p-Index From 2021 - 2026
16.713
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Qistie: Jurnal Ilmu Hukum Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Pembaharuan Hukum Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI YUSTISI Journal on Education Awang Long Law Review Journal of Humanities and Social Studies Kosmik Hukum PALAR (Pakuan Law review) Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora JURNAL EDUKASI NONFORMAL JURNAL DE JURE MUHAMMADIYAH CIREBON Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW (IJOSPL) JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Jurnal Syntax Fusion : Jurnal Nasional Indonesia Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Arkus Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian IBLAM Law Review COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR) AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis Jurnal Hukum Legalita Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR) Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL) Formosa Journal of Science and Technology (FJST) Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA) JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum International Journal of Science and Environment Jurnal Sosial dan Sains AHKAM : Jurnal Hukum Islam dan Humaniora Journal of Law, Education and Business AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik Jurnal Sains Student Research Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Enigma in Law Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Journal of Innovative and Creativity Activa Yuris: Jurnal Hukum International Journal of Sociology and Law Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Themis: Jurnal Ilmu Hukum Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Interdisciplinary Explorations in Research Journal (IERJ)
Claim Missing Document
Check
Articles

KEPASTIAN HUKUM TENTANG GANTI KERUGIAN PADA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Rustandi, Rizka Maulidaen; Febrianty, Yenny; Hosnah, Asmak Ul
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.21561

Abstract

Pembangunan untuk kepentingan umum ini tidak jarang memerlukan tanah yang tidak hanya dikuasai oleh negara, dalam arti bahwa tanah milik masyarakat pun bisa dipergunakan untuk pembangunan selama prosesnya mengikuti prosedur yang ada, dimana masyarakat akan mengorbankan tanahnya demi sarana pembangunan kepentingan umum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan dan realisasi ganti kerugian pada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan mengetahui rekonstruksi regulasi ganti untung atas kerugian pada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan berupa penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan dan realisasi ganti kerugian pada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum saat ini masih belum berkeadilan, hal ini terlihat dengan adanya persoalan ketidakjelasan lama pelunasan ganti kerugian tanah pasca dilakukannya penentuan lokasi, tidak jelasnya patokan dalam hal penentuan besaran ganti kerugian, serta kurangnya transparansi proses ganti rugi kepada masyarakat terdampak. Rekonstruksi regulasi ganti kerugian yang menguntungkan pada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berkeadilan, dalam tulisan ini Penulis ingin menawarkan kepada para pihak agar memikirkan anggapan baru (paradigma), bahwa ganti rugi yang selama ini menjadi stigma negatif dapat menjadi ganti kerugian yang menguntungkan pemilik tanah yang sudah mengalami kerugian, sehingga masyarakat tidak mengalami kerugian lagi. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Ganti Kerugian, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum
Mendalami Praktik Spionase Korporat: Analisis Taktik, Dampak Terhadap Perusahaan, dan Tantangan Hukum yang Dihadapi Irsan, Laila Yuniar; Hosnah, Asmak Ul
Themis : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 1 (2024)
Publisher : LPPI Yayasan Almahmudi bin Dahlan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70437/themis.v2i1.454

Abstract

Praktik pengumpulan informasi secara diam-diam oleh perwakilan diplomatik suatu negara atas hal-hal yang sangat sensitif dari negara penerima, telah menjadi isu yang serius dalam konteks hubungan internasional. Tindakan semacam ini, sering kali disebut sebagai spionase, tidak hanya melanggar kedaulatan negara penerima tetapi juga bertentangan dengan hukum internasional yang mengatur pengumpulan informasi secara sah. Akibatnya, tindakan spionase tidak hanya merusak hubungan diplomatik antar negara, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum serius. Negara yang menjadi korban spionase memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum, termasuk mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional. Sementara itu, dalam konteks perang, perlindungan hukum terhadap agen mata-mata menjadi ketidakjelasan dalam hukum humaniter internasional. Konvensi yang mengatur perang tidak secara eksplisit mengatasi masalah ini. Oleh karena itu, urgensi perlindungan hukum terhadap agen mata-mata yang bertugas dalam perang menjadi perhatian utama dalam kerangka hukum humaniter internasional.
Urgensi Pengaturan Tindak Pidana di Luar KUHP Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Izzati, Meydina; Janeva, New; Hosnah, Asmak ul
Journal of Law, Education and Business Vol 3, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5897

Abstract

Indonesia pun tidak luput dari permasalahan ini. Pemerintah secara bertahap berupaya untuk melakukan pembaharuan hukum dalam berbagai bidang, termasuk hukum perdata, hukum administrasi, dan khususnya hukum pidana. Menurut Barda Nawawi Arief, pembaharuan hukum pidana pada dasarnya merupakan suatu proses peninjauan kembali (reorientasi) dan penilaian ulang (re-evaluasi) terhadap nilai-nilai dasar sosiopolitik, sosiofilosofis, dan sosiokultural yang menjadi fondasi dari norma-norma hukum pidana yang diidealkan. Penelitian ini mengadopsi metode penelitian hukum normatif dengan karakter deskriptif-analitis, yang bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh dan mendalam terhadap permasalahan hukum yang dikaji. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan kodifikasi utama yang menjadi rujukan dalam penegakan hukum pidana. Namun, dalam praktiknya, banyak ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP melalui undang-undang khusus (lex specialis) seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan sebagainya.
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kuhpidana Ul Hosnah, Asmak; Falentine, Anisa; Akila A, Rezkika; Gunawan, Ilham
Jurnal Syntax Fusion Vol 3 No 08 (2023): Jurnal Syntax Fusion: Jurnal Nasional Indonesia
Publisher : CV RIFAINSTITUT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54543/fusion.v3i08.349

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan menggunakan pasal 365 KUHP sebagai landasannya. Berkenaan dengan UUD 1945, Indonesia ialah negara hukum berlandaskan pancasila. Hukum dan ketertiban menuntut semua pertemuan untuk memenuhi model yang biasa diterapkan dalam hukum dan ketertiban. Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, adanya peradilan yang tidak memihak dan mandiri, serta asas legalitas formal dan material merupakan tiga pilar yang menjadi landasannya. Dalam konteks Pancasila, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menegakkan hak asasi manusia, menegakkan keadilan melalui sistem peradilan yang mandiri, dan berpegang pada prinsip-prinsip hukum formal dan substantif. Sistem hukum Indonesia didasarkan pada nilai-nilai fundamental Pancasila ini, yang berdampak signifikan pada pendekatan hukum terhadap kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan. Dengan memperhatikan nilai-nilai fundamental Pancasila dan asas-asas hukum yang digariskan dalam UUD 1945, maka penting untuk melakukan analisis tinjauan hukum terhadap tindak pidana pencurian secara paksa dalam penelitian ini. Melalui penjajakan ini diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih atas ke bawah tentang perspektif-perspektif legitimasi yang terkait dengan kezaliman ini dan bagaimana menjalankan nilai-nilai hakiki Pancasila dalam mengelola kezaliman ini di Indonesia.). dapat dipakai untuk melakukan penelitian. Cara ini diharapkan dapat memberikan wawasan hukum yang komprehensif dan luas tentang tindak pidana perampokan yang brutal. Tindak pidana berat ialah pencurian dengan paksa, dimana korban diancam dengan kekerasan atau harta bendanya diambil dengan paksa. Kriminalisasi kekerasan dalam menanggapi pencurian dimungkinkan dengan landasan hukum yang kuat yang diberikan oleh Pasal 365 KUHP. Agar kesalahan ini dapat diupayakan dengan baik dan benar, Pasal 365 KUHP harus diuraikan secara tepat.
ANALISIS PERAN DARKWEB DALAM PERDAGANGAN BARANG ILEGAL Nugraha, Agi Septia; Cahyono, Dwi Erlangga; Alfian, Risky; Hosnah, Asmak Ul
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.721

Abstract

Dalam revolusi internet yang telah terjadi, adapun salah satu contoh yaitu Dark Web, keduanya merupakan situs yang sulit untuk diakses tanpa penggunaan proxy khusus dan hanya orang memiliki kemampuan lebih dalam penggunaan intenet dan kemampuan teknologi yang dapat menjangkau akses tersebut. Situs-situs tersebut mendapatkan gelar situs terlarang sebab situs tersebut dapat memiliki proteksi tersendiri hingga scam, yang membuatnya menjadi situs terlarang. Bagaimana peran Dark Web dalam memfasilitasi perdagangan illegal dan Bagaimana metode pembayaran yang digunakan dalam transaksi Dark Web. Dark Web merupakan bagian dari Deep Web, namun Dark Web seringkali berisi konten yang sengaja disembunyikan dari akses publik karena biasanya ilegal. Web gelap dianggap sebagai bagian lain dari web yang sangat tersembunyi dan sangat sedikit orang yang mengetahuinya. Layanan yang tersedia di web gelap sangat tersembunyi sehingga sangat sulit untuk menembus lapisan proxy dan memerlukan banyak metode perangkat lunak dan konfigurasi untuk mengakses web. Bahkan jaringan yang digunakan jauh melebihi kinerja aplikasi yang ada saat ini. Ini adalah sistem keamanan yang sangat efektif yang memungkinkan mereka beroperasi seperti di belahan dunia lainnya. Metode yang digunakan dalam transaksi Dark Web menggunakan mata uang kripto, yang disebut mata uang virtual. Tujuan penggunaan mata uang ini adalah untuk memastikan anonimitas antara badan hukum yang melakukan transaksi. Mata uang kripto yang diproduksi oleh perusahaan mata uang kripto sering disebut sebagai token. Status cryptocurrency sebagai metode pembayaran yang diperlukan di pasar web gelap Silk Road dan koneksi aset virtual terus berlanjut. Dark Web sering digunakan untuk memberikan anonimitas kepada individu yang ingin menyembunyikan informasi pribadi mereka, namun mereka yang mencari anonimitas sering menggunakannya untuk menyembunyikan konsekuensi dari aktivitas ilegal.
PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN DALAM KASUS KEBOCORAN DATA BANK SYARIAH INDONESIA Hutagalung, Anggi Muhammad Chandraca; Marendra , Nadia Rhaesa; Hosnah, Asmak Ul
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.809

Abstract

insiden gangguan layanan yang baru-baru ini menimpa Bank Syariah Indonesia (BSI), yang diduga disebabkan oleh serangan siber ransomware. Kejadian ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi sektor perbankan di Indonesia. Menurut seorang pengamat keamanan siber, diperlukan penguatan pada sistem pertahanan digital karena serangan siber kini semakin kompleks dan canggih. Tidak hanya BSI, sebelumnya, Bank Jatim dan BRI Life juga mengalami peretasan pada tahun 2021, dengan dugaan kebocoran data pribadi nasabah ke internet. Bahkan pada tahun 2022, Bank Indonesia juga mengakui menjadi korban serangan ransomware. Serangan semacam ini dapat diatasi jika korban memiliki cadangan data yang memadai. Namun, beberapa kelompok peretas seperti LockBit dan Conti diketahui mencuri data target sebelum mengenkripsi dan meminta uang tebusan. Untuk melindungi masyarakat dari potensi kebocoran data pribadi di masa depan, Presiden Joko Widodo diharapkan segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi. Lembaga ini akan bertanggung jawab untuk melakukan penilaian dan investigasi saat terjadi kebocoran data, memungkinkan penuntutan terhadap lembaga atau perusahaan yang gagal melindungi data pribadi masyarakat. Jika terjadi serangan siber dan dugaan kebocoran data pribadi nasabah, perbankan diharapkan segera memberitahu publik agar orang-orang dapat mengambil langkah-langkah keamanan yang diperlukan. Penelitian ini difokuskan pada upaya antisipasi untuk mencegah kasus pembobolan data nasabah di masa depan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN IDENTITAS ONLINE DI INDONESIA Yusuf, Khadafi; M Frasetyo; Gumilar , Reza Ramdan; Hosnah, Asmak Ul
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.863

Abstract

Cyberstalking adalah tindakan mengganggu atau merendahkan seseorang denganmemanfaatkan teknologi modern. Melalui teknologi ini, pelaku cyberstalking dapat mengakses data pribadi korban dan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi mereka sendiri. Tindakan ini sering melibatkan pengambilan dan eksploitasi data pribadi korban untuk merugikan atau mengganggu mereka di dunia maya. Ini mencakup tindakanseperti mengirim ancaman, merendahkan korban, mengejar mereka secara online, ataubahkan menyebarluaskan informasi palsu atau pribadi korban dengan niat merusakreputasi mereka. Dampak dari cyberstalking dapat sangat serius terhadap kesejahteraan fisik dan mental korban, dan seringkali memerlukan tindakan hukumuntuk melindungi mereka dan menegakkan hak privasi mereka. Penelitian ini difokuskan menerapkanpendekatan hukum normatif serta penelitian bersifat deskriptif analitis, dalamprosespembahasan, data disajikan secara komprehensif, mendetail, dan terstruktur, dankemudian dianalisis dengan mengacu pada kerangka teori dalamilmu hukumdanperaturan yang tengah diberlakukan. Untuk mengumpulkan berbagai data dipakai sebuahmetode yang berupa metode studi kepustakaan. Melalui dihasilkannya penelitianini dimiliki sebuah harapan agar bisa menyampaikan pemahaman dengan penelitianini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengetahuanperlindungan hukum terhadap korban kejahatan identitas online di Indonesia.
MENJELAJAHI DUNIA CYBER TANTANGAN, PELUANG, DAN ETIKA DI ERA DIGITAL Panca Muchtar; Muhammad Bintang Al – Faridzi; Muhammad Rafli Rismawan; Asmak Ul Hosnah
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.905

Abstract

Dalam menghadapi perjalanan epik menjelajahi dunia cyber di era digital yang penuh kompleksitas, penelitian ini mengangkat pergeseran paradigma dalam interaksi, pekerjaan, dan kehidupan sebagai dampak revolusi teknologi informasi dan komunikasi. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif digunakan, mengandalkan analisis jurnal berita sebagai sumber informasi utama. Hasil penelitian menyoroti kompleksitas transformasi dalam berbagai aspek kehidupan, mengeksplorasi tantangan eksistensial seperti keamanan siber dan dilema etika. Kesimpulan menekankan perlunya literasi keamanan siber, adopsi praktik terbaik, dan dialog etis untuk menciptakan dunia cyber yang aman, etis, dan adaptif dalam menghadapi perubahan era digital.
PERMASALAHAN HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PENGAMBILALIHAN HARTA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010, YANG BERTUJUAN UNTUK MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAKAN PIDANA PENCUCIAN UANG. Mangatur Untung Sinaga; Tasya Elisabet; Asmak UL Hosnah
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 6 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i6.1587

Abstract

Perampasan aset merupakan komponen penting dari UU TPPU. yang dapat dibagi menjadi: (a) perampasan aset secara pidana; (b) perampasan aset secara sipil; dan (c) perampasan aset secara administratif. Namun, dalam prakteknya, setiap jenis perampasan aset tersebut mengalami beberapa masalah. TPPU merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat, dan untuk melawan hal ini, perampasan aset menjadi instrumen penting. UU TPPU mengatur tentang perampasan aset sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU. Secara umum, permasalahan hukum dalam pelaksanaan perampasan aset berdasarkan UU TPPU disebabkan oleh ketidaksesuaian antara aturan dalam UU TPPU dan realitas pelaksanaannya, serta karena belum adanya representasi ideal dalam aturan hukum UU TPPU terkait perampasan aset.
PERKEMBANGAN HUKUM PROGRESIF DALAM MENGATASI KORUPSI DI INDONESIA: TINJAUAN DARI PERSPEKTIF YURIDIS Aji, Adam Andromeda M.; Hosnah, Asmak Ul
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 9 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i9.2451

Abstract

Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerugian negara cukup besar. Indonesia perlu menerapkan cara berhukum yang khusus untuk memerangi korupsi agar aset hasil korupsi yang dikuasai pelaku dapat dikembalikan. Realitas menunjukan nilai kerugian negara jauh lebih besar dibandingkan dengan uang yang berhasil dikembalikan ke negara. Perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan aset hasil korupsi mengharuskan dalam menerapkan strategi penegak hukum progresif dengan melaksanakan 2 (dua) langkah strategis yaitu: (1) melakukan tindakan rule breaking dalam bentuk tindakan penyitaan terhadap aset terdakwa untuk jaminan pembayaran kerugian negara; (2) hakim memberikan putusan contra legem berupa kewajiban membayar uang pengganti tanpa subsider yang didahului dengan sita jaminan sehingga nantinya akan menutup ruang terdakwa untuk lepas dari pembayaran uang pengganti.
Co-Authors Abdillah, Matsani Abdullah, Ahmad Danial Abian Farhan Alfahrezy HSB Addison Ghazia Aristito Adhie Nugroho, Matheus Bobby Adila Fitriani Adji, Vipta Afrisyal Chandra Permana Agustin, Arini Aulia Ahmad Sanusi Ahmad, Asmida Ajeng Ghina Sana Aji, Adam Andromeda M. Akila A, Rezkika Akmal, Syauqi Alghifari Aldhito Benyamin Alex Rikardo Siahaan Alfian, Risky Alifya Putri Azahra Alifya Putri Azahra Amirullah, Fachran Andhika Nugraha Utama Andiani, Natalie Puspita Andika Agung, Andika Andika, Aimar Putra Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Anggraieda, Annisa Rahma Anjani, Maudy Anwar Sulaiman Anwar Sulaiman Arief, Aisah Putri Aristito, Addison Ghazia Arsad, Sarah Widia Ashifa, Kinnayah Asyafira, Livvy Aulia Nurdin Aulia, Ardiansyah Azahra, Serla Yolanda Azalia, Anashya Azka, Muhammad Azzahra, Najwa Maulida Azzam, Muhamad Fatih Bella, Wayne Gladys Octatiana Bremer, Edwina Natalie Budi Iskandar, Franciscus Bustomi, Yazidil Cahyani, Gisella Tiara Cahyono, Dwi Erlangga Ceysa, Salisa Dwi Chambari, Gibran Iqbal Chandrika, Muhammad Ikrar Putra Charen Toisuta Charen Toisuta Christupa, Giliman Citra, Amelia Kurnia Clara Auroeria Lyantina Utami Daffa Muhammad Nazar Dahlia Bunga Rembulan Danang Mahesa Danang Mahesa Dea Delyana Deni Setya Bagus Yuherawan Devi Raiva Aprilia Dewangga, Arya Nugra Dhea Salsabila Dhea Salsabila Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat Diaz, Yosaphat Diffa Aulia Putri Syadena Djakarsih Putro, Sapto Handoyo Djamilus, Djamilus Doni Christian Nainggolan Doorson, Stiveen DP, Sapto Handoyo. DRD, Moch Ilham Dzaki, Ahmad Edi Rohaedi Edy Sahputra Tarigan Edy Sahputra Tarigan Elisabet, Tasya Elsa Kristina, Krisna Yuliyanti Enggar Agni Wibowo Esfandiary, Jennifer Kayla Fachrina, Qorin Fahmi, Ibnu Faizal, Willy Falentine, Anisa Fanny Tanuwijaya Farahdinny Siswajanthy Farros, Muhammad Sayyid Al Farros, Sayyid Al Fatika Karmila Fatimah Ratu Azzahra Faturachman, Fauzan Azima Faturrahman, M. Zaidan Febriansyah, Noval Febriansyah, Zidan Febriliana Basyuni, Aulia Ferdricka Nggeboe Fernando Saputra Fhadilah, Indah Fianden, Fachmi Maya Syafirah Fiboda, Engku Fisabil, Kintan Fitriani, Agnes Fregy Andhika Perkasa Gagah Arjunaman Elit Gumilar , Reza Ramdan Gunawan, Ilham Gustira Sabrina Irawan H.M. Yunus Haider, Edwardo Cipta Hanifah, Zalyka Amartya Hapsari, Maharani Dwi Harahap, Ahmad Rivai Ardiansyah Hardana, Firdi Hasan Hiawatha Rifai Henny Nuraeny Herli Antoni Herli Antoni Hermawan, Della Abelia Hertadi, Raihan Hidayat, Rio Maulana Hj. Lilik Prihatini Humaira R, Khaila Hunggu, Airel Hamu Lee Husnaini, Ervina Hutagalung, Anggi Muhammad Chandraca Hutasoit, Tomi J.E ILHAM Indah Fhadilah Indah Permatasari Indria Nur Septia Indrianti Putri Laila Inggria, Deva Irawan, Khansa Kamilah Roza Irsan, Laila Yuniar Ismail, Fadhil Fadhlurahman Putra Iwan Darmawan Izzati, Meydina Janeva, New Jason Johanis Walean Jason Johanis Walean Jawade Hafidz Jevis, Weldy Jingga, Anya Jibril Ratu Junior, Rogie Garcia Karina Permata Karmila, Fatika Karunia, Karunia Kasyifa Alifya Anfasha Kenisha Andiani Kesuma, Prama Tusta Kezia Hera Putri Khaila Humaira Ridwan Kiara, Jenifer Kusuma, Eduardus Kusuma, Eduardus E. S. Lathif, Nazaruddin Lestari, Erin Dwi Lestari, Megha Ayu Lestari, Neng Aini Sri Sunda Lilik Prihatini Lindryani Sjofjan Liu, Fanny Livvy Asyafira Lubis, Rania Faradita Lukman Salim Nur Hakim M Frasetyo M, Ray Rafi Kahramandika M. Adaninggar M. Zaki Rizaldi M.Adaninggar Maita, Rafel Malik Maulana Mangatur Untung Sinaga Marendra , Nadia Rhaesa Martha, Putri Maulana, M Syahrul Megha Ayu Lestari Monica, Tri Muhamad Ade Bazar Septiana Muhamad Fadly Darmawan Muhamad Fatih Azzam Muhamad Giosefi Muhamad Marpin Putra Muhammad Bintang Al – Faridzi Muhammad Farhan Muhammad Giosefi Muhammad Iqbal Purwanto Muhammad Rafli Rismawan Mukhlish Muhammad Maududi Mustika Mega Wijaya Mustika Mega Wijaya N, Zahra Febriani Nabila, Salsa Putri Nadia Rastika Alam Nadine Electra Nivedita Nandarista Tama Aullia Syahrani Nayla Lutpiana Dewi Nayla P, Putu Audy Nazarudin Latif Nirmalasari, Syifaa Ayudia Nugraha, Agi Septia Nugraha, Helena Refa Panca Muchtar Parreño, Jasmin L. Perkasa , Fregy Andhika Permana, Gilang Ilham Permana, Rifka Tria Permata, Karina Pradini, Yustia Okta Pravitri, Ivana Meilani Purwati, Siti Ayu Resa Putra, Muhamad Marpin Putri Hariyanti Putri J Lesikal Amanda Z Putri, Dinda Aulia Putri, Junita Demar Putri, Kezia Hera Putri, Sherlyn Novtrsiya Melati Putri, Siti Nuraisyah Putry, Salsabila Afifany Susanta Rachell Abigael, Ellena Rahayu, Diana Fitria Rahman, Aqshal Raihan Rahmawati Rahmawati, Rahmawati Raihan, Muhammad Rajasa Syaefunaldi Ramadhan, Muhamad Rizki Ramadhanti, Aura Nasha Reza, Muhammad Fahmi Risjunarko, R Aria Diva Rismawati Rismawati Rizaldi, M. Zaki Rizki Dwi Putra Rizki Ramadhan Rizkia, Shalima Nayla Rizkiawan, Muhamad Fadlan Rizky Ramadhan, Gilang Rizky Satria Dimlana Roby Satya Nugraha Rogie Garcia Junior Ronauly Juwita Christin Simbolon Ronauly Juwita Christin Simbolon Roy, Muhammad Tahsin Rustandi, Rizka Maulidaen S, M Naufal Raihan Sabella, Derena Safitri, Kaylah Safitri, Vivi Sahda, Haura Mahsa Saleh, Weldy Jevis Salsabila, Salsabila Salsabilla Kusuma Salsabillah, Dara Nurul Sandi Fitriansyah Siregar Sapto Handoyo Sapto Handoyo Djarkasih Putro Sapto Handoyo DP Sari, Desi Puspita Satria Manggala Putra Selly Ridha Putri Serla Yolanda Azahra Shafira Nur Annisa Shantika Vidia Az Zahra Sherlyn Novtrsiya Melati Putri Shiva, Khadizah Aliyah Sholehah, Siti Bilkis Sihombing, L. Alfies Simanjuntak, Angelica Clara Anaztasia Simanungkalit, Jason A.R. Simanungkalit, Jason Aaron Riado Sinaga, Mangatur Untung Sinaga, Walter Aaron Life Siskarina, Melvy Dwi Sita Amelia Salsabilla Sjofjan, Lindriyani Sugiana, Muhammad Rafli Putra Suhamdani, Nadila Novanty Suhartanto, Feri Pramudya Sulistyani Eka Lestari Sultan, Alif Supenawati, Erni Syafiq Ijlal Islami Syafiq Ijlal Islami Syahputri, Della Syahrani, Adinda Nurul Syahrani, Nandarista Tama Aullia Syaidah, Siti SylviaNabila Tabrani, Sabrina Tasya Elisabet Taufik H. Simatupang Tias, Tessa Ayuning Tri Rahmawati, Tri Tri Wahyu Ningsih Tri Wahyu Ningsih Tusyadiah, Hapifah Ulumuddiin, Muhammad Humam Usnan, Amar Utama, Andhika Nugraha Velliana Tjan Wahyudinanty, Rayhani Walean, Jason Johanis Wardana, Desna Tri Yennie K Milono Yenny Febrianty Yerisha Afriani Yerisha Afriani Yusuf, Khadafi Zacharias, Vasco Javarison Zahra Rahmah Fadilah Zalyka Amartya Hanifah Zhafirah Dinda Lolita Ziddan Febriansyah