p-Index From 2021 - 2026
16.713
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Qistie: Jurnal Ilmu Hukum Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Pembaharuan Hukum Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI YUSTISI Journal on Education Awang Long Law Review Journal of Humanities and Social Studies Kosmik Hukum PALAR (Pakuan Law review) Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora JURNAL EDUKASI NONFORMAL JURNAL DE JURE MUHAMMADIYAH CIREBON Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW (IJOSPL) JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Jurnal Syntax Fusion : Jurnal Nasional Indonesia Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Arkus Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian IBLAM Law Review COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR) AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis Jurnal Hukum Legalita Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR) Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL) Formosa Journal of Science and Technology (FJST) Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA) JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum International Journal of Science and Environment Jurnal Sosial dan Sains AHKAM : Jurnal Hukum Islam dan Humaniora Journal of Law, Education and Business AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik Jurnal Sains Student Research Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Enigma in Law Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Journal of Innovative and Creativity Activa Yuris: Jurnal Hukum International Journal of Sociology and Law Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Themis: Jurnal Ilmu Hukum Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Interdisciplinary Explorations in Research Journal (IERJ)
Claim Missing Document
Check
Articles

Tinjauan Yuridis terhadap Kejahatan Harta Benda Berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Jingga, Anya Jibril Ratu; Hapsari, Maharani Dwi; Hosnah, Asmak Ul
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v8i1.14697

Abstract

Pemikiran Mazhab melawan hukum yang material, sebuah tindakan selain membandingkan rumusan undang-undang, pun patut bersifat melanggar hukum. Meskipun kata melanggar hukum tidak tercantum pada rumusan pasal tetapi melawan hukum ialah unsur tindak pidana. Kadang-kadang melawan hukum menjadi bagian inti delik seperti delik pencurian, dan harus termuat dalam dakwaan. Jika tidak terbukti, maka putusan bebas karena dipandang tidak terjadi delik pencurian. Banyak ditemukan kedapatan sebagian pasal tindak pidana yang bisa didapatkan atas satu perbuatan ketika meninjau beragam rumusan pasal tindak pidana pada KUHPidana. Pada hakikatnya dalam KUHPidana jua diketahui terdapat ketetapan dari perbarengan, khususnya mengenai perbarengan peraturan. Bisa dikatakan bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta tindak pidana pemerasaan ialah tindak pidana yang digolongkan pada tindak pidana harta kekayaan dibagian pasal-pasal pada KUHPidana. Sebuah keharusan terdapatnya kesatuan waktu diantara pencurian dan kekerasan merupakan alasan bagi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tidak disebutkan Pasal 365 KUHPidana itu sendiri. Bahwasanya kekerasan yang dilangsungkan dengan tujuan guna mengancang, memudahkan ataupun melekaskan tindak pidana pencurian ataupun demi peluang melarikan diri terkait urusan tertangkap tangan ataupun demi terus menguasai/mengendalikan materi yang dicuri. Terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan ditetapkan pada Pasal 365 KUHP. Bahwasanya hukuman penjara paling lama sembilan tahun, dalam prosesnya pencurian diadili terlebih dahulu, disertai kekerasan ataupun ancaman kekerasan pada orang, yang bertujuan hendak menyiagakan ataupun mempermudah pencurian tersebut atau bilamana tertangkap agar ada jangka bagi dirinya sendiri ataupun temannya yang ikut mempraktikkan kejahatan tersebut bakal melarikan diri ataupun agar barang yang dicuri tersebut tetap/masih ia miliki. Terdapat perbedaan diantara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pemerasaan berada di penekanan pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tindak utamanya yakni pencurian (Pasal 362 KHUPidana). Penekanan yang dimaksud yakni pada perbuatan melakukan pengambilan barang/materil tertentu yang menandakan karakteristik pencurian. Pilihan melakukan kekerasan bukanlah cara yang diutamakan, akan tetapi pilihan tersebut hanya untuk mengonsepkan atau memudahkan pencurian, cara ini juga berlaku supaya kemungkinan melarikan diri ataupun guna mempertahankan/menguasai barang yang dicuri.
Analisis Kejahatan terhadap Nama Baik: Tinjauan Kasus dalam Tindak Pidana Tertentu di dalam KUHP Asyafira, Livvy; Fhadilah, Indah; Hosnah, Asmak Ul
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v8i1.14743

Abstract

Kejahatan terhadap nama baik bisa dikatakan sebagai cybercrime karena tindakan kejahatan terhadap nama baik banyak dilakukan di sosial media dan lingkungan perorangan. Kasus pencemaran terhadap nama baik marak terjadi dan dianggap merugikan korban yang menjadi tertuju dari suatu pencemaran nama baik tersebut. Pencemaran nama baik adalah suatu tindak pidana yang dilakukan dan berakibat mencoreng nama baik seseorang. Terdapat beberapa faktor yang mendorong pelaku melakukan tindak kejahatan pemcemaran nama baik, contoh diantaranya yaitu: 1) Kemauan pribadi, seperti adanya rasa dendam, iri hati, kebencian, dan niat ingin menjatuhkan korban yang dituju. 2) Ketidaktahuan hukum, banyak pelaku tindak kejahatan pencemaran nama baik tidak mengetahui konsekuensi hukum dari tindakannya tersebut. Maka dari itu, aturan hukum yang mengatur tentang kejahatan terhadap nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Tinjauan Yuridis tentang Tindak Pidana Narkotika dan Pengaturan Hukum serta Perlindungannya Menurut KUHP Ningsih, Tri Wahyu; Syahrani, Nandarista Tama Aullia; Hosnah, Asmak Ul
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v8i1.14744

Abstract

Salah satu permasalahan yang sering mengemuka dalam kehidupan masyarakat adalah mengenai kejahatan secara umum, dan saat ini sering sekali mereka menghadapi kejahatan berupa penyalahgunaan zat. Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan pengertian narkotika, yaitu zat atau obat yang diperoleh dari tumbuhan sintetik dan semi sintetik. Kejahatan narkoba semakin sering terjadi dan menimpa semua kalangan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa yang sebagian besar menjadi korban kecanduan narkoba, padahal kita tahu bahwa narkoba banyak digunakan dalam dunia kedokteran, narkoba banyak digunakan terutama pada proses anestesi di depan pasien sebelum dioperasi, mengingat obat tersebut mengandung zat yang dapat mempengaruhi perasaan, pikiran, dan kesadaran pasien. Agar pengguna narkoba dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, maka peredarannya harus dikontrol secara ketat yang juga mencakup pecandu narkoba. Berdasarkan temuan penelitian, diketahui bahwa perspektif hukum pidana positif terhadap konsep rehabilitasi pengguna narkoba. Artinya, seorang pecandu dan pengguna narkoba wajib mendapat pelayanan kesehatan.
Analisis Yuridis Pasal 378 KUHP : Penipuan Penggandaan Uang oleh Dimas Kanjeng dalam Perspektif Hukum Pidana Rahman, Aqshal Raihan; Andika, Aimar Putra; Hosnah, Asmak Ul
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v8i2.14768

Abstract

Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana penipuan yang melibatkan penggunaan tipu daya, identitas palsu, kondisi yang tidak sesuai, atau rangkaian perkataan yang tidak sesuai dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau pun tidak melawan hukum. Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi adalah contoh nyata dari pelanggaran ini, di mana ia memanfaatkan kedudukannya sebagai tokoh terkemuka dan dihormati untuk menipu masyarakat dengan janji penggandaan uang. Meskipun ancaman hukuman maksimal untuk penipuan adalah 4 tahun penjara, Dimas Kanjeng dihukum total 21 tahun penjara karena juga terlibat dalam pembunuhan berencana. Meskipun begitu, kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran hukum, seperti penipuan, akan mendapat pertanggungjawaban hukum yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, bahkan melampaui ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam hukum positif.
Implikasi terhadap Delik Pembunuhan dengan Pemberatan Dilihat dari Unsur yang Memberatkan Berdasarkan Penerapan pada Pasal 339 KUHP Hosnah, Asmak Ul; Husnaini, Ervina; Rahmawati, Tri
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada faktanya suatu tindak penyimpangan tidaklah mesti dilakukan oleh salah seorang saja. Melainkan, terhadap perbuatan sesuatu yang menyimpang atau dengan kata lain penyimpangan pun dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang dalam melakukan sebuah penyimpangan. Dimana pada perumusan suatu hukum pidana terhadap suatu pelanggaran hukum berawal dari melakukan bentuk-bentuk perbuatan tertentu yang menimbulkan penyimpangan sehingga mengakibatkan pelanggaran hukum dan dari situlah lahirlah suatu tindak pidana. Dalam aturan KUHP pasal 339 tentang pembunuhan biasa berkualifikasi diikuti dengan tindak pidana, namun biasa disebut juga dengan (gequalificeerde doodslag). Pemahaman yang dimaksud dengan delik berkualifikasi merupakan dimana suatu delik yang faktor dilihatnya sama dengan kejahatan pokok beserta dilihat dari faktor lain yang dapat memberatkan pidana selain dari kejahatan pokok saja. Dikatakan memberatkan karena terdapat kata-kata berupa diikuti, disertai serta didahului. Maksudnya adalah untuk mempermudah pelaksanaan perbuatan yang dimaksud atau untuk melepaskan diri dari hal tertangkap tangan.
Tinjauan Yuridis Dilihat dari Analisis Faktor dan Penerapan Pembunuhan Biasa Berdasarkan Pasal 338 KUHP Farros, Muhammad Sayyid Al; Putri, Dinda Aulia; Hosnah, Asmak Ul
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam lingkup interaksi sosial manusia, baik secara individu maupun dalam kelompok, seringkali timbul situasi di mana perilaku yang terjadi tidak selaras dengan ketentuan yang diakui sebagai normatif, khususnya dalam ranah hukum. Penyimpangan-penyimpangan ini terjadi dalam hubungan antara orang-orang dalam pergaulan manusia bersama disebut sebagai pelanggaran hukum. Kejahatan terhadap jiwa manusia telah meningkat di masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Pertimbangan hakim, juga dikenal sebagai rasio memutuskan, adalah argumen atau alasan yang digunakan oleh hakim sebagai dasar untuk membuat keputusan tentang suatu perkara. Sebelum membuktikan pertimbangan yuridis ini, hakim pertama-tama mempertimbangkan kejadian perpisahan dan kesimpulan dari para Saksi dan pengakuan. penipu, serta objek bukti. Dalam kasus pembunuhan ini, penerapan hukum harus sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku karena efek jera yang diharapkan sangat penting.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau dari Pasal 340 KUHP Hosnah, Asmak Ul; Shiva, Khadizah Aliyah; Putry, Salsabila Afifany Susanta
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan suatu perbuatan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu oleh seseorang maupun sekelompok orang yang ingin memusnahkan atau menghilangkan nyawa manusia. Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP. Unsur utama nya adalah unsur yang direncanakan. Yaitu ada nya jarak atau jangka waktu antara pada saat niat untuk membunuh dan pelaksanaan pembunuhan serta tujuan nya untuk menjamin kelancaran perbuatan pembunuhan. Adapun tujuan diadakannya penelitian ini agar supaya memahami bagaimana unsur pertanggungjawaban pidana atas pembunuhan berencana ( Pasal 340 KUHP ) dan apakah yang menjadi unsur unsur untuk harus dipenuhi agar dapat di pidana berdasarkan pasal 340 KUHP. Melalui penggunaan metode penelitian hukum normatif dan dengan metode penelitian kepustakaan.
Faktor yang Mempengaruhi dan Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual yang Terjadi di Lingkungan Kampus Berdasarkan KUHP Hosnah, Asmak Ul; Faizal, Willy; Risjunarko, R Aria Diva
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan masalah serius yang sangat memperngaruhi kehidupan mahasiswa dan mahasiswi secara drastis atau signifkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi faktor-faktor yang mempengaruhi kekerasan seksual di lingkungan kampus berdasarkan tinjauan hukkum pidana (KUHP). Melalui tinjauan literatur, kami mengidentifikasi beberapa faktor, termasuk kurangnya kesadaran akan hak-hakkorban kekerasan seksual, Kurangnya penegakan hukum dan kurangnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang ada di lingkungan kampus .walau sudah banyak Pasal yang mengatur soal kekerasan seksual seperti pasal 281 s/d 296 KUHP tapi hal tersebut tidak membuat para pelaku kejahatan seksual takut karena mereka bisa memanafatkan jabatannya dan kewenangannya untuk perlindungan diri dari hukum yang berlaku.
Permasalahan Kehilangan Korban Retitusi dalam Tindakan Pidana yang dilakukan di dalam KUHP dan diluar KUHP Agustin, Arini Aulia; Wardana, Desna Tri; Hosnah, Asmak UL
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Saat ini, kerangka penegakan hukum di Indonesia telah memberikan banyak perhatian kepada para penyintas demonstrasi kriminal. Salah satu kebebasan korban yang sebenarnya harus dipenuhi adalah hak atas kompensasi. Kebebasan ini berhubungan dengan kerugian finansial atau materi secara langsung akibat demonstrasi kriminal. Terdapat kendala dalam pemenuhannya karena pedoman pemberian ganti rugi sebagai hak korban, masih terdapat beberapa kekurangan yang mungkin dapat menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya. Eksplorasi ini dimaksudkan untuk melihat hambatan-hambatan dalam melaksanakan tuntutan ganti rugi dan bagaimana menentukan jenis tindak pidana yang menjadi alasan korban meminta ganti rugi. Eksplorasi ini diarahkan dengan menggunakan strategi yuridis pembakuan eksperimental. Dari akibat peninjauan tersebut, beralasan tidak adanya kejelasan pedoman ganti kerugian dalam undang-undang sehingga menimbulkan pertanyaan bagi para pembuat peraturan dalam pelaksanaannya. Dampaknya adalah adanya potensi kekecewaan atau penolakan terhadap permohonan ganti rugi yang diajukan oleh korban. Selain itu, memutuskan jenis kesalahan apa yang dapat diajukan oleh korban untuk mendapatkan hak atas kompensasi harus didasarkan pada kondisi kemalangan finansial yang dialami oleh orang yang bersangkutan, apa pun jenis kesalahannya. Jadi tidak ada keraguan mengenai apakah perbuatan curang itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Pelanggar Hukum atau diatur sebagai perbuatan pelanggar hukum yang luar biasa di luar Kitab Undang-undang Pelanggar Hukum, dan apakah hak ganti rugi atas perbuatan pelanggar hukum itu secara tegas diarahkan dalam undang-undang atau tidak.
Analisis terhadap Pemberitaan Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan oleh Public Figure Ammar Zoni Rahmawati, Rahmawati; Putri, Kezia Hera; Hosnah, Asmak Ul
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai penyalahgunaan narkoba yang semakin meningkat di Indonesia sehingga mengakibatkan permasalahan yang rumit. Salah satu kelompok yang menarik perhatian masyarakat adalah selebritis. Selebriti Amar Zoni mengkonsumsi narkotika sebagai pelampiasan, Akibat problem perceraian rumah tangga dengan Mantan istri Irish Bella. Dampak dari penyalahgunaan narkoba para public figure (selebritis) dapat menimbulkan cap negatif dan pengangguran bagi para public figure (selebritis) tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk membagikan edukasi dan informasi kepada pembaca agar dapat menghindari narkotika serta dapat memilih lingkungan yang baik dan mana yang buruk, dan apa yang patut dicontoh agar tidak menyebabkan permasalahan sosial di masyarakat. Bersumber pada aspek di atas, peneliti melakukan riset tentang bagaimana media memberitakan pemberitaan kasus narkoba yang dialami Amar Zoni yang pada penelitian ini peneliti beri judul “Analisis Terhadap Pemberitaan Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Public Figure Ammar Zoni”.
Co-Authors Abdillah, Matsani Abdullah, Ahmad Danial Abian Farhan Alfahrezy HSB Addison Ghazia Aristito Adhie Nugroho, Matheus Bobby Adila Fitriani Adji, Vipta Afrisyal Chandra Permana Agustin, Arini Aulia Ahmad Sanusi Ahmad, Asmida Ajeng Ghina Sana Aji, Adam Andromeda M. Akila A, Rezkika Akmal, Syauqi Alghifari Aldhito Benyamin Alex Rikardo Siahaan Alfian, Risky Alifya Putri Azahra Alifya Putri Azahra Amirullah, Fachran Andhika Nugraha Utama Andiani, Natalie Puspita Andika Agung, Andika Andika, Aimar Putra Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Anggraieda, Annisa Rahma Anjani, Maudy Anwar Sulaiman Anwar Sulaiman Arief, Aisah Putri Aristito, Addison Ghazia Arsad, Sarah Widia Ashifa, Kinnayah Asyafira, Livvy Aulia Nurdin Aulia, Ardiansyah Azahra, Serla Yolanda Azalia, Anashya Azka, Muhammad Azzahra, Najwa Maulida Azzam, Muhamad Fatih Bella, Wayne Gladys Octatiana Bremer, Edwina Natalie Budi Iskandar, Franciscus Bustomi, Yazidil Cahyani, Gisella Tiara Cahyono, Dwi Erlangga Ceysa, Salisa Dwi Chambari, Gibran Iqbal Chandrika, Muhammad Ikrar Putra Charen Toisuta Charen Toisuta Christupa, Giliman Citra, Amelia Kurnia Clara Auroeria Lyantina Utami Daffa Muhammad Nazar Dahlia Bunga Rembulan Danang Mahesa Danang Mahesa Dea Delyana Deni Setya Bagus Yuherawan Devi Raiva Aprilia Dewangga, Arya Nugra Dhea Salsabila Dhea Salsabila Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat Diaz, Yosaphat Diffa Aulia Putri Syadena Djakarsih Putro, Sapto Handoyo Djamilus, Djamilus Doni Christian Nainggolan Doorson, Stiveen DP, Sapto Handoyo. DRD, Moch Ilham Dzaki, Ahmad Edi Rohaedi Edy Sahputra Tarigan Edy Sahputra Tarigan Elisabet, Tasya Elsa Kristina, Krisna Yuliyanti Enggar Agni Wibowo Esfandiary, Jennifer Kayla Fachrina, Qorin Fahmi, Ibnu Faizal, Willy Falentine, Anisa Fanny Tanuwijaya Farahdinny Siswajanthy Farros, Muhammad Sayyid Al Farros, Sayyid Al Fatika Karmila Fatimah Ratu Azzahra Faturachman, Fauzan Azima Faturrahman, M. Zaidan Febriansyah, Noval Febriansyah, Zidan Febriliana Basyuni, Aulia Ferdricka Nggeboe Fernando Saputra Fhadilah, Indah Fianden, Fachmi Maya Syafirah Fiboda, Engku Fisabil, Kintan Fitriani, Agnes Fregy Andhika Perkasa Gagah Arjunaman Elit Gumilar , Reza Ramdan Gunawan, Ilham Gustira Sabrina Irawan H.M. Yunus Haider, Edwardo Cipta Hanifah, Zalyka Amartya Hapsari, Maharani Dwi Harahap, Ahmad Rivai Ardiansyah Hardana, Firdi Hasan Hiawatha Rifai Henny Nuraeny Herli Antoni Herli Antoni Hermawan, Della Abelia Hertadi, Raihan Hidayat, Rio Maulana Hj. Lilik Prihatini Humaira R, Khaila Hunggu, Airel Hamu Lee Husnaini, Ervina Hutagalung, Anggi Muhammad Chandraca Hutasoit, Tomi J.E ILHAM Indah Fhadilah Indah Permatasari Indria Nur Septia Indrianti Putri Laila Inggria, Deva Irawan, Khansa Kamilah Roza Irsan, Laila Yuniar Ismail, Fadhil Fadhlurahman Putra Iwan Darmawan Izzati, Meydina Janeva, New Jason Johanis Walean Jason Johanis Walean Jawade Hafidz Jevis, Weldy Jingga, Anya Jibril Ratu Junior, Rogie Garcia Karina Permata Karmila, Fatika Karunia, Karunia Kasyifa Alifya Anfasha Kenisha Andiani Kesuma, Prama Tusta Kezia Hera Putri Khaila Humaira Ridwan Kiara, Jenifer Kusuma, Eduardus Kusuma, Eduardus E. S. Lathif, Nazaruddin Lestari, Erin Dwi Lestari, Megha Ayu Lestari, Neng Aini Sri Sunda Lilik Prihatini Lindryani Sjofjan Liu, Fanny Livvy Asyafira Lubis, Rania Faradita Lukman Salim Nur Hakim M Frasetyo M, Ray Rafi Kahramandika M. Adaninggar M. Zaki Rizaldi M.Adaninggar Maita, Rafel Malik Maulana Mangatur Untung Sinaga Marendra , Nadia Rhaesa Martha, Putri Maulana, M Syahrul Megha Ayu Lestari Monica, Tri Muhamad Ade Bazar Septiana Muhamad Fadly Darmawan Muhamad Fatih Azzam Muhamad Giosefi Muhamad Marpin Putra Muhammad Bintang Al – Faridzi Muhammad Farhan Muhammad Giosefi Muhammad Iqbal Purwanto Muhammad Rafli Rismawan Mukhlish Muhammad Maududi Mustika Mega Wijaya Mustika Mega Wijaya N, Zahra Febriani Nabila, Salsa Putri Nadia Rastika Alam Nadine Electra Nivedita Nandarista Tama Aullia Syahrani Nayla Lutpiana Dewi Nayla P, Putu Audy Nazarudin Latif Nirmalasari, Syifaa Ayudia Nugraha, Agi Septia Nugraha, Helena Refa Panca Muchtar Parreño, Jasmin L. Perkasa , Fregy Andhika Permana, Gilang Ilham Permana, Rifka Tria Permata, Karina Pradini, Yustia Okta Pravitri, Ivana Meilani Purwati, Siti Ayu Resa Putra, Muhamad Marpin Putri Hariyanti Putri J Lesikal Amanda Z Putri, Dinda Aulia Putri, Junita Demar Putri, Kezia Hera Putri, Sherlyn Novtrsiya Melati Putri, Siti Nuraisyah Putry, Salsabila Afifany Susanta Rachell Abigael, Ellena Rahayu, Diana Fitria Rahman, Aqshal Raihan Rahmawati Rahmawati, Rahmawati Raihan, Muhammad Rajasa Syaefunaldi Ramadhan, Muhamad Rizki Ramadhanti, Aura Nasha Reza, Muhammad Fahmi Risjunarko, R Aria Diva Rismawati Rismawati Rizaldi, M. Zaki Rizki Dwi Putra Rizki Ramadhan Rizkia, Shalima Nayla Rizkiawan, Muhamad Fadlan Rizky Ramadhan, Gilang Rizky Satria Dimlana Roby Satya Nugraha Rogie Garcia Junior Ronauly Juwita Christin Simbolon Ronauly Juwita Christin Simbolon Roy, Muhammad Tahsin Rustandi, Rizka Maulidaen S, M Naufal Raihan Sabella, Derena Safitri, Kaylah Safitri, Vivi Sahda, Haura Mahsa Saleh, Weldy Jevis Salsabila, Salsabila Salsabilla Kusuma Salsabillah, Dara Nurul Sandi Fitriansyah Siregar Sapto Handoyo Sapto Handoyo Djarkasih Putro Sapto Handoyo DP Sari, Desi Puspita Satria Manggala Putra Selly Ridha Putri Serla Yolanda Azahra Shafira Nur Annisa Shantika Vidia Az Zahra Sherlyn Novtrsiya Melati Putri Shiva, Khadizah Aliyah Sholehah, Siti Bilkis Sihombing, L. Alfies Simanjuntak, Angelica Clara Anaztasia Simanungkalit, Jason A.R. Simanungkalit, Jason Aaron Riado Sinaga, Mangatur Untung Sinaga, Walter Aaron Life Siskarina, Melvy Dwi Sita Amelia Salsabilla Sjofjan, Lindriyani Sugiana, Muhammad Rafli Putra Suhamdani, Nadila Novanty Suhartanto, Feri Pramudya Sulistyani Eka Lestari Sultan, Alif Supenawati, Erni Syafiq Ijlal Islami Syafiq Ijlal Islami Syahputri, Della Syahrani, Adinda Nurul Syahrani, Nandarista Tama Aullia Syaidah, Siti SylviaNabila Tabrani, Sabrina Tasya Elisabet Taufik H. Simatupang Tias, Tessa Ayuning Tri Rahmawati, Tri Tri Wahyu Ningsih Tri Wahyu Ningsih Tusyadiah, Hapifah Ulumuddiin, Muhammad Humam Usnan, Amar Utama, Andhika Nugraha Velliana Tjan Wahyudinanty, Rayhani Walean, Jason Johanis Wardana, Desna Tri Yennie K Milono Yenny Febrianty Yerisha Afriani Yerisha Afriani Yusuf, Khadafi Zacharias, Vasco Javarison Zahra Rahmah Fadilah Zalyka Amartya Hanifah Zhafirah Dinda Lolita Ziddan Febriansyah