Articles
Peran OJK Dalam Penanganan Terhadap Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
Ramadhan, Nayla Az Zahra;
Lie, Gunardi;
Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Business Inflation Management and Accounting Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57235/bima.v2i1.4660
Penelitian ini menyelidiki implikasi dari keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada tanggal 2 November 2023, dalam hal penegakan hukum dan pengawasan. Pentingnya asuransi sebagai mekanisme pengalihan risiko dan perlindungan bagi pemegang polis digarisbawahi dalam konteks penelitian ini. Namun demikian, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia melanggar kontrak dengan lalai dalam memenuhi kewajibannya terkait ekuitas, solvabilitas, dan kecukupan investasi. OJK sebagai badan pengawas di sektor jasa keuangan sangat penting untuk menjaga stabilitas dan integritas industri asuransi. Analisis pada penelitian ini dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti UU No. 21 Tahun 2011 mengenai OJK, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menyelidiki asal-usul kasus Prolife dan metode yang digunakan untuk menyelesaikannya melalui penerapan pengawasan dan penegakan hukum. OJK menerapkan berbagai langkah, seperti mengeluarkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali untuk mengkompensasi kerugian perusahaan dan menerapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan OJK adalah untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi. Dalam upaya membangun sistem keuangan yang berkelanjutan, akuntabel, dan transparan, izin usaha Prolife telah dicabut.
Peran Pemerintah dalam Menangani Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912: Tinjauan terhadap Perlindungan Konsumen
Alfiani, Feriza;
Lie, Gunardi;
Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Health Education Law Information and Humanities Vol 2, No 1 (2025): Februari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57235/helium.v2i1.4635
Dengan fakta yang terjadi di industri asuransi, maka studi ini menganalisis peran pemerintah dalam menangani kasus gagal bayar yang dihadapi oleh PT. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, dengan fokus pada perlindungan konsumen. Asuransi yang berfungsi sebagai pengalihan risiko kerugian ini pada akhirnya, memberikan ketidakpuasan pada nasabah saat muncul ketika klaim tidak dibayarkan tepat waktu. PT. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengalami masalah likuiditas yang berkepanjangan, dimulai sejak 1997, dan semakin parah pada 2016 hingga 2022 dengan jumlah klaim yang belum dibayarkan mencapai Rp8,06 triliun. Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan audit dan mengeluarkan rekomendasi untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas perusahaan asuransi. Kebijakan pemerintah juga mencakup pembentukan lembaga penjamin polis dan peningkatan edukasi finansial bagi nasabah. Meskipun demikian, kompleksitas struktural AJB dan pengelolaan yang buruk menghambat proses penyelesaian. Penelitian ini menekankan perlunya reformasi dalam regulasi dan pengawasan industri asuransi guna melindungi hak-hak nasabah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi di Indonesia.
Penerapan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pelanggaran Bersifat Mendesak Berdasarkan Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Putra, Arief Mandala;
Lie, Gunardi
UNES Law Review Vol. 7 No. 4 (2025)
Publisher : Universitas Ekasakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31933/unesrev.v7i4.2394
Hukum ketenagakerjaan berfungsi sebagai pedoman utama bagi pengusaha dan pekerja dalam menetapkan syarat-syarat kerja, dengan tujuan mencegah perbedaan penafsiran serta pelanggaran terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Undang-Undang pertama yang mengatur hukum ketenagakerjaan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan ini kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sebelum itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja telah dikeluarkan sebagai langkah awal. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sendiri merupakan tindakan hukum yang mengakhiri hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, yang meskipun tidak dapat sepenuhnya dihindari, seharusnya dilakukan melalui prosedur yang jelas dan terarah. Artikel ini membahas tata cara pelaksanaan PHK berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Perlindungan Kepada Nasabah Bank Terhadap Kebocoran Data (Studi Kasus Kebocoran Data pada Bank Indonesia)
Sugiarto, Angelina Jacqueline;
Lie, Gunardi;
Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4298
Kemajuan teknologi digital banking memberikan banyak dampak ada dampak positif, namun kemajuan teknologi digital banking juga memberikan dampak negatif, terutama dalam hal kebocoran data dalam perbankan. Kasus atas kebocoran data nasabah di Bank Syariah Indonesia menjadi salah satu contoh nyata dari masalah kebocoran data dalam perbankan di Indonesia. Studi ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum kemudian upaya hukum dalam menghadapi kebocoran data nasabah pada sistem perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dan kualitatif, dengan pendekatan analisis hukum mengenai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan relevan dengan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perlindungan hukum di Indonesia yang sangat ketat kasus kebocoran data dalam perbankan masih sering terjadi. Untuk memenuhi tanggung jawab untuk melindungi data dan mencegah kebocoran data yang serupa, bank perlu menerapkan atau melaksanakan upaya-upaya melindungi kerahasian data nasabah termasuk penerapan enkripsi data, penggunaan teknologi blockchain dan audit keamanan secara berkala. Selain itu, bank harus memberikan pelatihan keamanan data kepada karyawan, menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan karyawan, vendor dan mitra, serta menyediakan mekanisme laporan kebocoran data bagi nasabah. Kesimpulannya, perlindungan hukum yang ada harus diimbangi dengan upaya yang lebih dari pihak perbankan dalam menjaga kerahasian data nasabah. Dengan demikian, kepercayaan nasabah terhadap institusi perbankan dapat tetap terjaga, kemudian risiko kebocoran data dapat diminimalisir dan dapat menciptakan lingkungan perbankan terpercaya dan aman.
Perseteruan Legal: Unilever dan Hardwood Private Dalam Sengketa Bisnis Merk Pasta Gigi
Marva, Clairina;
Lie, Gunardi
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2402
Perseleboran hukum antara Unilever dan Hardwood Private dalam sengketa bisnis merek pasta gigi menyoroti kompleksitas hukum bisnis di era globalisasi. Pada dasarnya, perseteruan ini bermula dari klaim Hardwood Private bahwa Unilever menggunakan praktik bisnis yang tidak adil dalam memasarkan produk pasta gigi yang serupa dengan produk mereka. Pertikaian ini mencakup sejumlah isu hukum yang melibatkan hak kekayaan intelektual, praktik bisnis yang adil, serta etika korporat. Unilever diduga menggunakan strategi pemasaran yang merugikan Hardwood Private dengan memanfaatkan citra merek yang sudah mapan dan infrastruktur distribusi yang kuat. Sementara itu, Hardwood Private menegaskan bahwa Unilever melanggar hak kekayaan intelektual mereka dengan meniru secara tidak sah produk pasta gigi yang mereka kembangkan. Dalam memahami sengketa ini, penting untuk melihat aspek hukum yang terlibat, termasuk peraturan mengenai merek dagang, paten, dan hak cipta. Selain itu, faktor-faktor ekonomi dan politik juga memainkan peran penting dalam mempengaruhi perkembangan kasus ini, termasuk kekuatan pasar dan hubungan antara perusahaan dengan regulator pemerintah. Penyelesaian sengketa ini akan menjadi preseden penting dalam menentukan batas-batas praktik bisnis yang sah dan etis dalam lingkungan bisnis global yang semakin kompetitif. Hal ini juga akan membawa dampak signifikan terhadap reputasi kedua perusahaan di mata konsumen dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, sengketa antara Unilever dan Hardwood Private dalam bisnis merek pasta gigi menjadi titik fokus bagi studi mendalam tentang dinamika persaingan bisnis, hukum bisnis internasional, serta peran etika dalam praktik bisnis korporat. Kesimpulan dari sengketa ini akan membawa implikasi jangka panjang bagi industri pasta gigi dan juga industri lainnya yang menghadapi tantangan serupa dalam era globalisasi ini.
Anti-Dumping dan Countervailing Duty terhadap Produk Baja Tahan Karat dari Indonesia: Tinjauan Hukum Internasional
Lie, Gunardi;
Siregar, Aristoteles Gerhard Fredrik
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2666
Bea masuk antidumping adalah pengaturan mengenai pajak yang dikenakan pada barang impor untuk mengkompensasi selisih antara harga ekspor dan nilai normalnya, jika dumping menyebabkan kerugian bagi produsen produk pesaing di negara pengimpor. Countervailing Duty merupakan sebuah tindakan dalam peningkatan bea masuk yang diberlakukan oleh negara pengimport agar supaya dapat menyeimbangi subsidi yang diberikan terhadap negara pengekspor. Pada kasus antara Indonesia dan Uni-Eropa, Indonesia menggugat Uni-Eropa kepada WTO atas pengaturan yang dibuat oleh Uni-Eropa mengenai Bea masuk anti dumping dan Countervailing Duty. Namun menurut Uni-Eropa, mereka mengadakan pengaturan tersebut karena mereka merasa bahwa dalam perdagangan ekspor yang dilakukan oleh Indonesia, Indonesia menerima subsidi dari negara China sebab itu Uni-Eropa merasa perlu menerapkan pengaturan tersebut.
Analisis mengenai Kasus Sengketa Merek Antara Toyota Lexus dan Prolexus
Pratama, Akmal Risqi Yudhianto;
Lie, Gunardi
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2398
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui kronologi terkait kasus sengketa yang terjadi terhadap sebuah merek terkenal pada putusan Mahkamah Agung Nomor 450 K/Pdt.Sus-HKI/2014 dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 89/PDT.SUS.MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST yang dimana perusahaan atas nama Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha sebagai penggugat dan WELLY KARLAN sebagai yang digugat Welly Karlan merupakan pemilik perusahaan sepatu yang bertempat di sidoarjo dengan nama Prolexus Metode penelitian ini berfokus pada norma dan kaidah-kaidah yang ada pada putusan Mahkamah Agung Nomor 450 K/Pdt.Sus-HKI/2014 dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 89/PDT.SUS.MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. pada kasus sengketa ini PT.Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha merasa keberatan terhadap prolexus terkait penggunaan nama lexus yang dimana nama lexus identik dengan produk dari Toyota nama lexus sendiri dipakai oleh Perusahaan sepatu asal sidoarjo yang bernama ProLexus,Pihak dari Toyota mengambil cara penyelesaian sengketa melalui jalur Litigasi dan Toyota menggugat Welly Karlan selaku pemilik dari perusahaan Prolexus ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat namun gugatan dari Toyota ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dikarenakan kurangnya bukti bahwa Toyota pemegang hak atas nama Lexus.Toyota kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung berdasarkan tinjauan dari hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Putusan Mahkamah Agung sudah sesuai dengan apa yang tertera Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Wanprestasi Terhadap Perjanjian Saham Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 52/Pdt.G/2020/PN JKT PST)
Sugiarto, Angelina Jacqueline;
Lie, Gunardi;
Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4299
Perjanjian saham merupakan perjanjian saham dibuat oleh kedua belah pihak yaitu pihak bisnis dengan pihak lain untuk menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak tersebut. Perjanjian saham ini diatur oleh syarat-syarat transaksi saham, syarat-syarat tersebut sangat penting untuk menghindari konflik seperti konflik wanprestasi. Namun, masih banyak pihak-pihak yang tidak mentaati sehingga terjadinya wanprestasi. Wanprestasi memiliki banyak dampak negatif seperti kerugian dan menurunkan kepercayaan dalam dunia bisnis. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 52/Pdt.G/2020/PN JKT PST menjadi salah satu studi kasus yang menunjukkan dampak wanprestasi dalam perjanjian saham. Dalam kasus ini, hakim memutuskan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi tanpa alasan sah, seperti force majeure. Keputusan ini memperkuat pentingnya penyusunan perjanjian yang transparan serta pemahaman yang mendalam terhadap konsekuensi hukum wanprestasi. Analisis bukti yang menunjukkan ketidakpatuhan tergugat dalam memenuhi kewajibannya, yang berujung pada pembayaran ganti rugi kepada penggugat. Dengan adanya kasus ini mengetahui betapa pentingnya disiplin dalam memenuhi kontrak perjanjian yang sudah dibuat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan normatif untuk menganalisis keputusan hakim dan sengketa tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam setiap perjanjian. Diharapkan, penegakan Hukum yang tegas terhadap kasus wanprestasi dan bagi pihak-pihak yang menjalankan perjanjian memiliki kehati-hatian dan bertanggung jawab atas perjanjian yang sudah disetujui bersama.
Analisis mengenai Kasus Sengketa Logo Tugu Selamat Datang oleh Mall Grand Indonesia
Fernando, Wilson;
Lie, Gunardi
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2403
Kasus sengketa logo Tugu Selamat Datang oleh Mall Grand Indonesia merupakan perdebatan yang kompleks dalam ranah hukum merek dagang di Indonesia. Logo tersebut telah menjadi simbol ikonik bagi kota Jakarta, sementara Mall Grand Indonesia mengklaim hak atas penggunaannya sebagai bagian dari identitas merek mereka. Analisis mendalam atas kasus ini memerlukan pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip hukum merek dagang, perlindungan hukum terhadap simbol-simbol publik, dan pertimbangan etis dalam penggunaan simbol-simbol budaya. Artikel ini bertujuan untuk menyajikan tinjauan holistik tentang kasus sengketa ini, menggali aspek-aspek hukum, budaya, dan ekonomi yang terlibat. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitas kasus sengketa logo Tugu Selamat Datang serta implikasinya terhadap perkembangan hukum merek dagang di Indonesia
Tinjauaan Hukum Bisnis Mengenai Sengketa Plagiasi Merek: Studi Kasus Ps Glow dan Ms Glow
Rahmasari, Lisa;
Lie, Gunardi;
Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2584
Plagiasi merek merupakan salah satu permasalahaan hukum yang sering terjadi dalam dunia bisnis, kasus sengketa plagiasi merek antara PS Glow dan MS Glow merupakan contoh yang menarik untuk ditinjau dari sudut pandang hukum bisnis. Dalam hal ini, PS Glow dan MS Glow adalah dua merek cosmetics yang memiliki kemiripan dalam nama dan logo, sengketa timbul ketika Ps Glow telah menjiplak mereknya sehingga menimbulkan kerugian bagi bisnisnya. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual khususnya hak atas merek dagang. Dalam hukum bisnis, plagiasi merek merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Merek, dimana pemilik merek yang telah terdaftar memiliki hak exclusive untuk menggunakan dan melindungi merek dagangnya dari penggunaan yang tidak sah. Dalam hal ini, PS Glow sebagai pemilik merek yang mengklaim telah plagiasi memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dan melarang MS Glow untuk tidak menggunakan merek yang serupa. Namun, penyelesaiaan sengketa merek dalam hukum bisnis dapat dilakukan melalui mediasi ataupun dengan arbitrase, sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses pengadilan yang Panjang. Selain itu, penting bagi kedua belah pihak untuk menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen dengan menyelesaikan sengketa ini secara professional dan tertib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, sengketa plagiasi merek antara PS Glow dan MS Glow merupakan contoh yang menarik untuk memahami tinjauaan hukum bisnis dalam penanganan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual, keberaniaan untuk melindungi hak atas merek dagang, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan keberlangsungan bisnis di era persaingan global yang semakin ketat.