimbangan dalam perdagangan internasional, serta menegakkan putusan yang diberlakukan terhadap negara-negara anggotanya.
Peran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Dalam Melindungi Konsumen Apartemen Meikarta Terkait Perselisihannya Dengan Pihak Pengembang PT Mahkota Sentosa Utama Trisnadi, Ilhan Pasha Islamy; Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2696

Abstract

Pelanggaran konsumen merujuk pada tindakan atau praktik bisnis yang melanggar hak-hak atau kepentingan konsumen. Memberikan layanan yang tidak memenuhi harapan konsumen atau tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.Pelanggaran konsumen terjadi ketika perusahaan atau individu yang menjual produk atau layanan melanggar hak-hak atau kepentingan konsumen. Ini bisa termasuk pemasaran yang menyesatkan, produk yang cacat, layanan yang tidak memadai, penipuan, atau pelanggaran terhadap privasi. Pelanggaran semacam itu bisa merugikan konsumen secara finansial, fisik, atau emosional, dan sering kali memerlukan respons hukum atau regulasi untuk menyelesaikannya.
Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Seseorang yang Mengidap Penyakit Kejiwaan Kleptomania Alya, Nasha Rawza; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1532

Abstract

Kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari “perilaku menyimpang” yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat. Perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dikenal dengan istilah delik. Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Unsur- unsur Tindak Pidana terbagi menjadi 2 yaitu: Unsur subyektif dan Unsur-unsur obyektif. Pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling sering terjadi di tengah masyarakat. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaporkan, ada 137.419 kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia selama periode Januari-April 2023. Jumlah tersebut meningkat 30,7% dibanding Januari-April tahun lalu (cumulative-to-cumulative/ctc) yang sebanyak 105.133 kasus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif-empiris dengan menganalisis  sumber  hukum  menjadi peraturan perundang - undangan  guna  menjawab  isu  hukum  yang  dihadapi dengan  pendekatan  kasus dan  perundang - undangan. Bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencurian karena kleptomania yaitu dapat dikenakan hukuman atas perbuatan pencurian yang telah dilakukannya karena kemampuannya untuk bertanggung jawab tidak sepenuhnya hilang. Apabila pelaku tersebut terbukti adanya pernyataan dari dokter kejiwaan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan yaitu kleptomania, maka perbuatan pelaku kleptomania dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dari tindak pidana pencurian karena hal tersebut dikaitkan pada Pasal 44 (1) KUHP berisi "Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”. Dalam hukum pidana semua pencurian pasti akan dikenakan hukuman sesuai aturan hukum yang ada. Pengecualian terhadap pengidap penyakit kleptomania tidak dapat di pidana, bukan perbuatannya tidak masuk dalam kualifikasi tindak pidana tapi disebabkan tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab, karena dalam pertumbuhannya jiwanya terganggu.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di negara Arab Saudi yang juga Memperjuangkan Perjuangan Diplomasi Republik Indonesia Kinanti, Lamsiur; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizky Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1608

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar perjuangan diplomasi Republik Indonesia dalam permasalahan TKI di Arab Saudi dan substansi perjuangan diplomasi Republik Indonesia terhadap permasalahan TKI di Arab Saudi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Banyaknya TKI ke Arab Saudi disebabkan oleh tingginya permintaan dari negara tersebut selaku negara maju yang terus membangun negaranya di berbagai sektor, sehingga membutuhkan banyak tenaga kerja. Hal ini menjadi peluang bagi Pemerintah Indonesia mengirimkan TKI ke Arab Saudi agar dapat mengurangi pengangguran dan dapat meningatkan ekonomi masyarat di Indonesia akan tetapi akibat dari pengiriman tersebut menimbulkan berbagai permasalahan seperti: penganiayaan, gaji tidak dibayar, pelecehan, dan pembuhunan yang menimbulkan masalah dalam konteks hubungan Indonesia-Arab Saudi. Dengan dasar itu, sebagai konsekuensi bagi Pemerintah Indonesia harus memperjuangkan nasib para TKI tersebut melalui diplomasinya seperti memediasi kepentingan para TKI dengan Pemerintah Arab Saudi, memberi advokasi atau bantuan hukum.
Analisis Penyelesaian Sengketa Bisnis Antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan PT Berkah Karya Bersama Marchvinn, Jessica; Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3024

Abstract

Ketentuan arbitrase suatu perjanjian mengikat secara hukum para pihak. Klausul arbitrase dapat diberlakukan terhadap para pihak berdasarkan doktrin pacta sunt servanda. Ketika terdapat klausul tentang arbitrase, maka arbitrase mempunyai kewenangan untuk meninjau dan memutuskan penyelesaian apa pun yang terjadi di antara para pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan PT. Berkah Karya Bersama menyelesaikan masalah komersial, serta sejauh mana keputusan yang diambil oleh badan peradilan dan arbitrase masuk akal secara hukum. Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif dan bersifat hukum normatif. Pendekatan normatif yang diterapkan adalah strategi pemecahan masalah yang digunakan. Informasi yang digunakan merupakan informasi sekunder yang berasal dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. pengumpulan data melalui studi dokumen, peraturan, dan literatur. Pemrosesan data melibatkan pemeriksaan data, dan metodologi deskriptif dan kualitatif digunakan untuk memilih data mana yang akan dianalisis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa investment agreements  PT menjadi landasan untuk mengevaluasi perselisihan tersebut. BKB wajib menata ulang utang PT. CTPI dengan penggantian biaya PT. Tujuh puluh lima persen saham investasi pada PT. CTPI berhak atas BKB. Jika terjadi perselisihan, arbitrase dicantumkan sebagai metode penyelesaian dalam klausul tersebut. BANI berhak menangani penyelesaian perselisihan tersebut karena merupakan perselisihan komersial, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama. Setelah PT. BKB mengajukan perselisihan dengan BANI, BANI menang atas PT. BKB. PT BKB mempunyai kewenangan hukum untuk secepatnya mengadili perkara BNI. Putusan bernomor 24/PDT.ARB/2015/PN.JKT.PST dicabut Mahkamah Agung karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal. Oleh karena itu, putusan arbitrase mengikat para pihak dan bersifat final dan mempunyai akibat hukum yang tetap.
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia Jolin, Jolin; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3008

Abstract

Makalah yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia” ini dilatarbelakangi dengan persaingan bisnis di Indonesia yang mengarah ketujuan adanya itikad tidak baik dengan cara berbuat curang yaitu menjiplak merek lain tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang akan timbul. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui dan menjelaskan mengenai sengketa merek beserta perlindungan hukum terhadap kasus mengenai sengketa merek. Merek menjadi sebuah fungsi identitas ataupun jaminan dari produsen selaku pemilik bisnis kepada konsumen selaku pengguna terkait produknya, dengan jaminan produk tersebut akan memberikan kegunaan terhadap masyarakat. Sengketa merek menyoroti pentingnya perlindungan merek dagang bagi perusahaan dan merek. Pengalihan hak atas merek adalah proses di mana pemilik merek dagang (penjual) menstransfer hak kepemilikan atau penggunaan merek tersebut kepada pihak lain (pembeli) melalui perjanjian atau kontrak tertulis. Perlindungan ini meliputi hak ekslusif untuk menggunakan merek tersebut tanpa izin dan mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Sengketa merek merupakan sebuah permasalahan serius yang memerlukan pemahaman yang baik mengenai hukum merek dagang, strategi yang tepat, dan penyelesaian yang efektif untuk melindungi kepentingan bisnis dan hak-hak merek dagang. Dalam kasus sengketa merek, bukti dan dokumentasi yang solid tentang penggunaan merek dagang, pendaftaran merek, dan komunikasi dengan pihak lain dapat menjadi kunci dalam memperkuat klaim dan memenangkan kasus. 
Penunggakan Upah Lembur yang Dilakukan PT Transjakarta Terhadap Karyawannya Trisnadi, Ilhan Pasha Islamy; Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1529

Abstract

Upah lembur adalah bentuk kompensasi tambahan yang diberikan kepada pekerja atas jam kerja yang melebihi batas waktu kerja normal. Upah lembur biasanya diberikan untuk mendorong pekerja bekerja lebih dari jam kerja rutin mereka atau dalam situasi darurat. Upah lembur adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada pekerja sebagai insentif untuk bekerja melebihi jam kerja harian atau mingguan yang telah ditentukan. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada pekerja atas kerja keras mereka dan mendorong mereka untuk tetap produktif dalam situasi darurat atau ketika pekerjaan ekstra diperlukan. Upah lembur sering kali diberikan dalam bentuk pembayaran per jam yang lebih tinggi daripada upah biasa pekerja. Dampak upah lembur pada pekerja adalah meningkatnya penghasilan mereka, yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Namun, pekerja mungkin mengalami kelelahan karena bekerja lebih banyak jam, dan ada risiko penyalahgunaan sistem lembur jika tidak diawasi dengan baik. Di sisi lain, bagi perusahaan, upah lembur dapat menjadi beban tambahan karena biaya tambahan yang harus dibayarkan kepada pekerja. Secara keseluruhan, upah lembur adalah instrumen penting dalam hubungan kerja untuk memotivasi pekerja dan memberikan penghargaan atas kerja keras mereka. Namun, penting bagi pihak pengusaha dan pekerja untuk memahami aturan dan dampaknya agar sistem upah lembur dapat berfungsi secara adil dan efektif.
Co-Authors Adepio, Muhammad Fadel Ahmad Sudiro Ainun Jariyah, Sarifah Aisha, Salma Alam, Jenice Valencia Alfiani, Feriza Alya, Nasha Rawza Andrea, Richella Andrian Andrian Andriani, Kasmita Angela, Silvia Angelia Angelina, Made Aubrey Josephine Anggra, Philip Anindira, Lydia Antara Yasa, I Wayan Suka Anwar Rannu, Delycia Aprilia Fong, Fanesa Aprilia, Indah Siti Aprillianty, Kesia Apriza, Nathania Ardhan, Muhammad Urifianto ARI WAHYUDI Aritonang, Sanrio Art, Stanley Muljadi Augustin, Agatha Avianti, Grace Az-Zahra, Aiska Rahima Belle, Grace Anna Bianty, Thisia Bonang, Rio C, Gabriella Cahyono, Denzel Andersson Candra, Dimas Carnescia, Brenda Cendranita, Ivannia Chandra, Jessica Chen, Zefanya Angellin Christian, Benedict Philip Christine Octavia S Dameria, Fiorella Angella Daniel Daniel Diana Diana Egatri Gulo, Feby EVELYN EVELYN Fadhillah, Siti Aura Fauziah, Khanifa Febriany, Febriany Fernandha, Rizqy Dini Fernando, Wilson Furguson, Felix Goldwen, Filshella Gunawan, Syahrana Kezia Anjunien Halim, Leonardo Hamonangan, Marcellius Kirana Hapsari, Crescentia Viola Priscilla Audra Hartono, Evelyn Hartono, Margareta Kristiani Harum, Vanessa Mathilde Haykel, Muhammad Hermanto, Dennis Hitiyahubessy, Jeanifersu Hudzalfah Rahmadani, Khaluna Jemiel Heng, Richard Jolin, Jolin Jonatan, Frangky Juliano Raditya, Jason Juventia, Donabella Juwita, Dhiny Ellen Khasana, Andi Khuswatun Kinanti, Lamsiur Kiyoshi, Maximillian Ivander Koniardy, Delvina Kristiantan, Hagai Gabriel Kumala Dewi Kurniawan, Michael Laapen, Calinka Princess Belinda Lie , Cathleen Lim, Feili Lim, Grace Natalie Lo, Edmund Lumban Raja, Muhammad Dewo Maddalena Simamora, Indah Maria Manurung, Romandelas Marchvinn, Jessica Mardianto, Sebastian Edward Mardjono, Amerta Marina Marina Marva, Clairina Max, Alessandro Christian Mbaling, Constantius Mario Valentino Medianna, Olivia Metanoya Tapilatu, Finsri Mirza Djafar, Aureelia Nourani Mohammad, Prasidya Moody Rizqy Syailendra Putra Mousavian, Farel Sya'ban Mulyasetya Putra, Joddy Naelayara, Siti Amera Naru, Margareth Trisya Adefinola Natasha, Malika Baby Nathanael, Jeremy Nathanael, Moses Nathasya, Nathasya NEGARA, MOH IQRA Neljeane, Jeane Novela, Devina Novera HuIaifa, Shena Novianti, Siti Nugroho, Maria Cecilia Octavia S, Christine Octaviyanda, Shafarra Octavo, Vito Jonathan Oktavianni Putri Sianturi, Angel P, Moody Syailendra Pahlevi, Muhammad Vito Panglima, Rubby Aditya Patricia, Laura Sally Patricia, Rachel Anne Patty, Thalia Rizq Aurora Permatasari, Yofi Prasetyo, Stephanie Patricia Pratama, Akmal Risqi Yudhianto Putra, Arief Mandala Putra, Ismail Rangga Wahana Putra, Louis Sebastian Anot Putri, Gracia Putri, Maria Phoebe Tjahja Putri, Nadiva Azzahra Putri, Salsabila Putri, Sanny Nuyessy R.Syailendra, Moody Rahayu, Ni Kadek Putri Sita Rahmasari, Lisa Ramadhan, Nayla Az Zahra Ramadhano, Ibrahagi Ramania, Hasya Rigel, Rigel Riko Mono, Jonathan Riski, Naufal Riza Iskandar, Shafa Athaya Rondo, Fiona Louysa Rusli, Vennia Neshya Ryanto, Laurencia Safitri, Yuliya Sahrul, Farhan Ananda Salindeho, Leezza Salsa sally, Laura Sandi, Maydi Jack Santoso, Ellen Sanyoto, Alicia Andromeda Septiandri, Ivon Serena, Michelle Audrey Shafa Kamiliya, Cindra Shasmita, Sylvia Siarill, Jonathan Hervine Sihite, Jelita Sihite, Jelita Damai Sofia Lorenza Simanjuntak, Yosafat Ben Ghurion Sinaga, Efryando Stefen Andreas Siregar, Aristoteles Gerhard Fredrik Sitabuan, Tundjung Herning Sitompoel, Yervant T. S Sitorus, Lena Mariana Br Stella, Helen Subagijo, Kevin Putra Sugiarto, Angelina Jacqueline Sukur, Partermutios Susilo Putra Suryani, Cendana Suwinto Johan Syahputra, Denis Syailendra P, Moody R. Syailendra, Moody R. Syella Susilo, Sherryl Tairas, Hans Daniel Felix Tan, Louissa Nobel Tan, Richie Lay Tania, Elizabeth Tanujaya, Calista Putri Terania, Medi Thie, Naysa Andrea Thio, Herman Tirta, George Anderson Tjendra, Virginia Trisnadi, Ilhan Pasha Islamy Trixie, Ivana Umaternate, Arifin Vaustine, Griselda Vedora, Sheren Regina Veldrin Pua, Brendah Vincent Wardhani, Ayu Azalia Wathan, Bilqis Alifia Wijaya, Miquel Enrick Wijaya, Niko William Chandra Winata, Gilbert Winson Salim, Patrick Wonohadidjojo, Christopher Howard Yonandi, Caecilia Patrice Yuan, Shafaa Alaadini Yulyana, Devy Yunita, Theresia Yuwono, Lila Graciella Zalukhu, Iyan Sentosa Zebua, August Delta Zimah, Amelia Abdullah