Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyediaan servis jasa finansial yang menghubungkan antara pemberi kredit dan penerima kredit agar terjadi kontrak pinjam-meminjam uang secara langsung dalam sistem digital yang memakai jaringan internet. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggungjawab perusahaan Fintech ilegal terhadap pelanggaran hak nasabah. Strategi yang penulis andalkan dalam riset yaitu penelitian legal normatif. Dalam pandangan UU Perlindungan Konsumen, pengusaha Fintech wajib berbisnis sesuai dengan regulasi, sedangkan nasabah Fintech berhak atas kenyamanan dan keamanan. Oleh karena itu, kontrak pinjam-meminjam uang harus dilandasi itikad baik para pihak. Secara filosofis, hubungan antara pengusaha Fintech dan nasabah sebenarnya simbiosis mutualisme. Mereka saling membutuhkan. Kalau nasabahnya banyak dan cicilan kreditnya lancar, tentu Fintech akan besar. Selain dilandasi itikad baik, para pihak harus punya rasa tanggungjawab. Nasabah tanggungjawab pada utangnya, sedangkan pengusaha Fintech tanggungjawab pada hak nasabah.