p-Index From 2021 - 2026
18.111
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JURNAL HUKUM Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Qistie: Jurnal Ilmu Hukum Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Pembaharuan Hukum JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI YUSTISI Journal on Education Journal of Humanities and Social Studies PALAR (Pakuan Law review) Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora JURNAL EDUKASI NONFORMAL JURNAL DE JURE MUHAMMADIYAH CIREBON Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW (IJOSPL) JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Jurnal Syntax Fusion : Jurnal Nasional Indonesia Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Arkus Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian IBLAM Law Review COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR) AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis Jurnal Hukum Legalita Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR) Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL) Formosa Journal of Science and Technology (FJST) Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA) JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Sosial dan Sains AHKAM : Jurnal Hukum Islam dan Humaniora Journal of Law, Education and Business AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik Jurnal Sains Student Research Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Journal of Innovative and Creativity Activa Yuris: Jurnal Hukum International Journal of Sociology and Law Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Themis: Jurnal Ilmu Hukum Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Interdisciplinary Explorations in Research Journal (IERJ) QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora
Claim Missing Document
Check
Articles

Tinjauan Yuridis Sanksi Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Arridho Dwinanda Enriartyo; Dedy Pratama; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5546

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana sanksi rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, termasuk dasar yuridis, prosedur pelaksanaan, dan tantangan untuk menerapkannya. Yuridis normatif digunakan dalam penelitian. Penelitian ini menggunakan peraturan konseptual dan undang-undang. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 menerapkan paradigma kesehatan dengan mengatur rehabilitasi medis dan sosial dalam Pasal 54, 103, dan 127. Ini menunjukkan bahwa pecandu dianggap sebagai korban yang membutuhkan pemulihan. Namun, ada dualisme hukum dalam pelaksanaan; hakim dapat memilih untuk menjatuhkan sanksi pidana atau rehabilitasi. Proses restorative justice belum optimal karena ketidakjelasan kriteria dan inkonsistensi putusan. Penelitian menemukan bahwa, meskipun landasan yuridis rehabilitasi kuat, masalah teknis, koordinasi lembaga, dan keterbatasan fasilitas menghambat pelaksanaannya. Untuk mencapai tujuan pemidanaan yang berfokus pada pemulihan dan pencegahan residivis, diperlukan harmonisasi regulasi turunan, penguatan kapasitas penegak hukum, dan peningkatan fasilitas rehabilitasi.
Tinjauan Yuridis Sanksi Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Arridho Dwinanda Enriartyo; Dedy Pratama; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5629

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana sanksi rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, termasuk dasar yuridis, prosedur pelaksanaan, dan tantangan untuk menerapkannya. Yuridis normatif digunakan dalam penelitian. Penelitian ini menggunakan peraturan konseptual dan undang-undang. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 menerapkan paradigma kesehatan dengan mengatur rehabilitasi medis dan sosial dalam Pasal 54, 103, dan 127. Ini menunjukkan bahwa pecandu dianggap sebagai korban yang membutuhkan pemulihan. Namun, ada dualisme hukum dalam pelaksanaan; hakim dapat memilih untuk menjatuhkan sanksi pidana atau rehabilitasi. Proses restorative justice belum optimal karena ketidakjelasan kriteria dan inkonsistensi putusan. Penelitian menemukan bahwa, meskipun landasan yuridis rehabilitasi kuat, masalah teknis, koordinasi lembaga, dan keterbatasan fasilitas menghambat pelaksanaannya. Untuk mencapai tujuan pemidanaan yang berfokus pada pemulihan dan pencegahan residivis, diperlukan harmonisasi regulasi turunan, penguatan kapasitas penegak hukum, dan peningkatan fasilitas rehabilitasi.
Evaluasi Pelaksanaan Keadilan Restoratif Dalam Kebijakan Penegakan Hukum Di Indonesia Arya Nugra Dewangga; Muhammad Rafli Putra Sugiana; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.6043

Abstract

In implementing the concept of restorative justice, law enforcement in Indonesia still faces many challenges, particularly in terms of consistency, understanding among law enforcement officers, and coordination between institutions. Restorative justice is a methodology aimed at achieving a more socially just and humanistic form of justice by focusing on restoring relationships between the offender, the victim, and the community. In this study, a normative juridical approach is used to assess the implementation of restorative justice in Indonesia’s law enforcement policies. Legislation, government regulations, and their application by law enforcement officers are evaluated for analysis. The results of the study show that although the principles of restorative justice have been incorporated into several laws, their implementation remains suboptimal. Limited human resources, lack of officer training, and the absence of a uniform understanding of the objectives of restorative justice among law enforcement officials are some of the main factors hindering its implementation.
ANALISIS KEBIJAKAN PRIVASI DAN TANGGUNG JAWAB PLATFORM DIGITAL DALAM MENCEGAH PHISHING Ibnu Fahmi; Muhammad Azka; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.6099

Abstract

Phishing attacks, which result in significant losses for digital platform users, are one of the most common types of cybercrime. This study examines how privacy policies and digital platforms' responsibilities in preventing phishing in Indonesia relate to each other. A juridical-normative approach was used in the research. This included examining relevant regulations such as the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) and regulations concerning Personal Data Protection, as well as evaluating how privacy policies are implemented on various digital platforms. The results indicate that, despite existing laws governing the security and protection of personal data, most platforms still do not implement the best protection standards. Factors that increase the likelihood of phishing include unclear data management, inadequate user instructions, and poor threat verification and warning systems. Furthermore, threat management is often ineffective because it is unclear how platforms, users, and electronic system operators are held accountable. This study suggests that strengthened regulations, higher security standards, and cross-sectoral collaboration are crucial to reducing losses caused by phishing. These findings are expected to form the basis for developing a better data protection and cybersecurity strategy in Indonesia.
Cyberbullying Dan Pertanggungjawaban Hukum Pidana Di Era Digital Alif Sultan; Muhammad Fahmi Reza; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.6145

Abstract

Cyberbullying, a form of digital violence, has significant psychological and social effects due to advancements in information and communication technology. Victims of cyberbullying may experience psychological pressure, as well as loss of social relationships and reputation. The aim of this study is to examine how perpetrators of cyberbullying in Indonesia are held criminally accountable, with particular emphasis on the application of the Information and Electronic Transactions Law (UU ITE), the Indonesian Criminal Code (KUHP), and the Child Protection Law. This study employs a qualitative normative juridical approach, analyzing legal documents, academic research, and relevant court decisions. The results indicate that, although a legal framework exists and has been implemented, several challenges hinder its enforcement. These challenges include easily deletable digital evidence, difficulties in identifying perpetrators, and low public awareness. To protect victims of cyberbullying, this study recommends improving digital literacy, strengthening reporting systems, and enforcing laws consistently.
Implementasi Regulasi Pidana Dalam Melawan Kejahatan Siber Pada Era Digital Di Indonesia Della Abelia Hermawan; Siti Nuraisyah Putri; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.6196

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membuat keuntungan dan bahaya kejahatan siber semakin terlihat di Indonesia, seperti pencurian identitas dan serangan DDoS. Jumlah insiden meningkat dari tahun 2019 hingga 2022, tetapi menurun antara tahun 2022 dan 2023. Alasan utama untuk ini adalah penggunaan internet yang tinggi, kurangnya pengetahuan tentang teknologi digital, dan perlindungan data yang buruk. Penegak hukum menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), namun masih menghadapi banyak tantangan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana hukum pidana digunakan untuk menangani kejahatan siber, memeriksa masalah yang ada, dan menyarankan cara mengatasinya. Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan fokus pada pengamatan aturan, prinsip, dan kasus tentang kejahatan siber di Indonesia. Sumber informasi utama adalah UU ITE, KUHP, dan peraturan terkait, sedangkan sumber sekunder meliputi artikel dan makalah akademis. Dokumen ini membahas tantangan dan solusi potensial untuk keamanan siber di negara tersebut. Meskipun teknologi informasi membawa banyak manfaat, teknologi ini juga menyebabkan lebih banyak kejahatan siber, seperti pencurian data dan penipuan online. Meskipun undang-undang seperti UU ITE dan KUHP telah diperbarui, penegakan hukum masih menghadapi tantangan di bidang teknis, sosial, budaya, dan hukum, serta masalah dalam pengumpulan bukti digital dan perbedaan peraturan internasional. Beberapa solusi yang disarankan termasuk pelatihan yang lebih baik untuk masyarakat, kerja sama internasional yang lebih kuat, peningkatan infrastruktur, dan lebih banyak kerja sama tim antar sektor yang berbeda untuk memperkuat keamanan digital di tingkat nasional.
Arah Baru Hukum Pidana Indonesia: Analisis KUHP Nasional dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Hak Asasi Manusia Firza Prasetya Wardhana; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merepresentasikan puncak dari upaya dekolonisasi sistem hukum pidana di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk menguji secara kritis arah baru dan diskrepansi filosofis dalam KUHP Nasional dengan penekanan pada pencapaian tujuan dekolonisasi, yang diperkuat melalui perspektif pemikiran Dr. Asmak Ul Hosnah mengenai integrasi hak asasi manusia dan kepastian hukum. Analisis mengungkapkan adanya kontradiksi utama antara visi pembaharuan ideal dengan prinsip dasar negara hukum, khususnya pada Pasal 2 tentang “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law) dan reaktivasi Pasal 218 tentang delik penyerangan martabat Presiden. Selain itu, studi ini mengintegrasikan dimensi reformasi sanksi melalui analisis pidana mati bersyarat dan keadilan restoratif sebagai instrumen kemanusiaan. Analisis mengungkapkan adanya kontradiksi utama, yaitu konflik antara visi pembaharuan ideal dan prinsip-prinsip dasar negara hukum. Dua area utama konflik yang dibahas adalah pertama, Pasal 2 tentang “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law), yang dimaksudkan untuk mengakomodasi keberagaman hukum, namun secara inheren berpotensi melemahkan asas legalitas dan kepastian hukum. Kedua, reaktivasi Pasal 218 tentang delik penyerangan terhadap martabat Presiden, yang walaupun telah dimodifikasi menjadi delik aduan, berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) dan menggerus kebebasan berekspresi, suatu hal yang berlawanan dengan spirit Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Studi ini berkesimpulan bahwa KUHP Nasional merupakan suatu produk kompromi yang kompleks antara partikularisme (nilai-nilai lokal) dan universalisme (prinsip-prinsip hukum modern). Keberhasilan implementasinya dalam mewujudkan keadilan substantif akan sangat bergantung pada bagaimana institusi peradilan, terutama Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, melakukan interpretasi dan pengawalan terhadap pasal-pasal krusial tersebut di masa mendatang.
ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENGADAAN LAPTOP CHROMEBOOK KEMENDIKBUDRISTEK 2019–2022 OLEH NADIEM MAKARIM Juniar, Fajar; Josadi, Ilyas; Hosnah, Asmak Ul
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 8 No. 4 (2025): Volume 8 No. 4 Tahun 2025
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v8i4.55254

Abstract

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang melibatkan mantan Menteri Nadiem Makarim menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses kebijakan publik dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Berdasarkan analisis terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tindakan Nadiem Makarim memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, termasuk unsur melawan hukum, memperkaya korporasi, menimbulkan kerugian negara, dan menyalahgunakan kewenangan jabatan. Melalui penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi teknis Chrome OS sebelum proses pengadaan, terbukti adanya intervensi kebijakan yang mengarah pada vendor tertentu dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta persaingan sehat. Kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun menjadi bukti material bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan berdampak langsung pada keuangan negara. Analisis ini menegaskan pentingnya pengawasan dan integritas dalam pengambilan keputusan publik agar kebijakan strategis tidak menjadi sarana penyimpangan wewenang yang merugikan negara.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAK PIDANA YANG DIHASILKAN OLEH SISTEM AI OTONOM (SELF-LEARNING ALGORITHM): KAJIAN TERHADAP ASAS KESALAHAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA Ramadhani, Muhammad; Hidayat, Rifqi; Hosnah, Asmak Ul
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 8 No. 4 (2025): Volume 8 No. 4 Tahun 2025
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v8i4.55259

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dihasilkan oleh sistem Artificial Intelligence (AI) otonom berbasis self-learning algorithm dalam perspektif asas kesalahan (schuld beginsel) hukum pidana Indonesia. Permasalahan utama yang dikaji adalah apakah sistem AI dapat dianggap sebagai subjek hukum pidana, bagaimana penerapan asas kesalahan terhadap tindak pidana yang timbul secara otonom, serta model pertanggungjawaban yang relevan diterapkan dalam konteks ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan regulasi internasional terkait tanggung jawab atas penggunaan AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia belum mengakui AI sebagai subjek hukum pidana karena tidak memiliki kesadaran moral, niat, dan kehendak bebas. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tetap dibebankan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kausal terhadap sistem, seperti pengembang, pengguna, dan korporasi pemilik AI. Tiga model alternatif pertanggungjawaban yang dapat diterapkan antara lain indirect liability (tanggung jawab tidak langsung), shared responsibility (tanggung jawab bersama), dan risk-based accountability (pertanggungjawaban berbasis risiko). Dari ketiganya, model risk-based accountability dinilai paling relevan karena menitikberatkan pada pengendalian risiko dan pencegahan pelanggaran hukum sejak tahap desain hingga implementasi, sehingga memberikan keseimbangan antara perlindungan hukum, keadilan, dan inovasi teknologi dalam konteks hukum pidana Indonesia.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DISTRIBUSI OBAT ABORTUS ILEGAL DI PLATFORM E-COMMERCE INDONESIA Nadiariani, Arista; Tridewo, Naura Fairusyifa; Hosnah, Asmak Ul
Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon Vol 9 No 2 (2025): De Jure Muhammadiyah Cirebon (DJMC)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32534/djmc.v9i2.8170

Abstract

The distribution of illegal abortion drugs through e-commerce platforms has become a real threat to public health and a violation of the law in Indonesia. This study aims to evaluate the criminal liability of perpetrators of illegal abortion drug distribution within the context of the Criminal Code (KUHP) and the Health Law, focusing on the latest regulatory framework, court decisions, and the role of e-commerce platforms as intermediaries. The methods used are normative juridical research and analysis of court decisions and supervisory data from the Food and Drug Authority (BPOM). The results indicate that in addition to criminal sanctions against sellers and users of illegal abortion drugs under the Health Law and the Criminal Code, there are gaps in law enforcement related to e-commerce platforms, particularly the responsibility of marketplaces. It is recommended that regulations and oversight be strengthened, including seller verification mechanisms, product transparency, and standardized penalties to provide a deterrent effect.
Co-Authors Abdillah, Matsani Abdullah, Ahmad Danial Abian Farhan Alfahrezy HSB Addison Ghazia Aristito Adhie Nugroho, Matheus Bobby Adila Fitriani Adji, Vipta Afrisyal Chandra Permana Agustin, Arini Aulia Ahmad Sanusi Aida Fatimah Ajeng Ghina Sana Aji, Adam Andromeda M. Akila A, Rezkika Akmal, Syauqi Alghifari Aldhito Benyamin Alex Rikardo Siahaan Alfian, Risky Alif Sultan Alifya Putri Azahra Alifya Putri Azahra Amelia Nurliana Amirullah, Fachran Andhika Nugraha Utama Andi juliandi Andiani, Natalie Puspita Andika Agung, Andika Andika, Aimar Putra Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Anggraieda, Annisa Rahma Anjani, Maudy Annisa Rifka Desiana Anwar Sulaiman Anwar Sulaiman Arief, Aisah Putri Aristito, Addison Ghazia Arridho Dwinanda Enriartyo Arsad, Sarah Widia Arya Nugra Dewangga Ashifa, Kinnayah Asyafira, Livvy Aulia Nurdin Aulia, Ardiansyah Azahra, Serla Yolanda Azalia, Anashya Azzahra, Najwa Maulida Azzam, Muhamad Fatih Bella, Wayne Gladys Octatiana Cahyani, Gisella Tiara Cahyono, Dwi Erlangga Ceysa, Salisa Dwi Chambari, Gibran Iqbal Chandrika, Muhammad Ikrar Putra Charen Toisuta Charen Toisuta Citra, Amelia Kurnia Clara Auroeria Lyantina Utami Daffa Muhammad Nazar Dahlia Bunga Rembulan Danang Mahesa Danang Mahesa Dea Delyana Dedy Pratama Della Abelia Hermawan Deni Maulana Ihsan Deni Setya Bagus Yuherawan Desi Ratnasari Devi Raiva Aprilia Dhea Salsabila Dhea Salsabila Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat Diaz, Yosaphat Diffa Aulia Putri Syadena Djakarsih Putro, Sapto Handoyo Djamilus, Djamilus Doni Christian Nainggolan Doorson, Stiveen DP, Sapto Handoyo. DRD, Moch Ilham Dzaki, Ahmad Edi Rohaedi Edwina Natalie Bremer Edy Sahputra Tarigan Edy Sahputra Tarigan Elisabet, Tasya Elsa Kristina, Krisna Yuliyanti Enggar Agni Wibowo Erwan Ramdan Hidayat Esfandiary, Jennifer Kayla Fachrina, Qorin Faizal, Willy Falentine, Anisa Fanny Tanuwijaya Faris Febrian Farros, Muhammad Sayyid Al Farros, Sayyid Al Fatika Karmila Fatimah Ratu Azzahra Faturachman, Fauzan Azima Faturrahman, M. Zaidan Febriansyah, Noval Febriansyah, Zidan Ferdricka Nggeboe Fernando Saputra Fhadilah, Indah Fianden, Fachmi Maya Syafirah Fiboda, Engku Firza Prasetya Wardhana Fisabil, Kintan Fitriani, Agnes Fregy Andhika Perkasa Fryazeynia Gagah Arjunaman Elit Ghefira Puteri Rahmadina Gumilar , Reza Ramdan Gunawan, Ilham Gustira Sabrina Irawan H.M. Yunus Haider, Edwardo Cipta Hanifah, Zalyka Amartya Hapsari, Maharani Dwi Harahap, Ahmad Rivai Ardiansyah Hardana, Firdi Hasan Hiawatha Rifai Henny Nuraeny Henti palupi Herli Antoni Herli Antoni Hertadi, Raihan Hidayat, Rio Maulana Humaira R, Khaila Hunggu, Airel Hamu Lee Husnaini, Ervina Hutagalung, Anggi Muhammad Chandraca Hutasoit, Tomi J.E Ibnu Fahmi Ileven Junita Prastika ILHAM Indah Permatasari Indria Nur Septia Indrianti Putri Laila Inggria, Deva Irawan, Khansa Kamilah Roza Irsan, Laila Yuniar Ismail, Fadhil Fadhlurahman Putra Izzati, Meydina Janeva, New Jasmin L.Parreno Jason Johanis Walean Jason Johanis Walean Jawade Hafidz Jenal Mutaqin Jevis, Weldy Jingga, Anya Jibril Ratu Josadi, Ilyas Juniar, Fajar Junior, Rogie Garcia Karina Permata Karmila, Fatika Karunia, Karunia Kasyifa Alifya Anfasha Kenisha Andiani Kesuma, Prama Tusta Kezia Hera Putri Khaila Humaira Ridwan Kiara, Jenifer Kusuma hapsari Kusuma, Eduardus Kusuma, Eduardus E. S. Lestari, Erin Dwi Lestari, Megha Ayu Lestari, Neng Aini Sri Sunda Lilik Prihatini Lindryani Sjofjan Liu, Fanny Lubis, Rania Faradita Lukman Salim Nur Hakim M Frasetyo M, Ray Rafi Kahramandika M. Adaninggar M. Zaki Rizaldi M.Adaninggar Maita, Rafel Malik Maulana Mangatur Untung Sinaga Marendra , Nadia Rhaesa Martha, Putri Maulana, M Syahrul Megha Ayu Lestari Monica, Tri Muhamad Ade Bazar Septiana Muhamad Fadly Darmawan Muhamad Fatih Azzam Muhamad Giosefi Muhamad Iqbal Zur'ain Muhamad Marpin Putra Muhammad Azka Muhammad Bintang Al – Faridzi Muhammad Fahmi Reza Muhammad Farhan Muhammad Giosefi Muhammad Iqbal Purwanto Muhammad Rafli Putra Sugiana Muhammad Rafli Rismawan Muhammad Rizky Kurniawan Muhammad Sulthan Rizqyansyah Mukhlish Muhammad Maududi Mustika Mega Wijaya Mustika Mega Wijaya N, Zahra Febriani Nabila, Salsa Putri Nadia Rastika Alam Nadiariani, Arista Nadine Electra Nivedita Nandarista Tama Aullia Syahrani Nayla Lutpiana Dewi Nayla P, Putu Audy Nazarudin Lathif Nazarudin Latif Nugraha, Agi Septia Nugraha, Helena Refa Nur Alia Panca Muchtar Parlindungan Parreño, Jasmin L. Perkasa , Fregy Andhika Permana, Gilang Ilham Permana, Rifka Tria Permata, Karina Pradini, Yustia Okta Pravitri, Ivana Meilani Purwati, Siti Ayu Resa Putra, Muhamad Marpin Putri Hariyanti Putri J Lesikal Amanda Z Putri, Dinda Aulia Putri, Junita Demar Putri, Kezia Hera Putri, Sherlyn Novtrsiya Melati Putry, Salsabila Afifany Susanta Rachell Abigael, Ellena Rahayu, Diana Fitria Rahman, Aqshal Raihan Rahmawati Rahmawati, Rahmawati Raihan, Muhammad Rajasa Syaefunaldi Rama Dwi Aryandhes Ramadhan, Muhamad Rizki Ramadhani, Muhammad Ramadhanti, Aura Nasha Ridha Rahma Khaerunnisa Rifqi Hidayat, Rifqi Risjunarko, R Aria Diva Rismawati Rismawati Rizaldi, M. Zaki Rizki Dwi Putra Rizki Ramadhan Rizkia, Shalima Nayla Rizkiawan, Muhamad Fadlan Rizky Ramadhan, Gilang Rizky Satria Dimlana Roby Satya Nugraha Rogie Garcia Junior Ronauly Juwita Christin Simbolon Ronauly Juwita Christin Simbolon Roy, Muhammad Tahsin Rustandi, Rizka Maulidaen S, M Naufal Raihan Sabella, Derena Safitri, Kaylah Safitri, Vivi Sahda, Haura Mahsa Saleh, Weldy Jevis Salsabila, Salsabila Salsabilla Kusuma Salsabillah, Dara Nurul Sandi Fitriansyah Siregar Sapto Handoyo Sapto Handoyo Djarkasih Putro Sapto Handoyo DP Sari, Desi Puspita Satria Manggala Putra Selly Ridha Putri Septian Mukti Firdaus Serla Yolanda Azahra Shafira Nur Annisa Shantika Vidia Az Zahra Sherlyn Novtrsiya Melati Putri Shiva, Khadizah Aliyah Sholehah, Siti Bilkis Sihombing, L. Alfies Silvia Nur Oktaviani Simanjuntak, Angelica Clara Anaztasia Simanungkalit, Jason A.R. Simanungkalit, Jason Aaron Riado Sinaga, Mangatur Untung Sinaga, Walter Aaron Life Siskarina, Melvy Dwi Sita Amelia Salsabilla Siti Nuraisyah Putri Suhamdani, Nadila Novanty Suhartanto, Feri Pramudya Sulistyani Eka Lestari Supenawati, Erni Syafiq Ijlal Islami Syafiq Ijlal Islami Syahputri, Della Syahrani, Adinda Nurul Syahrani, Nandarista Tama Aullia Syaidah, Siti Syifaa Ayudia Nirmalasari SylviaNabila Tabrani, Sabrina Tasya Elisabet Taufik H. Simatupang Tias, Tessa Ayuning Tri Rahmawati, Tri Tri Wahyu Ningsih Tri Wahyu Ningsih Tridewo, Naura Fairusyifa Turino Ferdian Atmojo Tusyadiah, Hapifah Ulumuddiin, Muhammad Humam Usnan, Amar Utama, Andhika Nugraha Velliana Tjan Wahyudinanty, Rayhani Walean, Jason Johanis Wardana, Desna Tri Weldy Jevis Wisnu Pebrianto Yennie K Milono Yenny Febrianty Yerisha Afriani Yerisha Afriani Yusuf, Khadafi Zacharias, Vasco Javarison Zahra Nurul Nissa Zahra Rahmah Fadilah Zalyka Amartya Hanifah Zhafirah Dinda Lolita Ziddan Febriansyah