p-Index From 2020 - 2025
14.754
P-Index
This Author published in this journals
All Journal USU LAW JOURNAL TRANSPARENCY Spektrum Hukum Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat Jurnal Dinamika Hukum USU Journal of Legal Studies Abdimas Talenta : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Civil Engineering Journal Jurnal Ius Constituendum JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Ilmu Hukum Prima JHR (Jurnal Hukum Replik) ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum LEGAL BRIEF Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum NOMOI Law Review Jurnal Al-Hikmah Jurnal Hukum Lex Generalis JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Visi Sosial Humaniora JIAL (Journal of Indonesian Adat Law) Buletin Konstitusi Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) International Journal of Educational Review, Law And Social Sciences (IJERLAS) Jurnal Ekonomi Multidiciplinary Output Research for Actual and International Issue (Morfai Journal) Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan International Journal of Social Science, Educational, Economics, Agriculture Research, and Technology (IJSET) Fiat Iustitia: Jurnal Hukum International Journal of Islamic Education, Research and Multiculturalism (IJIERM) Locus Journal of Academic Literature Review Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Jurnal Prointegrita Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Jurnal Pencerah Bangsa Journal of Law and Nation SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum International Conference on Health Science, Green Economics, Educational Review and Technology (IHERT) QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Research Horizon AL-SULTHANIYAH Riwayat: Educational Journal of History and Humanities JURNAL RETENTUM Jurnal Sains Student Research Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Journal of Law & Policy Review Jurnal Media Akademik (JMA) Jurnal As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga INSPIRING LAW JOURNAL Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Jurnal Intelek Insan Cendikia Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences ULJLS
Claim Missing Document
Check
Articles

PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN METODE "MAROSOK” DALAM PELAKSANAAN JUAL BELI HEWAN TERNAK DI NAGARI CAMPAGO SELATAN KECAMATAN V KOTO KAMPUNG DALAM KABUPATEN PADANG PARIAMAN Karina Lukman Hakim; Rosnidar Sembiring; Idha Aprilyana Sembiring; Yefrizawati
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.88

Abstract

Pelaksanaan jual beli hewan ternak dengan metode Marosok ini merupakan suatu tradisi dari masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat. Jual beli hewan ternak ini dilaksanakan dengan cara berjabatan tangan antara penjual dan pembeli yang ditandai dengan gerakan jari antara keduanya yang ditutup oleh media penutup seperti kain sarung, handuk atau topi. keabsahan dari jual beli hewan ternak dengan Marosok ini ditandai dengan adanya anggukan atau gelengan kepala apabila menyetujui harga jual yang ditawarkan si pembeli kepada penjual. Penelitian ini memiliki permasalahan yang dikaji, yakni yang pertama Bagaimana mekanisme “marosok” Dalam pelaksanaan jual beli hewan ternak di Nagari Campago Selatan Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat? Kedua, Bagaimana upaya penyelesaian sengketa dalam jual beli hewan ternak dengan metode “marosok”? Ketiga, Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan metode “marosok” dalam pelaksanaan jual beli hewan ternak di Nagari Campago Selatan Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat?. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data menggunakan sumber data data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan sedangkan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum yaitu Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan penggunaan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan atau (Field Research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada dilapangan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli hewan ternak dengan cara marosok ini dilakukan dengan cara berjabatan tangan yang mana setiap jari memiliki arti nominal angka yang berbeda, berjabat tangan ini dilaksanakan penjual dengan pembeli yang ditutupi oleh media penutup berupa kain sarung, handuk atau topi. Upaya penyelesaian sengketa yang ditempuh pada proses jual beli hewan ternak dengan tradisi marosok ini dilakukan secara damai (kekeluargaan), apabila mengalami kendala dalam penyelesaian sengketa tersebut maka dapat diselesaikan dengan cara menghadirkan orang ketiga yaitu ninik dan mamak. Pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan jual beli hewan ternak dengan metode marosok menurut hukum Islam memenuhi syarat sah jual beli dalam hukum Islam yang tidak mengandung unsur keterpaksaan didalamnya dan sesuai dengan syariat hukum Islam yang berlaku.
KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DALAM KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG PADA CV YANG TELAH BUBAR TERHADAP KEMENTERIAN KEUANGAN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 327 PK/Pdt/2019) Rissa Putri Bert; Hasim purba; Rosnidar Sembiring; Keizerina Devi Azwar
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 2 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i2.161

Abstract

Proses perjalanan kehidupan manusia dimulai dari lahir, hidup sampai mati. Kematian membawa timbulnya hak dan kewajiban bagi orang lain untuk mengurus harta kekayaannya. Ada dua cara perolehan berdasar Undang-undang yaitu karena diri sendiri dan mewarisi tidak langsung atau dengan cara mengganti ialah mewaris untuk orang sudah meninggal terlebih dahulu dari pada si pewaris. Salah satu contoh harta bergerak adalah kekayaan atau saham dari sebuah perusahaan. Salah satu jenis dari perusahaan adalah Perseroan Komanditer disingkat dengan (CV). Kepengurusan persekutuan komanditer dilakukan oleh sekutu komplementer atau sekutu kerja sedangkan sekutu komanditer hanya memasukkan modal dan tidak ikut dalam pengurusan persekutuan, hal ini membawa konsekuensi pada pertanggung jawaban sekutu terhadap persekutuan komanditer dalam hubungannya dengan pihak ketiga. Bilamana salah seorang pesero meninggal dunia, maka perseroan tidak akan berakhir akan tetapi dapat diteruskan oleh para pesero lainnya bersama-sama dengan (para) ahli warisnya pesero yang meninggal dunia, kecuali jika (para) ahli waris itu tidak menghendaki meneruskan perseroan. Hal ini dapat dilihat dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 327 PK/Pdt/2019 yang akan menjadi fokus dalam penelitian ini. Adapun permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah bagaimana pemberesan harta kekayaan setelah CV bubar, dapatkan ahli waris pengganti menggantikan kedudukan Pengurus CV apabila Pengurus meninggal dunia dan Apakah ahli waris pengganti berhak menuntut kewajiban pembayaran hutang dalam hal pemberesan CV yang sudah bubar terkait dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 327 PK/Pdt/2019.  Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang bersifat deskriptif.  Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa pemberesan harta kekayaan persekutuan komanditer dilakukan oleh pemberes yaitu orang lain diluar sekutu yang ditunjuk oleh sekutu pengurus (sekutu komplementer, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau semua sekutu komplementer (tidak termasuk sekutu komanditer) secara bersama-sama, dan dengan suara terbanyak. Kedudukan hak pesero komanditer sebagai salah seorang ahli waris dari Pesero Komplementer yaitu nama ahli waris atau ahli waris pengganti dalam akta pendirian CV atau suatu perjanjian, maka ahli waris ataupun ahli waris pengganti berhak mewakili CV. Ahli waris pengganti tidak bisa membuktikan bahwa CV Wangijaya sudah mendaftarkan pembubarannya ke Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 31 KUHD (sebelum terbitnya Permenkumham Nomor 17 tahun 2018) sehingga, Ahli Waris Pengganti tidak mempunyai wewenang untuk mewakili CV.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK DESAIN INDUSTRI TERKAIT DENGAN KEMASAN PRODUK JAHE (Studi Putusan No. 583K/Pdt.SUS-HKI/2021) M. Aulia Zikry Lubis; Saidin; Rosnidar Sembiring; Jelly Leviza
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 2 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i2.162

Abstract

Pelaksanaan hak desain industri di tengah masyarakat ada beberapa hal, hak desain industri telah nyata belum mampu untuk melindungi kepentingan pemegang hak eksklusifnya, hal tersebut disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya adalah adanya konflik kepentingan politik pemegang kekuasaan. Permasalahan dalam penelitian kepastian hukum dari pemilik desain industri terdaftar atas adanya kemiripan disain industri yang memiliki kesamaan. Akibat hukum setelah adanya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap sengketa unsur kebaruan desain industri kemasan produk jahe. Bentuk perlindungan hukum pada pemegang hak desain industri terkait dengan kemasan produk jahe dalam Putusan 583K/Pdt.SUS-HKI/2021. Sifat penelitian adalah deskriptif. jenis penelitian penelitian hukum normative. Sumber data yang digunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Analisis data yang digunakan metode kualitatif. Kepastian hukum dari pemilik desain industri terdaftar atas adanya kemiripan desain industri yang memiliki kesamaan. Kepastian hukum dapat dicapai melalui putusan pengadilan. Prinsip kepastian hukum mengacu pada keyakinan bahwa hukum harus jelas, dapat dipahami, dan stabil untuk menghindari keraguan dan kebingungan dalam interpretasi dan penerapan hukum. Dalam hal penafsiran undang-undang, pendekatan sistematis sering digunakan untuk memahami makna yang tidak secara eksplisit dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks kasus yang Anda sebutkan, penafsiran sistematis digunakan untuk menghubungkan makna pasal yang terkait dengan elemen dari public domain dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Akibat hukum setelah adanya putusan kasasi oleh mahkamah agung terhadap sengketa unsur kebaruan desain industri kemasan produk jahe. Menyatakan Desain Industri Daftar Nomor IDD000040082 tanggal permohonan 12 Maret 2014, dengan judul “KEMASAN” yang dikeluarkan tanggal 19 Juni 2015 atas nama Tergugat bukan Desain Industri yang baru oleh karena telah diumumkan, digunakan dan dipasarkan di Indonesia sejak tahun 2009 jauh sebelum diajukanpermohonan pendaftarannya oleh Tergugat. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal pendaftaran Desain Industri Daftar Nomor IDD000040082 dengan judul “KEMASAN” dikeluarkan tanggal 19 Juni 2015 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya. Bentuk perlindungan hukum pada pemegang hak desain industri terkait dengan kemasan produk jahe dalam putusan 583k/Pdt.Sus-Hki/2021. Memerintahkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dalamhal ini adalah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, mencatat dan mengumumkan pembatalan pendaftaran Desain Industri Daftar Nomor IDD000040082 dengan judul “KEMASAN” Agno: A00201400658 tanggal permohonan 12 Maret 2014 atas nama Tergugat besertadengan segala akibat hukumnya.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: Studi Putusan Nomor : 416/Pid/Sus/2015/PN/SGL Dt. Ananda Farkhie; Marlina; Chairul Bariah; Rosnidar Sembiring
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i3.202

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. KDRT memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana lainnya karena adanya hubungan antara korban dan pelaku. Perempuan adalah sosok yang harus dilindungi serta harus di hormati dan harus diperhatikan dan dipertimbangkan untuk masa yang akan datang dengan demikian didalam KDRT perempuan sebagai korban harus juga diperhatikan hak-hak jangan sampai mengabaikannya. Menyangkut hal tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terkait perlindungan hak-hak perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, bagaimana bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bagaimana perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga pada putusan Nomor : 416/pid/sus/2015/PN/SGL. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitina yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dilakukan dengan studi kepustakaan. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur mengenai hak perempuan sebagai korban. Adanya peraturan tersebut adalah sebuah perlindungan yang diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap perempuan korban KDRT khususnya dalam pelaksanaan hak mereka sebagai korban. Perlindungan dan hak korban KDRT yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 sesungguhnya didasarkan kepada hak asasi manusia yakni harus menitik beratkan pada kemanfaatan yang terbesar kepada perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Putusan Nomor: 416/Pid/Sus/2015/Pn/Sgl, Hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa, karena berdasarkan faktafakta hukum, majelis hakim berpendapat bahwa unsur-unsur dalam dakwaan penuntut umum Pasal 46 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi dan dalam persidangan penuntut umum mampu membuktikan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Putusan nomor: 416/Pid/Sus/2015/Pn/Sgl, sudah sesuai karena berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Ddalam Rumah Tangga. Tuntutan penuntut umum untuk terdakwa dalam Putusan nomor : 416/Pid/Sus/2015/Pn/Sgl pidana penjara selama 12 (duabelas) tahun akan tetapi majelis hakim dalam putusannya Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
EKSISTENSI STATUS HAK ATAS TANAH PEMBERIAN KALIMBUBU KEPADA ANAK BERU PADA ADAT KARO DI KECAMATAN DOLAT RAYAT KABUPATEN KARO Samsul Sembiring; Runtung Sitepu; Rosnidar Sembiring; Maria Kaban
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i3.203

Abstract

Hukum waris adat Karo memiliki prinsip bahwa hanya pihak laki-laki saja yang dijadikan sebagai ahli waris utama, sedangkan pihak perempuan juga dianggap sebagai ahli warisnya didapatkan atas dasar keleng ate, yaitu pemberian dari saudara laki-lakinya atas dasar kasih sayang, namun hal ini tidak wajib dilakukan. Dalam hal pemberian taneh pemere kalimbubu masyarakat adat Karo melakukannya secara lisan saja, tidak dengan adanya bukti tertulis atau catatan tertulis mengenai tanah pemberian kalimbubu tersebut, dikarenakan masyarakat adat Karo berlandaskan kepercayaan antara sesama keluarga, apabila dilakukan dengan secara tertulis maka dianggap bahwa mereka tidak saling percaya satu sama lainnya. Pemberian biasanya dilakukan dengan diketahui oleh rakut sitelu yaitu senina, kalimbubu dan anak beru. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana tata cara pemberian tanah pemberian kalimbubu kepada anak beru pada adat Karo di Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo. Bagaimana eksistensi tanah pemberian kalimbubu kepada anak beru pada adat Karo di Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo. Bagaimana eksistensi status hak atas tanah pemberian kalimbubu kepada anak beru pada adat Karo di Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dan Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data menggunakan metode kualitatif kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Bahwa tata cara pemberian tanah pemberian kalimbubu pada masyarakat adat karo di kecamatan dolat rayat kabupaten karo dilakukan dalam runggun yang diketahui dan dihadiri oleh pihak rakut sitelu yaitu senina, kalimbubu, dan anak beru. Pemberian taneh pemere kalimbubu pada masyarakat adat karo dilakukan dengan secara lisan saja, tidak dengan adanya bukti tertulis atau catatan tertulis mengenai tanah pemberian kalimbubu tersebut, dikarenakan masyarakat adat karo berlandaskan kepercayaan antara sesama keluarga, apabila dilakukan dengan secara tertulis maka dianggap bahwa mereka tidak saling percaya satu sama lain. Eksistensi tanah pemberian kalimbubu pada masyarakat adat karo menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang tidak seimbang. Anak laki-laki sebagai pembawa marga mendapatkan kehormatan-kehormatan di dalam berbagai peristiwa adat, termasuk di dalamnya pada proses pembagian harta waris, dikarenakan sifat dasar orang karo yang memegang teguh hukum adat. Masyarakat adat Karo umumnya sangat berpendirian teguh, bahwasanya anak laik-laki yang menjadi ahli waris dan anak perempuan mendapatkan bagian waris atau sekedar pemberian dari saudara laki- laki. Anak perempuan mendapatkan bagian waris atau sekedar pemberian dari saudara laki-laki sebagai tanda kasih sayang dan penghargaan, perempuan Karo sudah mendapatkan harta waris kendati dalam jumlah yang sangat kecil yang disebut dengan taneh pemere kalimbubu. Eksistensi status hak atas tanah pemberian kalimbubu pada masyarakat adat karo di Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo adalah tanah hak pakai yang dapat dipergunakan anak beru sampai ia meninggal dunia dan berlaku secara turun temurun. Apabila anak beru mau meningkatkan status hak atas tanah atau bahkan menjual tanah tersebut maka pihak anak beru harus meminta ijin kepada pihak kalimbubu sebagai tanda persetujuannya, kalimbubu harus dilibatkan dalam segala hal yang berkaitan dengan taneh pemere kalimbubu tersebut, namun peningkatan status hak atas tanah dari hak pakai menjadi hak milik di Kecamatan Dolat Rayat tersebut masih jarang terjadi bahkan belum pernah dilakukan.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3080 K/PDT/2018 TENTANG PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK PAKAI KABUPATEN ACEH UTARA Siti Eliza; Muhammad Yamin; Rosnidar Sembiring; Suprayitno
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i3.205

Abstract

Terdapat sengketa mengenai kepemilikan tanah antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan masyarakat. Pemerintah mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berdasarkan sertifikat hak pakai yang dimiliki. Namun, masyarakat berpendapat bahwa tanah tersebut sebenarnya adalah milik mereka yang diperoleh melalui warisan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan sertifikat hak pakai pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang dibatalkan jika ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah, dan menganalisis prosedur pembatalan sertifikat hak pakai serta pihak yang berwenang mengadili pembatalan sertifikat hak pakai atas tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara teknik penelitian kepustakaan (library research). Serta analisa data digunakan dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian di ketahui bahwa kedudukan sertifikat hak pakai pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang dibatalkan jika ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah adalah tidak sah secara hukum. Pertimbangan Hakim atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 3080 K/PDT/2018 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Aceh Utara jika dilihat dari Kepastian Hukum, bahwa putusan tersebut memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yaitu dengan menyatakan bahwa masyarakat sebagai ahli waris yang sah dengan pertimbangan melalui bukti kepemilikan objek tanah sengketa, dan menyatakan para tergugat secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, para tergugat dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada penggugat serta membayar biaya perkara. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar patuhi putusan pengadilan tanpa penundaan. Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara harus perhatikan putusan Mahkamah Agung Nomor 3080 K/PDT/2018 untuk proses pemberian sertifikat yang sesuai hukum. Masyarakat juga perlu memahami hak kepemilikan tanah dan implikasinya untuk mencegah konflik dan kepastian hukum.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL PADA KEPEMILIKAN ATAS TANAH ADAT DI DUSUN 1 (HUTA PAMATANG) NAGORI TANJUNG SARIBU KECAMATAN DOLOK PARDAMEAN KABUPATEN SIMALUNGUN Wury Yanti Sinaga; Rosnidar Sembiring; Zaidar; Maria
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i3.212

Abstract

Asas pemisahan horizontal bukan hanya dalam konteks terpisahnya pemegang hak milik atas benda bukan tanah di atas tanah hak milik orang lain, tetapi pemahaman tersebut perlu diperluas atau ditambah bahwa asas pemisahan horizontal adalah asas yang menjelaskan bahwa subjek hukum pemegang hak milik atas benda di atas tanah, berbeda dengan subjek hukum pemegang hak milik atas tanah tersebut, di mana keberadaan benda di atas tanah hak milik orang lain memiliki jangka waktu yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kesepakatan. Penelitian ini memiliki permasalahan yang dikaji, yakni yang pertama Bagaimana penerapan asas pemisahan horizontal terhadap kepemilikan atas tanah adat? Kedua, Bagaimana penerapan asas pemisahan horizontal pada kepemilikan atas tanah adat di dusun 1 (Huta Pamatang) Nagori Tanjung Saribu? Ketiga, Bagaimana kepastian hukum bagi masyarakat adat terhadap penerapan asas pemisahan horizontal pada kepemilikan atas tanah adat di dusun 1 (Huta Pamatang) Nagori Tanjung Saribu? Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data menggunakan sumber data data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan sedangkan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum yaitu Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan penggunaan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan atau (Field Research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada dilapangan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi masyarakat adat terhadap penerapan asas pemisahan horizontal pada kepemilikan atas tanah adat di dusun 1 (satu) Huta Pamatang Nagori Tanjung Saribu diberikan kepada pihak-pihak yang menjadi keturunan asli penduduk Nagori Tanjung Saribu yang tinggal di Nagori ataupun yang akan datang untuk tinggal dan menetap di desa wilayah masyarakat adat tersebut. Kepastian hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanah ulayat telah ada baik di Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta peraturan pemerintah dan peraturan daerah. Penguasaan kepemilikan atas tanah adat merupakan peraturan tidak tertulis yang sudah lama diyakini, di hidupkan serta dilakukan oleh masyarakat adat. Penguasaan kepemilikan tanah adat yang berlandaskan norma kepatutan dan keadilan bersama, tidak menyerobot hak orang lain, tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
AKIBAT HUKUM PEMUTARAN LAGU TANPA IZIN MERUBAH LIRIK MENGAKIBATKAN DISTORSI CIPTAAN Elphan Kumbara; saidin; Rosnidar Sembiring; Jelly Leviza
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i3.214

Abstract

Fenomena pelanggaran hak eksklusif terhadap suatu karya sering kali terjadi, khususnya terhadap ciptaan berupa lagu. Adapun beberapa jenis kasus pelanggaran atas hak cipta lagu yang terjadi di Indonesia antara lain penggubahan lagu tanpa izin, menyanyikan lagu tanpa izin, ataupun menggunakan lagu tanpa izin Pencipta. Permasalahan dalam penelitian ini regulasi tentang distorsi atas ciptaan lagu menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah memberikan kepastian hukum. Akibat hukum dari penggunaan lagu tanpa izin merubah lirik mengakibatkan distorsi ciptaan. Bentuk Pelindungan hukum yang berikan kepada pencipta akibat pemutaran lagu dan/atau musik tanpa izin merubah lirik mengakibatkan distorsi ciptaan dalam Putusan No 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif, penelitian deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian yaitu data sekunder. Pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan, alat pengumpul data studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Regulasi tentang distorsi atas ciptaan lagu menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah memberikan kepastian hukum, karena Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia memberikan Pelindungan hukum terhadap karya-karya cipta, termasuk lagu. Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa hak cipta meliputi hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melindungi kepentingan pribadi pencipta dalam karyanya, sementara hak ekonomi memberikan kontrol kepada pencipta untuk mengambil keuntungan ekonomi dari karyanya. Hal ini mencakup distorsi atas ciptaan lagu. Akibat hukum dari penggunaan lagu tanpa izin merubah lirik yang mengakibatkan distorsi ciptaan. Merubah lirik lagu merupakan suatuj pelanggaran hak cipta dimana dapat mengakibatkan tuntutan hukum, termasuk gugatan ganti rugi secara perdata dan pidana. Pemegang hak cipta berhak meminta kompensasi atas kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh penggunaan karyanya tanpa izin. Pelanggaran hak cipta dapat berupa penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin. Pengubahan ciptaan adalah pengubahan atas ciptaan dan termasuk dalam hak moral dan hak ekonomi dari pencipta. Bentuk pelindungan hukum yang berikan kepada pencipta akibat pemutaran lagu dan/atau musik tanpa izin merubah lirik mengakibatkan distorsi ciptaan dalam Putusan No 41 PK/PDT.SUS-HKI/2021.  Pertimbangan hukum karena telah melanggar hak cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d, huruf h juncto Pasal 9 ayat (2) kepada Pemohon Peninjauan Kembali dan Turut Termohon Peninjauan Kembaldahulu Para Pemohon Kasasi I/Para Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
KAJIAN YURIDIS ATAS KEABSAHAN STATUS PERKAWINAN SIPEMENA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA: Studi Kasus Desa Marike, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat Marissa Gabriela Hutabarat; Rosnidar Sembiring; Idha Aprilyana Sembiring; Maria Kaban
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 4 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi April
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i4.266

Abstract

Di Indonesia ditemukan aliran-aliran kepercayaan yang sedang berperan dan juga memiliki partisan yang aktif, misalnya Aliran Kepercayaan Buhun (Jawa Barat), Kejawen (Jawa Tengah dan Jawa Timur), Parmalim (Batak), Kaharingan (Kalimantan) dan sebagainya. Masyarakat Karo mempunyai keyakinan tradisional tersendiri yang disebut dengan Pemena. Permasalahan terjadi disebabkan keyakinan mereka tidak diterima oleh negara dalam Undang-Undang Perkawinan. Tesis ini membahas beberapa permasalahan yaitu keabsahan perkawinan aliran kepercayaan ditinjau berdasarkan syarat sahnya perkawinan menurut Undang-Undang perkawinan no. 1 tahun 1974, permasalahan yang terjadi di Desa Marike dalam melakukan pencatatan perkawinan Sipemena, dan Akibat Hukum pada Aliran Kepercayaan Sipemana tidak mememiliki catatan perkawinan di Desa Marike. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris yang sifat Deskriptif Analitis. Teori yang digunakan dalam penulisan tesis yaitu Teori Kepastian Hukum dan Teori Perlindungan Hukum. Tesis ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus. Sumber data penelitian yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, wawancara dan studi lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan, maka disimpulkan kesimpulan sebagai berikut: Pertama, Perkawinan adat Karo menganut hukum eksogamie (perkawinan di luar kelompok suku tertentu) yang mana pernikahannya memiliki tahapan-tahapan yang tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus berdasarkan kesepakatan keluarga kedua calon pengantin. Karena bagi masyarakat Karo, secara sosial pernikahan adalah mengawinkan kedua keluarga besar beserta leluhurnya. Kedua, Pamena merupakan sebuah paham kepercayaan bersifat Animisme yang lahir dan berkembang di lingkungan masyarakat suku Karo, dimana negara masih menganggap bahwa aliran kepercayaan ini bukan merupakan agama yang diakui mengakibatkan para penganut aliran kepercayaan tidak memiliki kepastian hukum yang baik. Ketiga, Status Hukum Perkawinan bagi Penganut Kepercayaan Sipemena pada Masyarakat Suku Karo sejatinya diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang belum melindungi hak Penganut atau penghayat kepercayaan terutama dalam adminisitrasi negara, Keempat, Akibat hukum yang diterima oleh para Penghayat kepercayaan Sipemena yang melangsungkan perkawinan, memiliki dampak dimana status perkawinan yang tidak sah secara administrasi yang diatur oleh Negara, status anak, serta harta yang dihasilkan selama perkawinan tersebut berlangsung.
KEDUDUKAN KARTU PEMEGANG HAK SEWA KIOS (KPHSK) SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT: Studi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kota Pematangsiantar Henny Putri Raya Bernice Marpaung; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring; Dedi Harianto
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 5 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Mei
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i5.328

Abstract

Fungsi intermediary lembaga perbankan dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kota Pematangsiantar diwujudkan dalam pemberian fasilitas kredit kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) salah satunya dengan objek jaminan Kartu Pemegang Hak Sewa Kios (KPHSK). Mengkaji KPHSK sebagai hak sewa menurut hukum kebendaan dan hukum perorangan yang ada di Indonesia dengan pendapat para ahli juga melalui teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini. Apa yang menjadi dasar pihak bank dalam menjaminkan hak sewa sebagai objek jaminan kredit dan bagaimana KPHSK tersebut dapat memberikan jaminan kepastian hukum dalam perjanjian kredit. Kemudian mengkaji bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak kreditur sebagai pemberi fasilitas kredit apabila terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur.
Co-Authors -, Tommy -, Tony Abd Haris Nasution Abd. Rahim Lubis Abdul Haris Adiasih, Ning Aditia, Rozy Kurniady Aflah, Aflah Afnila Afnila Afnila Agus Armaini RY Agus Yudha Hernoko Ahmad Zailani Ahmadi Hasan Aktif Apriantoro Siregar Al Amruzi, HM Fahmi Alberto Sitanggang Alfi Syahrin Alvi Syahrin Andi Suriyaman Mustari Pide APHA, Journal Manager Aprilyana Sembiring, Idha Ardianto, Yosia Ardilia, Novi Rizki Ardina Khoirunnisa Arivai Nazaruddin Sembiring Ariza, Mega Arnektus Simbolon Arsyad Subhan Purba Astroman Saragih, Sabio Aulia, Muhammad Radhi Azwar, Tengku Keizerina Devi Azzahra, Sheika Azzumar Azza Akbar Balqis Davya Guci, Samira Bartholomeus Diaz Sianipar Batubara, Gahfi Saelandra Bosna Trimanta Br.Hombing, Marina All Bright Brigitta Silitonga BUDIMAN GINTING Carin Felina Chairul Bariah Chairunnisa, Refi Rafika Cindy Haryadmo, Veronika Cristina Natalia Tarigan Damanik, Sari Maisyarah Dedi Harianto Desi Robiatul Adawiyah Siregar Dhiyaul Habib Ifham Dini novelita rosyanti Doddy Safnul Dominikus Rato Dt. Ananda Farkhie Dumaria Evi Mawartiku Palamarta Br. Gultom Dumaria Evi Mawartiku Palamarta Br. Gultom Dyssa Novita Edi ikhsan Edy Ikhsan Edy Ikhsan Elphan Kumbara Embun Sari Embun Sari Emy Handayani Erizon Khairunsyah Erwin, Fathia Qanita Eva Syahfitri Nasution, Eva Syahfitri Faisal Akbar Nasution Faizun Kim Azhar Febrianto Lubis, Yudhi Fendi Fendi Fery Rafly Firman Simarmata Fitri Nadiyah Razma Guslihan Dasa Cipta Matondang Gusti Muzainah Hady Hidayat Tambunan Hammar, Robert K.R Hanna Pricilia Tarigan Harahap, Mita Yasmina Harialdi Dharmawan Syahputra Hartina Hartina Hasballah Thaib Hashim Purba Hasim Purba Hasim Purba Hasim Purba Hasim Purba HASIM PURBA Hasim Purba Hasim Purba Hasyim Purba Helen, Helen Henny Putri Raya Bernice Marpaung Herlinda, Erna Hutabarat, Nidea Novresia Hutauruk, Loren Rumia Idha Apriliyana Idha Apriliyana Idha Aprilyana Sembiring Iqbal Mursalin Ismarandy Ismarandy Ivan Damarwulan Jelly Leviza Jonni Silitonga Juang, Nurhadi Ahmad Juda Deo Silitonga Juergen K. Marusaha. P. Panjaitan Kaban, Maria Kanishka Bhuller Karina Lukman Hakim Keizerina Devi Azwar Kunthi Tridewiyanti Laila Fairuz Matondang, Nindi Lia Nur Aini Lisa Andriati, Syarifah Lubis, Carissa Vialyta M Hamdan M Maria M. Aulia Zikry Lubis M. Yamin - M. Yamin Lubis Madiasa Ablisar Maharani Maharany Barus, Utary Mahmud Mulyadi Mahmul Siregar MAHMUL SIREGAR Maralutan Siregar Maria Maria Kaban Maria Kaban Maria Maria Maria Maria Marissa Gabriela Hutabarat Marlina Marthin, Marthin Maulidin Afdhal Melda Notaria Mhd. Subhi Solih Hasibuan Mifa Al Fahmi Mirza Nasution Muhammad Azhali Siregar Muhammad Ekaputra Muhammad Fajar Tanjung Muhammad Yamin Muhammad Yamin Muhammad Yamin Muhammad Yamin Lubis Muhammad Yamin Lubis, Muhammad Yamin Muhayminah Muhayminah Muhsin Aseri, Muhsin Munthe, Arfansyah Nabillah Nam Rumkel Nasution, Siti Nurahmi Natasha Karina Sianturi NATASHA Siregar Nidea Novresia Hutabarat Novalia Arnita Simamora Novrinda Rambe, Ivana Nur Aida, Nur Nurwijayanti Ok Saidin OK. Saidin Panca Rahmad Siburian Panggabean, Mora H Ramadhan Pawana, Sekhar Chandra Posma Otto Martua Manalu Pra Ashari, Noval Purba, Asrot Purba, M. Hadyan Yunhas Purwoko, Agus Putri Ramadhona Rambe Putri Sitanggang Rabiatul Syariah Rahmadhani, Sylvia Ramadani Ramadani Ray Amantharo Saragih Rendhat Nainggolan Retno Amelia Rina Rina Rina Yulianti Rini Fidiyani Rissa Putri Bert Rizki Ardilia, Novi Rizky Feb Riansyah Hasibuan Rizky Rumondang Robert Runtung Runtung Runtung Runtung Sitepu Ruth Dewi F. Sinambela Safrida Safrida Saidin Saidin Saidin saidin, saidin Salsabila, Unik Hanifah Samion Ginting Samsul Sembiring Sastra, Putri Azzahra Febriani Shirley Shirley Shopia Purba, Richi Sianipar, Geofanny Guruh Hasintongan Sijabat, Joshua Narwastu Simamora, Agustin Adisaputra Simanjuntak, Agnes Vepy Sinaga, Fierda SINAGA, HENRY Sitanggang, Marihot Doni Putra Sitanggang, Yolanda Br Sitepu, Rungtung Sitepu, Runtung Siti Eliza Solistis Dachi Sri Warjiyati St. Laksanto Utomo Stanley Alvin Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sulastriyono . Sulistyowati Irianto, Sulistyowati Sunarmi Sunarmi Sunarmi Suprapto Suprapto SUPRAYITNO Suprayitno - Suprayitno Suprayitno Suprayitno Suprayitno Suria Ningsih Suryani, Rafika Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Syaddan Dintara Lubis Syafira, Raisa Putri Syafruddin Kalo Syamsul Rizal Syarif Hidayatullah Pulungan Syarifah Lisa Andriati T. Keizerina Devi Azwar Takarub, Kukuh Derajat Tan Kamello Tan Kamello Tan Kamello Tan Kamello Tan Kamello Tarigan, Debby Tri Sebbiana Taris Pohan, Naufal Thaib, Zamakhsyari Bin Hasballah Theresia Tony Tony Tony Tony Tony Tri Rahmat Tripetra Yokhanan Tarigan Trohna, Dyona Rizky Utari Maharany Barus Utary Maharani Barus Utary Maharany Barus Wahidah Wahidah Wahyu Ibrahim Wahyudi, Ichsan Wayan P. Windia Widya Widya Wulansari, Chatarina Dewi Wury Yanti Sinaga Yefrizawati Yefrizawati Yefrizawati Yefrizawati Yefrizawati Yefrizawati Yordinand, Yordinand Yulia Resa Simorangkir Zai, Fransiskus Rahmad Zaidar Zaidar Zaidar Zaidar, Zaidar Zeti Nofita Sari Ziyad, Ziyad