ABSTRAK Lembaga keuangan syariah di Indonesia telah banyak merambah ke dunia bisnis berbasis syariah salah satunya yaitu praktik gadai. Peningkatan transaksi gadai secara syariah pasti sangat menarik masyarakat indonesia khususnya yang beragama islam. Akibat tidak adanya pemahaman yang menyeluruh mengenai gadai dalam islam, sehingga ada ketidak seimbangan yang menimbulkan proses gadai syariah tersebut disalah gunakan. Pengakuan dan proses berjalannya transaksi gadai syariah ditetapkan secara syariat islam, agar peminjam dan pemberi pinjaman tidak saling merugikan satu sama lain. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Praktik Gadai Dengan Jaminan Lahan Sawah Dalam Konsep Akuntansi Syariah yang berada di Kecamatan Ranteangin Kabupaten Kolaka Utara tersebut berdasarkan PSAK 107. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian adalah masyarakat yang berada di Kecamatan Ranteangin Kabupaten Kolaka Utara. Data yang dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi. Analisa datanya menggunakan metode analisis bukti studi kasus dengan tiga tahap: pengumpulan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan akad ar-rahn telah sesuai dengan poin pada Fatwa DSN MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002. Sedangkan perlakuan akuntansi ijarah pada akad ar-rahn menurut PSAK 107 sesuai dan belum sesuai karena belum di lakukan pengungkapan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa cukup baik dan sesuai dengan pengakuan, pengukuran dan penyajian hanya saja perlu dilakukan aksi untuk melakukan pengungkapan jika telah ada ketentuan yang sesuai. ABSTRACT Sharia financial institutions in Indonesia have penetrated many sharia-based businesses, one of which is the practice of pawning. The increase in sharia-based pawn transactions will definitely attract the Indonesian people, especially those who are Muslim. Due to the lack of a comprehensive understanding of pawning in Islam, there is an imbalance which causes the sharia pawning process to be misused. The recognition and implementation process of sharia pawn transactions is determined according to Islamic law, so that borrowers and lenders do not harm each other. Therefore, this research aims to find out how the practice of pawning with collateral for rice fields is in the sharia accounting concept in Ranteangin District, North Kolaka Regency based on PSAK 107. This research uses a case study research method with a qualitative approach. The research subjects were people in Ranteangin District, North Kolaka Regency. Data was collected by observation, interviews, documentation. Data analysis uses the case study evidence analysis method with three stages, namely data collection, data presentation, and drawing conclusions. The research results show that the treatment of the ar-rahn contract is in accordance with the points in the MUI DSN Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002. Meanwhile, the accounting treatment for ijarah in ar-rahn contracts according to PSAK 107 is appropriate and not appropriate because disclosure has not been made. It can be concluded that it is quite good and in accordance with recognition, measurement and presentation, but action needs to be taken to make disclosures if there are appropriate provisions