p-Index From 2020 - 2025
18.025
P-Index
This Author published in this journals
All Journal HAYATI Journal of Biosciences Hemera Zoa Jurnal Sain Veteriner Buletin Peternakan Jurnal Veteriner LAW REFORM Jurnal Teknik Novum : Jurnal Hukum Journal of Politic and Government Studies El-Hayah : Jurnal Biologi Teknobuga : Jurnal Teknologi Busana dan Boga Journal of the Indonesian Mathematical Society Arena Hukum STOMATOGNATIC- Jurnal Kedokteran Gigi Indonesian Journal of Biotechnology Jurnal Kesehatan Gigi REFLEKSI EDUKATIKA OPERATION EXCELLENCE: Journal of Applied Industrial Engineering Food Science and Culinary Education Journal Jurnal Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran Padjadjaran Journal of Dentistry Animal Production : Indonesian Journal of Animal Production Meditory : The Journal of Medical Laboratory SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan JAB (Jurnal Akuntansi & Bisnis) Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan Jurnal Ilmu Peternakan dan Veteriner Tropis (Journal of Tropical Animal and Veterinary Sciences) JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Cakrawala: Jurnal Litbang Kebijakan Jambura Law Review Abdimas Universal Academia Praja : Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan dan Administrasi Publik Jurnal Pengabdian Masyarakat Teknik Reswara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jamak; jurnal administrasi manajemen dan kepemimpinan Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) Jurnal Hukum Lex Generalis Yumary: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat IGKOJEI: Jurnal Pengabdian Masyarakat Dialogue: Jurnal Ilmu Administrasi Publik Indonesian Journal of Engagement, Community Services, Empowerment and Development (IJECSED) Jurnal Sains Boga Unram Journal of Community Service (UJCS) Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Edunity: Kajian Ilmu Sosial dan Pendidikan JURNAL TEKNIK INDUSTRI JURNAL ABDI MASYARAKAT INDONESIA (JAMIN) Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Jurnal Kedokteran Hewan Rumphius Pattimura Biological Journal Jurnal Pengabdian Masyarakat Journal of Innovative and Creativity Civic Education Law and Humaniora : Jurnal Pengabdian Masyarakat Terintegrasi Journal of Law and Legal Reform Jurnal Penelitian Pendidikan
Claim Missing Document
Check
Articles

JERAT HUKUM PENYALAHGUNAAN APLIKASI DEEPFAKE DITINJAU DARI HUKUM PIDANA Novyanti, Heny; Astuti, Pudji
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 9 No. 04 (2022): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.43571

Abstract

Perkembangan teknologi memicu munculnya salah satu software atau aplikasi sejenis deepfake, aplikasi tersebut dapat memanipulasi gambar atau video editan secara palsu dan dapat memicu adanya hoax ataupun ujaran kebencian lainnya. Seiring dengan perkembangannya, kejahatan deepfake juga ikut meluas dan terus berulang. Penyalahgunaan deepfake memicu berbagai dampak negatif dikalangan masyarakat. Terkait hal tersebut perlu adanya tindakan dan penanganan yang tepat, salah satunya dengan pengaturan pidana untuk menanggulangi penyalahgunaan deepfake. Sebelum mengetahui jenis pengaturan hukum yang diperlukan, maka perlu diketahui apakah penyalahgunaan deepfake dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau bukan. Sebagaimana diketahui bahwa dalam asas legalitas sendiri mengedepankan adanya aturan sebelum menentukan pidana pada suatu perbuatan. Oleh sebab itu, sebelum menentukan jenis pengaturan hukum yang tepat terhadap penyalahgunaan deepfake, maka perlu menentukan terlebih dahulu terkait tindak pidananya. Untuk memaksimalkan adanya penelitian terkait penyalahgunaan deepfake, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif guna mengkaji kaidah serta norma-norma dalam hukum positif di Indonesia. Kata Kunci: deepfake, tindak pidana, hoaks
INKONSISTENSI NORMA PENGATURAN INDEPENDENSI PENYIDIK POLRI PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Atmojo, Tomy Tri; Astuti, Pudji
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 01 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.45272

Abstract

Independensi seharusnya menjadi harga mati KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 3 UU KPK, namun nilai independensi ini juga tidak berjalan dengan tegak sepenuhnya, celah – celah nir-independensi ini beberapa kali muncul dari fungsi penyidikan, dimana pelaku penyidikan dalam hal ini penyidik yang berasal dari instansi diluar KPK, ternyata cenderung memberikan ruang terjadinya konflik kepentingan. Maka pengaturan sumber penyidik dari instansi luar harus dievaluasi, agar tidak menjadi ruang adanya nir-independensi khususnya pada penyidik KPK, dalam hal ini pengaturan tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU KPK. Dengan demikian ada dugaan Pasal 45 ayat 1 mempunyai  konflik norma dengan Pasal 3 UU KPK yang mengatur independensi lembaga tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa permasalahan independensi pada pada pasal 3 UU KPK, jika dikaitkan dengan pasal 45 ayat (1)  UU KPK. Penelitian menggunakan metode hukum normatif, yaitu, metode yang dilakukan dengan meninjau literatur yang ada. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa KUHP, Putusan Hakim, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Secara definitif dan konseptual telah terbukti adanya konflik norma antara Pasal 3 dengan Pasal 45 ayat (1) UU KPK, penyelesaian yang dilakukan yakni dengan cara reinterpretasi sistematis, setelah dilakukan reinterpretasi diketahui bahwa Pasal 3 UU KPK sifatnya asas dan Pasal 45 ayat (1) UU KPK sifatnya teknis. Opsi perbaikan yang dapat dilakukan pada Pasal 45 ayat (1) UU KPK ialah dengan mengganti susbtansinya dengan mengatur bahwa penyidik KPK merupakan penyidik independen.
ANALISIS YURIDIS PT.NUSA KONTRUKSI ENJINERING TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI KORPORASI (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI) Nugroho, Mohammad Alvian Adi; Astuti, Pudji
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 01 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korporasi merupakan gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai subjek hukum tersendiri dan merupakan personifikasi. Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Dudung Purwadi Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) atas proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 - 2010. Berdasarkan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, Hakim memutus perkara tersebut dalam keputusan nomor 3/Pi.Sus-TPK/2018/PT.DKI Yang menyatakan bahwa terdakwa PT Nusa konstruksi enjiniring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hakim menjatuhkan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Karena membahas tentang permasalahan yang menyangkut putusan nomor 3/ Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI. sePenulis memulai dari suatu peristiwa hukum yang dikaji melalui sistem norma seperti peraturan perundang-undangan asas-asas hukum maupun doktrin-doktrin hukum yang diajarkan para ahli agar ditemukannya konstruksi hukum ataupun hubungan hukum nya dengan tujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang terjadi. Pada Pasal 20 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dihubungkan dengan unsur kesalahan actus reus dan mens rea, maka pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT.NKE dalam putusan perkara nomor 3/pid.sus-tpk/2018/pt.dki telah terpenuhi. Dalam hal ini penulis berpendapat, semestinya hakim terlebih dulu mengedepankan pilihan keadilan substantif, yang sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat.
ANALISIS FRASA DEMI KEPENTINGAN UMUM DIKAITKAN DENGAN KEBIJAKAN MENGESAMPINGKAN PERKARA OLEH JAKSA AGUNG RI Ardyan, Fitrada Ridlo; Astuti, Pudji
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 01 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.45627

Abstract

Implementasi dari pengendalian perkara salah satunya adalah kewenangan untuk mengesampingkan perkara melalui Jaksa Agung. Kebijakan mengesampingkan perkara ini mendasarkan alasan demi kepentingan umum sebagaimana dasar pengaturannya pada Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan. Alasan demi kepentingan umum sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UU Kejaksaan hanya memberikan penjelasan bahwa kepentingan umum meliputi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat luas. Pengaturan tersebut belum memberikan suatu penjelasan dan pedoman pelaksanaan, sehingga tujuan penulisan yang hendak dicapai untuk melakukan penggalian makna dari kepentingan umum, bagaimana pedoman menentukan kepentingan umum, dan penerapannya terhadap suatu perkara. Penelitian ini termasuk normatif dengan pendekatan peraturan, konseptual, dan perbandingan. Hasil dalam penelitian ini adalah Jaksa Agung sebagai pemilik kebijakan mengesampingkan perkara dalam menentukan unsur kepentingan umum memang tidak ada pedoman resmi yang rinci. Namun, setidaknya dalam menentukan unsur kepentingan umum Jaksa Agung dapat memahami siapa yang layak menentukan unsur kepentingan umum pada suatu perkara. Analisa Kepentingan umum pada suatu kasus apakah dinilai Jaksa Agung sendiri atau Jaksa Agung hanya mengakomodir masyarakat. Keseluruhan masyarakat tidak mungkin dilakukan, sehingga dipilih subyek mana yang relevan kaitannya dalam suatu perkara. Kepentingan umum juga bukan mutlak menilai suara terbanyak terlebih ada reaksi dari sebagian masyarakat yang menuntut keadilan. Jaksa Agung dalam mengindentifikasinya juga mampu membedakan suara masyarakat yang murni mencerminkan kepentingan umum atau kepentingan lain. Historis penerapan pada kasus besar pimpinan KPK menciptakan pandangan tentang keberlakuannya pada perkara lain yang memiliki persamaan tetapi tidak diimplementasikan. Sifat pengaturan dalam mengesampingkan perkara yang begitu luas dimungkinkan konsep penerapannya tergantung kepada politik hukum Jaksa Agung sebagai pemilik kebijakan.
ANALISIS YURIDIS KESALAHAN TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 755 K/PID.SUS/2018 Fanani, Ahmad; Astuti, Pudji
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 01 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.45807

Abstract

Abstrak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 755 K/Pid.Sus/2018 yang dijatuhkan oleh Hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi putusan Mahkamah Agung Nomor 755 K/Pid.Sus/2018 permohonan kasasi Penuntut Umum seharusnya ditolak karena hasil putusannya baik judex factie maupun judex jurisnya dalam memeriksa perkara tindak pidana korupsi ini tentunya kurang sesuai. Tetapi dalam perkara ini pada tindak pidana korupsi dimana dalam putusan ini, hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi putusan Mahkamah Agung Nomor 755 K/Pid.Sus/2018 permohonan kasasi Penuntut Umum seharusnya ditolak karena hasil putusannya baik judex factie maupun judex jurisnya dalam memeriksa perkara tindak pidana korupsi ini tentunya kurang sesuai. Tujuan dari penelitian adalah ini untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) MA dalam perkara tindak pidana korupsi pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 755 K/Pid.Sus/2018 telah sesuai jika dikaitkan dengan unsur kesalahan terdakwa dan perbuatan terdakwa dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 755 K/Pid.Sus/2018 dapat dikualifikasikan dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 Ayat(1) KUHP.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi, Pertanggungjawaban Pidana, Putusan Kasasi Nomor 755 K/Pid.Sus/2018.
PEMENUHAN ASAS TERBUKA UNTUK UMUM DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ONLINE Hilmi , Hafidz El; Astuti, Pudji
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.46388

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, dalam proses perkara pada tahap pemeriksaan di persidangan menggunakan dasar Pasal 64 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana yang memuat ketentuan perihal hak dari seorang terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian pemenuhan suatu asas terbuka untuk umum mengenai kesesuaian dasar pelaksanaan sidang pidana elektronik (online) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hutum pelaksaanaan Pemeriksaan dalam sidang pidana online merumuskan bahwa asas sidang terbuka untuk umum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik terpenuhi, karena pelaksanaan pemeriksaan dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bersifat imperatif kepada seorang Hakim untuk menyatakan keterbukaan persidangan dan tidak dinyatakan dalam pasal tersebut perihal bentuk dari keterbukaan persidangan yang dimaksud oleh Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Hakim telah memberikan putusan yang sah sesuai dengan Pasal 195 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sepanjang tidak ada banding mengenai putusan tersebut ke Pengadilan yang lebih tinggi berdasarkan pada asas penafsiran hukum yaitu Asas Legalitas dan Asas Solus Populi Suprema Lex Esto
ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG TERORISME BERKAITAN DENGAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA TERORISME Ramadhan, Muchamad Firman; Astuti, Pudji
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 02 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.46552

Abstract

Terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Ketentuan mengenai pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme telah dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (Sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme diatur secara khusus dalam Pasal 84 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) akibat hukum pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme (2) pertimbangan apakah pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 telah dibuat sesuai dengan tujuan dibentuknya suatu aturan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statue approach dan history approach. Hasil penelitian menyatakan bahwa akibat hukum diaturnya pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme adalah berlakunya permenkumham tentang pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme nantinya akan menyebabkan adanya celah hukum terhadap ketentuan mengenai pemidanaan atas tindak pidana terorisme.Pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme menghilangkan tujuan dari teori pemidanaan yang sejauh ini telah diterapkan dalam hukum pidana negara Indonesia. Ketentuan mengenai pembebasan bersyarakat bagi narapidana terorisme memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana terorisme untuk mendapatkan keringanan atas perbuatannya terlepas dari apakah narapidana telah jera sepenuhnya atau tidak mengingat tindak pidana terorisme erat kaitannya dengan motif ideologi. Kata Kunci: Terorisme, Pembebasan, Pembebasan Bersyarat, Akibat Hukum
PUTUSAN LEPAS (ONSLAG) TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1555 K/PID.SUS/2019) Hakim, Muhammad Abdul; Astuti, Pudji
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 01 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.48480

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang sulit dijangkau oleh hukum pidana, karena perbuatan pelaku-pelaku korupsi ini semakin canggih dan modern dalam melakukan aksi kejahatannya. Untuk memberantasnya memerlukan kemampuan berpikir aparat penegak hukum. Hal inilah yang mendorong pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi) dengan tujuan memberantas para koruptor agar tidak melakukan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Namun, kasus Syafruddin menimbulkan polemik dimasyarakat karena MA memvonis putusan lepas, sehingga yang dipermasalahkan, apakah putusan hakim dalam Putusan No. 1555K/Pid.Sus/2019 sudah sesuai dengan tujuan UU Korupsi dan apakah proses penjatuhan putusannya sudah sesuai dengan kewenangan MA. Penelitian ini bertujuan menganalisis putusan hakim dalam putusan tersebut apa telah sesuai dengan tujuan dibuatnya UU Korupsi dan menganalisis proses penjatuhan putusan yang dilakukan Hakim telah sesuai dengan kewenangan MA. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus serta menggunakan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim pada putusan tersebut tidak sesuai dengan tujuan disahkannya UU Korupsi yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas para koruptor agar tidak melakukan Korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Disamping itu UU Korupsi bertujuan agar koruptor mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya. Selain itu Hakim MA dalam proses penjatuhan putusan tersebut telah melampaui batas kewenangannya karena telah mengadili fakta yang telah diperiksa oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Dengan kata lain, Mahkamah Agung terkadang menempatkan dirinya sebagai pengadilan judex factie. Kata kunci : putusan hakim, tujuan UU Korupsi dan kewenangan hakim
ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY (BITCOIN) SEBAGAI SARANA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Utami, Gayung; Astuti, Pudji
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 10 No. 01 (2023): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.50069

Abstract

Modus baru kejahatan mulai bermunculan seperti menggunakan Cryptocurrency jenis bitcoin dengan menggunakan metode Tindak Pidana Pencucian Uang. , metode pencucian uang ini memanfaatkan kemajuan teknologi dalam bidang Cyber, yang juga disebut Cyber Laundering, namun Dari peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia, kasus TPPU menggunakan crptoccurency Bitcoin tidak bisa di proses karena BI mengatakan bahwa cryptocurency bitcoin bukan termasuk mata uang Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative atau normative legal research. Penelitian hukum meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, sistem norma yang di maksud adalah asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan, perjanjian serta doktrin Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case zapproach), dan pendekatan konseptual (Conceptual approach). mekanisme TPPU menggunakan mata uang cartal dan mata uang virtual hampir sama, yaitu Layering, Placement, dan Integration, namun yang membedakan adalah pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Crypto bisa di proses, hanya saja belum ada aturannya, selain ituTPPU menggunakan mata uang virtual sulit untuk dilacak dan mudah berpindah akibatnya sulit menerapkan syarat pelaporan dan penelusuran jejak untuk melacak. Pemerintah harus segera mengeluarkan aturan atau melakukan pembaharuan hukum terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang menggunakan mata uang virtual yang dapat menjerat hukum pelaku, selama tidak ada aturanya maka sulit untuk menjeratnya karena Pelaku Tindak Pidana Pencucian uang dapat dikatakan bertanggung jawab karena memenuhi unsur-unsur kesalahan
DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN NOMOR 3/PID.SUS/2021/PN. RAN Dan NOMOR 494/PID.SUS/2019/PN.SPT TENTANG PENGHINAAN Rosandra, Befiria Meike; Astuti, Pudji
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 8 No. 01 (2021): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.50150

Abstract

Putusan Pengadilan Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN. Ran dan Putusan Pengadilan Nomor 494/Pid.Sus/2019/PN.Spt merupakan dua putusan yang menangani perkara Penghinaan melalui media sosial khususnya di Facebook. Kedua putusan pengadilan tersebut memiliki berat perkara yang sama, yaitu kesamaan sifat bahaya tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Adanya kesamaan tersebut tidak menutup kemungkin terjadinya disparitas. Perbedaan majelis hakim dalam mengambil keputusan pada penerapan sanksi pidana penjara yang cukup jauh yaitu 11 bulan dimana Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN. Ran dikenai pidana penjara 1 Tahun 1 bulan dan untuk putusan nomor 494/Pid.Sus/2019/PN.Spt dikenai pidana penjara selama 1 bulan 10 hari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar disparitas jika ditinjau dari kesenjangan waktu pemidanaan serta mengetahui faktor penyebabnya. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder. Data yang terkumpul dianalisis secara preskriptif dengan pendekatan statute approach dan case approach. Hasil penelitian menunjukkan pertama, bahwa tidak ada dasar penentu batas waktu sanksi pidana untuk dapat dinyatakan adanya disparitas putusan. Belum adanya aturan mengenai batas waktu adanya disparitas putusan. Kedua, faktor penyebab adanya disparitas pada kedua putusan di atas adalah adanya pertimbangan hakim yang berbeda yang terkait dengan faktor profesi dari terdakwa. Pada Putusan nomor 3/Pid.Sus/2021/PN.Ran terdakwa merupakan seorang anggota kepolisian yang berarti tindakan yang dilakukan tidak dapat memberikan contoh yang baik pada masyarakat, karena pada dasarnya polisi merupakan penegak hukum sehingga jika ada perbuatan yang tidak sesuai maka dapat terjadi pelanggaran kode etik. Sedangkan pada putusan kedua nomor 494/Pid.Sus/2019/PN.Spt terdakwa merupakan seorang wirausaha.
Co-Authors . Harimurti . Sumartono A.A. Ketut Agung Cahyawan W AA Sudharmawan, AA ABID BUDIMAN, ZAKI Achmad Gunadi Adi Sucipto, Adi Afandi, Muhammad Arif Affandi, Mohamad Arif Agung Sasongko Agustiana Putri, Erwinda Dekaria Agustin Wulan Suci Dharmayanti Agustin, Eny Widhia Agustin, Lidya Ayu Ahmad Farhan, Ahmad AHMAD HAFIDZ JIMMY PRASETYO Ahmad, Gelar Ali Aimim-Tham, Sukanya Airin, Claude M. Aldias Bahatmaka Alfarisa Nururrozi Amal Witonohadi Amalia Marom, Amalia Amandia Dewi Permana Shita Ambarsari, Nila Amelia Dewi, Elyna Amelia Hana Amelia Hana Amelia Hana Amelia Hanna Amin, Izat Rolibi Putra Aminah Aminah Amir Husni Amrullah Anindito Amrulloh, Dimas Syahrul Andhika Dwi Nugroho Andriyani Astuti ANGESTI RAHAYU, DIAN Aranggraeni, Renda Arda Ariani Ardhana, Mahardhika Achmad Ardyan, Fitrada Ridlo Aries Andjar Sulistyono Aris Junaidi Arnes Faradilla Asih Kuswardinah Asmarani Kusumawati Astuti, Endah P. Asyhari . Atmojo, Tomy Tri Audito, Yudhistira Yovi Bachrul Amiq Badru Tamam, Ahmad Agus Bambang Sugeng Suryatna, Bambang Sugeng Baskoro, Moch Idham Betha Ariandini Bin Awang, Mohd Badrol Borman, M. Syahrul Cahyanti, Selvy Calista, Winna Dhara Calude Mona Airin Cholis S, Bambang Claude Mona Airin ClaudeM Mona Airin Dadan Umar Daihani Dadang Surjasa, Dadang Danang Dwi Saputro Dedy Sugiarto Dewi Erowati, Dewi Diah Tri Widayati Dian Mardi Safitri Didien Suhardini Didik Wahyudi DIKA CHANDRA, WIDYA Dina Mutia Sari1 DITA PERWITASARI Divani, Adelia Lintang Diyah Ayu Sari Arum Dasih Docki Saraswati Dondin Sajuthi Dorina Hetharia Dwi Budi Santoso DWINDA SAPUTRA, ADHITYA Dyah Nurani Setyaningsih Eka Setyowati Emelia Sari EMMILIA RUSDIANA, EMMILIA Erganto Jai, Alfansyi Maximilano ERIC HAYES Ernie Maduratna Setiawatie Fajar Yuliawan Fanino Jati Maulana, Fanino Jati Farhan Firdiansyah Fathin, Sulafah Fauziyah, Atika Nur Febryanti, Ikka Ferdinal, Yan Fijay Sakti Pranata Fitriyah Fitriyah FRISTANTO, WIRANDA Gabriella Mistissy Galau, Argha Sirna Gesa Bimantara Gumilar, Mikhael Cahyo GUSTI AYU KOMANG NOVIANI, I Habyba, Anik Nur Hakim, Muhammad Abdul handoyo, setyo medy Hanum, Maulida Selma Harahap, Elfira Febriani HEMALINI HARAHAP, BUTET Hendra Setyo Haryadi Hendy Hendarto HERA MAHESHWARI Hermawati, Rr. Lilis Hilmi , Hafidz El I Gede Adhitya Wisnu Wardhana I GUSTI AYU KOMANG NOVIANI Idriwal Mayusda Indah Anisykurlillah Indah Permata Sari Indiati Indiati, Indiati Indra Surjati Indriani, Rizka Intan Muchtadi Alamsyah Ira Larasati Irawan Irawan Irkham Widiyono Ismaya (Ismaya) isnaini, surya novinda Iveline Anne Marie Iwan Purwanto Jimny Suryo Pamungkas Kholidiya, Wulan Ratna Nur khusnul khotimah Koko Kurniawan Konara, Thamasi Kresno Suharto Kusniyanti, Elvira Laili Rachmawati Laiyan, Macaria Theresia Langelo, Ferry Noldy Larasati Rizky Putri Lelana, Madya Daka Lestari, Alda Tri Lutfia, Eka LUTHFIRALDA SJAHFIRDI Luthfiralda Sjahfirji Lydia Sari M. Harlanu, M. M. Khoirul Anam Mahardhika, Vita Malikah, Ratu Keysha Marie Curie Habibah Maulida Selma Hanum Maulidya , Rahmi Meddiati Fajri Putri MEGA DEWI KARTIKA Merina, Bresca Michael Setiawan Miftah Farid Milanisa, Septia Atma millah, lutfia widatul Mimi Salmawati Moh. Afif Widi Agung MOHAMMAD ALI FIKRI Mohammad Ali Wafa Mose, Windi Muflikhah, Dewi Muhamad, Fajar muhamad Muhammad Ansori Muhammad Ilham Muhammad Khumaedi Nafila, Dwita Nanik Setyowati Nasman, Nasman Nikki Aldi Nikki Aldi, Nikki Nilla Nilla Nilla, Nilla Nora Azmi Novia Rahmawati Novyanti, Heny Nugroho, Haryo Yudhistira Hamengku Nugroho, Mohammad Alvian Adi Nur Azizah, Syifa Nadia Nuraini Rahmawati Nurmasitah, Sita Nurul Hikmah Nurvina Septi Adifa Octavianti Paramita Oktadina Sekarwangi Oktaviani, Salsabila Pane, Muhammad Alwiadi Pangestu, Qori Y. Paramita, Nenci Yuniar Pardede, Sarah Berliana Parwadi Moengin Parwadi Moengin Penny Humaidah Hamid Permata, Dea Permatasari, Sabania Dinar Prabowo Purwono Putro Prabowo Purwono Putro Pradika, Alvin Pradityo Yoga Wibowo Prameswari, Galuh Ayu Prasetyaningrum, Andania Ulfa Yuga Prasetyowati, Fitria Nur Purwoko . Puspoayu, Elisabeth Septin Putri Krida Gita P. Putri, Sendy Uda Cantika R. Sapto Hendri Boedi Soesatyo Rachmadi, Moch Faizal Rachmania, Adinda Hilda Raden Ilham Akbar Ramadhan, Muchamad Firman Ramadhani, Anindya Ramadhani, Mitha Annisa Ramadhani, Poppy Sagita RAMADHANI, WISNU Ramadhani, Yudhistira Wahyu Ramadhanti, Wita Ramadhanti Ramadhanty, Debby Rarastoeti Pratiwi Ratna Dewanti, I Dewa Ayu REFTI HANDINI LISTYANI Rendra Chriestedy Prasetya Respitawulan, R Ririn Setyowati Risa Ummami RIZKA LUTFITANINGTYAS Rochmah, Jayanti Astridya ROHMAWATI, SITI ELVINA Rosagita, Anindya Aurin Rosandra, Befiria Meike Rosita Dwiana Prayudawisi Rositayanti Hadisoebroto RUHKAYAH, SITI Rujianto, Vinanda Ayu Putri Sakinata, Ariyanti Lady salafi, syafara alifia Sally Cahyati Salsabilla, Nasywa Saptariana Saptariana - saputri, vista purnama Saragi, Simon Jansen Sari Setyaningsih Sarmin - Sarmin . Sarmin Sarmin Sarmin Sarmin SEPTIK PRIANDA, NISYA Setiadi, Rizki Setyaningsih, Sari Shanti, Elvika F. A. Shelina Putri Kurniadi Shihsalamadhina , Fahma Sigit Wahyu Sihombing, Berkam Triputra Tulus Pangidoan Siti Fathonah Siti Hawa Siti Maghfiroh Siti Qotimah Situmorang, Marwan Bilton Slamet Widiyanto Soemanto, Rizki Anggerda Lopez Subiantoro, Heru Sulafah Fathin Khannanah Sulistyowati . Sunendar - Suroya, Zahrotus Susilo, Agung Hendro Syah Alam Syah Putri, Veronica Vidia Syah, Muhammad E. Syahran Wael Taufik, Moh Teguh Budipitojo Tiena Gustina Amran Tiena Gustina Amran, Tiena Tri Sunarsih Tri Wahyu Pangestiningsih TRIANTO, HIZKIA Triwulandari Satitidjati Dewayana Triwulandari SD, Triwulandari Tuty Laswardi Yusuf Ummah, Maslakhatul Laila Utami, Gayung WAHYUNING RATRI, ROOSDIANA PUSPITA Wahyuningsih Wahyuningsih Widianti, Alifia Widiyanto Widiyanto Widodo, Alaya Dwi Salvahira Wijaya, Lutfi Winnie Septiani Winnie Septiani Yojana, Ratna Mira Yuda Heru Fibrianto Yuli Kurnia Ningsih Yuliana, Erika Yuliana, Fenty Dwi Yuneldi, Rizki Fitrawan Yunianti, Ervisya Nandya Zahara Meilawaty Zahra, Nafisa Az zain, rona suroya Zidan, Muhammad Faris