p-Index From 2021 - 2026
16.713
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Qistie: Jurnal Ilmu Hukum Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Pembaharuan Hukum Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI YUSTISI Journal on Education Awang Long Law Review Journal of Humanities and Social Studies Kosmik Hukum PALAR (Pakuan Law review) Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora JURNAL EDUKASI NONFORMAL JURNAL DE JURE MUHAMMADIYAH CIREBON Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW (IJOSPL) JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Jurnal Syntax Fusion : Jurnal Nasional Indonesia Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Arkus Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian IBLAM Law Review COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR) AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis Jurnal Hukum Legalita Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR) Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL) Formosa Journal of Science and Technology (FJST) Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA) JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum International Journal of Science and Environment Jurnal Sosial dan Sains AHKAM : Jurnal Hukum Islam dan Humaniora Journal of Law, Education and Business AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik Jurnal Sains Student Research Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Enigma in Law Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Journal of Innovative and Creativity Activa Yuris: Jurnal Hukum International Journal of Sociology and Law Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Themis: Jurnal Ilmu Hukum Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Interdisciplinary Explorations in Research Journal (IERJ)
Claim Missing Document
Check
Articles

KEJAHATAN PHISHING DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN KEJAHATAN SIBER Tabrani, Sabrina; Safitri, Vivi; Nayla P, Putu Audy; Hosnah, Asmak Ul
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v3i1.1609

Abstract

Phishing adalah upaya memperoleh informasi mengenai data seseorang dengan menggunakan teknik menipu. Data yang menjadi sasaran penipuan adalah data pribadi (nama, umur, alamat), data rekening (username dan password) dan data keuangan (kartu kredit, informasi rekening). Istilah resmi untuk penipuan adalah phishing, yang berasal dari kata bahasa Inggris "fishing". Phishing berupaya mengelabui orang agar secara sukarela memberikan informasi pribadi tanpa menyadarinya, informasi yang dibagikan akan digunakan untuk tujuan kriminal. Dengan menggunakan website atau email palsu yang meyakinkan, banyak orang yang tertipu. Informasi data yang diperoleh secara curang dapat langsung digunakan untuk menipu korban atau bisa juga dijual kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tidak bertanggung jawab seperti penyalahgunaan akun, dengan sektor keuangan yang menjadi sasaran utama
ANALISA KEPADA PARA OKNUM YANG TIDAK BIJAK DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL ATAU CYBERSPACE Alifya Putri Azahra; Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak; Edy Sahputra Tarigan; Asmak Ul Hosnah
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v3i1.1664

Abstract

Analisa pemberitaan Kepada Para Oknum Yang Tidak Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial atau Cyberspace .Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebaran berita palsu (hoax) di media sosial, serta untuk memahami strategi yang diterapkan oleh platform media sosial dalam mengurangi penyebaran pemberitaan hoax dengan pendekatan yang baik dan benar. Tumbuh suburnya penyebaran hoax melalui media sosial saat ini memang tidak dapat dipungkiri, dan penyebabnya adalah rendahnya kesadaran pengguna media sosial dalam melakukan seleksi informasi yang mereka terima. Fenomena ini muncul karena sifat media sosial yang bersifat privat dengan penggunaan password, memudahkan penyebaran informasi tanpa proses validasi yang memadai. Dengan semakin meluasnya penggunaan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter oleh masyarakat, proses validasi informasi semakin terabaikan. Penelitian ini mengambil pendekatan kualitatif untuk mengkaji fenomena tersebut.
TANGGUNG JAWAB HUKUM DAN KONSEKUENSI BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS ARISAN MELALUI PLATFORM MEDIA SOSIAL M. Adaninggar; Perkasa , Fregy Andhika; Hosnah, Asmak Ul
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v3i1.1670

Abstract

Pada era modern saat ini, internet telah memberikan berbagai kemudahan, termasuk di dalamnya yaitu arisan online. Definisi atas arisan online yakni suatu praktik pengumpulan dana pada sebuah kelompok dengan memakai sistem undian, yang dilakukan secara daring atau tanpa kehadiran fisik. Selain itu, UU ITE yang diterbitkan pada tahun 2008 memberikan aturan perihal aksi penipuan yang dapat diaplikasikan dalam konteks daring. Penelitian ini mengeksplorasi suatu artikel ilmiah yang mempunyai judul "Tanggung Jawab Hukum dan Konsekuensi Bagi Pelaku Penipuan dengan Modus Arisan Melalui Platform Media Sosial" dengan merujuk pada UU No 19 Tahun 2016. Setiap anggota yang telah menandatangani perjanjian memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan dan membayar iuran sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.Hal tersebut mencerminkan relevansi hukum siber beserta sebuah Undang-undang yang mengenai Informasi beserta suatu Transaksi Elektronik yang dikenal juga dengan UU ITE dalam konteks penipuan yang melalui sebuah modus arisan lewat berbagai platform media sosial. Penipuan tersebut melibatkan penggunaan media elektronik dan platform media sosial, sehingga menjadi relevan dengan regulasi hukum siber. Penelitian ini memiliki fokus pada penerapan metode hukum normatif dan penelitian deskriptif analitis. Penggunaan sumber data memakai beberapa data sekunder. Metode untuk mengumpulkan datanya yakni dengan memakai metode yang berupa penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini. Harapannya adalah dapat memberikan pemahaman berkelanjutan tentang penanganan hukum terhadap pelaku penipuan dengan modus arisan melalui platform media sosial.
SISI GELAP PERMAINAN ROLE PLAYING DILIHAT DARI SUDUT PANDANG HUKUM DAN KEJAHATAN SIBER Yerisha Afriani; Ronauly Juwita Christin Simbolon; Asmak Ul Hosnah
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v3i1.1671

Abstract

Berkembangnya zaman menjadikan teknologi begitu berkembang begitu juga dengan kejahatan serta hukum yang berlaku di media sosial, kejahatan tadi merupakan kejahatan yang sulit untuk dipecahkan sebab jangkauannya yang terlalu luas serta penyebarannya yang sangat cepat, maka akan sangat cepat bagi anak-anak yang tidak mengetahui wacana internet akan terjerumus kedalam penyalahgunaan internet dan media umum seperti role playing, untuk mencegah hal tersebut terjadi, pendidikan serta penalaran anak semenjak dini dalam menggunakan media umum sangat diperlukan oleh anak-anak, dengan adanya bimbingan dari orang tua serta guru maka akan memperkecil kemungkinan anak untuk melakukan hal-hal yangg tidak diinginkan. Walaupun telah diatur dalam undang-undang, kiprah orang tua serta pengajar masih sangat diperlukan untuk mengawasi aktivitas anak dalam mengikuti perkembangan zaman seperti penggunaan media sosial dan internet, oleh karena itu dibutuhkannya pengawasan yang ekstra terhadap anak pada saat bermain menggunakan media sosial serta internet.
Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual pada Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Antoni, Herli; Hosnah, Asmak Ul; Simanjuntak, Angelica Clara Anaztasia
LOGIKA : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Vol 15 No 02 (2024)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/logika.v15i02.10471

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia adalah pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius dengan dampak fisik dan psikologis yang mendalam. Meski sudah terdapat berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaksanaannya masih menghadapi banyak hambatan. Tantangan tersebut meliputi rendahnya kesadaran masyarakat, stigma sosial, proses hukum yang lambat, dan kurangnya dukungan bagi korban. Selain itu, minimnya pelatihan bagi aparat penegak hukum juga menghambat penanganan kasus ini secara efektif. Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual anak perlu ditingkatkan melalui peningkatan edukasi masyarakat, pelatihan aparat, dan penyediaan layanan pendampingan yang komprehensif. Kerjasama antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat serta pemanfaatan teknologi untuk pelaporan dan edukasi sangat penting. Pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan diperlukan untuk menjamin keadilan dan pemulihan bagi korban serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Selain itu, KUHP Baru diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. 
PROBLEMATIKA OLIGARKI DALAM PARTAI POLITIK YANG MEMICU LAHIRNYA TINDAK PIDANA KORUPSI Adhie Nugroho, Matheus Bobby; Hosnah, Asmak Ul
PALAR (Pakuan Law review) Vol 10, No 2 (2024): Volume 10, Nomor 2 April-Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33751/palar.v10i2.9978

Abstract

Abstrak Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa oligarki dalam struktur partai politik telah menjadi perhatian utama dalam analisis politik kontemporer. Keberadaannya menciptakan ketidaksetaraan dalam distribusi kekuasaan dan sumber daya politik, yang seringkali menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Masalah semakin kompleks dengan keterlibatan oligarki dalam tindak pidana korupsi, yang berdampak merugikan negara dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi hubungan antara oligarki dalam partai politik dan tindak pidana korupsi. Adapun masalah dalam penelitian adalah bagaimana oligarki memengaruhi tingkat korupsi di Indonesia serta bagaimana keterlibatan mereka dalam partai politik menjadi pemicu tindak pidana korupsi. Pendekatan normatif digunakan dalam penelitian ini untuk mengeksplorasi teori dan konsep tentang oligarki dalam partai politik dan tindak pidana korupsi. Data diperoleh melalui studi pustaka, analisis dokumen hukum, dan telaah literatur terkait. Hasil penelitian menegaskan bahwa oligarki dalam partai politik memainkan peran penting dalam memicu tindak pidana korupsi di Indonesia. Mereka memanfaatkan posisi politik mereka untuk mengakses sumber daya ekonomi dan politik negara, yang sering kali menghasilkan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa peran oligarki dalam partai politik memiliki dampak yang signifikan terhadap tingkat korupsi di Indonesia.  Kata kunci: Oligarki, Partai Politik, Korupsi. Abstract The aim of this research is to explain that oligarchy in political party structures has become a major concern in contemporary political analysis. Its existence creates inequality in the distribution of political power and resources, which often results in the abuse of power for personal or group interests. The problem is increasingly complex with the involvement of oligarchs in criminal acts of corruption, which have detrimental impacts on the state and society. This research aims to investigate the relationship between oligarchy in political parties and criminal acts of corruption. The problem in the research is how oligarchs influence the level of corruption in Indonesia and how their involvement in political parties triggers criminal acts of corruption. A normative approach is used in this research to explore theories and concepts about oligarchy in political parties and criminal acts of corruption. Data was obtained through literature study, analysis of legal documents, and review of related literature. The research results confirm that oligarchs in political parties play an important role in triggering criminal acts of corruption in Indonesia. They take advantage of their political position to access the country's economic and political resources, which often results in corrupt practices that harm the country and society. The conclusion of this research confirms that the role of oligarchs in political parties has a significant impact on the level of corruption in Indonesia.  Keywords: Oligarchy, Political Parties, Corruption.
Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dihubungkan Dengan KUHP Rizky Ramadhan, Gilang; Diaz, Yosaphat; Ul Hosnah, Asmak
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 2 No 1 (2024): 2024
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v2i1.208

Abstract

Sebagai makhluk sosial manusia tidak pernah terisolasi dari interaksi satu sama lain. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang mengatur pencemaran nama baik di media sosial serta bagaimana sistem peradilan pidana di indonesia dapat melakukan penuntutan penghinaan yang dilakukan melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan dan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa hukum pencemaran nama baik di indonesia dituangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Ini mencakup poin-poin penting Pertama, pencemaran nama baik dalam KUHP: Pencemaran nama baik diartikan sebagai tuduhan palsu terhadap seseorang yang dapat merusak nama baiknya di masyarakat. Kedua, Pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE: UU ​​ITE juga mengkriminalisasi pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana elektronik, seperti internet. Elemen kuncinya adalah niat subyektif untuk mencemarkan nama baik, kurangnya justifikasi hukum, dan tindakan menyebarkan atau menyebarkan informasi yang memfitnah. Ketiga, Pelanggaran terkait lainnya: Dokumen tersebut juga membahas pelanggaran terkait seperti tuduhan palsu (Pasal 317 KUHP) dan penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP).
Tinjauan Hukum Atas Tindak Pidana Penadahan: (Fokus Pada Pengaturan, Pertanggungjawaban Pidana, dan Penyelesaian Berprinsip Restorative Justice di Indonesia) Aulia, Ardiansyah; Doorson, Stiveen; Ul Hosnah, Asmak
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 2 No 1 (2024): 2024
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v2i1.210

Abstract

Kejahatan penadahan, dimana tersebar luas di seluruh Indonesia, secara logis menjadi salah satu kejahatan yang menduduki peringkat tertinggi di antara pelanggaran terhadap harta kekayaan lainnya. Tujuan penelitian ini yaitu mengkaji pengaturan tindak pidana penadahan dalam kerangka hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang berarti pembahasan diskusi dilaksanakan dengan cara menyajikan dan menguraikan data secara menyeluruh, terperinci, dan terstruktur. Hasil penelitian ini ditemukan hukum yang mengatur tindak pidana penadahan pada tanah air ini terdapat pada Pasal 480 KUHP. tindakan yang dijelaskan pada sub 1 dari pasal tersebut. Sub 1 menyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai penadah jika ia menjalankan aksi misalnya yaitu membeli, menyewa, lalu juga menerima tukar, kemudian aksi menerima gadai, ada juga yang menerimanya dengan menjadi hadiah, ataupun sebab ingin memperoleh laba, memperdagangkannya, menukarkan, menggadaikan, lalu yang membawa, menyimpan, ataupun melakukan penyembunyian suatu barang yang diketahui olehnya ataupun yang patut dianggap didapatkan sebab kejahatan. Prinsip utama dalam konsep keadilan restoratif adalah bukanlah mengenakan hukuman terhadap para pelaku kejahatan, namun bagaimana pelaku bisa mengakui tanggung jawab atas perbuatannya. Pada konteks restorative justice, pelakunya diharapkan untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya, yang akhirnya diharapkan mereka bisa menyadari kesalahan yang telah dilakukan.
Pertanggungjawaban dan Penegakan Hukum Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Faturachman, Fauzan Azima; Hutasoit, Tomi J.E; Hosnah, Asmak Ul
AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. 4 No. 2 (2024): AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis
Publisher : Perhimpunan Sarjana Ekonomi dan Bisnis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37481/jmh.v4i2.731

Abstract

The times and business complexity have encouraged the important role of corporations in various aspects of life. On the other hand, corporations also have the potential to violate the law, including corruption. Corruption is a complex issue that has a major impact on the environment, economy and community welfare. In some cases, corruption offenses are committed by corporations, so questions arise about corporate criminal liability and law enforcement. Corporate criminal liability is a relatively new concept in Indonesia. This concept allows corporations to be convicted for criminal offenses committed by the management, directors, or employees of the corporation. Based on this relatively new concept, the regulation of corporate criminal liability and law enforcement still raises questions and legal uncertainty.
Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerasan dalam Penanganan Kasus Pinjaman Online Ashifa, Kinnayah; Anjani, Maudy; Hosnah, Asmak Ul
AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. 4 No. 2 (2024): AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis
Publisher : Perhimpunan Sarjana Ekonomi dan Bisnis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37481/jmh.v4i2.732

Abstract

Advancements in technology have simplified various daily activities. However, this progress has also been exploited by illegal online loan services (pinjol) offering loans to people with low financial literacy, making it difficult to distinguish between legal and illegal services. Technologically-based loan solutions, originally intended to meet the community's urgent and long-term needs, have now been misused. This development has led to many risks and has given rise to various criminal acts, including fraud, extortion, and threats related to information and technology. The purpose of this study is normative juridical, using secondary data with qualitative data analysis methods. In Criminal Decision Number 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt Utr, there is an explanation regarding legal protection for online loan borrowers against extortion or threats by debt collectors through electronic media. The judge decided on the second alternative accusation in the name of the defendant, Dede Supardi Bin H.Supriadi, based on Article 45, paragraph (4) Jo. Article 27, paragraph (4) of the Law of the Republic of Indonesia No. 19 of 2016 is an amendment of Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions and Law No. 8 of 1981 on Criminal Procedure Law. Criminal charges can be imposed on the debt collectors involved in this case.
Co-Authors Abdillah, Matsani Abdullah, Ahmad Danial Abian Farhan Alfahrezy HSB Addison Ghazia Aristito Adhie Nugroho, Matheus Bobby Adila Fitriani Adji, Vipta Afrisyal Chandra Permana Agustin, Arini Aulia Ahmad Sanusi Ahmad, Asmida Ajeng Ghina Sana Aji, Adam Andromeda M. Akila A, Rezkika Akmal, Syauqi Alghifari Aldhito Benyamin Alex Rikardo Siahaan Alfian, Risky Alifya Putri Azahra Alifya Putri Azahra Amirullah, Fachran Andhika Nugraha Utama Andiani, Natalie Puspita Andika Agung, Andika Andika, Aimar Putra Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Anggraieda, Annisa Rahma Anjani, Maudy Anwar Sulaiman Anwar Sulaiman Arief, Aisah Putri Aristito, Addison Ghazia Arsad, Sarah Widia Ashifa, Kinnayah Asyafira, Livvy Aulia Nurdin Aulia, Ardiansyah Azahra, Serla Yolanda Azalia, Anashya Azka, Muhammad Azzahra, Najwa Maulida Azzam, Muhamad Fatih Bella, Wayne Gladys Octatiana Bremer, Edwina Natalie Budi Iskandar, Franciscus Bustomi, Yazidil Cahyani, Gisella Tiara Cahyono, Dwi Erlangga Ceysa, Salisa Dwi Chambari, Gibran Iqbal Chandrika, Muhammad Ikrar Putra Charen Toisuta Charen Toisuta Christupa, Giliman Citra, Amelia Kurnia Clara Auroeria Lyantina Utami Daffa Muhammad Nazar Dahlia Bunga Rembulan Danang Mahesa Danang Mahesa Dea Delyana Deni Setya Bagus Yuherawan Devi Raiva Aprilia Dewangga, Arya Nugra Dhea Salsabila Dhea Salsabila Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat Diaz, Yosaphat Diffa Aulia Putri Syadena Djakarsih Putro, Sapto Handoyo Djamilus, Djamilus Doni Christian Nainggolan Doorson, Stiveen DP, Sapto Handoyo. DRD, Moch Ilham Dzaki, Ahmad Edi Rohaedi Edy Sahputra Tarigan Edy Sahputra Tarigan Elisabet, Tasya Elsa Kristina, Krisna Yuliyanti Enggar Agni Wibowo Esfandiary, Jennifer Kayla Fachrina, Qorin Fahmi, Ibnu Faizal, Willy Falentine, Anisa Fanny Tanuwijaya Farahdinny Siswajanthy Farros, Muhammad Sayyid Al Farros, Sayyid Al Fatika Karmila Fatimah Ratu Azzahra Faturachman, Fauzan Azima Faturrahman, M. Zaidan Febriansyah, Noval Febriansyah, Zidan Febriliana Basyuni, Aulia Ferdricka Nggeboe Fernando Saputra Fhadilah, Indah Fianden, Fachmi Maya Syafirah Fiboda, Engku Fisabil, Kintan Fitriani, Agnes Fregy Andhika Perkasa Gagah Arjunaman Elit Gumilar , Reza Ramdan Gunawan, Ilham Gustira Sabrina Irawan H.M. Yunus Haider, Edwardo Cipta Hanifah, Zalyka Amartya Hapsari, Maharani Dwi Harahap, Ahmad Rivai Ardiansyah Hardana, Firdi Hasan Hiawatha Rifai Henny Nuraeny Herli Antoni Herli Antoni Hermawan, Della Abelia Hertadi, Raihan Hidayat, Rio Maulana Hj. Lilik Prihatini Humaira R, Khaila Hunggu, Airel Hamu Lee Husnaini, Ervina Hutagalung, Anggi Muhammad Chandraca Hutasoit, Tomi J.E ILHAM Indah Fhadilah Indah Permatasari Indria Nur Septia Indrianti Putri Laila Inggria, Deva Irawan, Khansa Kamilah Roza Irsan, Laila Yuniar Ismail, Fadhil Fadhlurahman Putra Iwan Darmawan Izzati, Meydina Janeva, New Jason Johanis Walean Jason Johanis Walean Jawade Hafidz Jevis, Weldy Jingga, Anya Jibril Ratu Junior, Rogie Garcia Karina Permata Karmila, Fatika Karunia, Karunia Kasyifa Alifya Anfasha Kenisha Andiani Kesuma, Prama Tusta Kezia Hera Putri Khaila Humaira Ridwan Kiara, Jenifer Kusuma, Eduardus Kusuma, Eduardus E. S. Lathif, Nazaruddin Lestari, Erin Dwi Lestari, Megha Ayu Lestari, Neng Aini Sri Sunda Lilik Prihatini Lindryani Sjofjan Liu, Fanny Livvy Asyafira Lubis, Rania Faradita Lukman Salim Nur Hakim M Frasetyo M, Ray Rafi Kahramandika M. Adaninggar M. Zaki Rizaldi M.Adaninggar Maita, Rafel Malik Maulana Mangatur Untung Sinaga Marendra , Nadia Rhaesa Martha, Putri Maulana, M Syahrul Megha Ayu Lestari Monica, Tri Muhamad Ade Bazar Septiana Muhamad Fadly Darmawan Muhamad Fatih Azzam Muhamad Giosefi Muhamad Marpin Putra Muhammad Bintang Al – Faridzi Muhammad Farhan Muhammad Giosefi Muhammad Iqbal Purwanto Muhammad Rafli Rismawan Mukhlish Muhammad Maududi Mustika Mega Wijaya Mustika Mega Wijaya N, Zahra Febriani Nabila, Salsa Putri Nadia Rastika Alam Nadine Electra Nivedita Nandarista Tama Aullia Syahrani Nayla Lutpiana Dewi Nayla P, Putu Audy Nazarudin Latif Nirmalasari, Syifaa Ayudia Nugraha, Agi Septia Nugraha, Helena Refa Panca Muchtar Parreño, Jasmin L. Perkasa , Fregy Andhika Permana, Gilang Ilham Permana, Rifka Tria Permata, Karina Pradini, Yustia Okta Pravitri, Ivana Meilani Purwati, Siti Ayu Resa Putra, Muhamad Marpin Putri Hariyanti Putri J Lesikal Amanda Z Putri, Dinda Aulia Putri, Junita Demar Putri, Kezia Hera Putri, Sherlyn Novtrsiya Melati Putri, Siti Nuraisyah Putry, Salsabila Afifany Susanta Rachell Abigael, Ellena Rahayu, Diana Fitria Rahman, Aqshal Raihan Rahmawati Rahmawati, Rahmawati Raihan, Muhammad Rajasa Syaefunaldi Ramadhan, Muhamad Rizki Ramadhanti, Aura Nasha Reza, Muhammad Fahmi Risjunarko, R Aria Diva Rismawati Rismawati Rizaldi, M. Zaki Rizki Dwi Putra Rizki Ramadhan Rizkia, Shalima Nayla Rizkiawan, Muhamad Fadlan Rizky Ramadhan, Gilang Rizky Satria Dimlana Roby Satya Nugraha Rogie Garcia Junior Ronauly Juwita Christin Simbolon Ronauly Juwita Christin Simbolon Roy, Muhammad Tahsin Rustandi, Rizka Maulidaen S, M Naufal Raihan Sabella, Derena Safitri, Kaylah Safitri, Vivi Sahda, Haura Mahsa Saleh, Weldy Jevis Salsabila, Salsabila Salsabilla Kusuma Salsabillah, Dara Nurul Sandi Fitriansyah Siregar Sapto Handoyo Sapto Handoyo Djarkasih Putro Sapto Handoyo DP Sari, Desi Puspita Satria Manggala Putra Selly Ridha Putri Serla Yolanda Azahra Shafira Nur Annisa Shantika Vidia Az Zahra Sherlyn Novtrsiya Melati Putri Shiva, Khadizah Aliyah Sholehah, Siti Bilkis Sihombing, L. Alfies Simanjuntak, Angelica Clara Anaztasia Simanungkalit, Jason A.R. Simanungkalit, Jason Aaron Riado Sinaga, Mangatur Untung Sinaga, Walter Aaron Life Siskarina, Melvy Dwi Sita Amelia Salsabilla Sjofjan, Lindriyani Sugiana, Muhammad Rafli Putra Suhamdani, Nadila Novanty Suhartanto, Feri Pramudya Sulistyani Eka Lestari Sultan, Alif Supenawati, Erni Syafiq Ijlal Islami Syafiq Ijlal Islami Syahputri, Della Syahrani, Adinda Nurul Syahrani, Nandarista Tama Aullia Syaidah, Siti SylviaNabila Tabrani, Sabrina Tasya Elisabet Taufik H. Simatupang Tias, Tessa Ayuning Tri Rahmawati, Tri Tri Wahyu Ningsih Tri Wahyu Ningsih Tusyadiah, Hapifah Ulumuddiin, Muhammad Humam Usnan, Amar Utama, Andhika Nugraha Velliana Tjan Wahyudinanty, Rayhani Walean, Jason Johanis Wardana, Desna Tri Yennie K Milono Yenny Febrianty Yerisha Afriani Yerisha Afriani Yusuf, Khadafi Zacharias, Vasco Javarison Zahra Rahmah Fadilah Zalyka Amartya Hanifah Zhafirah Dinda Lolita Ziddan Febriansyah