p-Index From 2021 - 2026
17.391
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Qistie: Jurnal Ilmu Hukum Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Pembaharuan Hukum Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI YUSTISI Journal on Education Awang Long Law Review Journal of Humanities and Social Studies Kosmik Hukum PALAR (Pakuan Law review) Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora JURNAL EDUKASI NONFORMAL JURNAL DE JURE MUHAMMADIYAH CIREBON Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW (IJOSPL) JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Jurnal Syntax Fusion : Jurnal Nasional Indonesia Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Arkus Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian IBLAM Law Review COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR) AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis Jurnal Hukum Legalita Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR) Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL) Formosa Journal of Science and Technology (FJST) Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA) JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum International Journal of Science and Environment Jurnal Sosial dan Sains AHKAM : Jurnal Hukum Islam dan Humaniora Journal of Law, Education and Business AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik Jurnal Sains Student Research Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Enigma in Law Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Journal of Innovative and Creativity Activa Yuris: Jurnal Hukum International Journal of Sociology and Law Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Themis: Jurnal Ilmu Hukum Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Interdisciplinary Explorations in Research Journal (IERJ)
Claim Missing Document
Check
Articles

Implementasi Regulasi Pidana Dalam Melawan Kejahatan Siber Pada Era Digital Di Indonesia Della Abelia Hermawan; Siti Nuraisyah Putri; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.6196

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membuat keuntungan dan bahaya kejahatan siber semakin terlihat di Indonesia, seperti pencurian identitas dan serangan DDoS. Jumlah insiden meningkat dari tahun 2019 hingga 2022, tetapi menurun antara tahun 2022 dan 2023. Alasan utama untuk ini adalah penggunaan internet yang tinggi, kurangnya pengetahuan tentang teknologi digital, dan perlindungan data yang buruk. Penegak hukum menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), namun masih menghadapi banyak tantangan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana hukum pidana digunakan untuk menangani kejahatan siber, memeriksa masalah yang ada, dan menyarankan cara mengatasinya. Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan fokus pada pengamatan aturan, prinsip, dan kasus tentang kejahatan siber di Indonesia. Sumber informasi utama adalah UU ITE, KUHP, dan peraturan terkait, sedangkan sumber sekunder meliputi artikel dan makalah akademis. Dokumen ini membahas tantangan dan solusi potensial untuk keamanan siber di negara tersebut. Meskipun teknologi informasi membawa banyak manfaat, teknologi ini juga menyebabkan lebih banyak kejahatan siber, seperti pencurian data dan penipuan online. Meskipun undang-undang seperti UU ITE dan KUHP telah diperbarui, penegakan hukum masih menghadapi tantangan di bidang teknis, sosial, budaya, dan hukum, serta masalah dalam pengumpulan bukti digital dan perbedaan peraturan internasional. Beberapa solusi yang disarankan termasuk pelatihan yang lebih baik untuk masyarakat, kerja sama internasional yang lebih kuat, peningkatan infrastruktur, dan lebih banyak kerja sama tim antar sektor yang berbeda untuk memperkuat keamanan digital di tingkat nasional.
Arah Baru Hukum Pidana Indonesia: Analisis KUHP Nasional dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Hak Asasi Manusia Firza Prasetya Wardhana; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merepresentasikan puncak dari upaya dekolonisasi sistem hukum pidana di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk menguji secara kritis arah baru dan diskrepansi filosofis dalam KUHP Nasional dengan penekanan pada pencapaian tujuan dekolonisasi, yang diperkuat melalui perspektif pemikiran Dr. Asmak Ul Hosnah mengenai integrasi hak asasi manusia dan kepastian hukum. Analisis mengungkapkan adanya kontradiksi utama antara visi pembaharuan ideal dengan prinsip dasar negara hukum, khususnya pada Pasal 2 tentang “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law) dan reaktivasi Pasal 218 tentang delik penyerangan martabat Presiden. Selain itu, studi ini mengintegrasikan dimensi reformasi sanksi melalui analisis pidana mati bersyarat dan keadilan restoratif sebagai instrumen kemanusiaan. Analisis mengungkapkan adanya kontradiksi utama, yaitu konflik antara visi pembaharuan ideal dan prinsip-prinsip dasar negara hukum. Dua area utama konflik yang dibahas adalah pertama, Pasal 2 tentang “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law), yang dimaksudkan untuk mengakomodasi keberagaman hukum, namun secara inheren berpotensi melemahkan asas legalitas dan kepastian hukum. Kedua, reaktivasi Pasal 218 tentang delik penyerangan terhadap martabat Presiden, yang walaupun telah dimodifikasi menjadi delik aduan, berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) dan menggerus kebebasan berekspresi, suatu hal yang berlawanan dengan spirit Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Studi ini berkesimpulan bahwa KUHP Nasional merupakan suatu produk kompromi yang kompleks antara partikularisme (nilai-nilai lokal) dan universalisme (prinsip-prinsip hukum modern). Keberhasilan implementasinya dalam mewujudkan keadilan substantif akan sangat bergantung pada bagaimana institusi peradilan, terutama Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, melakukan interpretasi dan pengawalan terhadap pasal-pasal krusial tersebut di masa mendatang.
ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENGADAAN LAPTOP CHROMEBOOK KEMENDIKBUDRISTEK 2019–2022 OLEH NADIEM MAKARIM Juniar, Fajar; Josadi, Ilyas; Hosnah, Asmak Ul
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 8 No. 4 (2025): Volume 8 No. 4 Tahun 2025
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v8i4.55254

Abstract

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang melibatkan mantan Menteri Nadiem Makarim menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses kebijakan publik dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Berdasarkan analisis terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tindakan Nadiem Makarim memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, termasuk unsur melawan hukum, memperkaya korporasi, menimbulkan kerugian negara, dan menyalahgunakan kewenangan jabatan. Melalui penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi teknis Chrome OS sebelum proses pengadaan, terbukti adanya intervensi kebijakan yang mengarah pada vendor tertentu dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta persaingan sehat. Kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun menjadi bukti material bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan berdampak langsung pada keuangan negara. Analisis ini menegaskan pentingnya pengawasan dan integritas dalam pengambilan keputusan publik agar kebijakan strategis tidak menjadi sarana penyimpangan wewenang yang merugikan negara.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAK PIDANA YANG DIHASILKAN OLEH SISTEM AI OTONOM (SELF-LEARNING ALGORITHM): KAJIAN TERHADAP ASAS KESALAHAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA Ramadhani, Muhammad; Hidayat, Rifqi; Hosnah, Asmak Ul
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 8 No. 4 (2025): Volume 8 No. 4 Tahun 2025
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v8i4.55259

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dihasilkan oleh sistem Artificial Intelligence (AI) otonom berbasis self-learning algorithm dalam perspektif asas kesalahan (schuld beginsel) hukum pidana Indonesia. Permasalahan utama yang dikaji adalah apakah sistem AI dapat dianggap sebagai subjek hukum pidana, bagaimana penerapan asas kesalahan terhadap tindak pidana yang timbul secara otonom, serta model pertanggungjawaban yang relevan diterapkan dalam konteks ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan regulasi internasional terkait tanggung jawab atas penggunaan AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia belum mengakui AI sebagai subjek hukum pidana karena tidak memiliki kesadaran moral, niat, dan kehendak bebas. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tetap dibebankan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kausal terhadap sistem, seperti pengembang, pengguna, dan korporasi pemilik AI. Tiga model alternatif pertanggungjawaban yang dapat diterapkan antara lain indirect liability (tanggung jawab tidak langsung), shared responsibility (tanggung jawab bersama), dan risk-based accountability (pertanggungjawaban berbasis risiko). Dari ketiganya, model risk-based accountability dinilai paling relevan karena menitikberatkan pada pengendalian risiko dan pencegahan pelanggaran hukum sejak tahap desain hingga implementasi, sehingga memberikan keseimbangan antara perlindungan hukum, keadilan, dan inovasi teknologi dalam konteks hukum pidana Indonesia.
Co-Authors Abdillah, Matsani Abdullah, Ahmad Danial Abian Farhan Alfahrezy HSB Addison Ghazia Aristito Adhie Nugroho, Matheus Bobby Adila Fitriani Adji, Vipta Afrisyal Chandra Permana Agustin, Arini Aulia Ahmad Sanusi Ahmad, Asmida Ajeng Ghina Sana Aji, Adam Andromeda M. Akila A, Rezkika Akmal, Syauqi Alghifari Aldhito Benyamin Alex Rikardo Siahaan Alfian, Risky Alif Sultan Alifya Putri Azahra Alifya Putri Azahra Amirullah, Fachran Andhika Nugraha Utama Andiani, Natalie Puspita Andika Agung, Andika Andika, Aimar Putra Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Anggraieda, Annisa Rahma Anjani, Maudy Anwar Sulaiman Anwar Sulaiman Arief, Aisah Putri Aristito, Addison Ghazia Arridho Dwinanda Enriartyo Arsad, Sarah Widia Arya Nugra Dewangga Ashifa, Kinnayah Asyafira, Livvy Aulia Nurdin Aulia, Ardiansyah Azahra, Serla Yolanda Azalia, Anashya Azzahra, Najwa Maulida Azzam, Muhamad Fatih Bella, Wayne Gladys Octatiana Budi Iskandar, Franciscus Bustomi, Yazidil Cahyani, Gisella Tiara Cahyono, Dwi Erlangga Ceysa, Salisa Dwi Chambari, Gibran Iqbal Chandrika, Muhammad Ikrar Putra Charen Toisuta Charen Toisuta Christupa, Giliman Citra, Amelia Kurnia Clara Auroeria Lyantina Utami Daffa Muhammad Nazar Dahlia Bunga Rembulan Danang Mahesa Danang Mahesa Dea Delyana Dedy Pratama Della Abelia Hermawan Deni Setya Bagus Yuherawan Devi Raiva Aprilia Dhea Salsabila Dhea Salsabila Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat Diaz, Yosaphat Diffa Aulia Putri Syadena Djakarsih Putro, Sapto Handoyo Djamilus, Djamilus Doni Christian Nainggolan Doorson, Stiveen DP, Sapto Handoyo. DRD, Moch Ilham Dzaki, Ahmad Edi Rohaedi Edwina Natalie Bremer Edy Sahputra Tarigan Edy Sahputra Tarigan Elisabet, Tasya Elsa Kristina, Krisna Yuliyanti Enggar Agni Wibowo Esfandiary, Jennifer Kayla Fachrina, Qorin Faizal, Willy Falentine, Anisa Fanny Tanuwijaya Farahdinny Siswajanthy Farros, Muhammad Sayyid Al Farros, Sayyid Al Fatika Karmila Fatimah Ratu Azzahra Faturachman, Fauzan Azima Faturrahman, M. Zaidan Febriansyah, Noval Febriansyah, Zidan Febriliana Basyuni, Aulia Ferdricka Nggeboe Fernando Saputra Fhadilah, Indah Fianden, Fachmi Maya Syafirah Fiboda, Engku Firza Prasetya Wardhana Fisabil, Kintan Fitriani, Agnes Fregy Andhika Perkasa Gagah Arjunaman Elit Ghefira Puteri Rahmadina Gumilar , Reza Ramdan Gunawan, Ilham Gustira Sabrina Irawan H.M. Yunus Haider, Edwardo Cipta Hanifah, Zalyka Amartya Hapsari, Maharani Dwi Harahap, Ahmad Rivai Ardiansyah Hardana, Firdi Hasan Hiawatha Rifai Henny Nuraeny Herli Antoni Herli Antoni Hertadi, Raihan Hidayat, Rio Maulana Hj. Lilik Prihatini Humaira R, Khaila Hunggu, Airel Hamu Lee Husnaini, Ervina Hutagalung, Anggi Muhammad Chandraca Hutasoit, Tomi J.E Ibnu Fahmi ILHAM Indah Fhadilah Indah Permatasari Indria Nur Septia Indrianti Putri Laila Inggria, Deva Irawan, Khansa Kamilah Roza Irsan, Laila Yuniar Ismail, Fadhil Fadhlurahman Putra Iwan Darmawan Izzati, Meydina Janeva, New Jason Johanis Walean Jason Johanis Walean Jawade Hafidz Jevis, Weldy Jingga, Anya Jibril Ratu Josadi, Ilyas Juniar, Fajar Junior, Rogie Garcia Karina Permata Karmila, Fatika Karunia, Karunia Kasyifa Alifya Anfasha Kenisha Andiani Kesuma, Prama Tusta Kezia Hera Putri Khaila Humaira Ridwan Kiara, Jenifer Kusuma, Eduardus Kusuma, Eduardus E. S. Lathif, Nazaruddin Lestari, Erin Dwi Lestari, Megha Ayu Lestari, Neng Aini Sri Sunda Lilik Prihatini Lindryani Sjofjan Liu, Fanny Livvy Asyafira Lubis, Rania Faradita Lukman Salim Nur Hakim M Frasetyo M, Ray Rafi Kahramandika M. Adaninggar M. Zaki Rizaldi M.Adaninggar Maita, Rafel Malik Maulana Mangatur Untung Sinaga Marendra , Nadia Rhaesa Martha, Putri Maulana, M Syahrul Megha Ayu Lestari Monica, Tri Muhamad Ade Bazar Septiana Muhamad Fadly Darmawan Muhamad Fatih Azzam Muhamad Giosefi Muhamad Marpin Putra Muhammad Azka Muhammad Bintang Al – Faridzi Muhammad Fahmi Reza Muhammad Farhan Muhammad Giosefi Muhammad Iqbal Purwanto Muhammad Rafli Putra Sugiana Muhammad Rafli Rismawan Mukhlish Muhammad Maududi Mustika Mega Wijaya Mustika Mega Wijaya N, Zahra Febriani Nabila, Salsa Putri Nadia Rastika Alam Nadine Electra Nivedita Nandarista Tama Aullia Syahrani Nayla Lutpiana Dewi Nayla P, Putu Audy Nazarudin Latif Nugraha, Agi Septia Nugraha, Helena Refa Panca Muchtar Parreño, Jasmin L. Perkasa , Fregy Andhika Permana, Gilang Ilham Permana, Rifka Tria Permata, Karina Pradini, Yustia Okta Pravitri, Ivana Meilani Purwati, Siti Ayu Resa Putra, Muhamad Marpin Putri Hariyanti Putri J Lesikal Amanda Z Putri, Dinda Aulia Putri, Junita Demar Putri, Kezia Hera Putri, Sherlyn Novtrsiya Melati Putry, Salsabila Afifany Susanta Rachell Abigael, Ellena Rahayu, Diana Fitria Rahman, Aqshal Raihan Rahmawati Rahmawati, Rahmawati Raihan, Muhammad Rajasa Syaefunaldi Ramadhan, Muhamad Rizki Ramadhani, Muhammad Ramadhanti, Aura Nasha Ridha Rahma Khaerunnisa Rifqi Hidayat, Rifqi Risjunarko, R Aria Diva Rismawati Rismawati Rizaldi, M. Zaki Rizki Dwi Putra Rizki Ramadhan Rizkia, Shalima Nayla Rizkiawan, Muhamad Fadlan Rizky Ramadhan, Gilang Rizky Satria Dimlana Roby Satya Nugraha Rogie Garcia Junior Ronauly Juwita Christin Simbolon Ronauly Juwita Christin Simbolon Roy, Muhammad Tahsin Rustandi, Rizka Maulidaen S, M Naufal Raihan Sabella, Derena Safitri, Kaylah Safitri, Vivi Sahda, Haura Mahsa Saleh, Weldy Jevis Salsabila, Salsabila Salsabilla Kusuma Salsabillah, Dara Nurul Sandi Fitriansyah Siregar Sapto Handoyo Sapto Handoyo Djarkasih Putro Sapto Handoyo DP Sari, Desi Puspita Satria Manggala Putra Selly Ridha Putri Serla Yolanda Azahra Shafira Nur Annisa Shantika Vidia Az Zahra Sherlyn Novtrsiya Melati Putri Shiva, Khadizah Aliyah Sholehah, Siti Bilkis Sihombing, L. Alfies Simanjuntak, Angelica Clara Anaztasia Simanungkalit, Jason A.R. Simanungkalit, Jason Aaron Riado Sinaga, Mangatur Untung Sinaga, Walter Aaron Life Siskarina, Melvy Dwi Sita Amelia Salsabilla Siti Nuraisyah Putri Sjofjan, Lindriyani Suhamdani, Nadila Novanty Suhartanto, Feri Pramudya Sulistyani Eka Lestari Supenawati, Erni Syafiq Ijlal Islami Syafiq Ijlal Islami Syahputri, Della Syahrani, Adinda Nurul Syahrani, Nandarista Tama Aullia Syaidah, Siti Syifaa Ayudia Nirmalasari SylviaNabila Tabrani, Sabrina Tasya Elisabet Taufik H. Simatupang Tias, Tessa Ayuning Tri Rahmawati, Tri Tri Wahyu Ningsih Tri Wahyu Ningsih Tusyadiah, Hapifah Ulumuddiin, Muhammad Humam Usnan, Amar Utama, Andhika Nugraha Velliana Tjan Wahyudinanty, Rayhani Walean, Jason Johanis Wardana, Desna Tri Yennie K Milono Yenny Febrianty Yerisha Afriani Yerisha Afriani Yusuf, Khadafi Zacharias, Vasco Javarison Zahra Rahmah Fadilah Zalyka Amartya Hanifah Zhafirah Dinda Lolita Ziddan Febriansyah