p-Index From 2021 - 2026
18.111
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JURNAL HUKUM Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Qistie: Jurnal Ilmu Hukum Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Pembaharuan Hukum JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI YUSTISI Journal on Education Journal of Humanities and Social Studies PALAR (Pakuan Law review) Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora JURNAL EDUKASI NONFORMAL JURNAL DE JURE MUHAMMADIYAH CIREBON Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW (IJOSPL) JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Jurnal Syntax Fusion : Jurnal Nasional Indonesia Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Arkus Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian IBLAM Law Review COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR) AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis Jurnal Hukum Legalita Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR) Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL) Formosa Journal of Science and Technology (FJST) Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA) JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Sosial dan Sains AHKAM : Jurnal Hukum Islam dan Humaniora Journal of Law, Education and Business AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik Jurnal Sains Student Research Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Journal of Innovative and Creativity Activa Yuris: Jurnal Hukum International Journal of Sociology and Law Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Themis: Jurnal Ilmu Hukum Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Interdisciplinary Explorations in Research Journal (IERJ) QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora
Claim Missing Document
Check
Articles

Perlindungan Hukum Pidana terhadap Korban Perbudakan Digital WNI dalam Jaringan Penipuan Siber Transnasional: Analisis Sosio-Legal Berdasarkan KUHP Nasional Faris Febrian; Zahra Nurul Nissa; Asmak Ul Hosnah
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 6 No. 2 (2026): Desember
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v6i2.4157

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan modus kejahatan baru yang dikenal sebagai perbudakan digital (digital slavery), di mana warga negara Indonesia (WNI) direkrut melalui tipu muslihat, dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan siber transnasional di negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina. Fenomena ini telah menjerat ribuan WNI sebagai korban dalam beberapa tahun terakhir, dengan dampak sosial-psikologis yang berat dan kerugian ekonomi yang signifikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum pidana terhadap korban perbudakan digital WNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku sejak Januari 2026, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan sosio-legal, menggunakan bahan hukum primer berupa KUHP Nasional, UU Penyesuaian Pidana, UU TPPO, dan UU ITE, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah dan laporan lembaga internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 455 KUHP Nasional (perdagangan orang), Pasal 492 (penipuan), dan Pasal 599 (tindak pidana terhadap kemanusiaan) merupakan instrumen utama perlindungan hukum yang secara normatif mampu menjangkau seluruh dimensi kejahatan ini. Namun implementasinya menghadapi lima hambatan struktural, yakni defisit kerja sama hukum internasional, kesulitan pembuktian digital lintas yurisdiksi, lemahnya mekanisme restitusi korban, ambiguitas status hukum korban yang dipaksa menjadi pelaku, serta rendahnya literasi hukum dan digital masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kerja sama hukum internasional, pembentukan satuan tugas khusus perbudakan digital, penerbitan prosecution guidelines, penguatan kapasitas forensik digital, dan kampanye edukasi publik yang sistematis untuk meningkatkan efektivitas perlindungan korban.
Analisis Kriminologi Politik terhadap Peran Setya Novanto dalam Tindak Pidana Korupsi Proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Andi Juliandi; Wisnu Pebrianto; Septian Mukti Firdaus; Asmak UL Hosnah
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v2i1.1091

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak pidana korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sering melibatkan elite politik berskala besar ( grand korupsi ). Salah satu potret pelemahan tata kelola pemerintahan yang paling masif adalah kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang menempatkan Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai figur sentral dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola dan struktur jaringan korupsi e-KTP dengan memfokuskan peran Setya Novanto, serta mengidentifikasi faktor-faktor kelembagaan yang mendorong terjadinya praktik korupsi politik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus instrumental terhadap berbagai dokumen hukum seperti pengadilan dan berkas perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Setya Novanto menjalankan peran ganda yang strategis, yakni sebagai pelindung kepentingan politik (aktor sentral dalam jaringan korupsi politik) dan pemetik keuntungan ekonomi (penyalahgunaan pengaruh politik untuk memperoleh keuntungan ekonomi) yang menghubungkan unsur legislatif, eksekutif, dan swasta. Praktik kejahatan terorganisasi ( enterprise crime ) ini tumbuh subur akibat adanya penipuan resmi parlemen ( legislatif rent-seeking ), tingginya muatan politik elektoral, serta lemahnya sistem pengawasan kelembagaan. Kesimpulannya, penegakan hukum pidana saja tidak cukup untuk memberikan efek jera, melainkan diperlukan adanya reformasi kelembagaan total yang mencakup perbaikan sistem pembiayaan partai politik dan transparansi yang kaku pada sistem pengadaan publik guna menutup ruang diskresi koruptif di masa depan.
Dampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Efektivitas Penindakan Korupsi di Indonesia Annisa Rifka Desiana; Henti palupi; Jenal Mutaqin; Asmak UL Hosnah
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v2i1.1092

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Namun demikian, rekodifikasi delik korupsi ke dalam KUHP Nasional menimbulkan perdebatan mendasar mengenai konsistensi pemidanaan dan efektivitas penindakan kejahatan tersebut di masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak normatif dan praktis dari UU No. 1 Tahun 2023 terhadap efektivitas penindakan korupsi, serta mengkaji implikasinya terhadap eksistensi asas lex specialis dan kewenangan institusi penegak hukum seperti KPK. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 1 Tahun 2023 memperkenalkan paradigma pemidanaan yang lebih modern dan menjamin hak asasi manusia, keberadaan bridging articles (Pasal 603–604) berpotensi menciptakan dualisme normatif. Selain itu, pergeseran fokus pembuktian mens rea yang lebih ketat dalam aturan baru ini berisiko mempersulit penuntutan perkara korupsi yang bersifat struktural dan sistemik. Implikasi dari peleburan ini juga berpotensi mengikis karakteristik korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kesimpulannya, pemerintah perlu segera melakukan harmonisasi legislatif yang komprehensif guna mempertegas hierarki norma dan alokasi kewenangan kelembagaan demi menjamin kesinambungan pemberantasan korupsi di era KUHP Nasional.
Yurisdiksi Komplementer International Criminal Court (ICC) terhadap Pelaku Kejahatan Kemanusiaan di Negara Non-Pihak Aida Fatimah; Asmak UL Hosnah; Fryazeynia; Kusuma hapsari; Nur Alia
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v2i1.1093

Abstract

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) bergerak berdasarkan asas komplementaritas yang melarang intervensi jika peradilan nasional mampu dan mau mengadili sendiri kejahatan internasional. Namun, penegakan hukum yurisdiksi komplementer ini menghadapi tantangan yuridis yang rumit ketika pelanggaran berat seperti kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi di wilayah atau oleh warga negara dari negara non-pihak Statuta Roma. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas-batas penegakan yurisdiksi komplementer ICC terhadap negara non-pihak serta mengkaji legitimasi hukum intervensi mahkamah melalui jalur dewan keamanan PBB. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICC secara hukum tetap dapat menyentuh negara non-pihak melalui mekanisme penyerahan situasi oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan Bab VII Piagam PBB. Kendati demikian, efektivitas penegakannya di lapangan sering kali terbentur oleh ego kedaulatan negara, ketiadaan aparatur eksekusi mandiri, dan penolakan kerja sama internasional dari negara yang bersangkutan. Selain itu, penegakan ini rentan memicu politisasi hukum pidana internasional oleh negara-negara besar. Kesimpulannya, efektivitas yurisdiksi komplementer terhadap negara non-pihak sangat bergantung pada konsistensi tekanan politik internasional dan komitmen kerja sama penegakan hukum lintas batas.
Analisis Yuridis Penegakan Hukum Transnational Cybercrime Melalui Mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) Lintas Negara Asmak Ul Hosnah; Deni Maulana Ihsan; Muhammad Rizky Kurniawan; Rama Dwi Aryandhes
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v2i1.1099

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi digital memicu lonjakan kasus kejahatan siber transnasional (transnational cybercrime) yang karakternya tidak mengenal batas kedaulatan wilayah suatu negara. Penegakan hukum terhadap kejahatan ini sering kali membentur kendala yurisdiksi, sehingga memerlukan instrumen bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) sebagai sarana pengumpulan alat bukti lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan normatif MLA dalam memfasilitasi penegakan hukum tindak pidana siber transnasional serta mengidentifikasi hambatan yuridis yang dihadapi oleh penyidik di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian MLA efektif untuk melegitimasi penyitaan data digital dan ekstradisi pelaku siber lintas batas negara. Kendati demikian, efektivitas penegakannya di lapangan kerap terhambat oleh perbedaan birokrasi, asas dual criminality, serta lambatnya proses birokrasi internasional yang tidak sebanding dengan kecepatan penghapusan barang bukti elektronik. Selain itu, ketiadaan standardisasi hukum acara siber global memperumit validitas alat bukti digital di persidangan domestik. Kesimpulannya, penguatan efektivitas MLA dalam menanggulangi kejahatan siber lintas negara memerlukan simplifikasi birokrasi melalui digitalisasi sistem permohonan bantuan hukum serta penyetaraan regulasi materiil antarnegara.
Peluang dan Tantangan Adopsi Elemen Kejahatan Agresi Statuta Roma ke dalam Sistem Hukum Pidana Khusus Indonesia Amelia Nurliana; Asmak Ul Hosnah; Erwan Ramdan Hidayat; Muhamad Iqbal Zur'ain
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v2i1.1100

Abstract

Kejahatan agresi merupakan salah satu pelanggaran paling serius terhadap perdamaian dunia yang pengaturannya telah diamandemen dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) melalui Amandemen Kampala 2010. Sebagai negara non-pihak yang menjunjung tinggi perdamaian abadi sebagaimana amanat konstitusi, Indonesia menghadapi urgensi normatif untuk mengkaji adopsi unsur kejahatan ini ke dalam rezim hukum pidana khusus domestik di luar KUHP nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peluang yuridis menggunakan elemen kejahatan agresi Statuta Roma ke dalam sistem hukum positif Indonesia serta mengidentifikasi tantangan konstitusional dan pengawasan yang menyertainya. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan (pendekatan undang-undang) dan pendekatan komparatif (pendekatan komparatif). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki peluang besar melalui harmonisasi UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang saat ini belum memungkinkan terjadinya delik agresi. Namun, proses penerapan ini melawan tantangan pelik terkait doktrin kedaulatan negara, potensi intervensi yang dikeluarkan ICC ekstrateritorial, serta rumitnya menetapkan batasan tindakan militer sah demi pertahanan negara agar tidak diperintahkan sebagai tindakan agresi. Selain itu, terdapat batasan hukum acara domestik untuk mengadili subjek hukum berupa pejabat tinggi negara yang memegang kendali politik-militer. Kesimpulannya, penerapan unsur kejahatan agresi memerlukan rekonstruksi undang-undang pidana khusus secara hati-hati agar mampu menyelaraskan standar hukum humaniter internasional dengan prinsip perlindungan keamanan nasional.
Tindak Pidana Lingkungan Hidup : Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) terhadap Pelaku Korporasi Pembakaran Hutan dan Lahan Asmak Ul Hosnah; Ileven Junita Prastika; Silvia Nur Oktaviani; Muhammad Sulthan Rizqyansyah
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v2i1.1101

Abstract

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menimbulkan kerusakan lingkungan besar, termasuk gangguan ekosistem, polusi udara, ancaman kesehatan publik, dan kerugian ekonomi. Penegakan hukum pidana lingkungan terhadap pelaku korporasi sering kali terkendala oleh rumitnya struktur organisasi perusahaan serta sulitnya membuktikan unsur kesalahan individu di dalam manajemen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum, urgensi, serta efektivitas penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan strict liability dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 efektif mempermudah proses penegakan hukum karena mengalihkan fokus pembuktian langsung pada hubungan kausalitas antara aktivitas usaha dengan kerusakan lingkungan, tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan. Selain itu, prinsip ini berfungsi sebagai instrumen pencegahan (preventive function) yang mendorong korporasi meningkatkan sistem pengawasan internal. Namun, penerapannya di lapangan masih membentur kendala berupa perbedaan penafsiran ruang lingkup tanggung jawab, pembuktian hubungan sebab-akibat yang dipengaruhi faktor alam, serta potensi ketidakadilan bagi perusahaan yang telah menerapkan asas kehati-hatian. Kesimpulannya, optimalisasi strict liability memerlukan perumusan unsur objektif yang lebih jelas, pembelaan terbatas bagi korporasi yang melaksanakan due diligence, serta penguatan mekanisme pemulihan lingkungan yang proporsional.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Sektor Pendidikan: Analisis Kasus Chromebook Berdasarkan UU Tipikor Asmak Ul Hosnah; Desi Ratnasari; Nazarudin Lathif; Parlindungan; Turino Ferdian Atmojo
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v2i1.1102

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah berlangsung selama berabad-abad dan memengaruhi banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Korupsi telah mencapai tahap yang signifikan saat ini, menyebabkan kesulitan yang signifikan yang merambah ke setiap lapisan masyarakat.saat ini di Indonesia korupsi di Sektor Pendidikan sangat memperhatikan seperti beberapa kasus seperti Kasus Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026 yang menggunakan anggaran Pendidikan , Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Jambi, 2026, dan saat ini yang paling disorot di masyarakat adalah Kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menjadi salah satu contoh paling aktual dari tindak pidana korupsi di sektor pendidikan Indonesia, dimana Kerugian negara atas korupsi tersebut Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,6 triliun. Kasus Chromebook menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya melibatkan pejabat publik, tetapi juga korporasi penyedia barang/jasa. Hal ini menegaskan pentingnya kajian mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi, yang diatur melalui UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 sebagai lex specialis di luar KUHP.
Judicial Inconsistency in Corruption Cases in PT Timah's Verdict in Bengkulu Asmak ul Hosnah; Weldy Jevis; Jasmin L.Parreno
Jurnal Hukum Vol 42, No 3 (2026): Vol 42 No 3 (2026)
Publisher : Unissula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26532/jh.v42i3.44817

Abstract

Abuse of power by judicial authorities in handling corruption cases often leads to verdicts that do not reflect justice, particularly when assessing the amount of state losses. This study aims to analyze the judicial inconsistency in the corruption case of PT Timah in Bengkulu, focusing on the abuse of power in issuing verdicts related to the amount of state losses. The research method used is normative juridical, with approaches based on legislation, case studies, and conceptual approaches. Data sources include legal regulation documents, court decisions, and relevant legal literature analysis. The research results show that there is a discrepancy in the assessment of state losses between different levels of courts. This discrepancy is suspected to be influenced by the abuse of power by judges, whether due to external pressure, intervention by interested parties, or weaknesses in understanding the calculation of state losses. Additionally, it was found that in several rulings, there was insufficient explanation regarding the basis for assessing state losses, which affects the substantive justice that should be applied. This study provides recommendations for reforming the judicial system by emphasizing transparency in the process of assessing state losses, strengthening the monitoring mechanism of judges, and establishing clear guidelines in calculating state losses resulting from corruption. It is expected that these measures will reduce the potential for abuse of power and ensure a fairer application of the law in corruption cases.
Co-Authors Abdillah, Matsani Abdullah, Ahmad Danial Abian Farhan Alfahrezy HSB Addison Ghazia Aristito Adhie Nugroho, Matheus Bobby Adila Fitriani Adji, Vipta Afrisyal Chandra Permana Agustin, Arini Aulia Ahmad Sanusi Aida Fatimah Ajeng Ghina Sana Aji, Adam Andromeda M. Akila A, Rezkika Akmal, Syauqi Alghifari Aldhito Benyamin Alex Rikardo Siahaan Alfian, Risky Alif Sultan Alifya Putri Azahra Alifya Putri Azahra Amelia Nurliana Amirullah, Fachran Andhika Nugraha Utama Andi juliandi Andiani, Natalie Puspita Andika Agung, Andika Andika, Aimar Putra Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Anggraieda, Annisa Rahma Anjani, Maudy Annisa Rifka Desiana Anwar Sulaiman Anwar Sulaiman Arief, Aisah Putri Aristito, Addison Ghazia Arridho Dwinanda Enriartyo Arsad, Sarah Widia Arya Nugra Dewangga Ashifa, Kinnayah Asyafira, Livvy Aulia Nurdin Aulia, Ardiansyah Azahra, Serla Yolanda Azalia, Anashya Azzahra, Najwa Maulida Azzam, Muhamad Fatih Bella, Wayne Gladys Octatiana Cahyani, Gisella Tiara Cahyono, Dwi Erlangga Ceysa, Salisa Dwi Chambari, Gibran Iqbal Chandrika, Muhammad Ikrar Putra Charen Toisuta Charen Toisuta Citra, Amelia Kurnia Clara Auroeria Lyantina Utami Daffa Muhammad Nazar Dahlia Bunga Rembulan Danang Mahesa Danang Mahesa Dea Delyana Dedy Pratama Della Abelia Hermawan Deni Maulana Ihsan Deni Setya Bagus Yuherawan Desi Ratnasari Devi Raiva Aprilia Dhea Salsabila Dhea Salsabila Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat Diaz, Yosaphat Diffa Aulia Putri Syadena Djakarsih Putro, Sapto Handoyo Djamilus, Djamilus Doni Christian Nainggolan Doorson, Stiveen DP, Sapto Handoyo. DRD, Moch Ilham Dzaki, Ahmad Edi Rohaedi Edwina Natalie Bremer Edy Sahputra Tarigan Edy Sahputra Tarigan Elisabet, Tasya Elsa Kristina, Krisna Yuliyanti Enggar Agni Wibowo Erwan Ramdan Hidayat Esfandiary, Jennifer Kayla Fachrina, Qorin Faizal, Willy Falentine, Anisa Fanny Tanuwijaya Faris Febrian Farros, Muhammad Sayyid Al Farros, Sayyid Al Fatika Karmila Fatimah Ratu Azzahra Faturachman, Fauzan Azima Faturrahman, M. Zaidan Febriansyah, Noval Febriansyah, Zidan Ferdricka Nggeboe Fernando Saputra Fhadilah, Indah Fianden, Fachmi Maya Syafirah Fiboda, Engku Firza Prasetya Wardhana Fisabil, Kintan Fitriani, Agnes Fregy Andhika Perkasa Fryazeynia Gagah Arjunaman Elit Ghefira Puteri Rahmadina Gumilar , Reza Ramdan Gunawan, Ilham Gustira Sabrina Irawan H.M. Yunus Haider, Edwardo Cipta Hanifah, Zalyka Amartya Hapsari, Maharani Dwi Harahap, Ahmad Rivai Ardiansyah Hardana, Firdi Hasan Hiawatha Rifai Henny Nuraeny Henti palupi Herli Antoni Herli Antoni Hertadi, Raihan Hidayat, Rio Maulana Humaira R, Khaila Hunggu, Airel Hamu Lee Husnaini, Ervina Hutagalung, Anggi Muhammad Chandraca Hutasoit, Tomi J.E Ibnu Fahmi Ileven Junita Prastika ILHAM Indah Permatasari Indria Nur Septia Indrianti Putri Laila Inggria, Deva Irawan, Khansa Kamilah Roza Irsan, Laila Yuniar Ismail, Fadhil Fadhlurahman Putra Izzati, Meydina Janeva, New Jasmin L.Parreno Jason Johanis Walean Jason Johanis Walean Jawade Hafidz Jenal Mutaqin Jevis, Weldy Jingga, Anya Jibril Ratu Josadi, Ilyas Juniar, Fajar Junior, Rogie Garcia Karina Permata Karmila, Fatika Karunia, Karunia Kasyifa Alifya Anfasha Kenisha Andiani Kesuma, Prama Tusta Kezia Hera Putri Khaila Humaira Ridwan Kiara, Jenifer Kusuma hapsari Kusuma, Eduardus Kusuma, Eduardus E. S. Lestari, Erin Dwi Lestari, Megha Ayu Lestari, Neng Aini Sri Sunda Lilik Prihatini Lindryani Sjofjan Liu, Fanny Lubis, Rania Faradita Lukman Salim Nur Hakim M Frasetyo M, Ray Rafi Kahramandika M. Adaninggar M. Zaki Rizaldi M.Adaninggar Maita, Rafel Malik Maulana Mangatur Untung Sinaga Marendra , Nadia Rhaesa Martha, Putri Maulana, M Syahrul Megha Ayu Lestari Monica, Tri Muhamad Ade Bazar Septiana Muhamad Fadly Darmawan Muhamad Fatih Azzam Muhamad Giosefi Muhamad Iqbal Zur'ain Muhamad Marpin Putra Muhammad Azka Muhammad Bintang Al – Faridzi Muhammad Fahmi Reza Muhammad Farhan Muhammad Giosefi Muhammad Iqbal Purwanto Muhammad Rafli Putra Sugiana Muhammad Rafli Rismawan Muhammad Rizky Kurniawan Muhammad Sulthan Rizqyansyah Mukhlish Muhammad Maududi Mustika Mega Wijaya Mustika Mega Wijaya N, Zahra Febriani Nabila, Salsa Putri Nadia Rastika Alam Nadiariani, Arista Nadine Electra Nivedita Nandarista Tama Aullia Syahrani Nayla Lutpiana Dewi Nayla P, Putu Audy Nazarudin Lathif Nazarudin Latif Nugraha, Agi Septia Nugraha, Helena Refa Nur Alia Panca Muchtar Parlindungan Parreño, Jasmin L. Perkasa , Fregy Andhika Permana, Gilang Ilham Permana, Rifka Tria Permata, Karina Pradini, Yustia Okta Pravitri, Ivana Meilani Purwati, Siti Ayu Resa Putra, Muhamad Marpin Putri Hariyanti Putri J Lesikal Amanda Z Putri, Dinda Aulia Putri, Junita Demar Putri, Kezia Hera Putri, Sherlyn Novtrsiya Melati Putry, Salsabila Afifany Susanta Rachell Abigael, Ellena Rahayu, Diana Fitria Rahman, Aqshal Raihan Rahmawati Rahmawati, Rahmawati Raihan, Muhammad Rajasa Syaefunaldi Rama Dwi Aryandhes Ramadhan, Muhamad Rizki Ramadhani, Muhammad Ramadhanti, Aura Nasha Ridha Rahma Khaerunnisa Rifqi Hidayat, Rifqi Risjunarko, R Aria Diva Rismawati Rismawati Rizaldi, M. Zaki Rizki Dwi Putra Rizki Ramadhan Rizkia, Shalima Nayla Rizkiawan, Muhamad Fadlan Rizky Ramadhan, Gilang Rizky Satria Dimlana Roby Satya Nugraha Rogie Garcia Junior Ronauly Juwita Christin Simbolon Ronauly Juwita Christin Simbolon Roy, Muhammad Tahsin Rustandi, Rizka Maulidaen S, M Naufal Raihan Sabella, Derena Safitri, Kaylah Safitri, Vivi Sahda, Haura Mahsa Saleh, Weldy Jevis Salsabila, Salsabila Salsabilla Kusuma Salsabillah, Dara Nurul Sandi Fitriansyah Siregar Sapto Handoyo Sapto Handoyo Djarkasih Putro Sapto Handoyo DP Sari, Desi Puspita Satria Manggala Putra Selly Ridha Putri Septian Mukti Firdaus Serla Yolanda Azahra Shafira Nur Annisa Shantika Vidia Az Zahra Sherlyn Novtrsiya Melati Putri Shiva, Khadizah Aliyah Sholehah, Siti Bilkis Sihombing, L. Alfies Silvia Nur Oktaviani Simanjuntak, Angelica Clara Anaztasia Simanungkalit, Jason A.R. Simanungkalit, Jason Aaron Riado Sinaga, Mangatur Untung Sinaga, Walter Aaron Life Siskarina, Melvy Dwi Sita Amelia Salsabilla Siti Nuraisyah Putri Suhamdani, Nadila Novanty Suhartanto, Feri Pramudya Sulistyani Eka Lestari Supenawati, Erni Syafiq Ijlal Islami Syafiq Ijlal Islami Syahputri, Della Syahrani, Adinda Nurul Syahrani, Nandarista Tama Aullia Syaidah, Siti Syifaa Ayudia Nirmalasari SylviaNabila Tabrani, Sabrina Tasya Elisabet Taufik H. Simatupang Tias, Tessa Ayuning Tri Rahmawati, Tri Tri Wahyu Ningsih Tri Wahyu Ningsih Tridewo, Naura Fairusyifa Turino Ferdian Atmojo Tusyadiah, Hapifah Ulumuddiin, Muhammad Humam Usnan, Amar Utama, Andhika Nugraha Velliana Tjan Wahyudinanty, Rayhani Walean, Jason Johanis Wardana, Desna Tri Weldy Jevis Wisnu Pebrianto Yennie K Milono Yenny Febrianty Yerisha Afriani Yerisha Afriani Yusuf, Khadafi Zacharias, Vasco Javarison Zahra Nurul Nissa Zahra Rahmah Fadilah Zalyka Amartya Hanifah Zhafirah Dinda Lolita Ziddan Febriansyah