Ekonomi syariah, dengan prinsip-prinsip universalnya yang berlandaskan keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan, memiliki konvergensi yang kuat dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi nyata dan potensial sektor ekonomi syariah dalam mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia, baik dari aspek keuangan, sektor riil, maupun sosial-lingkungan.Metodologi yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif, mengumpulkan dan menganalisis data sekunder dari berbagai laporan, jurnal akademis, dan publikasi resmi instansi terkait seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pusat Statistik. Ekonomi syariah berkontribusi melalui tiga pilar utama. Pertama, dari aspek keuangan, perbankan dan keuangan syariah mendukung keberlanjutan melalui pembiayaan yang selektif (_halal_ dan _thayyib_), mendorong usaha produktif, serta mengembangkan instrumen keuangan inklusif dan berdampak sosial seperti wakaf uang, obligasi syariah (sukuk) hijau, dan fintech syariah. Kedua, dalam sektor riil, industri halal (makanan, fashion, farmasi, kosmetika, pariwisata) menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi inklusif, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan nilai tambah berbasis sumber daya lokal yang berkelanjutan. Ketiga, dari dimensi sosial-lingkungan, praktik ekonomi syariah secara intrinsik melarang eksploitasi berlebihan (_israf_), menganjurkan pelestarian lingkungan (_hifzh al-bi'ah_), dan memperkuat tanggung jawab sosial melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang efektif mengatasi kesenjangan dan memobilisasi dana untuk pembangunan berkelanjutan. Ekonomi syariah bukan hanya alternatif sistem ekonomi, melainkan kerangka kerja yang komprehensif yang secara organik selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Kontribusinya terlihat dalam integrasi nilai-nilai etika dan keberlanjutan ke dalam aktivitas ekonomi, mendorong pertumbuhan yang inklusif, berkeadilan, dan ramah lingkungan. Untuk memaksimalkan potensi ini, diperlukan penguatan regulasi, harmonisasi standar halal global, peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat, serta inovasi yang berkelanjutan dalam produk dan layanan ekonomi syariah.