p-Index From 2021 - 2026
16.713
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Qistie: Jurnal Ilmu Hukum Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Pembaharuan Hukum Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI YUSTISI Journal on Education Awang Long Law Review Journal of Humanities and Social Studies Kosmik Hukum PALAR (Pakuan Law review) Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora JURNAL EDUKASI NONFORMAL JURNAL DE JURE MUHAMMADIYAH CIREBON Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW (IJOSPL) JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Jurnal Syntax Fusion : Jurnal Nasional Indonesia Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Arkus Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian IBLAM Law Review COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR) AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis Jurnal Hukum Legalita Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR) Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL) Formosa Journal of Science and Technology (FJST) Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA) JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum International Journal of Science and Environment Jurnal Sosial dan Sains AHKAM : Jurnal Hukum Islam dan Humaniora Journal of Law, Education and Business AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik Jurnal Sains Student Research Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Enigma in Law Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Journal of Innovative and Creativity Activa Yuris: Jurnal Hukum International Journal of Sociology and Law Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Themis: Jurnal Ilmu Hukum Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Interdisciplinary Explorations in Research Journal (IERJ)
Claim Missing Document
Check
Articles

PERBANDINGAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA: STUDI KASUS PINJAMAN ONLINE Addison Ghazia Aristito; Ziddan Febriansyah; Asmak Ul Hosnah
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.18873

Abstract

Jurnal ini membahas perbandingan aspek hukum pidana dan hukum perdata dalam menangani kasus pinjaman online yang berkembang pesat di era digital. Kemudahan akses terhadap pinjaman online menyebabkan munculnya permasalahan hukum yang memerlukan pendekatan hukum pidana dan perdata. Hukum pidana mengatur tentang pelanggaran yang merugikan kepentingan publik, seperti intimidasi dalam penagihan utang, sedangkan hukum perdata berfokus pada hubungan kontraktual antara kreditur dan debitur. Melalui studi hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konsep, penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis mendalam serta rekomendasi terhadap pengaturan dan perlindungan konsumen yang lebih baik di masa depan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat oleh pihak berwenang guna menciptakan lingkungan pinjaman yang aman dan transparan bagi konsumen. Kata kunci: Pinjaman online, hukum pidana, hukum perdata, perlindungan konsumen, regulasi.
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA: STUDI KASUS PINJAMAN ONLINE Addison Ghazia Aristito; Ziddan Febriansyah; Asmak Ul Hosnah
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.18873

Abstract

Jurnal ini membahas perbandingan aspek hukum pidana dan hukum perdata dalam menangani kasus pinjaman online yang berkembang pesat di era digital. Kemudahan akses terhadap pinjaman online menyebabkan munculnya permasalahan hukum yang memerlukan pendekatan hukum pidana dan perdata. Hukum pidana mengatur tentang pelanggaran yang merugikan kepentingan publik, seperti intimidasi dalam penagihan utang, sedangkan hukum perdata berfokus pada hubungan kontraktual antara kreditur dan debitur. Melalui studi hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konsep, penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis mendalam serta rekomendasi terhadap pengaturan dan perlindungan konsumen yang lebih baik di masa depan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat oleh pihak berwenang guna menciptakan lingkungan pinjaman yang aman dan transparan bagi konsumen. Kata kunci: Pinjaman online, hukum pidana, hukum perdata, perlindungan konsumen, regulasi.
Analisis Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Inses Dan Pembunuhan 4 Bayi Di Jawa Tengah Gustira Sabrina Irawan; Fernando Saputra; Asmak Ul Hosnah
Journal on Education Vol 7 No 2 (2025): Journal on Education: Volume 7 Nomor 2 Tahun 2025 In Progress (Januari-Februari 2
Publisher : Departement of Mathematics Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joe.v7i2.7955

Abstract

Incest is one of the behaviors categorized in the Criminal Code as an immoral crime. Incest is usually considered an unethical act and violates social norms because it involves sexual relations with relatives who are too close. murder and even abortion of the baby resulting from inbreeding with the child. Basically, abortion is a prohibited act, Defendant was sentenced to life imprisonment on Wednesday, February 7, 2024. Defendant was found guilty of Article 340 of the Criminal Code, namely premeditated murder and violation of the Child Protection Law. The purpose of this writing stems from the author's curiosity about incest cases and how legal protection in handling these cases. Also to find out how the settlement and punishment of the perpetrators of incest cases and also infanticide that occurred in Central Java.
Penerapan Asas Legalitas Dalam Putusan Perkawinan Beda Agama Dan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia Fatimah Ratu Azzahra; Shantika Vidia Az Zahra; Zahra Rahmah Fadilah; Asmak ul Hosnah
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 17 No 2 (2024): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak ini mengulas penerapan asas legalitas dalam konteks putusan perkawinan beda agama di Indonesia dengan fokus pada kajian terhadap Undang-Undang Perkawinan. Pernikahan antaragama menjadi tantangan hukum yang signifikan, membutuhkan pendekatan yang cermat terhadap prinsip-prinsip legalitas. Artikel ini mengeksplorasi berbagai putusan pengadilan yang menggambarkan dinamika dan interpretasi asas legalitas dalam menyelesaikan konflik perkawinan beda agama. Undang-Undang Perkawinan menjadi acuan utama, memberikan kerangka kerja hukum untuk menyelesaikan ketidaksesuaian agama di dalam perkawinan. Pemahaman mendalam terhadap peran asas legalitas dalam putusan pengadilan ini dapat memberikan wawasan yang berharga terkait penyelesaian perkawinan lintas agama di Indonesia.
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penipuan Uang Arisan Online Haider, Edwardo Cipta; Chambari, Gibran Iqbal; Ul Hosnah, Asmak
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 11 No 2.A (2025): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan teknologi membentuk mentalitas peradaban yang lebih kontemporer. Individu kini memiliki kemampuan merenungkan ide dengan pola pikir visioner. Teknologi telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memudahkan tugas sehari-hari. Salah satu kegiatan tersebut adalah arisan. Di masa lalu, pertemuan sosial biasanya diselenggarakan melalui pertemuan fisik atau pembuatan acara khusus. Namun saat ini pertemuan tatap muka sudah tidak diperlukan lagi, karena arisan sudah bisa dilakukan secara online atau disebut arisan online. Acara sosial online diselenggarakan dengan tujuan agar lebih mudah dan efisien untuk diikuti. Besarnya minat masyarakat terhadap penyelenggaraan pertemuan sosial virtual mempunyai dampak menguntungkan dan merugikan. Pertemuan sosial secara online memberikan pengaruh yang menguntungkan dengan menunjukkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang pesat. Dampak buruknya adalah maraknya aktivitas kriminal di masyarakat yang terkait dengan pertemuan sosial online. Penipuan arisan online merupakan tindak pidana yang muncul akibat pesatnya kemajuan teknologi. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjatuhkan hukuman pidana yang sesuai kepada individu yang terlibat dalam aktivitas penipuan terkait pertemuan sosial online. Termasuk pengelola arisan online yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau termasuk dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta anggota arisan online yang melakukan tindak pidana. Jika Anda melakukan pelanggaran tersebut, Anda dapat menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 372 KUHP.
PEMBERIAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN YANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Asmak Ul Hosnah; Clara Auroeria Lyantina Utami
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16649

Abstract

Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang segera dalam kurun waktu tiga tahun lagi, akan menggantikan KUHP yang selama ini Indonesia gunakan selama ratusan tahun. Pergantian pengaturan hukum pidana materiil ini dilatarbelakangi oleh ketidak selarasan dengan perkembangan zaman yang sangat pesat saat ini. Pengaturan baru berarti adanya hal-hal baru yang tertulis dalam KUHP ”baru” ini, salah satu contohnya ialah pengaturan perihal hukuman pidana mati. Oleh karena itu, penelitian hukum ini menjabarkan dan menjelaskan secara rinci perihal pidana mati berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, dimana dilakukan secara normatif bersifat deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder, yang dimana pengumpulan data dilakukan secara penelitian kepustakaan. Kesimpulan yang diperoleh ialah KUHP ”baru” didasari oleh aliran hukum pidana modern, dimana pengaturan ini tidak berfokus pada pembalasan, tetapi perbaikan diri, yang menghasilkan lebih terjaminnya hak asasi manusia melalui diberikannya kesempatan kedua untuk memperbaiki diri. Kata kunci: Hukuman mati, KUHP, Baru
PENGANIAYAAN ANAK OLEH ORANG TUA DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Asmak Ul Hosnah; Elsa Kristina, Krisna Yuliyanti; Nadine Electra Nivedita
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.15198

Abstract

Penganiayaan anak oleh orang tua merupakan sebuah tindakan yang mencelakai baik fisik dan psikis anak, serta merupakan sebuah perbuatan melanggar hak asasi manusia. Tindakan penganiayaan yang dilakukan menimbulkan kerugian fisik dan psikis serta mengancam kehidupan korbannya, sebab itu perlu untuk menuntut serta mengadili berlandaskan asas keadilan dan kemanusiaan. Tujuan daripada penelitian ini adalah peninjauan keterkaitan hak asasi manusia dengan penganiayaan anak oleh orang tua, dengan menerapkan jenis penelitian hukum secara normatif dan dipergunakan pendekatan dengan peraturan perundang-undangan serta kajian dari karya ilmiah terdahulu yang membahas topik serupa, dengan dipergunakanya bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah ditemukannya keterkaitan antara penganiayaan anak oleh orang tua dengan hak asasi manusia, faktor dan dampak yang terjadi saat sebelum atau sesudah perbuatan dilakukan dan dalam menyikapi permasalahan tersebut, baik individu terutama orang tua, masyarakat serta penegak hukum memiliki kewajiban dalam rangka menekan tindakan yang terjadi. Kata Kunci: Tindak Pidana, Penganiayaan, Hak Asasi Manusia
PENGANIAYAAN ANAK OLEH ORANG TUA DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Asmak Ul Hosnah; Elsa Kristina, Krisna Yuliyanti; Nadine Electra Nivedita
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.15198

Abstract

Penganiayaan anak oleh orang tua merupakan sebuah tindakan yang mencelakai baik fisik dan psikis anak, serta merupakan sebuah perbuatan melanggar hak asasi manusia. Tindakan penganiayaan yang dilakukan menimbulkan kerugian fisik dan psikis serta mengancam kehidupan korbannya, sebab itu perlu untuk menuntut serta mengadili berlandaskan asas keadilan dan kemanusiaan. Tujuan daripada penelitian ini adalah peninjauan keterkaitan hak asasi manusia dengan penganiayaan anak oleh orang tua, dengan menerapkan jenis penelitian hukum secara normatif dan dipergunakan pendekatan dengan peraturan perundang-undangan serta kajian dari karya ilmiah terdahulu yang membahas topik serupa, dengan dipergunakanya bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah ditemukannya keterkaitan antara penganiayaan anak oleh orang tua dengan hak asasi manusia, faktor dan dampak yang terjadi saat sebelum atau sesudah perbuatan dilakukan dan dalam menyikapi permasalahan tersebut, baik individu terutama orang tua, masyarakat serta penegak hukum memiliki kewajiban dalam rangka menekan tindakan yang terjadi. Kata Kunci: Tindak Pidana, Penganiayaan, Hak Asasi Manusia
PEMBERIAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN YANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Asmak Ul Hosnah; Clara Auroeria Lyantina Utami
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16649

Abstract

Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang segera dalam kurun waktu tiga tahun lagi, akan menggantikan KUHP yang selama ini Indonesia gunakan selama ratusan tahun. Pergantian pengaturan hukum pidana materiil ini dilatarbelakangi oleh ketidak selarasan dengan perkembangan zaman yang sangat pesat saat ini. Pengaturan baru berarti adanya hal-hal baru yang tertulis dalam KUHP ”baru” ini, salah satu contohnya ialah pengaturan perihal hukuman pidana mati. Oleh karena itu, penelitian hukum ini menjabarkan dan menjelaskan secara rinci perihal pidana mati berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, dimana dilakukan secara normatif bersifat deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder, yang dimana pengumpulan data dilakukan secara penelitian kepustakaan. Kesimpulan yang diperoleh ialah KUHP ”baru” didasari oleh aliran hukum pidana modern, dimana pengaturan ini tidak berfokus pada pembalasan, tetapi perbaikan diri, yang menghasilkan lebih terjaminnya hak asasi manusia melalui diberikannya kesempatan kedua untuk memperbaiki diri. Kata kunci: Hukuman mati, KUHP, Baru
KRIMINALITAS NARKOTIKA DI PERBATASAN NEGARA (STUDI KASUS TENTANG TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KUHP) Aldhito Benyamin; Velliana Tjan; Asmak Ul Hosnah
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17872

Abstract

Peredaran narkoba di Indonesia menjadi perhatian serius, terutama karena kecenderungan meningkatnya kolaborasi internasional dalam tindak kejahatan ini. Beberapa kasus menunjukkan betapa kurangnya pengawasan pada pintu masuk negara menjadi celah besar bagi peredaran narkotika. Kondisi geografis dan kendala pengawasan di perbatasan menciptakan lingkungan yang menguntungkan bagi para pelaku kejahatan. Tantangan penegakan hukum dalam menghadapi peredaran narkoba di wilayah perbatasan identifikasi kelemahan sistem pengawasan, dan mengusulkan langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan perbatasan. Kebijakan pidana yang diterapkan dalam menanggulangi tindak pidana narkotika di Indonesia, terutama dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memperlihatkan sejumlah tantangan dan kebingungan. Meskipun upaya telah dilakukan untuk merumuskan sanksi yang tegas, penanganan tindak pidana korporasi dan pendekatan rehabilitasi masih menjadi perdebatan. Penyelarasan antara RKUHP dan UU Narkotika menjadi kunci penting dalam menjaga konsistensi dan efektivitas hukum dalam menanggulangi peredaran narkoba. Evaluasi mendalam terhadap kebijakan pidana yang ada serta menyoroti upaya perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menangani tindak pidana narkotika. Kata Kunci: Penegakan hukum, peredaran narkotika, wilayah perbatasan
Co-Authors Abdillah, Matsani Abdullah, Ahmad Danial Abian Farhan Alfahrezy HSB Addison Ghazia Aristito Adhie Nugroho, Matheus Bobby Adila Fitriani Adji, Vipta Afrisyal Chandra Permana Agustin, Arini Aulia Ahmad Sanusi Ahmad, Asmida Ajeng Ghina Sana Aji, Adam Andromeda M. Akila A, Rezkika Akmal, Syauqi Alghifari Aldhito Benyamin Alex Rikardo Siahaan Alfian, Risky Alifya Putri Azahra Alifya Putri Azahra Amirullah, Fachran Andhika Nugraha Utama Andiani, Natalie Puspita Andika Agung, Andika Andika, Aimar Putra Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Anggraieda, Annisa Rahma Anjani, Maudy Anwar Sulaiman Anwar Sulaiman Arief, Aisah Putri Aristito, Addison Ghazia Arsad, Sarah Widia Ashifa, Kinnayah Asyafira, Livvy Aulia Nurdin Aulia, Ardiansyah Azahra, Serla Yolanda Azalia, Anashya Azka, Muhammad Azzahra, Najwa Maulida Azzam, Muhamad Fatih Bella, Wayne Gladys Octatiana Bremer, Edwina Natalie Budi Iskandar, Franciscus Bustomi, Yazidil Cahyani, Gisella Tiara Cahyono, Dwi Erlangga Ceysa, Salisa Dwi Chambari, Gibran Iqbal Chandrika, Muhammad Ikrar Putra Charen Toisuta Charen Toisuta Christupa, Giliman Citra, Amelia Kurnia Clara Auroeria Lyantina Utami Daffa Muhammad Nazar Dahlia Bunga Rembulan Danang Mahesa Danang Mahesa Dea Delyana Deni Setya Bagus Yuherawan Devi Raiva Aprilia Dewangga, Arya Nugra Dhea Salsabila Dhea Salsabila Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat Diaz, Yosaphat Diffa Aulia Putri Syadena Djakarsih Putro, Sapto Handoyo Djamilus, Djamilus Doni Christian Nainggolan Doorson, Stiveen DP, Sapto Handoyo. DRD, Moch Ilham Dzaki, Ahmad Edi Rohaedi Edy Sahputra Tarigan Edy Sahputra Tarigan Elisabet, Tasya Elsa Kristina, Krisna Yuliyanti Enggar Agni Wibowo Esfandiary, Jennifer Kayla Fachrina, Qorin Fahmi, Ibnu Faizal, Willy Falentine, Anisa Fanny Tanuwijaya Farahdinny Siswajanthy Farros, Muhammad Sayyid Al Farros, Sayyid Al Fatika Karmila Fatimah Ratu Azzahra Faturachman, Fauzan Azima Faturrahman, M. Zaidan Febriansyah, Noval Febriansyah, Zidan Febriliana Basyuni, Aulia Ferdricka Nggeboe Fernando Saputra Fhadilah, Indah Fianden, Fachmi Maya Syafirah Fiboda, Engku Fisabil, Kintan Fitriani, Agnes Fregy Andhika Perkasa Gagah Arjunaman Elit Gumilar , Reza Ramdan Gunawan, Ilham Gustira Sabrina Irawan H.M. Yunus Haider, Edwardo Cipta Hanifah, Zalyka Amartya Hapsari, Maharani Dwi Harahap, Ahmad Rivai Ardiansyah Hardana, Firdi Hasan Hiawatha Rifai Henny Nuraeny Herli Antoni Herli Antoni Hermawan, Della Abelia Hertadi, Raihan Hidayat, Rio Maulana Hj. Lilik Prihatini Humaira R, Khaila Hunggu, Airel Hamu Lee Husnaini, Ervina Hutagalung, Anggi Muhammad Chandraca Hutasoit, Tomi J.E ILHAM Indah Fhadilah Indah Permatasari Indria Nur Septia Indrianti Putri Laila Inggria, Deva Irawan, Khansa Kamilah Roza Irsan, Laila Yuniar Ismail, Fadhil Fadhlurahman Putra Iwan Darmawan Izzati, Meydina Janeva, New Jason Johanis Walean Jason Johanis Walean Jawade Hafidz Jevis, Weldy Jingga, Anya Jibril Ratu Junior, Rogie Garcia Karina Permata Karmila, Fatika Karunia, Karunia Kasyifa Alifya Anfasha Kenisha Andiani Kesuma, Prama Tusta Kezia Hera Putri Khaila Humaira Ridwan Kiara, Jenifer Kusuma, Eduardus Kusuma, Eduardus E. S. Lathif, Nazaruddin Lestari, Erin Dwi Lestari, Megha Ayu Lestari, Neng Aini Sri Sunda Lilik Prihatini Lindryani Sjofjan Liu, Fanny Livvy Asyafira Lubis, Rania Faradita Lukman Salim Nur Hakim M Frasetyo M, Ray Rafi Kahramandika M. Adaninggar M. Zaki Rizaldi M.Adaninggar Maita, Rafel Malik Maulana Mangatur Untung Sinaga Marendra , Nadia Rhaesa Martha, Putri Maulana, M Syahrul Megha Ayu Lestari Monica, Tri Muhamad Ade Bazar Septiana Muhamad Fadly Darmawan Muhamad Fatih Azzam Muhamad Giosefi Muhamad Marpin Putra Muhammad Bintang Al – Faridzi Muhammad Farhan Muhammad Giosefi Muhammad Iqbal Purwanto Muhammad Rafli Rismawan Mukhlish Muhammad Maududi Mustika Mega Wijaya Mustika Mega Wijaya N, Zahra Febriani Nabila, Salsa Putri Nadia Rastika Alam Nadine Electra Nivedita Nandarista Tama Aullia Syahrani Nayla Lutpiana Dewi Nayla P, Putu Audy Nazarudin Latif Nirmalasari, Syifaa Ayudia Nugraha, Agi Septia Nugraha, Helena Refa Panca Muchtar Parreño, Jasmin L. Perkasa , Fregy Andhika Permana, Gilang Ilham Permana, Rifka Tria Permata, Karina Pradini, Yustia Okta Pravitri, Ivana Meilani Purwati, Siti Ayu Resa Putra, Muhamad Marpin Putri Hariyanti Putri J Lesikal Amanda Z Putri, Dinda Aulia Putri, Junita Demar Putri, Kezia Hera Putri, Sherlyn Novtrsiya Melati Putri, Siti Nuraisyah Putry, Salsabila Afifany Susanta Rachell Abigael, Ellena Rahayu, Diana Fitria Rahman, Aqshal Raihan Rahmawati Rahmawati, Rahmawati Raihan, Muhammad Rajasa Syaefunaldi Ramadhan, Muhamad Rizki Ramadhanti, Aura Nasha Reza, Muhammad Fahmi Risjunarko, R Aria Diva Rismawati Rismawati Rizaldi, M. Zaki Rizki Dwi Putra Rizki Ramadhan Rizkia, Shalima Nayla Rizkiawan, Muhamad Fadlan Rizky Ramadhan, Gilang Rizky Satria Dimlana Roby Satya Nugraha Rogie Garcia Junior Ronauly Juwita Christin Simbolon Ronauly Juwita Christin Simbolon Roy, Muhammad Tahsin Rustandi, Rizka Maulidaen S, M Naufal Raihan Sabella, Derena Safitri, Kaylah Safitri, Vivi Sahda, Haura Mahsa Saleh, Weldy Jevis Salsabila, Salsabila Salsabilla Kusuma Salsabillah, Dara Nurul Sandi Fitriansyah Siregar Sapto Handoyo Sapto Handoyo Djarkasih Putro Sapto Handoyo DP Sari, Desi Puspita Satria Manggala Putra Selly Ridha Putri Serla Yolanda Azahra Shafira Nur Annisa Shantika Vidia Az Zahra Sherlyn Novtrsiya Melati Putri Shiva, Khadizah Aliyah Sholehah, Siti Bilkis Sihombing, L. Alfies Simanjuntak, Angelica Clara Anaztasia Simanungkalit, Jason A.R. Simanungkalit, Jason Aaron Riado Sinaga, Mangatur Untung Sinaga, Walter Aaron Life Siskarina, Melvy Dwi Sita Amelia Salsabilla Sjofjan, Lindriyani Sugiana, Muhammad Rafli Putra Suhamdani, Nadila Novanty Suhartanto, Feri Pramudya Sulistyani Eka Lestari Sultan, Alif Supenawati, Erni Syafiq Ijlal Islami Syafiq Ijlal Islami Syahputri, Della Syahrani, Adinda Nurul Syahrani, Nandarista Tama Aullia Syaidah, Siti SylviaNabila Tabrani, Sabrina Tasya Elisabet Taufik H. Simatupang Tias, Tessa Ayuning Tri Rahmawati, Tri Tri Wahyu Ningsih Tri Wahyu Ningsih Tusyadiah, Hapifah Ulumuddiin, Muhammad Humam Usnan, Amar Utama, Andhika Nugraha Velliana Tjan Wahyudinanty, Rayhani Walean, Jason Johanis Wardana, Desna Tri Yennie K Milono Yenny Febrianty Yerisha Afriani Yerisha Afriani Yusuf, Khadafi Zacharias, Vasco Javarison Zahra Rahmah Fadilah Zalyka Amartya Hanifah Zhafirah Dinda Lolita Ziddan Febriansyah