p-Index From 2021 - 2026
25.533
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Daulat Hukum Pembaharuan Hukum NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI WAJAH HUKUM Awang Long Law Review Unes Law Review Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, Ekonomi Islam Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Jurnal Sosial Humaniora Sigli AL-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum JURNAL USM LAW REVIEW Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Indonesian Journal of Law and Economics Review JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Jurnal Yustitia Action Research Literate (ARL) Law Development Journal International Journal of Science and Society (IJSOC) Journal of Social Research Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Indonesia Law Review (ILREV) Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Journal of Accounting Management Business and International Research Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Eduvest - Journal of Universal Studies Sighat : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Journal of Mutidisciplinary Issues Innovative: Journal Of Social Science Research Journal of Law, Education and Business International Journal of Application on Economics and Business Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Journal of Management Accounting, Tax and Production Indonesian Journal of Law and Justice Abdi Masyarakat UIKA Media Hukum Indonesia (MHI) Journal of Accounting Law Communication and Technology SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Journal of Micro, Small and Medium Enterprises Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Jurnal Sostekmas: Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat Journal of Business Inflation Management and Accounting Journal of Health Education Law Information and Humanities Jurnal Serina Abdimas
Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Sengketa Investasi Churchill Mining Melawan Indonesia dalam Perspektif TBI dan Kedaulatan Negara Mbaling, Constantius Mario Valentino; Lie, Gunardi
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i2.7172

Abstract

Kasus Churchill Mining PLC dan Planet Mining Pty Ltd vs Pemerintah Indonesia di ICSID menjadi salah satu sengketa investasi internasional terbesar yang melibatkan Indonesia. Investor asing menuduh pencabutan izin pertambangan di Kutai Timur sebagai bentuk ekspropriasi yang melanggar TBI Indonesia–Inggris 1976 dan Indonesia–Australia 1992, dengan tuntutan kompensasi lebih dari USD 2 miliar. Namun, Pemerintah Indonesia berhasil membuktikan bahwa izin yang dipakai investor cacat hukum karena diperoleh melalui dokumen palsu. Majelis arbitrase ICSID menolak seluruh klaim tersebut pada 2016. Analisis ini menunjukkan bahwa prinsip perlindungan dalam TBI tidak mutlak, melainkan hanya berlaku bagi investasi yang sah dan beritikad baik. Kemenangan Indonesia juga memperkuat kedaulatan negara dalam forum arbitrase internasional serta mendorong lahirnya kebijakan investasi baru yang lebih seimbang antara perlindungan investor asing dan kepentingan nasional.
Analisis Pentingnya Klausul Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Terhadap Transaksi Bisnis Internasional Sinaga, Efryando Stefen Andreas; Lie, Gunardi
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i2.7168

Abstract

Klausul penyelesaian sengketa merupakan elemen krusial dalam kontrak bisnis internasional sebagai mekanisme preventif dan solutif dalam menghadapi potensi konflik antara pihak-pihak yang terlibat. Penelitian ini menganalisis pentingnya klausul penyelesaian sengketa dalam konteks transaksi bisnis internasional, dengan fokus pada aspek yuridis, praktis, dan ekonomis. Analisis menunjukkan bahwa klausul penyelesaian sengketa yang komprehensif dapat mengurangi risiko hukum, meminimalkan biaya litigasi, mempercepat proses penyelesaian konflik, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Dalam era globalisasi ekonomi, keberadaan klausul ini menjadi semakin vital mengingat kompleksitas hukum lintas yurisdiksi dan perbedaan sistem hukum yang dihadapi dalam transaksi bisnis internasional. Studi ini merekomendasikan pentingnya pemahaman mendalam tentang berbagai mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, pemilihan forum dan hukum yang tepat, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi dalam penyelesaian sengketa modern.
Implementasi Incoterms 2020 Dalam Kontrak Bisnis Internasional Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Penjual dan Pembeli Yulyana, Devy; Lie, Gunardi
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i2.7135

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi Incoterms 2020 dalam kontrak jual beli lintas negara sebagai instrumen yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan penjual dan pembeli. Fokus kajian diarahkan pada dua rumusan masalah, yaitu pengaturan serta prinsip-prinsip dasar Incoterms 2020 yang relevan dalam mengatur hak, kewajiban, dan pembagian risiko, serta mekanisme penerapannya agar mampu memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Incoterms 2020 menegaskan pembagian tanggung jawab secara rinci terkait titik serah barang, peralihan risiko, pembagian biaya, dan kewajiban dokumentasi. Ketentuan ini memungkinkan para pihak memahami kapan risiko berpindah dan siapa yang menanggung biaya tertentu, sehingga meminimalkan potensi sengketa. Mekanisme penerapan Incoterms 2020 dilakukan melalui pemilihan term yang tepat pada tahap negosiasi, pencantuman eksplisit term dan versi 2020 dalam kontrak, serta pemenuhan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Integrasi dengan konvensi internasional seperti United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) serta pemanfaatan teknologi digital semakin memperkuat kepastian hukum dan perlindungan kepentingan penjual maupun pembeli. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan literasi hukum bagi pelaku usaha, sosialisasi berkelanjutan oleh pemerintah, dan penelitian lanjutan terkait penerapan Incoterms 2020 di berbagai sektor industri. Dengan penerapan yang tepat, Incoterms 2020 berfungsi optimal sebagai pedoman kontraktual yang mendukung terciptanya perdagangan internasional yang adil, efisien, dan memiliki kepastian hukum.
Penegakan Hukum Perdagangan WTO: Kasus Us Steel Safeguards dan Implikasi Lebih Lanjut Untuk Tata Kelola Perdagangan Global Nathasya, Nathasya; Lie, Gunardi
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i2.7164

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara komprehensif penerapan hukum dalam sistem perdagangan internasional melalui studi kasus US Steel Safeguards pada tahun 2002–2003, yang merupakan salah satu sengketa penting di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Analisis utama difokuskan pada mekanisme penyelesaian sengketa yang dioperasikan oleh WTO dalam merespons kebijakan tarif proteksionis Amerika Serikat terhadap impor baja, serta dampak kebijakan tersebut terhadap negara berkembang dan tata kelola perdagangan global secara luas. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Amerika Serikat adalah salah satu kekuatan ekonomi terbesar dunia, putusan WTO memaksa AS untuk mengubah kebijakan tarif yang tidak sesuai dengan aturan multilateral, menegaskan peran vital WTO dalam menjaga keseimbangan yang kompleks antara kedaulatan nasional dan kepatuhan terhadap hukum perdagangan internasional yang disepakati bersama. Selain itu, studi ini juga menelaah dampak jangka panjang kasus tersebut terhadap reformasi sistem perdagangan global yang bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil dan inklusif, khususnya dalam menghadapi tantangan proteksionisme dan dinamika kepentingan yang beragam antar negara besar. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kebijakan dan praktik hukum perdagangan internasional yang efektif serta berkelanjutan demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan dunia yang lebih stabil dan berkeadilan. Dan junal ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan-pendekatan serta dengan peraturan perundang-undangan.
Perbandingan Efektivitas Institutional Arbitration dan Ad Hoc Arbitration Dalam Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional Tanujaya, Calista Putri; Lie, Gunardi
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i2.7136

Abstract

Dalam perkembangan sektor ekonomi seperti sekarang, menjalin hubungan bisnis antar negara banyak memberikan keuntungan. Salah satu kegiatan yang biasa dilakukan untuk mengembangkan perekonomian suatu negara adalah dengan melakukan investasi asing. Namun, dalam praktiknya sering juga terjadi sengketa antara investor dengan negara tuan rumah. Arbitrase merupakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang sering digunakan dalam penyelesaian sengketa investasi asing antara investor dengan negara tuan rumah, karena sifatnya yang cepat dan rahasia serta memberikan penyelesaian yang lebih pasti dibandingkan menempuh jalur litigasi untuk sengketa internasional. Terdapat dua jenis arbitrase, yaitu Arbitrase Ad Hoc yang berdasarkan pada UNCITRAL Arbitration Rules dan Arbitrase Institusional seperti International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan cara menganalisis data-data sekunder. Fokus dari penelitian ini adalah membandingkan penggunaan Arbitrase Ad Hoc dan Arbitrase Institusional dalam menyelesaikan sengketa investasi asing. Berdasarkan studi kasus antara Chevron dan Ekuador, netralitas dan fleksibilitas Arbitrase Ad Hoc bermain peran yang sangat penting dalam menyelesaikan ketegangan yang terjadi antara Chevron dan Ekuador. Efektivitas penggunaan kedua jenis arbitrase tersebut sangat bergantung pada sengketa yang terjadi, serta konteks politik hukum negara yang menjadi tuan rumah. Negara-negara tuan rumah wajib menguatkan kembali komitmennya terhadap konvensi-konvensi Internasional demi terpenuhinya perlindungan dan kepastian hukum bagi para investor asing.
Aspek Hukum Perdata Indonesia Dalam Transaksi Bisnis Internasional Rigel, Rigel; Lie, Gunardi
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i2.7165

Abstract

Globalisasi membuat transaksi bisnis internasional terasa lebih mudah dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi. Dengan adanya perkembangan tersebut membuat peluan bagi masyarakat untuk dapat melakukan transaksi bisnis secara internasional. Kemudahan tersebut tetap berpotensi memunculkan berbagai persoalan di antara para pihak. Transaksi bisnis lintas negara termasuk dalam ranah hukum perdata, di mana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia memberi keleluasaan bagi para pihak untuk merancang, menyepakati, dan melaksanakan klausul-klausul sesuai kesepakatan mereka. Namun tetap terbatas pada pembatasan yang ditentukan hukum nasional, selain huku nasional juga terdapat hukum internasional yang mengatur berlangsungnya transaksi yang sehat dan lancar yaitu INCOTERMS yang merupakan produk dari kamar dagang dunia, pemberlakuan hukum nasional dan juga internasional merupakan hal positif yang dapat membantu para pihak dalam menerapkan transaksi yang lebih sehat dan terkontrol, serta penerapan hukum nasional dalam transaksi internasional juga dapat memberikan rasa aman kepada pihak yang berkepentingan, karena pada dasarnya transaksi bisnis internasional melibatkan pihak asing yang berada di negara lain dan menerapkan system hukum yang berbeda dengan Indonesia dalam membahas isu yang ada dalam jurnal ini, penulis menerapkan metode penerlitian secara normatif dengan melakukan studi kepustakaan terhadap bahan ajar, teori dan peraturan hukum yang berlaku sehingga mampu menghasilkan pembahasan yang tajam dan dapat memberikan kesimpulan serta saran yang disajikan dalam jurnal ini.
Perlindungan Hukum atas Intrumen Transaksi Letter of Credit Dalam Perdagangan Internasional Chen, Zefanya Angellin; Lie, Gunardi
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i2.7137

Abstract

Perdagangan Internasional merupakan perdagangan yang melibatkan hubungan 2 (dua) negara. Perdagangan internasional adalah kegiatan ekspor atau impor barang dan/atau jasa dengan melakukan pertukaran layanan atau jasa antarnegara yang melibatkan transaksi jual-beli jasa lintas batas negara untuk memenuhi kebutuhan domestik atau mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya Perdagangan internasional didasari dengan perjanjian jual beli terlebih dahulu yang dibuat oleh para pihak dengan berdasarkan kesepakatan. Sales contract merupakan perjanjian utama yang mendasari perikatan antara para pihak dan di dalamnya mengatur hak dan kewajiban para pihak termasuk instrumen pembayaran yang digunakan. Letter of Credit (L/C) sebagai bentuk transaksi pembayaran yang paling banyak digunakan dalam perdagangan internasional. L/C memberikan banyak keuntungan terutama dalam menjamin resiko wanprestasi. L/C didasari oleh Uniform Customs and Practice For Documentary Credit (UCP 600) yang mengatur kepastian dalam pembayaran L/C. Transaksi jual beli barang dan/atau jasa mengedepankan kepastian hukum, efisiensi, dan perlindungan hukum bagi para pihak. Kontrak perjanjian perdagangan internasional tidak memberikan pengaturan mengenai perjanjian pokok melainkan perjanjian tambahan seperti asuransi, pengangkutan, bill of landing, dan pembayaran. L/C memberikan jaminan keamanan transaksi, mengurangi resiko wanprestasi dan dalam pelaksanaannya melibatkan bank sebagai pihak ketiga yang menjadi penghubung antara importir dan eksportir. United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) hadir untuk memberikan kerangka hukum yang adil, seragam, dan meningkatkan kepastian dalam kontrak jual beli internasional.
Transaksi Bisnis Internasional di Era Digital: Analisis Kritis terhadap Risiko, Regulasi, dan Kepastian Hukum Vaustine, Griselda; Lie, Gunardi
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i2.7166

Abstract

Transformasi digital telah merevolusi transaksi bisnis internasional, menggeser pola konvensional menjadi lintas batas tanpa kehadiran fisik, yang di satu sisi memperluas peluang ekonomi global, namun di sisi lain menimbulkan risiko hukum yang kompleks. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara kritis berbagai risiko hukum yang timbul dalam transaksi bisnis internasional digital sekaligus mengevaluasi efektivitas regulasi nasional dan internasional dalam memberikan kepastian hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif berbasis studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan instrumen hukum internasional, ditemukan bahwa risiko utama meliputi ketidakpastian kontraktual, konflik yurisdiksi, lemahnya perlindungan konsumen, ancaman kejahatan siber, penyalahgunaan data pribadi, serta ketidakadilan dalam pemajakan lintas negara. Risiko-risiko tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara pesatnya perkembangan teknologi dengan kemampuan hukum untuk beradaptasi.
Pengaruh Kebijakan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Stabilitas Perusahaan Asuransi: Analisis Kasus PT. Asuransi Jiwasraya Persero Putri, Nadiva Azzahra; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Business Inflation Management and Accounting Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/bima.v2i1.4661

Abstract

Krisis pembayaran polis asuransi di Indonesia, terutama yang melibatkan PT. Asuransi Jiwasraya, telah menjadi perhatian utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab gagal bayar dan menganalisis peran OJK dalam pengawasan industri asuransi serta upaya pemerintah dalam menyelamatkan perusahaan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor internal, seperti kesalahan pengelolaan keuangan dan keputusan investasi yang buruk, serta pengawasan OJK yang lemah, berkontribusi terhadap masalah ini. Pemerintah telah meluncurkan program restrukturisasi polis dan pengalihan aset kepada PT. IFG Life melalui tiga tahap: pengumuman, sosialisasi, dan penutupan. Temuan ini menekankan perlunya perbaikan dalam pengawasan OJK dan transparansi manajemen untuk mencegah gagal bayar di masa depan serta memperkuat langkah-langkah penyelamatan bagi PT. Asuransi Jiwasraya dan nasabahnya.
Efektivitas Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia Dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta oleh Mall Grand Indonesia Ryanto, Laurencia; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Business Inflation Management and Accounting Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/bima.v2i1.4667

Abstract

Kasus pelanggaran hak cipta sketsa Tugu Selamat Datang oleh Mall Grand Indonesia merupakan contoh implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam melindungi karya intelektual. Sketsa karya Alm. Henk Ngantung digunakan tanpa izin sebagai logo Mall Grand Indonesia, yang kemudian digugat oleh ahli warisnya. Pengadilan memutuskan bahwa PT Grand Indonesia bersalah atas pelanggaran hak cipta dan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.000,00. Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta di Indonesia, yang bersifat otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk fisik, cukup efektif. Namun, masalah seperti status hak cipta dalam hubungan dinas dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak cipta masih ada. Untuk menghindari kejadian serupa, perlu adanya edukasi lebih lanjut dan prosedur internal yang lebih ketat bagi pelaku usaha sebelum menggunakan karya cipta. Dengan ini, pelanggaran hak cipta dapat diminimalisir di masa mendatang.
Co-Authors Adepio, Muhammad Fadel Ahmad Sudiro Ainun Jariyah, Sarifah Aisha, Salma Alam, Jenice Valencia Alfiani, Feriza Alya, Nasha Rawza Andrian Andrian Andriani, Kasmita Angela, Silvia Angelia Angelina, Made Aubrey Josephine Anggra, Philip Anindira, Lydia Antara Yasa, I Wayan Suka Anwar Rannu, Delycia Aprilia Fong, Fanesa Aprilia, Indah Siti Aprillianty, Kesia Apriza, Nathania Ardhan, Muhammad Urifianto ARI WAHYUDI Aritonang, Sanrio Art, Stanley Muljadi Augustin, Agatha Avianti, Grace Az-Zahra, Aiska Rahima Belle, Grace Anna Bianty, Thisia Bonang, Rio C, Gabriella Cahyono, Denzel Andersson Candra, Dimas Carnescia, Brenda Cendranita, Ivannia Chandra, Jessica Chen, Zefanya Angellin Christian, Benedict Philip Christine Octavia S Dameria, Fiorella Angella Daniel Daniel Diana Diana Egatri Gulo, Feby EVELYN EVELYN Fadhillah, Siti Aura Fauziah, Khanifa Febriany, Febriany Fernandha, Rizqy Dini Fernando, Wilson Furguson, Felix Goldwen, Filshella Gunawan, Syahrana Kezia Anjunien Halim, Leonardo Hamonangan, Marcellius Kirana Hapsari, Crescentia Viola Priscilla Audra Hartono, Evelyn Hartono, Margareta Kristiani Harum, Vanessa Mathilde Haykel, Muhammad Hermanto, Dennis Hitiyahubessy, Jeanifersu Jemiel Heng, Richard Jolin, Jolin Jonatan, Frangky Juliano Raditya, Jason Juventia, Donabella Juwita, Dhiny Ellen Khasana, Andi Khuswatun Kinanti, Lamsiur Kiyoshi, Maximillian Ivander Koniardy, Delvina Kumala Dewi Laapen, Calinka Princess Belinda Lie , Cathleen Lim, Feili Lim, Grace Natalie Lo, Edmund Lumban Raja, Muhammad Dewo Maddalena Simamora, Indah Maria Manurung, Romandelas Marchvinn, Jessica Mardianto, Sebastian Edward Mardjono, Amerta Marina Marina Marva, Clairina Max, Alessandro Christian Mbaling, Constantius Mario Valentino Medianna, Olivia Metanoya Tapilatu, Finsri Mirza Djafar, Aureelia Nourani Mohammad, Prasidya Moody Rizqy Syailendra Putra Mousavian, Farel Sya'ban Mulyasetya Putra, Joddy Naelayara, Siti Amera Naru, Margareth Trisya Adefinola Natasha, Malika Baby Nathanael, Jeremy Nathanael, Moses Nathasya, Nathasya NEGARA, MOH IQRA Neljeane, Jeane Novela, Devina Novera HuIaifa, Shena Novianti, Siti Nugroho, Maria Cecilia Octavia S, Christine Octaviyanda, Shafarra Octavo, Vito Jonathan Oktavianni Putri Sianturi, Angel P, Moody Syailendra Pahlevi, Muhammad Vito Panglima, Rubby Aditya Patricia, Laura Sally Patricia, Rachel Anne Patty, Thalia Rizq Aurora Permatasari, Yofi Prasetyo, Stephanie Patricia Pratama, Akmal Risqi Yudhianto Putra, Arief Mandala Putra, Ismail Rangga Wahana Putra, Louis Sebastian Anot Putri, Gracia Putri, Maria Phoebe Tjahja Putri, Nadiva Azzahra Putri, Salsabila Putri, Sanny Nuyessy R.Syailendra, Moody Rahayu, Ni Kadek Putri Sita Rahmasari, Lisa Ramadhan, Nayla Az Zahra Ramadhano, Ibrahagi Ramania, Hasya Rigel, Rigel Riko Mono, Jonathan Riski, Naufal Riza Iskandar, Shafa Athaya Rondo, Fiona Louysa Rusli, Vennia Neshya Ryanto, Laurencia Safitri, Yuliya Sahrul, Farhan Ananda Salindeho, Leezza Salsa sally, Laura Sandi, Maydi Jack Santoso, Ellen Sanyoto, Alicia Andromeda Septiandri, Ivon Serena, Michelle Audrey Shasmita, Sylvia Siarill, Jonathan Hervine Sihite, Jelita Sihite, Jelita Damai Sofia Lorenza Simanjuntak, Yosafat Ben Ghurion Sinaga, Efryando Stefen Andreas Siregar, Aristoteles Gerhard Fredrik Sitabuan, Tundjung Herning Sitompoel, Yervant T. S Sitorus, Lena Mariana Br Stella, Helen Subagijo, Kevin Putra Sugiarto, Angelina Jacqueline Sukur, Partermutios Susilo Putra Suryani, Cendana Suwinto Johan Syahputra, Denis Syailendra P, Moody R. Syailendra, Moody R. Syella Susilo, Sherryl Tairas, Hans Daniel Felix Tan, Louissa Nobel Tan, Richie Lay Tania, Elizabeth Tanujaya, Calista Putri Terania, Medi Thie, Naysa Andrea Thio, Herman Tirta, George Anderson Tjendra, Virginia Trisnadi, Ilhan Pasha Islamy Trixie, Ivana Umaternate, Arifin Vaustine, Griselda Vedora, Sheren Regina Veldrin Pua, Brendah Wardhani, Ayu Azalia Wathan, Bilqis Alifia Wijaya, Miquel Enrick Wijaya, Niko William Chandra Winata, Gilbert Winson Salim, Patrick Wonohadidjojo, Christopher Howard Yonandi, Caecilia Patrice Yuan, Shafaa Alaadini Yulyana, Devy Yunita, Theresia Yuwono, Lila Graciella Zalukhu, Iyan Sentosa Zebua, August Delta Zimah, Amelia Abdullah