Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlakuan akuntansi pajak penghasilan Pph 23 pada Pt. Rental Nias Kecamatan Lahusa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlakuan perhitungan dan penerapan akuntansi pajak penghasilan pasal 23 pada PT. Rental Nias Kecamatan Lahusa. Jenis penelitian atau Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif, data yang diperoleh dengan secara langsung melalui studi lapangan berupa wawancara dan dokumentasi dimana informasi yang digunakan adalah laporan rekap transaksi perpajakan berupa rekonsiliasi perpajakan, rekap pembayaran tagihan serta dokumen- dokumen perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi lebih/kurang bayar pada tahun 2022 Rp.19.133.949 dan Sebesar Rp17.316.684 pada tahun 2023 sehingga perusahaan harus melakukan pembetulan pada bulan dan tahun yang bersangkutan.