Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kemampuan hukum pidana di Indonesia mengenai kejahatan kebocroan data dan jual beli data pribadi terkait undang undang pelindungan data pribadi dan jabatan notaris dan kendala apa saja yang menjadi faktor dalam menanggulangi kejahatan kebocoran data dan jual beli data. Tujuan penelitian ini fokus yaitu kemampuan hukum pidana terhadap kejahatan jual beli informasi data pengguna jasa noatris dan melindungi jabatan notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat yang berkerja di lindungi oleh undang undang yang di atur oleh Negara Republik Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu metode penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dan kepustakaan atau penelitian hukum dari beragam perspektif, bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis dilakukan secara deskriptif yaitu mengumpulkan semua data dan menghubungkan permasalahan dengan analisis berdasarkan teori hukum yang disusun sistematis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa informasi pengguna jasa notaris dengan konsep intergrasi Undang Undang pelindungan data pribadi dan jabatan notaris memberikan perlindungan terhadap kedua belah pihak dengan payung hukum kedua belah pihak menjalankan kerjasama dengan perjanjian kerahasiaan yang dapat melindungi kedua belah pihak.