p-Index From 2021 - 2026
22.829
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Al-Risalah : Jurnal Imu Syariah dan Hukum NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI WAJAH HUKUM Awang Long Law Review Unes Law Review Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Jurnal Sosial Humaniora Sigli AL-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Indonesian Journal of Law and Economics Review JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Jurnal Yustitia Action Research Literate (ARL) Law Development Journal Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Indonesia Law Review (ILREV) QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Journal of Accounting Management Business and International Research Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Sighat : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Journal of Mutidisciplinary Issues Innovative: Journal Of Social Science Research Journal of Law, Education and Business International Journal of Application on Economics and Business Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Journal of Management Accounting, Tax and Production Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Indonesian Journal of Law and Justice Media Hukum Indonesia (MHI) Journal of Accounting Law Communication and Technology SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Jurnal Sostekmas: Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat Journal of Business Inflation Management and Accounting Journal of Health Education Law Information and Humanities Jurnal Serina Abdimas
Claim Missing Document
Check
Articles

Legal Politics for Eradicating Criminal Acts of Corruption Related to Roles and Responsibilities of State-Owned Bank Board of Directors Septiandri, Ivon; Lie, Gunardi
JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Vol 7, No 4 (2025): JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jihad.v7i4.9805

Abstract

Legal policy determines the form, direction, and substance of the laws to be enacted. The process of lawmaking is always influenced by political movements, and the political role of political institutions is crucial. The rampant corruption in Indonesia makes the formation of laws related to corruption eradication very dynamic. Corruption crimes in Indonesia require more in-depth study in the context of the process of forming legal policies for their eradication, particularly in the realm of state-owned banks, regarding clear boundaries to minimize criminalization while maintaining justice. Article 9G of Law Number 1 of 2025, concerning the Third Amendment to Law Number 19 of 2003 states that members of the Board of Directors of BUMN are not state administrators, this serves to make the role of the board of directors more professional, however, Law Number 16 of 2025 concerning the Fourth Amendment to Law Number 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises actually eliminates Article 9G which existed in the previous law. The article does not directly address the activities of Corruption Crimes, but by eliminating the inclusion of the clause not being a state administrator has the potential for criminalization because the boundary between pure state losses and business losses is very thin, so it is necessary to have clear boundaries regarding the responsibility of the Directors of State-Owned Banks. Losses that occur in State-Owned Banks are not immediately considered state losses, if they meet certain limits called the Business Judgment Rule (BJR). Directors who cannot be held accountable if there is good faith, reasonable prudence (Due Care) based on risk management and Good Corporate Governance (GCG), and there is no Conflict of Interest (No Conflict of Interest).
Analisis Kritis Positivisme, Hukum Alam, Interpretivisme, Moralitas Internal, dan Hukum Progresif Pada Sistem Hukum Indonesia Nathanael, Moses; Lie, Gunardi
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 3 (2025): Desember
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi perdebatan mendasar dalam filsafat hukum mengenai keterkaitan antara hukum, moralitas, dan keadilan melalui kajian terhadap lima aliran utama, yaitu positivisme hukum, teori hukum alam, konsep moralitas internal Lon L. Fuller, interpretivisme Ronald Dworkin, serta hukum progresif Satjipto Rahardjo. Permasalahan ini berangkat dari persoalan klasik tentang tarik-menarik antara kebutuhan akan kepastian hukum dan tuntutan keadilan substantif, yang hingga kini masih menjadi tantangan dalam membangun sistem hukum modern. Tujuan utama penelitian ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh mengenai fondasi teoritis yang membentuk kerangka pembentukan dan penerapan hukum, sekaligus menelaah relevansi kelima aliran tersebut terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan analisis kualitatif-komparatif, yaitu dengan membandingkan pemikiran para tokoh dan implementasinya dalam konteks sistem hukum nasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa masing-masing teori memiliki kontribusi dan keterbatasannya: positivisme menekankan pentingnya kepastian hukum, teori hukum alam berorientasi pada keadilan, Fuller menyoroti aspek moralitas prosedural, Dworkin menegakkan integritas dalam penafsiran hukum, sedangkan Satjipto menawarkan pembaruan hukum yang lebih adaptif dan kontekstual. Berdasarkan hasil analisis, disimpulkan bahwa pengembangan sistem hukum yang ideal memerlukan pendekatan integratif dengan memadukan unsur kepastian, keadilan, dan nilai kemanusiaan guna membangun hukum yang lebih responsif terhadap dinamika sosial masyarakat.
Paradoks Legalitas dalam Arbitrase Internasional: Analisis Kegagalan Eksekusi Putusan SIAC pada Sengketa Astro vs Lippo Rusli, Vennia Neshya; Lie, Gunardi
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 3, No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v3i2.7185

Abstract

Sistem arbitrase internasional, yang ditopang oleh Konvensi New York 1958, dirancang sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang utuh, mulai dari ajudikasi hingga eksekusi lintas batas. Namun, studi kasus Astro vs Lippo mengungkap kerentanan kritis dalam rantai prosedural ini. Di sini, putusan yang dihasilkan dari proses arbitrase premium di SIAC gagal pada tahap akhir dan paling menentukan: penegakan di pengadilan domestik. Titik kegagalan ini adalah penggunaan veto kedaulatan oleh pengadilan Indonesia melalui penafsiran ekspansif atas klausul ketertiban umum, sebuah tindakan yang secara efektif mementahkan finalitas putusan. Lahirnya paradoks legalitas akibat intervensi ini tidak hanya merugikan para pihak, tetapi juga mengekspos kelemahan sistemik, merusak kepercayaan pada arbitrase sebagai forum yang efisien, dan menciptakan efek dingin bagi investor yang mengandalkan kepastian hukum.
Prosedur Pengadaan Barang Strategis dan Teknologi Sensitif Indonesia Tan, Richie Lay; Lie, Gunardi
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 3, No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v3i2.7186

Abstract

Penelitian ini membahas prosedur pengadaan barang strategis dan teknologi sensitif di Indonesia dalam konteks perdagangan internasional. Barang strategis, termasuk teknologi berteknologi tinggi dan dual-use goods, memiliki peran krusial dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung modernisasi pertahanan. Pada tataran global, rezim hukum internasional seperti Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT), Chemical Weapons Convention (CWC), Biological Weapons Convention (BWC), dan Arms Trade Treaty (ATT), serta kesepakatan non-mengikat seperti Wassenaar Arrangement dan Missile Technology Control Regime (MTCR), menjadi acuan utama dalam membatasi proliferasi senjata dan penyebaran teknologi berbahaya. Di tingkat nasional, Indonesia telah menetapkan kerangka hukum melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, serta Peraturan Menteri Pertahanan No. 17 Tahun 2014 yang mengatur prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan kerahasiaan dalam pengadaan Alutsista.
Analisis Yuridis dalam Kontrak Internasional: atas Prinsip Good Faith dan Fair Dealing hitiyahubessy, Jeanifersu; Lie, Gunardi
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 3, No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v3i2.7187

Abstract

Kontrak atau perjanjian adalah langkah awal yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. Karena pada dasarnya, manusia selalu berinteraksi dan berhubungan satu sama lain, baik di berbagai tempat maupun waktu, serta dalam beragam situasi dan peristiwa. Dalam interaksi tersebut, idealnya perjanjian yang dibuat harus seimbang dan adil bagi kedua belah pihak, sehingga masing-masing merasa terlindungi dan dihargai. Prinsip itikad baik (good faith) dan perlakuan adil (fair dealing) menjadi dua nilai fundamental dalam hukum kontrak, terutama ketika menyangkut transaksi bisnis internasional yang melibatkan berbagai budaya dan kepentingan. Kedua prinsip ini saling terkait dan membentuk dasar hubungan kontraktual yang tidak hanya sehat dan adil, tetapi juga dapat dipercaya oleh semua pihak. Penelitian ini merupakan bagian dari kajian hukum dengan metode penelitian kepustakaan, menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menggali dan menganalisis bahan-bahan hukum yang relevan.
Tanggung Jawab Hukum para Pihak Dalam Sengketa Transaksi Bisnis Internasional Berdasarkan Prinsip Pacta Sunt Servanda Fadhillah, Siti Aura; Lie, Gunardi
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 3, No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v3i2.7184

Abstract

Prinsip pacta sunt servanda sebagai asas fundamental hukum perjanjian internasional menegaskan bahwa kontrak bisnis lintas negara wajib dipatuhi para pihak layaknya undang-undang, namun dalam praktiknya penerapannya seringkali menghadapi tantangan berupa perbedaan sistem hukum, interpretasi kontrak, serta kondisi luar biasa yang menuntut keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kepatutan dalam penyelesaian sengketa bisnis internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan prinsip pacta sunt servanda dalam menentukan tanggung jawab hukum para pihak pada sengketa transaksi bisnis internasional serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa bisnis internasional dalam menafsirkan tanggung jawab hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, berlandaskan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, serta tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip pacta sunt servanda merupakan asas fundamental dalam transaksi bisnis internasional yang menjamin kepastian hukum dengan mengikat para pihak layaknya undang-undang, sehingga pelanggaran kontrak menimbulkan tanggung jawab hukum berupa pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan kontrak, namun penerapannya tetap memperhatikan pengecualian seperti force majeure, hardship, dan asas rebus sic stantibus demi menjaga keadilan; dalam praktiknya, pengadilan nasional menafsirkan asas ini sesuai hukum domestik, arbitrase internasional lebih fleksibel dengan doktrin hukum internasional, sedangkan ADR menekankan kompromi sukarela, sehingga meskipun asas ini menegaskan kepatuhan kontrak, penafsirannya dilakukan secara kontekstual agar seimbang antara kepastian hukum, keadilan, dan praktik internasional, yang bagi Indonesia penting dipahami untuk melindungi kepentingan pelaku usaha dalam transaksi global.
DEVIATIONS IN THE USE OF FIXED-TERM EMPLOYMENT AGREEMENT IN THE OUTSOURCING SYSTEM Novela, Devina; Lie, Gunardi
Awang Long Law Review Vol. 7 No. 2 (2025): Awang Long Law Review
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/awl.v7i2.1955

Abstract

Outsourcing has become a choice for companies in dealing with market competition to reduce production costs and increase company flexibility. In practice, outsourcing uses fixed-term employment agreement to form a bond between employers and workers. However, disputes often arise between the two parties regarding rights and obligations that are frequently violated, especially by companies that take advantage of the existence of fixed-term employment agreement to bind outsourced workers. The issues to be examined are the misuse of fixed-term employment agreement in the outsourcing system in The Industrial Relations Court Decision No. 400/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst. and the application of the principles of protection and legal certainty for outsourced workers in cases of misuse of fixed-term employment agreement in the aforementioned case. The author applies a normative research method with primary legal materials, namely positive labor law and secondary legal materials such as books and legal journals through legal literature study techniques. With a regulatory approach, the data is then analyzed using qualitative methods to compile the data into information. Through the conflict between the law and its implementation, it can be concluded that the form of deviation that occurs is due to the repeated use of agreements and the existence of a pseudo-employment relationship that gives rise to legal consequences for which the company must be held accountable. The application of the principles of legal protection and legal certainty is a form of justice obtained by workers so that the agreement that has been made is binding on both parties. Through the conflict between the law and its implementation, it can be concluded that the form of deviation that occurs is due to the repeated use of agreements and the existence of pseudo-employment relationships that give rise to legal consequences for which the company is liable. The application of the principles of legal protection and legal certainty is a form of justice for workers, so that the agreements that have been made are not merely a formality but provide real protection.
Recognition of Hardship as a Corrective Mechanism in Indonesian Contract Law under Extraordinary Changes in Circumstances Chandra, William; Lie, Gunardi
Al-Risalah VOLUME 26 NO 1, MAY (2026)
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-risalah.vi.66411

Abstract

Contract law in Indonesia is still often viewed as rigid and unchanging, even though in practice particularly in long-term contracts changes in circumstances can occur unexpectedly; therefore, this study examines the urgency of recognizing hardship in Indonesian contract law in the context of extraordinary events that cause fundamental changes in circumstances, focusing on the regulatory gaps within the national legal system, its comparison with developments in modern contract law, as well as the legal implications of adopting such norms through normative legal research using legislative, conceptual, and comparative approaches, and a case study of Judgment No. 28/Pdt.G.S/2021/PN.DPS, The results indicate that the force majeure mechanism in the Civil Code is insufficient to address contractual imbalances resulting from unforeseen changes in circumstances, while comparative analysis and case studies confirm that the absence of a hardship doctrine limits judicial discretion to the conventional framework of breach of contract. Consequently, this study argues that the integration of hardship can be achieved through normative reconstruction grounded in the principles of good faith and contractual balance, thereby balancing legal certainty and substantive justice within Indonesian contract law.
Status Hukum dan Perlindungan Pekerja Platform Digital: Studi Komparatif Indonesia dan Singapura Vincent; Lie, Gunardi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5204

Abstract

Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital telah melahirkan model kerja baru yang dikenal sebagai gig economy, di mana pekerja platform digital berada dalam zona abu-abu hukum antara kategori “pekerja” dan “kontraktor independen”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi rekonstruksi status hukum pekerja platform serta membandingkan kerangka perlindungan hukum yang diterapkan di Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, status hukum pekerja platform masih didominasi oleh konsep “kemitraan” yang cenderung semu, di mana pekerja memiliki posisi tawar rendah dan perlindungan jaminan sosial yang belum memadai. Sebaliknya, Singapura telah melakukan langkah progresif melalui Platform Workers Act yang memberikan pengakuan hukum khusus bagi pekerja platform, mencakup perlindungan kecelakaan kerja dan kontribusi dana pensiun (CPF) tanpa harus menyematkan status karyawan penuh. Perbandingan ini menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan rekonstruksi regulasi yang lebih spesifik guna menciptakan keadilan bagi pekerja platform. Kesimpulan dari studi ini merekomendasikan perlunya kategori hukum ketiga (sui generis) dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia untuk mengakomodasi karakteristik unik pekerja platform yang memiliki subordinasi ekonomi namun memiliki fleksibilitas kerja, guna menjamin hak-hak dasar dan kesejahteraan mereka di masa depan demi tegaknya keadilan sosial.
Ketidakpatuhan Perusahaan dalam Pembayaran Upah Lembur : Studi Kasus PT SAI Apparel Industries Tansir, Charisse Evania; Lie, Gunardi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5332

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi praktik ketidakpatuhan dari perusahaan dalam memenuhi tanggung jawab mereka dalam pembayaran upah lembur melalui analisis kasus pada PT SAI Apparel Industries. Tujuan utama dari studi ini adalah untuk menyelidiki jenis-jenis pelanggaran dalam konteks hukum ketenagakerjaan serta pengaruhnya terhadap kesejahteraan para pekerja dan hubungan industrial yang terjadi. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan analisis deskriptif. Data diperoleh melalui penelusuran literatur yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, kajian akademis, dan sumber hukum lainnya, lalu dianalisis menggunakan metode kualitatif. Temuan dari penelitian mengindikasikan bahwa ketidakpatuhan dalam pembayaran upah lembur merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang bersifat mengikat, yang berdampak signifikan pada pengurangan pendapatan, motivasi kerja, serta kepercayaan pekerja terhadap perusahaan. Selain itu, situasi ini dapat menjadi penyebab terjadinya sengketa dalam hubungan industrial. Studi ini juga menunjukkan bahwa pekerja memiliki beberapa opsi penyelesaian, mulai dari perundingan bipartit hingga mengajukan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial, meskipun pelaksanaannya sering terkendala oleh kurangnya akses dan posisi tawar yang lemah dari pekerja. Dengan demikian, sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dan memperkuat pengawasan dari pemerintah untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja secara efektif.
Co-Authors Adepio, Muhammad Fadel Ahmad Sudiro Ainun Jariyah, Sarifah Aisha, Salma Alam, Jenice Valencia Alfiani, Feriza Alya, Nasha Rawza Andrian Andrian Andriani, Kasmita Angela, Silvia Angelia Angelina, Made Aubrey Josephine Anggra, Philip Anwar Rannu, Delycia Aprilia Fong, Fanesa Aprilia, Indah Siti Aprillianty, Kesia Apriza, Nathania ARI WAHYUDI Aritonang, Sanrio Art, Stanley Muljadi Augustin, Agatha Avianti, Grace Az-Zahra, Aiska Rahima Belle, Grace Anna Bianty, Thisia Bonang, Rio C, Gabriella Candra, Dimas Carnescia, Brenda Cendranita, Ivannia Chandra, Jessica Chen, Zefanya Angellin Christian, Benedict Philip Christine Octavia S Dameria, Fiorella Angella Diana Diana Egatri Gulo, Feby EVELYN EVELYN Fadhillah, Siti Aura Febriany, Febriany Fernandha, Rizqy Dini Fernando, Wilson Furguson, Felix Goldwen, Filshella Gunawan, Syahrana Kezia Anjunien Halim, Leonardo Hamonangan, Marcellius Kirana Hapsari, Crescentia Viola Priscilla Audra Hartono, Evelyn Hartono, Margareta Kristiani Harum, Vanessa Mathilde Hermanto, Dennis Hitiyahubessy, Jeanifersu Jemiel Heng, Richard Jolin, Jolin Jonatan, Frangky Juliano Raditya, Jason Juventia, Donabella Juwita, Dhiny Ellen Khasana, Andi Khuswatun Kinanti, Lamsiur Kiyoshi, Maximillian Ivander Koniardy, Delvina Kumala Dewi Laapen, Calinka Princess Belinda Lie , Cathleen Lim, Feili Lim, Grace Natalie Lo, Edmund Maddalena Simamora, Indah Maria Manurung, Romandelas Marchvinn, Jessica Mardianto, Sebastian Edward Marina Marina Marva, Clairina Max, Alessandro Christian Mbaling, Constantius Mario Valentino Medianna, Olivia Mirza Djafar, Aureelia Nourani Mohammad, Prasidya Moody Rizqy Syailendra Putra Mousavian, Farel Sya'ban Mulyasetya Putra, Joddy Naelayara, Siti Amera Naru, Margareth Trisya Adefinola Natasha, Malika Baby Nathanael, Moses Nathasya, Nathasya NEGARA, MOH IQRA Neljeane, Jeane Novela, Devina Novera HuIaifa, Shena Novianti, Siti Nugroho, Maria Cecilia Octavia S, Christine Octaviyanda, Shafarra Octavo, Vito Jonathan Oktavianni Putri Sianturi, Angel P, Moody Syailendra Pahlevi, Muhammad Vito Patricia, Laura Sally Patricia, Rachel Anne Permatasari, Yofi Prasetyo, Stephanie Patricia Pratama, Akmal Risqi Yudhianto Putra, Arief Mandala Putra, Louis Sebastian Anot Putri, Gracia Putri, Maria Phoebe Tjahja Putri, Nadiva Azzahra Putri, Salsabila Putri, Sanny Nuyessy Rahayu, Ni Kadek Putri Sita Rahmasari, Lisa Ramadhan, Nayla Az Zahra Ramadhano, Ibrahagi Ramania, Hasya Rigel, Rigel Riko Mono, Jonathan Riski, Naufal Riza Iskandar, Shafa Athaya Rondo, Fiona Louysa Rusli, Vennia Neshya Ryanto, Laurencia Safitri, Yuliya Sahrul, Farhan Ananda sally, Laura Sandi, Maydi Jack Santoso, Ellen Sanyoto, Alicia Andromeda Septiandri, Ivon Shasmita, Sylvia Siarill, Jonathan Hervine Sihite, Jelita Damai Sofia Lorenza Simanjuntak, Yosafat Ben Ghurion Sinaga, Efryando Stefen Andreas Siregar, Aristoteles Gerhard Fredrik Sitabuan, Tundjung Herning Sitorus, Lena Mariana Br Stella, Helen Subagijo, Kevin Putra Sugiarto, Angelina Jacqueline Sukur, Partermutios Susilo Putra Suryani, Cendana Suwinto Johan Syahputra, Denis Syailendra P, Moody R. Syailendra, Moody R. Tairas, Hans Daniel Felix Tan, Louissa Nobel Tan, Richie Lay Tansir, Charisse Evania Tanujaya, Calista Putri Terania, Medi Thie, Naysa Andrea Tirta, George Anderson Tjendra, Virginia Trisnadi, Ilhan Pasha Islamy Trixie, Ivana Vaustine, Griselda Vedora, Sheren Regina Vincent Wathan, Bilqis Alifia Wijaya, Miquel Enrick Wijaya, Niko William Chandra Winata, Gilbert Winson Salim, Patrick Yonandi, Caecilia Patrice Yuan, Shafaa Alaadini Yulyana, Devy Yunita, Theresia Yuwono, Lila Graciella Zalukhu, Iyan Sentosa Zebua, August Delta Zimah, Amelia Abdullah