Direktorat Pengamanan Obyek Vital Kepolisian Daerah Maluku Utara memiliki peran penting dalam pengamanan kawasan pertambangan pada PT. Nusa Halmahera Mineral. Peran tersebut terdiri dari peran preemtif dan peran preventif yang merupakan peran sebagai upaya pencegahan serta peran represif sebagai upaya penindakan dalam hal ini penegakan hukum (law enforcement) bagi pelaku yang melakukan tindak pidana pada objek vital di kawasan pertambangan PT. Nusa Halmahera Mineral. Direktorat Pengamanan Obyek Vital Kepolisian Daerah Maluku Utara menghadapai berbagai kendala dalam melaksanakan pengamanan kawasan pertambangan pada PT. Nusa Halmahera Mineral. Tidak berjalan optimalnya peran Direktorat Pengamanan Obyek Vital Kepolisian Daerah Maluku Utara disebabkan karena masih kurangnya jumlah personil pada Direktorat Pengamanan Obyek Vital Kepolisian Daerah Maluku Utara serta masih terbatasanya sarana dan prasarana yang memadai dalam mendukung pelaksanaan pengamanan. Kemudian lemahnya pelaksanaan koordinasi oleh manajemen PT. Nusa Halmahera juga menjadi kendala bagi Direktorat Pengamanan Obyek Vital Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam melaksanakan perannya secara optimal untuk pengamanan kawasan pertambangan pada PT. Nusa Halmahera Mineral.