p-Index From 2020 - 2025
16.243
P-Index
This Author published in this journals
All Journal DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JOURNAL EQUITABLE Ensiklopedia of Journal Dialogia Iuridica Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum International Conference of ASEAN Prespective and Policy (ICAP) JURNAL ILMIAH ADVOKASI Jurnal Darma Agung Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences LEGAL BRIEF Jurnal Syntax Imperatif : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Jurnal Cahaya Mandalika International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) Fox Justi : Jurnal Ilmu Hukum International Journal of Educational Review, Law And Social Sciences (IJERLAS) Jurnal EduHealth Journal of Research in Social Science and Humanities Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan International Journal of Social Science, Educational, Economics, Agriculture Research, and Technology (IJSET) Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE) Jurnal Hukum Sehasen East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR) International Journal of Humanities Education and Social Sciences Journal Indonesia Law and Policy Review (JILPR) JURNAL JUSTIQA Journal of Innovation Research and Knowledge Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) JUDGE: Jurnal Hukum International Conference on Health Science, Green Economics, Educational Review and Technology (IHERT) Innovative: Journal Of Social Science Research Priviet Social Sciences Journal Dinamika Hukum Dan Masyarakat Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora (JURRISH) International Journal of Economic, Technology and Social Sciences (Injects) Journal of Progressive Law and Legal Studies HUMANITIS : Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary Mutiara: Jurnal Penelitian dan Karya Ilmiah International Journal of Education, Language, Literature, Arts, Culture, and Social Humanities Blantika : Multidisciplinary Journal Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora Media Hukum Indonesia (MHI) International Journal of Law and Society Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum International Journal of Law, Crime and Justice International Journal of Sociology and Law Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy Mesada: Journal of Innovative Research Harmony Philosophy: International Journal of Islamic Religious Studies and Sharia Journal Juris Sinergi International Journal Of Synergi In Law, Criminal And Justice Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial International Journal of Society and Law PESHUM Green Social: International Journal of Law and Civil Affairs Prosiding Seminar Nasional Ilmu Hukum Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara International Journal of Social Welfare and Family Law Proceedings of The International Conference on Computer Science, Engineering, Social Sciences, and Multidisciplinary Studies
Claim Missing Document
Check
Articles

Pengaruh Politik Hukum Terhadap Pembentukan Qanun Ismaidar, Ismaidar; Asmarawati, Elly
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8618

Abstract

Aceh diberikan wewenang untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri, termasuk dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang disebut sebagai Qanun. Politik hukum memainkan peran penting terhadap kebijakan dasar yang menentukan jalur, bentuk, dan substansi hukum yang akan dihasilkan dalam Qanun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami secara mendalam bagaimana pengaruh politik hukum dalam pembentukan Qanun di Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian yurudis normatif, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan pendekatan analisis data secara deskriptif. Melalui analisis penelitian ini, Politik hukum dalam pembentukan Qanun di Aceh bukan sekadar rangkaian proses hukum formal, tetapi juga representasi dari dinamika politik lokal, sejarah, identitas kultural, dan nilai-nilai keagamaan. Keseluruhan, hubungan erat antara politik dan hukum menjadi landasan penting dalam membentuk produk hukum daerah yang mencerminkan kebutuhan masyarakat Aceh.
Politik Hukum Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Gemilang, Gilang; Ismaidar, Ismaidar
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8733

Abstract

Amanat konstitusi Pasal 1 ayat (3) secara tegas mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan pilihan politik hukum dalam pembaharuan hukum pidana. Menggunakan pendekatan yuridis dengan menggunakan data sekunder dapat disimpulkan bahwa politik hukum pembaharuan hukum pidana di Indonesia saat ini masih terus berlangsung dan menjadi bagian dari pembangunan sistem hukum nasional. Landasan pembangunan politik hukum sebagai sistem hukum nasional melalui Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar. Pembaharuan hukum pidana harus meliputi pembaharuan hukum pidana materiil (substallfive), hukum pelaksanaan pidana, dan hukum pidana formil (hukum acara pidana. Salah satu bentuk politik hukum pidana melalui konsep restorative justice sebagai alternatif dalam penyelesaian permasalahan melalui non-litigasi. Melalui pendekatan retributif (pembalasan) akan bergeser ke pendekatan restoratif (pemulihan). Konsep restorative justice menjadi politik hukum yang permanen dalam membangun sistem peradilan pidana secara nasional dimasa yang akan datang.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Gemilang, Gilang; Ismaidar, Ismaidar; Zarzani, T. Riza
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 2 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i2.10027

Abstract

Korporasi mempunyai peranan penting dalam perkembangan ekonomi suatu negara, dimana korporasi mempunyai pengaruh atas pertumbuhan yang luar biasa dari aset kegiatan usaha korporasi sehingga dapat menghasilkan keuntungan dan menjadikan korporasi sebagai pemilik kekuasaan atas ekonomi, sosial, dan politik. Tetapi dalam perkembangannya korporasi juga melakukan tindak kejahatan yang seringkali merugikan, tidak hanya kepada masyarakat bahkan juga negara dirugikan karena tindak kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Salah satu tindak kejahatan yang dilakukan oleh korporasi yaitu pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi sulit untuk ditanggulangi dikarenakan sulitnya untuk mengusut dan menjerat para pelaku tindak pidana pencucian uang. Hal itu disebabkan karena korporasi sebagai subyek tindak pidana masih merupakan hal baru yang tercantum di dalam perundang-undangan, yang kemudian proses penegakan hukumnya masih sangat lambat. Karena berkembangnya kejahatan yang dilakukan oleh korporasi sebagai subyek tindak pidana, maka diperlukan adanya pandangan baru tentang pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana, khususnya dalam penegakan tindak pidana pencucian uang.
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Perundungan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Manihuruk, Yani Indah Sari; Syahranuddin, Syahranuddin; Ismaidar, Ismaidar
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 3 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i3.10618

Abstract

Perundungan adalah masalah yang sering dianggap remeh oleh sebagian orang. Beberapa tahun belakangan ini begitu banyak kasus perundungan yang terjadi, khususnya perundungan terhadap anak. Yayasan Cahaya Guru melalui pemantauan pemberitaan media massa tersertifikasi Dewan Pers mencatat ada 42 kasus perundungan terhadap anak yang terjadi di sepanjang 2023, jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun 2022 yang berjumlah 226 kasus. Walaupun demikian perundungan masih menjadi terror bagi anak terutama di lingkungan sekolah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan jenis perundungan yang sering dialami adalah perundungan fisik (55,5%), perundungan verbal (29,3%), dan perundungan psikologis (15,2%). Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku kasus perundungan, dan bagaimana pemenuhan hak anak korban perundungan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian normatif, dengan bersumber pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Semoga tulisan ini dapat digunakan untuk mencegah peningkatan kasus perundungan terhadap anak terutama dalam lingkungan sekolah.
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Korporasi Atas Terjadinya Tindak Pidana Malpraktik Medis oleh Dokter yang Bertugas Di Rumah Sakit Zarzani, T. Riza; Ismaidar, Ismaidar; Sirait, Abdur Rahman
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 3 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i3.11041

Abstract

Rumah sakit bukan semata tempat praktik pelayanan kesehatan namun memiliki kedudukan sebagai subyek hukum. Subyek hukum rumah sakit berbentuk korporasi yang berbadan hukum. Karakteristik badan hukum korporasi rumah sakit mempunyai perbedaan dengan korporasi lainnya. Hal ini dipengaruhi oleh struktur organ korporasi rumah sakit yang membedakan pemilik, organisasi manajerial dan pelayanan. Malpraktik merupakan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, dimana akibat dari kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan mengkaji aspek hukum pidana dalam hukum kesehatan tentang malpraktik, teori dan pendapat ahli untuk usulan kebijakan hukum yang lebih baik. Melakukan studi kepustakaan yang bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana malpraktek di rumah sakit, upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya malpraktik medis di rumah sakit dan kebijakan hukum pidana terhadap korporasi atas terjadinya tindak pidana malpraktik medis oleh dokter yang bertugas di rumah sakit. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa pelayanan dalam rumah sakit sangat bertumpu pada pelayanan dokter karena berperan penting dalam fungsi memberi pelayanan kepada pelanggan rumah sakit. Dalam melakukan profesinya, dokter dituntut harus mematuhi kode etik kedokteran yaitu ilmu kedokteran mutakhir, etika umum, etika kedokteran, hukum dan agama.
Pertanggungjawaban Korporasi Atas Tindak Pidana Penggelapan Dana Nasabah Yang Dilakukan Oleh Oknum Pegawai Bank Ismaidar, Ismaidar; Zarzani, T. Riza; Habeahan, Delianto
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 3 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i3.11348

Abstract

Korporasi adalah badan hukum yang memiliki organ menjalankan bisnis yang terdiri dari manajemen dan karyawan perusahaan dengan tugas dan fungsi masing-masing. Bank merupakan satu-satunya lembaga keuangan yang dipercaya oleh masyarakat yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian dan tidak luput dari oknum pemangku kepentingan yang melakukan perbuatan melanggar hukum di dunia perbankan. Tindak pidana oleh korporasi adalah tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang korporasi. Dapat dituntut dimuka hukum dan diadili apabila dalam menjalankan kegiatan usahanya bank diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apa saja bentuk-bentuk kejahatan dan dasar hukum kejahatan di perbankan, serta bagaimana proses penegakan hukum terhadap bank sebagai korporasi atas penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai bank. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu pada undang-undang, jurnal, artikel dan buku. Penelitian kualitatif ini disusun secara deskriptif dengan tujuan menganalisis bentuk-bentuk kejahatan dan dasar hukum kejahatan perbankan, serta mengetahui proses penegakan hukum terhadap bank sebagai korporasi atas penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai bank. Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Korporasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Apabila ada pegawai atau karyawan bank yang melakukan kejahatan maka pertanggungjawaban pidana akan dikenakan terhadap orang perorangan (pelaku) atau pengurus korporasi dengan catatan korporasi mendapatkan keuntungan dari kejahatan yang dilakukan oleh karyawannya.
Implementasi Perlindungan Hukum Oleh Kongres Advokat Indonesia Terhadap Kasus Pidana Di Sumatera Utara Ismaidar, Ismaidar; Dewi, Fatia Sari; Zakiy, Alfathin
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 4 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i4.13498

Abstract

Abstrak Kehidupan sehari-hari masyarakat penuh dengan perselisihan hukum. Permasalahan hukum yang dihadapi tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat atau kontemplasi; sebaliknya, masalah ini harus diselesaikan melalui ystem hukum. Bantuan hukum ystemrla diperlukan untuk membantu menyelesaikan konflik hukum ini, yang perlu disahkan oleh pengadilan. Bimbingan hukum dari seorang pengacara dapat menjadi sumber nasihat ahli tersebut di atas. Di Indonesia, advokat adalah satu-satunya praktisi hukum yang memiliki integritas ystemrla yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya. Khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 16. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat miskin yang masih menghadapi permasalahan hukum dan belum mendapatkan keadilan dalam menerima bantuan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 20011. Untuk memberikan bantuan hukum yang terbaik bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menghadapi permasalahan hukum, OBH, yang menerima dan mendukung pemerintah dalam operasional bantuan hukum daerah ABPD, membutuhkan anggaran yang lebih besar. Diantaranya adalah pemberian bantuan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bantuan hukum bagi masyarakat miskin Kata Kunci : hukum Indonesia, advokat, kasus, sumatera utara.
Peran Serta Masyarakat dalam Menjaga Lingkungan yang Sehat dan Nyaman Sumarno, Sumarno; Ismaidar, Ismaidar; Rifki, Mhd.
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 6 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i6.16442

Abstract

Limbah yang dihasilkan dari rumah tangga jika tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sumber penularan berbagai penyakit. Selain itu, limbah rumah tangga juga dapat menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara, salah satu cara untuk mengelola sanitasi limbah rumah tangga adalah dengan menggunakan tempat pembuangan akhir dan dapat dipiliah menurut jenis limbah domestik cair dan padat. Tempat pembuangan akhir limbah domestik cair dan padat harus dirancang serta dibangun dengan baik untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang tersembunyi. Limbah domestik cair harus dirancang dengan sistem resapan yang baik agar air limbah dapat meresap ke dalam tanah dan tidak menimbulkan bau. Tempat pembuangan akhir limbah domestik padat harus dirancang dengan sistem penguraian yang baik agar sampah dapat terurai secara alami dan tidak menimbulkan bau. Dampak positif dari pengelolaan sanitasi limbah rumah tangga yang baik pada lingkungan pedesaan diantaranya menurunnya angka warga sekitar pembuangan akhir yang sakit akibat penyakit yang ditularkan melalui air dan makanan, meningkatnya kualitas air tanah, meningkatnya kualitas udara, meningkatnya estetika lingkungan, menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman untuk hidup. Pengelolaan sanitasi limbah rumah tangga yang baik berdampak positif bagi kesehatan masyarakat, lingkungan, dan perekonomian.
Urgensi Politik Hukum dalam Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Ismaidar, Ismaidar; Br Sembiring, Tamaulina; Sihite, Ireny Natalia Putri
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 6 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i6.17393

Abstract

Suatu mekanisme penciptaan peraturan perundang-undangan salah satunya dibentuk melalui Politik Hukum yang dikehendaki para penguasa pada masa tersebut. Sehingga mekanisme penciptaan hukum yang ada di Indonesia saat ini adalah berdasarkan kehendak dan kewenangan pemegang tampuk kekuasaan. Politik Hukum dapat dijabarkan sebagai kemauan atau kehendak negara terhadap hukum. Artinya, untuk apa hukum itu diciptakan, apa tujuan penciptaannya dan kemana arah yang hendak dituju. Politik Hukum adalah kebijakan pemerintah mengenai hukum mana yang akan dipertahankan, hukum mana yang akan diganti, hukum mana yang akan direvisi dan hukum mana yang akan dihilangkan. Dengan demikian melalui politik hukum negara membuat suatu rancangan dan rencana pembangunan hukum nasional di Indonesia. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu Bagaimanakah peran politik hukum dalam bidang perundang-undangan di Indonesia, Bagaimanakah Hambatan Politik Hukum Dalam Bidang Perundang-Undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu peraturan perundang- undangan, buku-buku, jurnal-jurnal dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian politik hukum. Hasil dari penelitian adalah Politik hukum yang temporer adalah kebijakan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. Arti dari kebijakan ditetapkan sesuai kebutuhan adalah dalam pembentukan perundang-undangan, disesuaikan dengan kebutuhan nasional dan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Politik Hukum Nasional tidak bisa dilepaskan dari Politik Nasional. Dari segi isi keduanya bersumber pada Pancasila sebagai sumber nilai. Dari segi wadah jelas sekali keduanya ditempatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang ditentukan berdasarkan visi dan misi calon presiden yang terpilih selama jangka waktu 5 Tahun.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tanggan (KDRT) Di Kota Binjai Aulia, Sindi; Ismaidar, Ismaidar
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 2 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i2.18771

Abstract

This study aims to analyze legal protection for victims of domestic violence (KDRT) in Binjai City based on Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. This study is based on the increasing cases of domestic violence in Indonesia, which indicates that there are still obstacles in the implementation of Law Number 23 of 2004. The focus of the study includes law enforcement related to domestic violence and the obstacles faced in it. This study uses a descriptive method with a normative legal approach, which refers to the analysis of regulations, legal theory, and other supporting documents. Secondary data were obtained from literature such as books, journals, and previous research results. This study is expected to provide theoretical contributions in the development of legal science related to the protection of victims of domestic violence and practical benefits for the community, law enforcement officers, and related institutions to increase the effectiveness of law enforcement. These findings also emphasize the importance of a holistic approach in handling cases of domestic violence, involving community education, victim empowerment, and system strengthening. Keywords: criminal act, domestic violence, Law Number 23 of 2004 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Binjai berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kasus KDRT di Indonesia, yang mengindikasikan masih adanya kendala dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Fokus penelitian meliputi penegakan hukum terkait KDRT dan hambatan yang dihadapi di dalamnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan hukum normatif, yang mengacu pada peraturan analisis peraturan-undangan, teori hukum, dan dokumen pendukung lainnya. Data sekunder diperoleh dari literatur seperti buku, jurnal, dan hasil penelitian sebelumnya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan ilmu hukum terkait perlindungan korban KDRT dan manfaat praktis bagi masyarakat, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Temuan ini juga menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam penanganan kasus KDRT, melibatkan edukasi masyarakat, pemberdayaan korban, dan penguatan sistem. Kata Kunci : Hukum Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004
Co-Authors , Rahul Ardian Fikri Agus Adhari Ahmad Irham Tajhi Ali Sam'un Alimal Yusro Siregar Amartila, Luna Kendis Amos Harita Andi Gultom Andreas Nainggolan Andry Syafrizal Tanjung Angga Sahputra Sirait Annur, Rahmi Mailiza Ansori Maulana Anwar Ibrahim Arda Gerdana Purba Aritonang, Timotius Arnovan Pratama Surbakti Asmarawati, Elly Asmawiah Nainggolan August Saut Maringan Sihombing Azhali Siregar Azhar AR Azhar. AR Bahirra, Aruf Bambang Fitrianto Barus, Enda Leginta Batubara, Muhammad Miftahur Rizki Berlian Evi Yenni Pakpahan Bonar Yudhistira Bonari Tua Silalahi Br Barus, Mika Vinsensia Br. Barus, Juita Novalia Bukit, Efraim Abigail Chairuni Nasution Christine Natalia Pangaribuan Dalimunthe, Wirandi Daniel Edward Hernando Situmorang Denny Prabowo Dewi, Fatia Sari Efendi Rangkuti, Ewin Efermin Gulo Efraim Abigail Bukit Elisabeth Saragih Erwin Efendi Rangkuti Fadillah Aditya Pratama Fadillah Aditya Prtama Faruq Rozy Firman Halawa Fitrianto, Bambang Gemilang, Gilang Ginting, Enus Graha Ananda Zugusti Lubis Gulo, Efermin Habeahan, Delianto Habibi, Haris Haharap, Rizki Nanda Fauzi Hairi Putra, Azfar Hamdi Armaoyuda, Ihsan Hanafian, Hanafian Harahap, M. Emirsyah Hussein Haris Putra Utama Limbong Hartama, Hartama Harun Firman Kurniansyah Hasibuan, Helviana Hasibuan, Ongku Sapna Fella Heru Suhendro Hutabarat, Samuel Ibrahim Ibrahim Iman Irdian Saragih Irfan Rizky Pradya Ismed Jesslyn Elisandra Harefa Joko Christopher Samosir Jona Wira Karya Kasim Kasim Kevin Maisyan Rizaldi Mendrofa Kospiyandi Krismanto Manurung Lasma Sinambela Lidya Rahmadani Hasibuan, Lidya Rahmadani Lindawati Br Surbakti Lumbanbatu, Bima Lusy Ayumas M. Luqmannul Hakim Siregar Majidah Pohan Mangara Hutagalung Manihuruk, Yani Indah Sari Marice Simarmata Maya Sari Novita Meliala, Nugraha Manuella MHD AZHALI Siregar Mhd. Ihwanuddin Hasibuan Muhamad ilham Muhammad Aldin Muhammad Arif Sahlepi Muhammad Daud Tarigan Muhammad Faiz Hadi Muhammad Mujahidin Za Muhammad safar Muhammad Safar Mula Sihombing Mus Mulyadi Musmulyadi Musmulyadi Nasution, Chairuni Nasution, Sudarno Hariadi Netty br Siahaan Netty BR. Siahaan Nugraha Manuella Meliala Nurdiana, Citra Ongku Sapna Fella Hasibuan Pakpahan, Andika Kelvin Franata Panenggaran, Nuke PERMAI YUDI Prabowo, Deny Purnomo, Sagita Putriani Ndruru Putriani Nduru Rahmah Hayati Sinaga Rahmayanti Rahmayanti Rahmayanti Rahmayanti Rahmayanti Rahmayanti Raja arsyadil fiqry siregar Ramadani, Suci Restika Ndruru Rhea Ditya Aulawi Rifki, Mhd. Rifqi Fairuz Ula Rika Suryana Surbakti Risdawati, Irsyam Riza Sirait Robby Yusuf S Sembiring Rohasiholan Doloksaribu Roland Sahat Uli Banjarnahor Rudi Salam Tarigan Safar, Muhammad Sahlepi , Muhammad Arif Sahlepi, Muhammad Arif Saputra, Defri Dwi Saragih, Elisabeth Saragih, Romy Rohadi Sayaharani, Nabilah Sembiring , Tamaulina Br. Sembiring, Tamaulina Br. Servasius Edwin Telaumbanua Sihite, Ireny Natalia Putri Sihombing, Yossri Mantaw Silaen, Reinhard Mark Luhut Sinaga, Rahmah Hayati Sinambela, Lasma Sindi Aulia sinergilp, T Riza Zarzani sinergilp, Zufarnesia Sirait, Abdur Rahman Siregar, Azhali Siti Annisa, Siti Sitorus, Deskia Renata Suci Ramadani Sukardi Sukardi Sulaiman Sumarno Sumarno . Suramin Suramin Suramin, Suramin Surbakti, Arnovan Pratama Susanti, Rulita SUSANTO Suwirza, Eka Syaharani, Nabilah Syahranuddin, Syahranuddin T. Ikhsan Ansyari Husny Tamaulina Br Sembiring Tamaulina Br. Sembiring Tamaulina Br.Sembiring Tamaulina Tamaulina Tamulina Br. Sembiring Telaumbanua, Servasius Edwin Tengku Muhammad Reza Fikri Dharmawan Tengku Riza Zarzani Tengku Riza Zarzani N Tri Sandi Welli Nirpa Pasaribu Wida Azlina Wildan Fahriza Wirandi Dalimunthe Yasmirah Mandasari Saragih Yoldy Israq Yossri Mantaw Sihombing Yudhistira, Bonar Yulia Christy Shintara Aruan YUSUF AFANDI, MUHAMMAD Zahra Syavica Zahrana Syavica Zakiy, Alfathin Zefri Ansari Zendrato, Ferawati Zeno Eronu Zalukhu Zulfa Almira Zulkarnain, Rifa