Praktik jual beli online telah menjadi fenomena yang signifikan dalam masyarakat modern, terutama di era digital yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi, meskipun menawarkan kemudahan dan aksesibilitas yang lebih baik bagi konsumen, praktik ini juga menimbulkan berbagai tantangan dalam konteks hukum ekonomi syariah. Transaksi online sering kali menghadapi isu-isu seperti ketidakpastian (gharar), penipuan, dan perlindungan konsumen yang tidak memadai. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian terbatas tidak memerlukan penelitian lapangan (flied research) dan hanya menyelidiki bahan pustaka/penelitian dokumenter. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik jual beli online dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk kejelasan objek transaksi, harga, dan tanggung jawab kedua belah pihak. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam praktik jual beli online, diharapkan dapat tercipta transaksi yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum ekonomi syariah dan praktik e-commerce yang lebih baik di masa depan.