p-Index From 2020 - 2025
13.027
P-Index
This Author published in this journals
All Journal USU LAW JOURNAL TRANSPARENCY Spektrum Hukum Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat Jurnal Dinamika Hukum USU Journal of Legal Studies Abdimas Talenta : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Civil Engineering Journal Jurnal Ius Constituendum JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Ilmu Hukum Prima JHR (Jurnal Hukum Replik) ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum LEGAL BRIEF Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum NOMOI Law Review Jurnal Al-Hikmah Jurnal Hukum Lex Generalis JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Visi Sosial Humaniora JIAL (Journal of Indonesian Adat Law) Buletin Konstitusi Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) International Journal of Educational Review, Law And Social Sciences (IJERLAS) Jurnal Ekonomi Multidiciplinary Output Research for Actual and International Issue (Morfai Journal) Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan International Journal of Social Science, Educational, Economics, Agriculture Research, and Technology (IJSET) Fiat Iustitia: Jurnal Hukum International Journal of Islamic Education, Research and Multiculturalism (IJIERM) Locus Journal of Academic Literature Review Jurnal Prointegrita Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Jurnal Pencerah Bangsa Journal of Law and Nation SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum International Conference on Health Science, Green Economics, Educational Review and Technology (IHERT) QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Research Horizon Riwayat: Educational Journal of History and Humanities JURNAL RETENTUM Jurnal Sains Student Research Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Journal of Law & Policy Review Jurnal Media Akademik (JMA) Jurnal As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga INSPIRING LAW JOURNAL SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences ULJLS
Claim Missing Document
Check
Articles

PERJANJIAN BAGI HASIL (MARO) DALAM PEMELIHARAAN TERNAK KAMBING (STUDI DI KOTA KISARAN KABUPATEN ASAHAN) Sastra, Putri Azzahra Febriani; Sembiring, Rosnidar; Sembiring, Idha Aprilyana
BULETIN KONSTITUSI Vol 3, No 2 (2022): Vol. 3 No. 2
Publisher : BULETIN KONSTITUSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The problems of this research are the form of profit sharing agreement in goat raising, the rights and obligations of the parties in goat rearing and legal protection if one party fails to default in goat rearing in Kisaran city, Asahan Regency.This study uses empirical juridical research with the object of research in Siumbut Baru Village, Kota Kisaran Timur District and Sidomukti Village, Kota Kisaran Barat District, Asahan Regency. In addition, conducting interviews with livestock owners, breeders and village officials.The results showed that the form of profit-sharing agreement in the maintenance of goats in Siumbut Baru Village, Kota Kisaran Timur District and Sidomukti Village, Kota Kisaran Barat District, Asahan Regency, was based on local customary law and was made orally. The terms and obligations of the goat owner are obliged to provide and submit 100% (one hundred percent) capital and the goat owner has the right to get his investment back from the profit-sharing business results. The rights and obligations of the goat freeman are to take good care of the goats that have been entrusted to him to be cared for and are obliged to take care of the goats entrusted to him in accordance with the agreed profit sharing agreement. The right of the freemason to receive the profits from the agreed percentage distribution in the profit sharing of goat rearing. Legal protection in the goat production sharing agreement, where the owner of the goat can claim compensation in the maintenance of the goat if the object of the agreement dies because of the farmer's intentional or negligence when raising the goat. On the other hand, the breeder cannot be sued for compensation if the goat in maintenance dies due to a disease outbreak or natural disaster (force majeure), in this case the breeder is protected by law.
KEABSAHAN PENGAKUAN UTANG YANG DIBUAT DENGAN AKTA NOTARIS YANG LAHIR SETELAH DEBITUR INGKAR JANJI: (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3032 K/PDT/2022) Dyssa Novita; Hasim Purba; Suprayitno, Suprayitno; Rosnidar Sembiring
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i1.4015

Abstract

Akta pengakuan utang adalah suatu akta yang berisi pengakuan utang sepihak, dimana debitur mengakui bahwa dirinya mempunyai kewajiban membayar kepada kreditur sejumlah uang dengan jumlah yang pasti (tetap). Eksistensi akta pengakuan hutang dimulai dari adanya perjanjian utang piutang yang mendahuluinya, sehingga dalam hal ini perjanjian utang piutang merupakan perjanjian pokok dan akta pengakuan hutang sebagai accesoir-nya. Permasalahan yang dianalisis adalah mengenai keabsahan akta pengakuan utang yang dibuat dengan akta Notaris yang lahir setelah debitur ingkar janji, tanggung jawab hukum bagi pihak debitur atas pengakuan utang yang dibuatnya dengan akta Notaris yang lahir setelah debitur ingkar janji, dan analisis pertimbangan hukum hakim dalam perkara perdata Nomor 3032 K/Pdt/2022). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi pustaka dan wawancara. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskripstif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keabsahan pengakuan utang yang dibuat dengan akta Notaris yang lahir setelah debitur ingkar janji dapat dikatakan sah ketika dapat dibuktikan terdapat utang piutang sebagai dasar lahirnya akta pengakuan utang. Akta pengakuan utang selalu mengikuti perjanjian pokoknya yakni perjanjian utang piutang. Tanggung Jawab hukum bagi pihak debitur atas pengakuan utang yang dibuatnya dengan akta Notaris yang lahir setelah debitur ingkar janji yaitu melaksanakan pemenuhan kewajiban yang telah tertera sebagai suatu kepatuhan akan kewajibannya yang diatur dalam isi pengakuan tersebut. Analisis pertimbangan hukum hakim dalam perkara perdata Nomor 3032 K/Pdt/2022 sudah memberikan keadilan secara prosedural dan mengikat secara hukum para pihak yang bersengketa. Hal tersebut tercermin dari sahnya akta pengakuan utang yang dibuat dengan akta Notaris yang lahir setelah debitur inggar janji dan menetapkan debitur wanprestasi sehingga debitur harus membayar utang pokok dan denda sesuai dengan Akta Pengakuan Utang.
ASAS KELANGSUNGAN USAHA SEBAGAI DASAR PENENTUAN KEPAILITAN TERHADAP DEBITOR SOLVEN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1714 K/PDT.SUS-PAILIT/2022 JUNCTO 23/PDT. SUS-PAILIT/2022/PN NIAGA.JKT.PUSAT Yordinand, Yordinand; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring; Dedi Harianto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4376

Abstract

Hukum kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pada Undang-Undang mempunyai dua opsi alternatif hukum yaitu permohonan kepailitan dan permohonan PKPU. Mengingat dampak kepailitan yang cukup sulit bagi debitur, maka putusan pailit harus sesuai dengan asas kelangsungan usaha dan merupakan langkah penegakan hukum yang terakhir. Berdasarkan pertimbangan hakim dengan berpedoman pada pasal 8 Ayat (6) Undang-Undang Kepailitan, mengingat masih ada prosedur gugatan sederhana yang juga sama-sama menerapkan pembuktian sederhana dan waktu pemeriksaan yang juga singkat yang dapat ditempuh oleh Pemohon sebagai alternatif lain dalam mengajukan tagihan. Meskipun dalam perkara permohonan a quo terbukti sederhana, namun Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon. Majelis hakim dalam putusan Nomor 1714K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Juncto 23/Pdt.Suspailit/ 2022/PN.Niaga.Jkt. Pusat menerapkan asas kelangsungan usaha, dikarenakan Termohon masih berada dalam keadaan solven dan pinjaman yang dimiliki oleh Termohon tergolong kecil sehingga apabila Termohon dipailitkan akan mematikan bisnis Termohon yang masih produktif.
Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Yang Bersumber Dari Kesepakatan Ahli Waris Yang Dibuat Dihadapan Notaris Takarub, Kukuh Derajat; Lubis, Muhammad Yamin; Sembiring, Rosnidar; Suprayitno, Suprayitno
Journal of Law & Policy Review Vol 1, No 2 (2023): Journal of Law & Policy Review, December
Publisher : Mahesa Research Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34007/jlpr.v1i2.443

Abstract

This research aims to explore in-depth the registration of the transfer of inheritance rights sourced from an agreement among heirs made before a notary. However, the registration of the transfer of rights, according to Article 37 of Government Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration, can only be registered if proven by a deed made by a land deed official (PPAT). Consequently, there is a discrepancy in implementing the inheritance transfer according to Article 111 paragraph 3 of Regulation of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency No. 16 of 2021, which can be made in the form of an underhand deed by all heirs witnessed by 2 (two) witnesses or by a deed of inheritance division made before a notary. This research is classified as normative, and the data is analyzed qualitatively. The results indicate that an agreement is a crucial element in an agreement, where Article 1320 of the Civil Code emphasizes that an agreement is a requirement for the validity of an agreement. The agreement related to the inheritance object carried out by the parties can override what is regulated in inheritance law as long as it meets the elements of Article 1338 and does not violate Article 1321 of the Civil Code. To make the agreement a perfect evidence, it should be made before a notary with a notarial deed as referred to in Article 1870 of the Civil Code.
Pergesaran Larangan Perkawinan Semarga dalam Masyarakat Adat Alas di Desa Batu Mbulan Kabupaten Aceh Tenggara Aditia, Rozy Kurniady; Sembiring, Rosnidar; Sembiring, Idha Aprilyana; Maria, Maria
Journal of Law & Policy Review Vol 2, No 1 (2024): Journal of Law & Policy Review, June 2024
Publisher : Mahesa Research Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34007/jlpr.v2i1.449

Abstract

Masyarakat Alas di Desa Batu Mbulan, Aceh Tenggara, menjalankan sistem kekerabatan patrilineal dengan menggunakan "marga" sebagai penanda kelompok. Meskipun adat Alas melarang perkawinan semarga, larangan ini mengalami pelemahan akibat pengaruh Islam. Penelitian ini mengkaji regulasi adat, konsekuensi hukum, dan perubahan dalam penyelesaian perkawinan semarga di Aceh Tenggara. Dengan pendekatan yuridis-empiris, data dikumpulkan dari lima desa melibatkan 20 partisipan perkawinan semarga. Temuan menunjukkan persistensi larangan, dengan konsekuensi historis beralih dari pengucilan sosial menjadi denda kontemporer. Transformasi sanksi adat sesuai dengan perubahan sosial, memungkinkan perkawinan semarga di bawah denda yang diberlakukan. Namun, minimnya kesadaran akan sanksi adat Alas berkontribusi pada pelanggaran berkelanjutan, merongrong signifikansi larangan tersebut.
Problematika Pembatalan Hak Pengelolaan Milik PT. Inalum (Persero) atas Gugatan Cacat Prosedural dan Bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Studi Putusan Nomor 43/G/2022/PTUN-MDN) Simanjuntak, Agnes Vepy; Lubis, Muhammad Yamin; Sembiring, Rosnidar; Zaidar, Zaidar
Journal of Law & Policy Review Vol 1, No 2 (2023): Journal of Law & Policy Review, December
Publisher : Mahesa Research Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34007/jlpr.v1i2.430

Abstract

Problems in the issuance of Management Rights Certificates are land problems that commonly occur in Indonesia as well as the resistance carried out by Tekardjo Angkasa against PT. Inalum (Persero). The problem studied is the existence of PT. Inalum (Persero) as the owner of Management Rights, legal certainty over civil ownership rights based on the basis of land certificate rights owned by Tekardjo Angkasa and legal considerations by the panel of judges in case Number 43/G/2022/Ptun-Mdn. The research method used is normative legal research which is presented descriptively. The research approach is carried out through the case approach method and the statutory approach. Data sources are obtained from primary, tertiary and secondary legal sources. Data is processed qualitatively and deductively inferred. The result of this research is the existence of PT. Inalum (Persero) obtained from state land in the form of contradictory decisions. SKT mer ownership
Pembatalan Akta SKMHT oleh Pengadilan yang Bersumber dari Pewarisan Dampak Legal Standing Syafira, Raisa Putri; Sembiring, Rosnidar; Suprayitno, Suprayitno
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Vol 6, No 1 (2024): ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Mei
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/arbiter.v6i1.3374

Abstract

This article discusses the cancellation of the SKMHT deed (Power of Attorney to Encumber Mortgage Rights) by the court which originates from inheritance. SKMHT is a power of attorney given by the debtor to the creditor to place a mortgage on the land and/or building which is used as collateral for the credit. Cancellation of the SKMHT can occur if the SKMHT is not implemented within a certain period or if the SKMHT does not meet the applicable legal requirements. This article also discusses the impact of legal standing in the context of SKMHT cancellation that originates from inheritance. Legal standing is the authority or legal capacity of a person or legal entity to file a lawsuit or petition in court. Legal complexity in the context of inheritance can affect the legal position of the parties involved in SKMHT, whether as debtors, creditors, heirs, or third parties. This article digs deeper into conflicts, disputes, and lawsuits that may arise as a result of the cancellation of SKMHT by the court which originates from inheritance.
Perlindungan Hukum terhadap Harta Influencer di Bawah Umur Azzahra, Sheika; Sembiring, Rosnidar; Azwar, Tengku Keizerina Devi; Yefrizawati, Yefrizawati
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Vol 6, No 1 (2024): ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Mei
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/arbiter.v6i1.2829

Abstract

This research aims to determine and analyze the legal protection of the personal property of underage influencers The type of research used is normative legal research, specifically by examining or dissecting optional information as legal material, especially important legal material, and additional legal material, by understanding regulation as a set of guidelines or positive standards in a common set of laws. The exploratory idea used in this exam is analytical descriptive research on the legal relationship of underage influencers with their service providers. Underage influencers have a different legal status compared to adult influencers. Legal protection of the personal property of underage influencers. The law provides special protections for minors, including protection of their personal property as influencers. This protection includes a guardian to protect property.
AKIBAT HUKUM PERCERAIAN ATAS PERKAWINAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN TERHADAP HARTAPENCAHARIAN ISTRI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 145 K/Pdt/2021) Natasha Karina Sianturi; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring; Idha Aprilyana Sembiring
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.78

Abstract

Perkawinan adalah sebuah perbuatan hukum yang akan menimbulkan hak dan kewajibannya sebagai sepasang suami dan istri. Akibat hukum yang timbul dalam suatu perkawinan adalah antara suami/istri, anak dan harta perkawinan. Permasalahan yang ada saat ini adalah terkait dengan akibat hukum perkawinan yang tidak didaftarkan terhadap harta perncaharian istri dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 145 K/Pdt/2021. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan hukum harta yang diperoleh selama perkawinan dalam suatu hubungan perkawinan yang tidak didaftarkan menurut Undang-Undang Perkawinan, akibat hukum perceraian atas perkawinan yang tidak didaftarkan terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan, dan pertimbangan hukum hakim terhadap harta pencaharian istri dalam perkawinan yang tidak didaftarkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 145 K/Pdt/2021. Metode Penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif, penelitian ini bersifat deskriptif, sumber data terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik pengumpulan data kepustakaan, analisis data menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan hukum harta yang diperoleh selama perkawinan dalam suatu hubungan perkawinan yang tidak didaftarkan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah tidak ada harta bersama, yang ada hanyalah harta sepihak yaitu suami ataupun istri yang artinya harta yang didapat masing-masing sebelum dan sesudah perkawinan sirri dikuasai oleh masing-masing suami atau istri tersebut. Akibat hukum perceraian atas perkawinan yang tidak didaftarkan terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan adalah perkawinan yang tidak didaftakan menyebabkan tidak adanya akibat hukum yang timbul apabila terjadi suatu perceraian maka harta yang diperoleh selama perkawinan yang tidak didaftarkan tidak akan dibagi secara adil atau setara antara kedua pasangan apabila terjadi suatu perceraian. Pertimbangan hukum hakim terhadap harta pencaharian istri dalam perkawinan yang tidak didaftarkan dengan memberikan keadilan kepada pengugat sesuai dengan asas kepatutan dan keadilan bagi penguggat. Masyarakat harus paham mendaftarkan suatu perkawinan adalah hal wajib yang harus dilakukan. Hal ini akan mempermudah masyarakat dalam menentukan suatu kedudukan harta perkawinan dan menimbulkan akibat hukum terhadap harta perkawinan apabila bersengketa harta perkawinan dalam suatu perceraian. Pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan suatu putusan haruslah secara Ex aequo et bono yaitu putusan yang mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN TERHADAP ISTRI YANG MENGALAMI GANGGUAN KEJIWAAN (Studi Putusan MA No. 114 K/Ag/2022) Retno Amelia; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring; Idha Aprilyana Sembiring
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.79

Abstract

Ibu mengalami gangguan kejiwaan yang signifikan dan tidak mampu merawat anak, hak asuh dapat diberikan kepada keluarga ayah atau bahkan kepada keluarga ibu yang lain. Namun, dalam kasus gangguan kejiwaan yang lebih ringan, pengadilan mungkin memberikan hak asuh dengan syarat bahwa ibu mengikuti pengobatan atau terapi untuk mengatasi masalah kejiwaannya. Permasalahan dalam penelitian gangguan kejiwaan dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak asuh anak menurut hukum positif dan Undang-Undang Perkawinan. Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur akibat perceraian kedua orang tuanya. Bentuk kepastian hukum terhadap hak asuh anak yang ibunya mengalami gangguan kejiwaan (analisis putusan Mahkamah Agung No.114 K/Ag/2022). Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif, penelitian deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian yaitu data sekunder. Pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan wawancara, alat pengumpul data studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Gangguan kejiwaan dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak asuh anak menurut hukum positif dan Undang-Undang Perkawinan. Gangguan kejiwaan seseorang dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam kasus penentuan hak asuh anak, terutama jika kondisi tersebut mempengaruhi kemampuan orang tua untuk memberikan perawatan yang aman dan stabil bagi anak. Namun, ini biasanya tidak berarti secara otomatis akan mencabut hak asuh anak sepenuhnya dari orang tua yang memiliki gangguan kejiwaan. Proses hukum dalam penentuan hak asuh anak melibatkan pengumpulan bukti dan pendapat dari berbagai pihak, termasuk ahli medis atau psikolog. Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur akibat perceraian kedua orang tuanya. Setelah terjadinya perceraian, kedua orang tua masih mempunyai kewajiban untuk menanggung biaya hidup dan pendidikan anak. Hak nafkah: Orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh tetap harus memberikan nafkah kepada anak. Undang-undang memberikan perlindungan hukum kepada anak korban perceraian, seperti terhadap kelangsungan hidup, pendidikan, dan Kesehatan.  Bentuk kepastian hukum terhadap hak asuh anak yang ibunya mengalami gangguan kejiwaan (analisis putusan Mahkamah Agung No.114 K/Ag/2022). Majelis hakim menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan ibu secara normatif. Namun, jika ibu mengalami gangguan kejiwaan yang dapat membahayakan anak, maka hak asuh dapat diberikan kepada ayah atau pihak lain yang dianggap lebih mampu memberikan perlindungan dan pengasuhan yang baik bagi anak. Majelis hakim juga mempertimbangkan kesejahteraan anak sebagai faktor utama dalam menentukan hak asuh. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memutuskan bahwa hak asuh anak diberikan kepada ayah karena ibu mengalami gangguan kejiwaan yang dapat membahayakan anak.
Co-Authors -, Tommy -, Tony Abd. Rahim Lubis Abdul Haris Abdul Haris Nasution Adiasih, Ning Aditia, Rozy Kurniady Aflah, Aflah Afnila Afnila Afnila Agus Armaini RY Agus Yudha Hernoko Ahmadi Hasan Al Amruzi, HM Fahmi Alfi Syahrin Alvi Syahrin Andi Suriyaman Mustari Pide APHA, Journal Manager Aprilyana Sembiring, Idha Ardianto, Yosia Ardilia, Novi Rizki Ardina Khoirunnisa Arivai Nazaruddin Sembiring Arnektus Simbolon Arsyad Subhan Purba Astroman Saragih, Sabio Aulia, Muhammad Radhi Azwar, Tengku Keizerina Devi Azzahra, Sheika Azzumar Azza Akbar Balqis Davya Guci, Samira Bartholomeus Diaz Sianipar Batubara, Gahfi Saelandra Bosna Trimanta Br.Hombing, Marina All Bright Brigitta Silitonga BUDIMAN GINTING Carin Felina Chairul Bariah Chairunnisa, Refi Rafika Cindy Haryadmo, Veronika Cristina Natalia Tarigan Damanik, Sari Maisyarah Dedi Harianto Desi Robiatul Adawiyah Siregar Dhiyaul Habib Ifham Doddy Safnul Dominikus Rato Dt. Ananda Farkhie Dumaria Evi Mawartiku Palamarta Br. Gultom Dumaria Evi Mawartiku Palamarta Br. Gultom Dyssa Novita Edy Ikhsan Elphan Kumbara Embun Sari Embun Sari Emy Handayani Erizon Khairunsyah Erwin, Fathia Qanita Eva Syahfitri Nasution, Eva Syahfitri Faisal Akbar Nasution Faizun Kim Azhar Febrianto Lubis, Yudhi Fendi Fendi Fery Rafly Firman Simarmata Fitri Nadiyah Razma Gusti Muzainah Hady Hidayat Tambunan Hammar, Robert K.R Harahap, Mita Yasmina Hartina Hartina Hasballah Thaib Hashim Purba Hasim Purba Hasim Purba Hasim Purba Hasim Purba Hasim Purba HASIM PURBA Hasim Purba Hasyim Purba Helen, Helen Henny Putri Raya Bernice Marpaung Herlinda, Erna Hutabarat, Nidea Novresia Hutauruk, Loren Rumia Idha Apriliyana Idha Apriliyana Idha Aprilyana Sembiring Iqbal Mursalin Ismarandy Ismarandy Ivan Damarwulan Ivana Novrinda Rambe Jelly Leviza Jonni Silitonga Joshua Narwastu Sijabat Juang, Nurhadi Ahmad Juda Deo Silitonga Juergen K. Marusaha. P. Panjaitan Kaban, Maria Kanishka Bhuller Karina Lukman Hakim Keizerina Devi Azwar Kunthi Tridewiyanti Laila Fairuz Matondang, Nindi Lia Nur Aini Lisa Andriati, Syarifah Lubis, Carissa Vialyta M Hamdan M Maria M. Aulia Zikry Lubis M. Yamin - M. Yamin Lubis Madiasa Ablisar Maharani Maharany Barus, Utary Mahmud Mulyadi MAHMUL SIREGAR Mahmul Siregar Maralutan Siregar Maria Maria Kaban Maria Kaban Maria Kaban Maria Maria Maria Maria Marissa Gabriela Hutabarat Marlina Marthin, Marthin Mega Ariza Melda Notaria Mhd. Subhi Solih Hasibuan Mifa Al Fahmi Mirza Nasution Muhammad Azhali Siregar Muhammad Ekaputra Muhammad Fajar Tanjung Muhammad Yamin Muhammad Yamin Muhammad Yamin Muhammad Yamin Lubis Muhammad Yamin Lubis, Muhammad Yamin Muhayminah Muhayminah Muhsin Aseri, Muhsin Munthe, Arfansyah Nabillah Nam Rumkel Nasution, Siti Nurahmi Natasha Karina Sianturi NATASHA Siregar Nidea Novresia Hutabarat Novalia Arnita Simamora Nur Aida, Nur Ok Saidin OK. Saidin Panca Rahmad Siburian Panggabean, Mora H Ramadhan Pawana, Sekhar Chandra Posma Otto Martua Manalu Pra Ashari, Noval Purba, Asrot Purba, M. Hadyan Yunhas Purwoko, Agus Putri Ramadhona Rambe Putri Sitanggang Rabiatul Syariah Rahmadhani, Sylvia Ramadani Ramadani Ray Amantharo Saragih Retno Amelia Rina Rina Rina Yulianti Rini Fidiyani Rissa Putri Bert Rizky Feb Riansyah Hasibuan Rizky Rumondang Robert Runtung Runtung Runtung Runtung Sitepu Ruth Dewi F. Sinambela Safrida Safrida Saidin Saidin Saidin saidin, saidin Salsabila, Unik Hanifah Samion Ginting Samsul Sembiring Sastra, Putri Azzahra Febriani Shirley Shirley Shopia Purba, Richi Sianipar, Geofanny Guruh Hasintongan Simanjuntak, Agnes Vepy Sinaga, Fierda SINAGA, HENRY Sitanggang, Marihot Doni Putra Sitanggang, Yolanda Br Sitepu, Rungtung Sitepu, Runtung Siti Eliza Solistis Dachi Sri Warjiyati St. Laksanto Utomo Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sulastriyono . Sulistyowati Irianto, Sulistyowati Sunarmi Sunarmi Sunarmi Suprapto Suprapto SUPRAYITNO Suprayitno - Suprayitno Suprayitno Suprayitno Suprayitno Suryani, Rafika Sutiarnoto Sutiarnoto Syaddan Dintara Lubis Syafira, Raisa Putri Syafruddin Kalo Syamsul Rizal Syarifah Lisa Andriati T. Keizerina Devi Azwar Takarub, Kukuh Derajat Tan Kamello Tan Kamello Tan Kamello Tan Kamello Tan Kamello Tan Kamello Tarigan, Debby Tri Sebbiana Thaib, Zamakhsyari Bin Hasballah Theresia Tony Tripetra Yokhanan Tarigan Trohna, Dyona Rizky Ummu Salamah Musaddad Utari Maharany Barus Utary Maharani Barus Utary Maharany Barus Wahidah Wahidah Wahyu Ibrahim Wahyudi, Ichsan Wayan P. Windia Widya Widya Wulansari, Chatarina Dewi Wury Yanti Sinaga Yefrizawati Yefrizawati Yefrizawati Yefrizawati Yefrizawati Yefrizawati Yordinand, Yordinand Yulia Resa Simorangkir Zai, Fransiskus Rahmad Zaidar Zaidar Zaidar Zaidar, Zaidar Zeti Nofita Sari Ziyad, Ziyad