Digitalisasi merupakan proses transformasi dari media analog atau fisik ke dalam bentuk digital yang melibatkan pemanfaatan teknologi komputerisasi. Transformasi digital dalam pelayanan perizinan menjadi kebutuhan yang mendesak dan strategis di era globalisasi serta revolusi industri 4.0, terutama dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik. Melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, pemerintah dapat menyederhanakan prosedur, mengurangi birokrasi, serta mempercepat waktu pelayanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai transformasi digital dalam pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketersediaan layanan digital, integrasi sistem, kemudahan akses, dan percepatan proses perizinan telah diimplementasikan dengan baik. Namun demikian, masih terdapat beberapa hambatan, antara lain perlunya pelatihan sumber daya manusia sebelum sistem diluncurkan serta dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan kinerja pelayanan di berbagai sektor, termasuk perizinan. Integrasi sistem perizinan yang telah dilakukan menunjukkan dampak positif, yang tercermin dari peningkatan jumlah dan kecepatan proses perizinan setelah penerapan digitalisasi. Kemudahan dalam proses perizinan tersebut berkontribusi pada peningkatan minat investor untuk menanamkan modal di sektor unggulan yang dicanangkan oleh Kabupaten Bima, sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.