p-Index From 2021 - 2026
24.332
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya Jurnal Daulat Hukum NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI WAJAH HUKUM Unes Law Review Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Jurnal Sosial Humaniora Sigli AL-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Academia Open Indonesian Journal of Law and Economics Review Jurnal Hukum Lex Generalis JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Jurnal Yustitia Action Research Literate (ARL) Law Development Journal International Journal of Science and Society (IJSOC) Journal of Social Research Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Indonesia Law Review (ILREV) Edunity: Kajian Ilmu Sosial dan Pendidikan Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Journal of Accounting Management Business and International Research Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Eduvest - Journal of Universal Studies Sighat : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Journal of Mutidisciplinary Issues Innovative: Journal Of Social Science Research Journal of Law, Education and Business International Journal of Application on Economics and Business Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Journal of Management Accounting, Tax and Production Indonesian Journal of Law and Justice Abdi Masyarakat UIKA Journal of Innovative and Creativity Media Hukum Indonesia (MHI) Journal of Accounting Law Communication and Technology SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Journal of Micro, Small and Medium Enterprises Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Jurnal Sostekmas: Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat Journal of Business Inflation Management and Accounting Journal of Health Education Law Information and Humanities Jurnal Serina Abdimas
Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS YURIDIS PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAWASAN TRANSAKSI PEMBAYARAN DAN PEMBIAYAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY Jonatan, Frangky; Lie, Gunardi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 10 (2025): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i10.2025.3917-3926

Abstract

Pesatnya perkembangan Financial Technology telah mendorong transformasi sistem pembayaran dan pembiayaan perdagangan internasional di Indonesia. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi transaksi lintas negara, tetapi juga menghadirkan risiko baru berupa kerentanan keamanan siber, potensi pencucian uang, dan lemahnya perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan serta merumuskan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan Financial Technology. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini mengevaluasi instrumen hukum seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.02/2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat transparansi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Namun, keterbatasan harmonisasi regulasi lintas yurisdiksi serta fenomena regulatory lag masih menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi regulasi, kerja sama internasional, serta sistem pengawasan yang lebih adaptif guna menghadapi dinamika global.
IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 13/PUU-XV/2017 MENGENAI PHK AKIBAT PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Hartono, Evelyn; Lie, Gunardi; Rizqy Syailendra, Moody
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 11 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i11.2023.5245-5249

Abstract

Salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). Seringnya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam dunia bisnis menjadikan PHK salah satu isu penting dalam ketenagakerjaan. Salah satu alasan PHK yang diberikan oleh pengusaha adalah adanya perkawinan antar sesama pekerja. Larangan atas PHK akibat perkawinan diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU 13/2003. Namun, ketentuan tersebut mengandung pengecualian yang membenarkan adanya pembatasan hak individu untuk melakukan perkawinan, sehingga dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dimohonkan pembatalan. Sebagai tindak lanjut, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017. Dalam penelitian ini, penulis bermaksud menganalisis implementasi putusan MK tersebut dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang merubah ketentuan UU 13/2003. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber hukum yang digunakan adalah data sekunder, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian ini, putusan MK tersebut telah diimplementasikan dalam beberapa peraturan dengan adanya penghapusan ketentuan pengecualian sebagaimana telah dinyatakan oleh MK.
ANALISIS DAMPAK PERANG DAGANG AMERIKA SERIKAT–TIONGKOK TERHADAP KEGIATAN EKSPOR IMPOR INDONESIA Augustin, Agatha; Lie, Gunardi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 11 (2025): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i11.2025.4281-4290

Abstract

Perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok sejak 2018 telah menjadi fenomena global yang mengubah lanskap perdagangan internasional secara signifikan. Ketegangan tarif antara dua kekuatan ekonomi terbesar dunia ini berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang memiliki ketergantungan tinggi pada kedua pasar tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perang dagang Amerika Serikat–Tiongkok terhadap stabilitas arus ekspor-impor Indonesia serta mengidentifikasi tantangan utama dalam menjaga keberlanjutan perdagangan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan tarif dan kebijakan proteksionisme menyebabkan gangguan signifikan pada rantai pasok global, menekan daya saing industri domestik, serta menciptakan ketidakpastian investasi. Namun, di sisi lain, perang dagang membuka peluang strategis bagi Indonesia untuk memperluas akses pasar, khususnya di sektor manufaktur dan komoditas, melalui mekanisme trade diversion. Tantangan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan infrastruktur, ketergantungan pada bahan baku impor, serta lambannya reformasi birokrasi perdagangan. Oleh karena itu, Indonesia perlu merespons dinamika global ini dengan strategi komprehensif melalui diversifikasi pasar ekspor, penguatan industri substitusi impor, dan peningkatan daya saing nasional. Dengan langkah tersebut, Indonesia dapat meminimalkan risiko sekaligus mengubah perang dagang menjadi momentum strategis untuk memperkuat posisi dalam perdagangan internasional.
PERBANDINGAN EFEKTIVITAS CHOICE OF FORUM DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL: PERSPEKTIF ARBITRASE DAN PENGADILAN NASIONAL Aprilia Fong, Fanesa; Lie, Gunardi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 10 (2025): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i10.2025.4093-4103

Abstract

Dalam era globalisasi, kompleksitas transaksi bisnis internasional menuntut kehadiran klausul penyelesaian sengketa yang efektif sebagai bagian dari kontrak. Salah satu klausul penting adalah choice of forum yang menentukan sejak awal forum yang berwenang dalam menangani sengketa antar pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan efektivitas choice of forum antara pengadilan nasional dan arbitrase internasional dalam kontrak bisnis lintas negara. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan analisis komparatif terhadap regulasi, asas hukum, dan praktik internasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengadilan nasional memiliki legitimasi formal dan aksesibilitas yang lebih mudah, tetapi kerap terkendala yurisdiksi lintas batas, lamanya proses, serta potensi bias terhadap pihak asing. Sebaliknya, arbitrase internasional dinilai lebih netral, fleksibel, serta menawarkan kerahasiaan dan pengakuan lintas negara, meskipun membutuhkan biaya lebih tinggi dan terbatasnya upaya hukum. Perbedaan ini menunjukkan bahwa efektivitas forum sangat bergantung pada sifat sengketa, nilai ekonomi, serta kebutuhan strategis para pihak. Dalam konteks globalisasi, klausul choice of forum juga mencerminkan strategi hukum yang berimplikasi pada kelangsungan hubungan bisnis internasional. Dengan demikian, pemilihan forum yang tepat menjadi instrumen vital untuk menjamin kepastian hukum, efisiensi, dan perlindungan kepentingan para pihak dalam kontrak internasional
PERAN PENTING HUKUM DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA Novera HuIaifa, Shena; Lie, Gunardi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 11, No 7 (2024): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v11i7.2024.2916-2930

Abstract

PenuIisan ini membahas mengenai peran hukum daIam perIindungan konsumen dan mengenai hak dan kewajiban seorang konsumen dan peIaku usaha. Konsumen adaIah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia daIam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keIuarga, orang Iain, maupun makhIuk hidup Iain dan tidak untuk diperdagangkan. OIeh karena itu, konsumen memerIukan perIindungan hukum untuk meIaksanakan hak-hak konsumennya. PerIindungan konsumen adaIah segaIa upaya untuk menjamin kepastian hukum daIam rangka memberikan perIindungan kepada konsumen berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung daIam perIindungan konsumen. PeIaku usaha adaIah setiap orang atau badan hukum yang menghasiIkan produk dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau konsumen dengan imbaIan keuntungan. Penegakan undang-undang perIindungan konsumen memerIukan keterIibatan banyak pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, Iembaga perIindungan konsumen dan otoritas pengatur Iainnya, dan otoritas terkait harus memastikan harmonisasi dan menghindari dupIikasi kebijakan dan keputusan yang perIu disesuaikan. HaI ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara signifikan tanpa merugikan konsumen atau pengguna produk dan jasa. Sebab, keberadaan undang-undang perIindungan konsumen sudah cukup representatif untuk meIindungi konsumen, sepanjang undang-undang tersebut dipahami oIeh peIaku ekonomi dan konsumen.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI CROSS-BORDER PADA PLATFORM MARKETPLACE DIGITAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA Jemiel Heng, Richard; Lie, Gunardi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 10 (2025): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i10.2025.3886-3899

Abstract

Eskalasi transaksi e-commerce cross-border di Indonesia telah mengimplikasikan tantangan yuridis yang signifikan terhadap perlindungan konsumen, menciptakan paradoks antara kemudahan bertransaksi dan kesulitan memperoleh pemulihan hukum. Penelitian hukum normatif ini, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bertujuan untuk menganalisis konfigurasi proteksi hukum bagi konsumen serta membedah kedudukan dan pertanggungjawaban hukum platform marketplace digital dalam hukum positif Indonesia. Hasil analisis menunjukkan adanya suatu antinomi norma yang fundamental, yakni pertentangan antara doktrin safe harbor dalam UU ITE yang memberikan imunitas kepada platform, dengan prinsip akuntabilitas yang diamanatkan oleh UUPK dan PP PMSE. Disonansi regulasi ini menempatkan platform marketplace pada kedudukan yuridis sebagai intermediator, bukan penjual langsung, sehingga pertanggungjawaban hukum yang melekat padanya bersifat sekunder, derivatif, dan berlandaskan pada kelalaian prosedural, bukan pada cacat produk. Liabilitas ini pun secara substansial terlimitasi oleh mekanisme notice and take down dan dapat diekskulpasi oleh faktor kelalaian konsumen atau keadaan memaksa, yang pada akhirnya mengindikasikan adanya kekaburan norma yang memerlukan sinkronisasi legislatif dan interpretasi yudisial yang progresif untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif.
ANALISIS HUKUM RESTRUKTURISASI UTANG PT SRI REJEKI ISMAN, TBK. (SRITEX) SEBAGAI SOLUSI PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG Winson Salim, Patrick; Lie, Gunardi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 11, No 7 (2024): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v11i7.2024.2838-2849

Abstract

Perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada pihak ketiga akan dinyatakan pailit. Namun, dalam UU Kepailitan dan PKPU, debitur diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang. Undang-undang ini memberikan ruang bagi debitur untuk menyusun kembali struktur utangnya melalui proses homologasi dan persetujuan dengan kreditur sehingga dapat memperpanjang jangka waktu pembayaran, mengurangi bunga, dan mencari solusi yang saling menguntungkan untuk menghindari kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang kebijakan restrukturisasi kredit sebagai solusi penundaan pembayaran utang kepada kreditor dan mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dalam menyelamatkan Perusahaan dari kepailitan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menelaah data sekunder dari kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan restrukturisasi utang dilakukan melalui dua pendekatan: pertama, musyawarah antara kreditur dan debitur untuk mencapai kesepakatan mengenai jangka waktu pembayaran, pemotongan bunga, dan perpanjangan waktu pelunasan utang; kedua, penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU. Sritex terlilit utang dan telah gagal bayar. Tak hanya itu, Sritex juga berpotensi delisting, sehingga upaya penyelamatan yang dapat dilakukan mencakup restrukturisasi utang jangka panjang, homologasi dengan kreditur, pencadangan dana, komunikasi aktif dengan otoritas hukum, serta dukungan dari pemerintah dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia.
OPTIMALISASI INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL UNTUK MELINDUNGI PRODUK NASIONAL DALAM ARUS PERDAGANGAN GLOBAL Metanoya Tapilatu, Finsri; Lie, Gunardi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 11 (2025): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i11.2025.4255-4263

Abstract

Perdagangan internasional menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus membuka peluang bagi perluasan pasar global. Namun, tantangan globalisasi yang ditandai oleh proteksionisme, diskriminasi perdagangan, dan kebijakan non-tarif kerap menempatkan negara berkembang seperti Indonesia dalam posisi rentan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan strategi optimalisasi instrumen hukum internasional dalam melindungi produk nasional di tengah dinamika perdagangan global. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus terhadap praktik penyelesaian sengketa di World Trade Organization (WTO). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan WTO, khususnya melalui Dispute Settlement Body (DSB), memberikan dasar normatif dan forum adjudikasi yang efektif dalam menghadapi kebijakan diskriminatif, seperti kasus pembatasan biodiesel sawit Indonesia oleh Uni Eropa. Lebih lanjut, pemanfaatan instrumen hukum internasional memungkinkan Indonesia memperkuat daya tawar diplomasi ekonomi sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dalam menembus pasar global. Strategi harmonisasi hukum nasional dengan perjanjian internasional juga terbukti penting agar regulasi domestik sejalan dengan standar global. Di samping itu, penguatan kapasitas nasional melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum perdagangan internasional menjadi faktor penentu keberhasilan Indonesia dalam menghadapi sengketa multilateral. Dengan demikian, optimalisasi pemanfaatan instrumen hukum internasional tidak hanya berfungsi sebagai benteng perlindungan terhadap praktik diskriminatif, tetapi juga sebagai sarana strategis untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global yang kompetitif
PERMOHONAN PKPU OLEH PIHAK TIDAK BERHAK BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM KEPAILITAN (STUDI KASUS PT ASURANSI JIWASRAYA) Riko Mono, Jonathan; Lie, Gunardi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 11, No 7 (2024): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v11i7.2024.2850-2860

Abstract

Perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar atas klaim polis nasabah JS Saving Plan, produk perlindungan diri dan masa depan berdurasi 5 tahun yang menawarkan imbal hasil tetap sebesar 9-13% dengan periode pencairan setiap tahun. Jiwasraya telah membuat produk, menggunakan skema bisnis, dan mengelola dana masyarakat dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian karena tindakan yang dilakukan (melakukan investasi di instrumen saham dan reksadana jangka panjang tetapi mengizinkan penarikan dana setiap tahun) tidak dilandasi oleh pertimbangan yang matang dan cenderung hanya mengejar keuntungan maksimal, sehingga berimplikasi pada terjadinya gagal bayar dan kerugian mendalam. Menyikapi gagal bayar tersebut, kreditur yang terdampak secara langsung mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Permohonan ini ditolak karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian sejatinya telah mengatur secara jelas bahwa permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini akan membahas pertimbangan ditolaknya pengajuan permohonan tersebut dan menyandingkannya dengan permohonan PKPU serupa pada kasus PT Asuransi Jiwa Kresna, yang mana dikabulkan oleh Majelis Hakim meskipun tidak diajukan oleh OJK. Selain itu, akan dipaparkan mekanisme pengajuan yang seharusnya dilakukan oleh pemegang polis sehingga pengajuan PKPU dapat diterima. Penulis akan memberikan pendapat hukum yang diselaraskan dengan maksud pembentuk undang-undang dalam merumuskan peraturan yang bersangkutan.
SOSIALISASI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN DATA PRIBADI PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DI KABUPATEN INDRAMAYU Lie, Gunardi; Putri, Salsabila; sally, Laura; C, Gabriella; Aprilia, Indah Siti
Jurnal Serina Abdimas Vol 1 No 1 (2023): Jurnal Serina Abdimas
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jsa.v1i1.24114

Abstract

Protection of personal data in online lending as a fintech or financial technology product which is a breakthrough in the field of financial services using information technology, stipulated by Bank Indonesia in Article 1 11 of Bank Indonesia Regulation No. 19/12/PBI/2017 relating to financial technology, creating new service products, technologies and/or business models and increasing monetary stability, stability and/or efficiency, smoothness, security, etc. from the financial system. It is the use of technology in the financial system that can have an impact on the reliability of the payment system. 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Borrowing and Borrowing Services, which is emphasized in Article 26 that the organizer is responsible for maintaining the confidentiality, integrity and availability of users' personal data and in utilizing it must obtain approval from the owner of personal data unless otherwise specified by the provisions legislation. Perlindungan data pribadi dalam Pinjaman online sebagai produk fintech atau financial technology yang merupakan terobosan di bidang jasa keuangan dengan menggunakan teknologi informasi, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam Pasal 1 11 Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 berkaitan dengan teknologi keuangan, menciptakan produk layanan, teknologi dan/atau model bisnis baru dan meningkatkan stabilitas moneter, stabilitas dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dll. dari sistem keuangan. Penggunaan teknologi dalam sistem keuanganlah yang dapat berdampak pada keandalan sistem pembayaran namun secara khusus mengenai perlindungan hukum dan sanksi pelanggaran data pribadi dalam layanan pinjaman online telah tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang ditegaskan pada Pasal 26 bahwa pihak penyelenggara bertanggung jawab menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi pengguna serta dalam pemanfaatannya harus memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Co-Authors Adepio, Muhammad Fadel Ahmad Sudiro Ainun Jariyah, Sarifah Aisha, Salma Akhirudin Alam, Jenice Valencia Alfiani, Feriza Alya, Nasha Rawza Andrian Andrian Andriani, Kasmita Angela, Silvia Angelia Angelina, Made Aubrey Josephine Anggra, Philip Anindira, Lydia Anwar Rannu, Delycia Aprilia Fong, Fanesa Aprilia, Indah Siti Aprillianty, Kesia Apriza, Nathania ARI WAHYUDI Aritonang, Sanrio Art, Stanley Muljadi Augustin, Agatha Avianti, Grace Az-Zahra, Aiska Rahima Belle, Grace Anna Bianty, Thisia Bonang, Rio C, Gabriella Cahyono, Denzel Andersson Candra, Dimas Carnescia, Brenda Cendranita, Ivannia Chandra, Jessica Chen, Zefanya Angellin Christian, Benedict Philip Christine Octavia S Dameria, Fiorella Angella Darmansyah, Erick Diana Diana Egatri Gulo, Feby EVELYN EVELYN Febriany, Febriany Fernandha, Rizqy Dini Fernando, Wilson Furguson, Felix Goldwen, Filshella Gunawan, Syahrana Kezia Anjunien Hafendi, Doni Halim, Leonardo Hamonangan, Marcellius Kirana Hapsari, Crescentia Viola Priscilla Audra Hartono, Evelyn Hartono, Margareta Kristiani Harum, Vanessa Mathilde Haykel, Muhammad Hermanto, Dennis Ichsandi, Muhammad Wildan Jemiel Heng, Richard Jolin, Jolin Jonatan, Frangky Juliano Raditya, Jason Juventia, Donabella Juwita, Dhiny Ellen Khasana, Andi Khuswatun Kinanti, Lamsiur Kiyoshi, Maximillian Ivander Koniardy, Delvina Kumala Dewi Laapen, Calinka Princess Belinda Lie , Cathleen Lim, Feili Lim, Grace Natalie Lo, Edmund Lumban Raja, Muhammad Dewo Maddalena Simamora, Indah Maria Manurung, Romandelas Marchvinn, Jessica Mardianto, Sebastian Edward Marina Marina Marva, Clairina Max, Alessandro Christian Mbaling, Constantius Mario Valentino Medianna, Olivia Metanoya Tapilatu, Finsri Mirza Djafar, Aureelia Nourani Mohammad, Prasidya Moody Rizqy Syailendra Putra Mousavian, Farel Sya'ban Mulyasetya Putra, Joddy Naelayara, Siti Amera Naru, Margareth Trisya Adefinola Natasha, Malika Baby Nathanael, Moses Nathasya, Nathasya NEGARA, MOH IQRA Neljeane, Jeane Novera HuIaifa, Shena Novianti, Siti Nugroho, Maria Cecilia Octavia S, Christine Octaviyanda, Shafarra Octavo, Vito Jonathan Oktavianni Putri Sianturi, Angel P, Moody Syailendra Pahlevi, Muhammad Vito Panglima, Rubby Aditya Patricia, Laura Sally Patricia, Rachel Anne Permatasari, Yofi Prasetyo, Stephanie Patricia Pratama, Akmal Risqi Yudhianto Priyono, Muhammad Yogi Septiyan Putra, Arief Mandala Putra, Ismail Rangga Wahana Putra, Louis Sebastian Anot Putri, Gracia Putri, Maria Phoebe Tjahja Putri, Nadiva Azzahra Putri, Salsabila Putri, Sanny Nuyessy Rahayu, Ni Kadek Putri Sita Rahma Pranadia, Maudy Rahmasari, Lisa Ramadhan, Nayla Az Zahra Ramadhano, Ibrahagi Ramania, Hasya Rigel, Rigel Riko Mono, Jonathan Riski, Naufal Riza Iskandar, Shafa Athaya Rondo, Fiona Louysa Ryanto, Laurencia Safitri, Yuliya Sahrul, Farhan Ananda Salindeho, Leezza Salsa sally, Laura Sandi, Maydi Jack Santoso, Ellen Sanyoto, Alicia Andromeda Septiandri, Ivon Shasmita, Sylvia Siarill, Jonathan Hervine Sihite, Jelita Sihite, Jelita Damai Sofia Lorenza Simanjuntak, Yosafat Ben Ghurion Sinaga, Efryando Stefen Andreas Siregar, Aristoteles Gerhard Fredrik Sitabuan, Tundjung Herning Sitorus, Lena Mariana Br Stella, Helen Subagijo, Kevin Putra Sugiarto, Angelina Jacqueline Sukur, Partermutios Susilo Putra Suryani, Cendana Suwinto Johan Syahputra, Denis Syailendra P, Moody R. Syailendra, Moody R. Tairas, Hans Daniel Felix Tan, Louissa Nobel Tania, Elizabeth Tanujaya, Calista Putri Terania, Medi Thie, Naysa Andrea Tirta, George Anderson Tjendra, Virginia Trisnadi, Ilhan Pasha Islamy Trixie, Ivana Vaustine, Griselda Vedora, Sheren Regina Veldrin Pua, Brendah Wardhana, Adi Pratomo Kusuma Wardhani, Ayu Azalia Wathan, Bilqis Alifia Wijaya, Miquel Enrick Wijaya, Niko William Chandra Winata, Gilbert Winson Salim, Patrick Yonandi, Caecilia Patrice Yuan, Shafaa Alaadini Yulyana, Devy Yunita, Theresia Yuwono, Lila Graciella Zalukhu, Iyan Sentosa Zebua, August Delta Zimah, Amelia Abdullah