p-Index From 2021 - 2026
24.332
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya Jurnal Daulat Hukum NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI WAJAH HUKUM Unes Law Review Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Jurnal Sosial Humaniora Sigli AL-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Academia Open Indonesian Journal of Law and Economics Review Jurnal Hukum Lex Generalis JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Jurnal Yustitia Action Research Literate (ARL) Law Development Journal International Journal of Science and Society (IJSOC) Journal of Social Research Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Indonesia Law Review (ILREV) Edunity: Kajian Ilmu Sosial dan Pendidikan Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Journal of Accounting Management Business and International Research Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Eduvest - Journal of Universal Studies Sighat : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Journal of Mutidisciplinary Issues Innovative: Journal Of Social Science Research Journal of Law, Education and Business International Journal of Application on Economics and Business Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Journal of Management Accounting, Tax and Production Indonesian Journal of Law and Justice Abdi Masyarakat UIKA Journal of Innovative and Creativity Media Hukum Indonesia (MHI) Journal of Accounting Law Communication and Technology SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Journal of Micro, Small and Medium Enterprises Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Jurnal Sostekmas: Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat Journal of Business Inflation Management and Accounting Journal of Health Education Law Information and Humanities Jurnal Serina Abdimas
Claim Missing Document
Check
Articles

Pengaruh Kasus Sengketa Merek Terhadap Industri Sepeda dan Otomotif: Studi Kasus Trek Bicycle Corporation dan PT Astra Honda Motor Thie, Naysa Andrea; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2585

Abstract

Sengketa merek dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap industri, terutama dalam industri sepeda dan otomotif yang sangat kompetitif. Studi kasus antara Trek Bicycle Corporation dan PT Astra Honda Motor menunjukkan bagaimana kasus sengketa merek dapat mempengaruhi kedua perusahaan dan industri secara luas. Dalam kasus ini, Trek Bicycle Corporation, produsen sepeda terkemuka, menuduh PT Astra Honda Motor, produsen sepeda motor terbesar di Indonesia, telah menjiplak merek dagang mereka. Sengketa ini menciptakan ketegangan antara kedua perusahaan dan dapat memengaruhi citra dan reputasi mereka di mata konsumen. Selain itu, kasus ini juga bisa memicu persaingan tidak sehat dan merugikan industri secara umum. Dampak dari kasus sengketa merek antara Trek Bicycle Corporation dan PT Astra Honda Motor terhadap industri sepeda dan otomotif dapat dirasakan dalam berbagai aspek, seperti penurunan kepercayaan konsumen, penurunan penjualan, dan kerugian finansial yang dapat memengaruhi pertumbuhan industri secara keseluruhan. Penyelesaian sengketa merek dalam industri sepeda dan otomotif sangat penting untuk memastikan berlangsungnya persaingan yang sehat dan berkelanjutan. Kontribusi dari regulator dan lembaga hukum dalam menyelesaikan kasus sengketa merek secara adil dan transparan juga sangat diperlukan untuk menjaga kestabilan dan pertumbuhan industri. Dengan demikian, studi kasus antara Trek Bicycle Corporation dan PT Astra Honda Motor memberikan gambaran yang jelas tentang pengaruh kasus sengketa merek terhadap industri sepeda dan otomotif. Pentingnya memahami hukum merek dagang dan menyelesaikan sengketa dengan bijaksana adalah kunci untuk memastikan kelangsungan bisnis dan pertumbuhan industri yang berkelanjutan.
Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Merek Dagang Antara Gudang Baru dan Gudang Garam Prasetyo, Stephanie Patricia; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2668

Abstract

Merek tidak hanyak berfungsi sebagai tanda yang dikenal oleh konsumen, tetapi juga dapat berfungsi sebagai jaminan kualitas produk atau jasa yang menunjukkan asal produk. Selain itu merek juga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan merek dan sebagai cara untuk mempromosikan perusahaan atau produsen. Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), selain bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, merek juga dikenal sebagai hak ekonomi. Merek memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan suatu produk dari suatu perusahaan dengan perusahaan lain. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan analisis yuridis terhadap penyelesaian sengketa merek dagang antara gudang baru dan gudang garam yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif yang pelaksanaanya difokuskan pada pengumpulan data sekunder (Bahan Pustaka) yang meliputi bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum primer seperti artikel, buku dan sebagainya. Sengketa ini Dimulai adanya kemiripan merek antara Gudang Garam dan Gudang Baru. Persamaan tersebut dapat dilihat dari bagaimana huruf-hurufnya tersusun, Selain ilustrasi merek yang ada, gaya penulisan, pengejaan, pelafalan, dan bahkan warnanya mirip, yaitu merah dan emas coklat. masih banyak lagi kemiripan antara Gudang Garam dan Gudang baru, yang menimbulkan terjadinya sengekta antara kedua belah pihak. Merek memungkinkan pelaku usaha membedakan produk atau jasa mereka secara kualitas serta keterjaminan orisinalitas suatu produk. Setelah mendaftarkan merek kepada DJKI, kepemilikan atas merek akan diakui. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa plagiarisme merek yang sudah terkenal merupakan pelanggaran hukum yang merugikan pemilik merek. Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan sengketa antara PT. Gudang Garam dan PT. Gudang Baru untuk memberikan perlindungan hukum kepada PT. Gudang Garam karena adanya kemiripan antara merek Gudang Garam dan Gudang Baru. Keputusan tersebut membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru dan menolak pendaftaran merek Gudang Baru di kemudian hari yang memiliki kemiripan atau kemiripan dengan Gudang Garam.
Analisis Yuridis Penggunaan Animasi Kartun DC Comics Sebagai Merk di Indonesia Khasana, Andi Khuswatun; Lie, Gunardi
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2496

Abstract

Permasalahan merek di Indonesia terutama disebabkan oleh pelanggaran terhadap merek terkenal. Salah satunya adalah gugatan sengketa merek antara DC Comics dan PT. Markus femme makmour. DC Comics,  penerbit buku komik  Amerika , menggugat PT. Marxing Fam Makmur adalah produsen wafer coklat lokal  bernama  Superman Wafers, yang berbasis di Surabaya selama perselisihan mengenai merek Superman. DC Comics mengajukan gugatan terhadap PT. Markus Femme Makmur mengklaim kepemilikan Superman, Logo S, merek Superman, dan lukisan. Penggugat meminta pengadilan  menyatakan merek Superman dengan nomor registrasi IDM000374438 dan IDM000374439 didaftarkan dengan itikad buruk atas nama PT Marxing Fam Makmur. Penggugat meminta  pembatalan merek dagang Superman. Yang menjadi pertanyaan dalam kajian  ini adalah bagaimana menerapkan prinsip itikad baik pada unsur passing off  merek lain (membonceng ketenaran), meskipun tidak berada pada kelas produk yang sama. Bagaimana doktrin pengenceran merek dagang berlaku pada sengketa hak  merek terkenal yang melibatkan pembatasan merek dagang terkenal dan kesetaraan secara substansi dan/atau keseluruhannya, dan pemilik  kartun terkenal Superman Apa itu Bench of Justice's analisis terkait penerapan doktrin teritorial Pasal dalam kasus DC Comics yaitu Pendaftaran  Ikon Superman oleh PT. Putusan MA Markus Fam Makmur  Nomor 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018?Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum  normatif yang bersifat deskriptif dan analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder sebanyak. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Penelusuran literatur diperoleh buku, jurnal, peraturan, dokumen dari beberapa publikasi yang relevan dan akan relevan dengan permasalahan yang diteliti, arsip, peraturan  yang berlaku, dan penelitian terdahulu. Hasil telah dibaca. Penerapan aturan itikad baik  terhadap penyajian yang keliru dimaksudkan untuk meyakinkan konsumen bahwa barang yang mereka beli berasal dari perusahaan pemilik merek tersebut. Perlindungan hukum terhadap merek dari penyalahgunaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Indonesia  tidak diatur secara khusus dalam undang-undang merek Indonesia atau merek terkenal. Karena penyalahgunaan merek biasanya hanya diketahui dalam sistem hukum umum perusahaan ternama. Merek dagang terkenal yang sudah memiliki reputasi baik. Terkait pasal tersebut, Pasal 21, Pasal  100, pencantuman dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2016 Nomor 20 Tahun 2016 terdapat dalam Pasal. Merek dagang dan indikasi geografis yang disebutkan secara langsung. Aturan tersebut terdapat pada Pasal 21 ayat (1 huruf b,c) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pencairan yang terdapat dalam  putusan  Mahkamah Agung Nomor 1105 K/Pdt.SusHKI/. Tahun 2018 tidak diatur secara tegas dalam pertimbangan hukum karena tidak beralasan, maka gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) sehingga pada prinsipnya tidak disidangkan. Tanggal 27 Mei 2020, Putusan No. 29/Pdt.Sus/Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst  memulai upaya hukum kembali  oleh DC Comics, pemberian lisensi DC Comics pada tahun  Selesai. Gugatan terhadap PT. Firma Marxim  Makmur menyatakan, Merek milik terdakwa didaftarkan dengan itikad buruk sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 21 Ayat 3 UU Merek.
Sengketa Antara Monster Energy Company Vs Andria Thamrun Octaviyanda, Shafarra; Lie, Gunardi
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2401

Abstract

Monster Energy merupakan produk yang terkenal dikalangan minuman energi dunia. Monster Energy kerapkali menjadi sponsor di berbagai acara internasional seperti F1, Motocross, Moto GP BMX dan masih banyak lagi lainnya. Monster Energy pertama kali rilis di tahun 2002 tepatnya di bulan April. Di tahun 2009, sosok pengusaha Bernama Andrias Thamrun menciptakan sebuah produk dengan nama yang sama yakni Monster dan telah mendapat hak cipta oleh Pemerintah Indonesia. Andrias menciptakan berbagai jenis produk dengan label Monster yang disebarluaskan di seluruh wilayah Indonesia. Tak hanya offline, Andrias juga memasarkan produknya lewat online yakni di berbagai platform seperti OLX, Shopee, Tokopedia dan masih banyak lainnya. Seiring berjalannya waktu, Monster Energy mengetahui adanya merek dagang Monster di pasar Indonesia dan mengecam Andrias sebagai owner dari Monster yang Andrias ciptakan. Bagi Monster Energy, Andrias dikecam akan kasus hak cipta dikarenakan Andrias memproduksi produk tiruan miliknya yang kemudian mengajukan perkara ini ke Pengadilan Niaga. Hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa Monster Energy tidak berhak menuntut Andrias dikarenakan Monster Energy di kala itu produknya belum masuk ke Indonesia, sehingga status produk Monster Energy kalua itu masih belum terdaftar. Disisi lain, Monster milik Andrias telah jauh lebih dahulu masuk ke pangsa pasar industry Indonesia dan status kepesertaan produk Andrias adalah legal dan terdaftar. Dalam hal ini, Monster Energy sudah jelas kalah darir segi hukum yang ada di Indonesia. Andrias Thamrun telah mendaftarkan produk minumannya dan mendapat kelegalan Kelas 5. Hukum di Indonesia mengatur bahwa barangsiapa yang mendaftarkan produknya ke Hak Cipta untuk pertama kalinya, maka produk tersebut yang diakui oleh pemerintah secara legal yang semuanya itu diatur dalam UU Merek Dagang 15 Tahun 2001.
Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Bisnis E- Commerce di Indonesia Lie, Gunardi; Az-Zahra, Aiska Rahima
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4549

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong pertumbuhan bisnis e-commerce di Indonesia. Namun, seiring dengan pertumbuhan ini, muncul berbagai masalah terkait perlindungan konsumen yang memerlukan perhatian khusus. Konsumen sering kali dihadapkan pada risiko penipuan, barang yang tidak sesuai dengan deskripsi, serta ketidakjelasan kebijakan pengembalian barang dan uang. Oleh karena itu, diperlukan analisis hukum yang komprehensif terhadap regulasi yang ada guna melindungi hak-hak konsumen di platform e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dapat melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce. Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi implementasi dari regulasi tersebut dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur terkait perlindungan konsumen di e-commerce. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup untuk melindungi konsumen, masih terdapat kekurangan dalam hal penegakan hukum dan edukasi kepada konsumen. Beberapa aspek seperti ketidakseimbangan informasi antara pelaku usaha dan konsumen serta sulitnya akses konsumen untuk mendapatkan haknya menjadi tantangan utama dalam perlindungan konsumen di e-commerce.
Analisis Kasus Peninjauan Kembali Pengadilan Pajak Atas Sengketa Pajak Air Permukaan Antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Papua Naru, Margareth Trisya Adefinola; Lie, Gunardi
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2564

Abstract

Sengketa pajak air permukaan antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah Papua bermula dari pengenaan pajak air permukaan oleh pemerintah daerah Papua kepada PT Freeport Indonesia berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tahun 2014. Namun PT Freeport mengajukan banding yang ditolak Pengadilan Pajak pada 2017. Selanjutnya PT Freeport mengajukan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung pada 2020 dengan pertimbangan SKPD bertentangan dengan peraturan. Penelitian normatif ini mengkaji apakah pemungutan pajak air permukaan terhadap PT Freeport Indonesia sah menurut peraturan dan bagaimana perlindungan hukumnya. Berdasarkan analisis, pemungutan tersebut dianggap sah karena: 1) Kewenangan pemungutan pajak air permukaan untuk perusahaan pertambangan ada pada pemerintah provinsi sesuai UU No.28/2009; 2) Perusahaan pertambangan termasuk yang dapat dikenakan pajak air permukaan menurut Permen PU No.15/2017; 3) Sistem pemungutannya melalui penilaian formal dan penerbitan SKPD; 4) Proses pemungutannya sesuai tata cara peraturan. Perlindungan hukum perusahaan sebagai wajib pajak diatur dalam peraturan dengan prinsip supremasi hukum, demokrasi, dan penyelenggaraan prosedur perpajakan yang berlaku.
Tantangan Hukum Dalam Mengamankan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital Dalam Analisis Kasus Tempo Gelato Ramania, Hasya; Lie, Gunardi; Aprilia, Indah Siti
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2387

Abstract

Di era digital, perlindungan hak kekayaan intelektual menimbulkan tantangan hukum yang signifikan, terutama dalam konteks model bisnis baru seperti Tempo Gelato milik Rudy Christian Festraets. Jurnal ini membahas kompleksitas hukum seputar perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital, menggunakan studi kasus Tempo gelato milik Rudy Christian Festraets degan Ema Susmiyarti sebagai titik analisis. Melalui pemeriksaan rinci terhadap kasus-kasus ini, Jurnal ini menjelaskan isu-isu hukum yang kompleks yang dihadapi oleh bisnis dan individu dalam menjaga hak kekayaan intelektual mereka di lanskap digital. Selain itu, Jurnal ini mengeksplorasi implikasi dari tantangan-tantangan ini dan membahas strategi dan solusi hukum potensial untuk mengatasinya secara efektif. Dengan menganalisis kasus-kasus dunia nyata, Jurnal ini memberikan wawasan berharga tentang sifat evolusi hukum kekayaan intelektual di era digital dan berkontribusi pada diskursus yang sedang berlangsung tentang peningkatan kerangka hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual.
Penerapan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) pada Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1163 K/PDT.SUS.PHI/2023 Augustin, Agatha; Lie, Gunardi
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): Oktober, Social Issues and Problems in Society
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.49909

Abstract

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan instrumen hukum yang dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi pengusaha dan perlindungan bagi pekerja dalam hubungan kerja yang bersifat sementara. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa PKWT kerap disalahgunakan dengan alasan efisiensi biaya dan kemudahan pengelolaan tenaga kerja. Masih banyak perusahaan yang tidak sepenuhnya menyesuaikan praktik ketenagakerjaannya, sebagaimana terlihat dalam berbagai sengketa hubungan industrial, salah satunya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1163 K/PDT.SUS.PHI/2023. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Penulis memilih topik ini karena fenomena penyalahgunaan PKWT masih marak terjadi meskipun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya mempertegas perlindungan pekerja.
Analisis Hukum Terhadap Tanggung Jawab Penjual atas Barang Cacat dalam Perjanjian E-Commerce Rondo, Fiona Louysa; Lie, Gunardi
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 3 (2025): Agustus - October
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i3.2961

Abstract

Electronic commerce (e-commerce) has grown rapidly and become a vital part of modern economic activity. The shift from conventional to digital transactions brings many benefits, such as time efficiency, ease of access, and market expansion. However, behind these advantages, new issues have emerged, particularly regarding seller responsibilities and legal protection for consumers in the event of losses due to defective or non-conforming goods. This study uses a normative juridical method with a statutory approach, which examines the Civil Code, the Consumer Protection Law, the Electronic Information and Transactions Law, the Trade Law, and Government Regulation No. 80 of 2019. The results show that sellers have a legal obligation to guarantee that the goods sold are free from defects, in accordance with the principles of good faith and the principle of pacta sunt servanda. Consumers who are harmed have the right to obtain compensation through non-litigation mechanisms such as refunds, returns, mediation, or arbitration, as well as litigation in court. Marketplaces also play a significant role in providing consumer protection through escrow systems, return policies, and complaint services. Although regulations exist, their implementation still faces challenges such as weak oversight, difficulties in providing evidence, and legal loopholes. Therefore, strengthening regulations, increasing oversight, and utilizing online dispute resolution technology are necessary to effectively protect consumer rights in the digital age
Notary Responsibilities for the Occurrence of Identity Faketing In the Making of Authentic Deeds Rahma Pranadia, Maudy; Lie, Gunardi
Edunity Kajian Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. 2 No. 6 (2023): Edunity : Social and Educational Studies
Publisher : PT Publikasiku Academic Solution

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57096/edunity.v2i6.112

Abstract

A notary is a public official who is appointed to make authentic deeds and has other authorities as referred to in Article 1 Number 1 Law Number 2 of 2014 on Amendment to Law Number 30 of 2004 on Office of Notary Public. If there is a negation or denial related to a deed drawn up by a Notary if the documents and/or information obtained regarding the drawing up of the deed turn out to be false, then it is the responsibility of the party who submitted the documents or provided the false identity. This is because the deed contains written statements from the appearers. there is no reason whatsoever for a Notary not to apply the precautionary principle in carrying out his or her position and must uphold the precautionary principle. This implies that all actions taken in the context of drawing up an authentic deed must be in accordance with the applicable laws and regulations so that they can be legally accounted for. In the drawing up of an authentic deed, the Notary must be responsible if the deed drawn up by him or she contains a mistake or an intentional violation by the Notary. Conversely, if the element of mistake or violation occurs from the appearing party, then as long as the Notary exercises his or her authority in accordance with the regulations, the relevant Notary cannot be held accountable because the Notary only records what was conveyed by the parties to be stated in the deed
Co-Authors Adepio, Muhammad Fadel Ahmad Sudiro Ainun Jariyah, Sarifah Aisha, Salma Akhirudin Alam, Jenice Valencia Alfiani, Feriza Alya, Nasha Rawza Andrian Andrian Andriani, Kasmita Angela, Silvia Angelia Angelina, Made Aubrey Josephine Anggra, Philip Anindira, Lydia Anwar Rannu, Delycia Aprilia Fong, Fanesa Aprilia, Indah Siti Aprillianty, Kesia Apriza, Nathania ARI WAHYUDI Aritonang, Sanrio Art, Stanley Muljadi Augustin, Agatha Avianti, Grace Az-Zahra, Aiska Rahima Belle, Grace Anna Bianty, Thisia Bonang, Rio C, Gabriella Cahyono, Denzel Andersson Candra, Dimas Carnescia, Brenda Cendranita, Ivannia Chandra, Jessica Chen, Zefanya Angellin Christian, Benedict Philip Christine Octavia S Dameria, Fiorella Angella Darmansyah, Erick Diana Diana Egatri Gulo, Feby EVELYN EVELYN Febriany, Febriany Fernandha, Rizqy Dini Fernando, Wilson Furguson, Felix Goldwen, Filshella Gunawan, Syahrana Kezia Anjunien Hafendi, Doni Halim, Leonardo Hamonangan, Marcellius Kirana Hapsari, Crescentia Viola Priscilla Audra Hartono, Evelyn Hartono, Margareta Kristiani Harum, Vanessa Mathilde Haykel, Muhammad Hermanto, Dennis Ichsandi, Muhammad Wildan Jemiel Heng, Richard Jolin, Jolin Jonatan, Frangky Juliano Raditya, Jason Juventia, Donabella Juwita, Dhiny Ellen Khasana, Andi Khuswatun Kinanti, Lamsiur Kiyoshi, Maximillian Ivander Koniardy, Delvina Kumala Dewi Laapen, Calinka Princess Belinda Lie , Cathleen Lim, Feili Lim, Grace Natalie Lo, Edmund Lumban Raja, Muhammad Dewo Maddalena Simamora, Indah Maria Manurung, Romandelas Marchvinn, Jessica Mardianto, Sebastian Edward Marina Marina Marva, Clairina Max, Alessandro Christian Mbaling, Constantius Mario Valentino Medianna, Olivia Metanoya Tapilatu, Finsri Mirza Djafar, Aureelia Nourani Mohammad, Prasidya Moody Rizqy Syailendra Putra Mousavian, Farel Sya'ban Mulyasetya Putra, Joddy Naelayara, Siti Amera Naru, Margareth Trisya Adefinola Natasha, Malika Baby Nathanael, Moses Nathasya, Nathasya NEGARA, MOH IQRA Neljeane, Jeane Novera HuIaifa, Shena Novianti, Siti Nugroho, Maria Cecilia Octavia S, Christine Octaviyanda, Shafarra Octavo, Vito Jonathan Oktavianni Putri Sianturi, Angel P, Moody Syailendra Pahlevi, Muhammad Vito Panglima, Rubby Aditya Patricia, Laura Sally Patricia, Rachel Anne Permatasari, Yofi Prasetyo, Stephanie Patricia Pratama, Akmal Risqi Yudhianto Priyono, Muhammad Yogi Septiyan Putra, Arief Mandala Putra, Ismail Rangga Wahana Putra, Louis Sebastian Anot Putri, Gracia Putri, Maria Phoebe Tjahja Putri, Nadiva Azzahra Putri, Salsabila Putri, Sanny Nuyessy Rahayu, Ni Kadek Putri Sita Rahma Pranadia, Maudy Rahmasari, Lisa Ramadhan, Nayla Az Zahra Ramadhano, Ibrahagi Ramania, Hasya Rigel, Rigel Riko Mono, Jonathan Riski, Naufal Riza Iskandar, Shafa Athaya Rondo, Fiona Louysa Ryanto, Laurencia Safitri, Yuliya Sahrul, Farhan Ananda Salindeho, Leezza Salsa sally, Laura Sandi, Maydi Jack Santoso, Ellen Sanyoto, Alicia Andromeda Septiandri, Ivon Shasmita, Sylvia Siarill, Jonathan Hervine Sihite, Jelita Sihite, Jelita Damai Sofia Lorenza Simanjuntak, Yosafat Ben Ghurion Sinaga, Efryando Stefen Andreas Siregar, Aristoteles Gerhard Fredrik Sitabuan, Tundjung Herning Sitorus, Lena Mariana Br Stella, Helen Subagijo, Kevin Putra Sugiarto, Angelina Jacqueline Sukur, Partermutios Susilo Putra Suryani, Cendana Suwinto Johan Syahputra, Denis Syailendra P, Moody R. Syailendra, Moody R. Tairas, Hans Daniel Felix Tan, Louissa Nobel Tania, Elizabeth Tanujaya, Calista Putri Terania, Medi Thie, Naysa Andrea Tirta, George Anderson Tjendra, Virginia Trisnadi, Ilhan Pasha Islamy Trixie, Ivana Vaustine, Griselda Vedora, Sheren Regina Veldrin Pua, Brendah Wardhana, Adi Pratomo Kusuma Wardhani, Ayu Azalia Wathan, Bilqis Alifia Wijaya, Miquel Enrick Wijaya, Niko William Chandra Winata, Gilbert Winson Salim, Patrick Yonandi, Caecilia Patrice Yuan, Shafaa Alaadini Yulyana, Devy Yunita, Theresia Yuwono, Lila Graciella Zalukhu, Iyan Sentosa Zebua, August Delta Zimah, Amelia Abdullah