Abdul Hakim, Nurini Aprilianda, Ladito Risang Bagaskoro Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: abdhakim@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada tulisan ini, penulis membahas isu hukum mekanisme ganti kerugian terhadap terpidana yang telah menjalani masa penahanan melebihi masa putusan pidana penjara dalam hukum pidana dan perdata, dimana dalam beberapa kasus penulis menemukan persoalan bahwa terpidana menjalani masa penahanan melebihi masa putusan pidana penjara sehingga, penulis mencoba menggali serta menganalisis lebih jauh tentang pasal yang mendasari persoalan tersebut yang ada di pasal 95 KUHAP dan 1365 KUH Perdata. Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan, penulis dapat menyimpulkan bahwa, terdapat dua mekanisme untuk melakukan gugatan ganti kerugian yaitu gugatan pidana yang didasari pasal 95 KUHAP dan juga dapat dilakukan gugatan perdata yaitu pasal 1365 KUH Perdata, akan tetapi dalam gugatan perdata yaitu didasari pasal 1365 yang membahas tentang perbuatan melawan hukum dapat disangkut pautkan dengan objek praperadilan yaitu kesalahan penahanan ataupun tidak sahnya penahanan sehingga gugatan perdata dapat dilakukan melalui praperadilan tersebut. Kata Kunci: Ganti Kerugian, Masa Penahanan, Praperadilan, Gugatan Perdata ABSTRACT This research discusses the mechanisms of redress given to the defendant serving a jail sentence more than the period declared on the court decision in either criminal or civil cases. The research has found some issues regarding defendants serving jail a sentence more than what was outlined in the court decision by delving into Article 95 of the Criminal Code Procedure and Article 1365 of the Civil Code. The analysis results reveal that there are two mechanisms to file a lawsuit for redress according to Article 95 of the Criminal Code Procedure and according to Article 1365 of the Civil Code. However, the lawsuit studied in this research only referred to Article 1365 concerning tort that can be related to a pre-trial object in terms of sentencing errors or the invalidity of the sentence given so that a civil lawsuit can take place in this pre-trial. Keywords: redress, detention period, pre-trial, a civil lawsuit