Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Case Law

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENETAPAN PERUBAHAN NAMA IDENTITAS ANAK PADA AKTA KELAHIRAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA: (Studi Putusan Nomor 261/Pdt. P/2023/PN. Tjk) Astuti, Priscilla Eka; Baharudin; Alfiyan, Angga
Case Law : Journal of Law Vol. 5 No. 2 (2024): Case Law : Journal of Law | Juli 2024
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/caselaw.v5i2.4088

Abstract

Hak atas identitas adalah hak setiap Warga Negara Indonesia tak terkecuali anak. Identitas anak wajib diberikan sejak ia dilahirkan ke dunia. Upaya mewujudkan identitas anak diusahakan oleh Pemerintah dengan menerbitkan akta kelahiran. Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Dinas Catata Sipil dewasa ini dirasa belum mampu memberikan perlindungan yang seutuhnya bagi anak sehingga muncul kebijakan baru dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memberikan Kartu Identitas Anak (selanjutnya disebut KIA) yang kehadirannya diharapkan semakin memperkuat adanya Akta Kelahiran Anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan kemudian ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif dan pendekatan empiris. Data Sekunder yang digunakan ialah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (Library research) dan wawancara seperti literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Dalam praktiknya, faktor penyebab perubahan nama tersebut tidak lepas dari budaya dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat. Dalam budaya Jawa, sebagian masyarakat masih mempercayai hal tersebut. Memberi anak nama yang tidak pantas membuat anak sakit dan rapuh. Solusinya adalah dengan mengganti nama. Setelah proses pergantian nama di Penggadilan Negeri selesai harus menyelesaikan proses administrasi di dinas Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Dusdikcapil). Proses penetapan pergantian nama dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri ,prosesnya juga memerlukan dokumen-dokumen sera saksi–saksi (minimal 2 orang ) pada persidangan di pengadilan. nantinya dalam sidang pengadilan ,pemohon diberi kesempatan untuk menjelaskan alasan–alas mengenai perubahan nama tersebut dilanjutkan dengan agenda saksi setelah itu pendapat hakim yang dilanjutkan dengan pembacaan penetapan permohonan pemohon tersebut. selanjutnya akan diberikan kuasa kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk mencatat dibuku administrasi.
IMPLEMENTASI PENGATURAN PASAL 378 KUHP TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PENERIMAAN KWITA Aisyah Putri, Febrianita; Baharudin; Dwi Ramasari, Risti
Case Law : Journal of Law Vol. 6 No. 2 (2025): Case Law : Journal of Law
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/caselaw.v6i2.5212

Abstract

Tindak pidana penipuan merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuaidengan sanksi pidana pada Pasal 378 KUHP. Dimana seseorang dikatakan melakukan penipuandengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum maka orang tersebut haruslahmempertanggungjawabkan perbuatannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian inimelalui pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer.Tujuan pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana penipuan dalammenerima lembar kwitansi utang piutang, serta dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkaratersebut berdasarkan Putusan Nomor: 68/Pid.B/2024/PN.Tjk. Hasil dari penelitian ini menunjukkanbahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan”sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.Pertanggungjawaban Pidana yangtelah ditetapkan Berdasarkan Putusan Nomor: 68/Pid.B/2024/PN.Tjk atas perbuatannya yaitu terdakwatelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim melanggar ketentuan padaPasal Pasal 378 KUHP dengan divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (Delapan) bulan.Dikarenakan terdakwa mampu untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya maka terdakwamemiliki kemampuan untuk menjalankan putusan tersebut sesuai dengan yang telah di tetapkan. DasarPertimbangan hakaim dalam menjatuhkan Putusan dalam kasus tindak pidana Penipuan dalam PutusanNomor : 68/Pid.B/2024/PN.Tjk, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa hukuman yang dijatuhkanmerupakan keputusan yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan terdakwa, hakim menjatuhkanhukuman juga mempertimbangkan bahwa Terdakwa masih berusia muda yang mana kesempatannyauntuk berubah masi sangat panjang juga diharapkan dapat memperbaiki prilakunya dikemudian hari.Kesalahan yang terdakwa lakukan merugikan orang lain sehingga terdakwa haruslahmempertanggungjawabkan resiko atas perbuatannya.
PENERAPAN SANKSI PIDANA MEMBAWA PERGI WANITA DI BAWAH UMUR TANPA IZIN ORANG TUA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 23/Pid. Sus-Anak/2024/PN Tjk) Riyadi, Imam; Baharudin; Aprinisa
Case Law : Journal of Law Vol. 6 No. 2 (2025): Case Law : Journal of Law
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/caselaw.v6i2.5213

Abstract

Perlindungan anak merupakan isu krusial yang terus menjadi tantangan di Indonesia. Meskipun telahada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbaruidengan Undang-Undang No. 17 tahun 2016, kasus-kasus kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi.Perkembangan teknologi, khususnya internet dan media sosial, telah menciptakan dimensi baru dalamupaya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk ancaman Metode penelitian yang digunakan dalampenelitian ini melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunderdan primer. Tujuan pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor penyebab tindak pidanamembawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin orang tua serta pertimbangan hakim dalampenjatuhan pidana terhadap terdakwa anak dalam kasus membawa pergi wanita di bawah umur tanpaizin orang tua berdasarkan (putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk) Hasil dari penelitian inimenunjukkan bahwa Tindak pidana membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin orang tuamerupakan hasil dari berbagai faktor, seperti kurangnya perhatian dan pengawasan dari keluargapelaku dan korban, lingkungan sosial yang permisif, serta pengaruh negatif teknologi yang tidakterkontrol, Serta dalam pertimbangannya hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepadaterdakwa berdasarkan Pasal 332 KUHP, dengan penempatan di lembaga pembinaan khusus anak.Keputusan ini mencerminkan pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum dan rehabilitasi,yang bertujuan untuk memberikan keadilan sekaligus membantu terdakwa memperbaiki dirinya.
Co-Authors A.Ikhlas Muhtar Hadi Abd. Rahman Hamid Adima, Mohamad Fauzan Agus Pahrudin Agus Purwantara Agus Susanti Ahmad Saipul Anwar, Ahmad Saipul Aidin Aisyah Putri, Febrianita Akhmad Zulkifli Alfiyan, Angga Ali Murtadho Ali Murtaho Amin Nuroni Amiruddin, Esa Penilta Andrini, Mike Angga Pratama Anggil Viyantini Kuswanto Aprinisa Apriyani, Hikma Aria Arifaa Astuti, Priscilla Eka Atma Mahendra, Arif Ayu Reza Ningrum Azet Sampurna Baehaqi Bagas Armayoga Baharudin Adu Bavitra, Bavitra Defriyadi Devi Sela Eka Selvia Dian Andesta Bujuri DIAN LESTARI Dimas Saputra Dyah Fathimah, Ayu Ependi, Asip Era Octafiona Erlina B Ermanita Permatasari Etika Afdila Fadila Rahmah Fadli, Ahmad Ilham Fajarwati, Desi Farida Farida Fifi Risana HAMIDAH Herlina Hizam, Ibnu Husni Thamrin Husnilawati Icha Mufassiroh Asy-Syauqi Ida Faridatul Hasanah Ida Fiteriani Ida Fiteriani, Ida Fiteriani Ihsan Mustofa Ikhsan Mustofa Imam Syafei Imam Syafe’I Kifly, Windy Leo Anaris Sakti Listiyani Siti Romlah Marsya Nada, Nabilla Maylia Khairunnisa Baher Mega Palyanti Misnah Irvita Mohamad Rahmad Suhartanto Muhamad Satria Wardana Muhammad Abiyyu Alharits Muhammad Adib Muhammad Al Imron Muhammad Ilham Jaya Kesuma Muhammad Muchsin Afriyadi Nena Ayu Agustin Nining Syafitri Novitriani, Ganis Nur Asiyah NURUL AZIZAH NURUL AZIZAH Pratiwi Putri Aulia QONITA Raba Pramodana, Dimas Rahmatia Rahmiati Ranti Pawari Ramadani, Bagus Ramadhan, Ahmad Faisal Rangga Bagaskara, Figo Risma Peranita Risti Dwi Ramasari Riyadi, Imam RIYAN TERNA KUSWANTO RR. Ella Evrita Hestiandari Rudi Irawan Rudy Irawan Saifullah Saliman Saliman Sanaria Maneba Sapitri, Vera Saputra, Tegar Arif Sardiana Satriyas Ilyas Sa’idy Septia Ernita Shabira, Qonita Siti Zulaikha Siti Zulaikhah Subandi Suci Amalia Sukrisno, Wijayono Hadi Susilawati, Beti Syaiful Anwar Syifaul Karima Tami Rusli Tegar Arif Saputra Terna Kuswanto Ulfah Hidayati Umi Afifah Umi Hijriah Umi Hijriyah USWATUN HASANAH Uswatun Hasanah, Ida Faridatul Hasanah Vera Yantika, Ade Wahyuddin Waluyo Erry Wahyudi Waode Hanafiah Yandi Yuberti Yuli Yanti Yunanda, Shopi Zahara Zahra Rahmatika Zainudin Hasan Zainuri Zulkarnaen Zaki Ihwan Zjulpi Andriansah Zulhanan Zulkifli Zulkifli, Muhamad Aziz