According to Act No. 23 of 2004, marital rape is mentioned as a variant of domestic violence. However, it still considered by some people as a reasonable action and often legitimized by religious arguments. In turn, this diversity of perception generates the contradiction between the implemented positive law and Islamic law. Through a comparative approach, this paper attempts to find the perspective of Islamic law on this critical issue by way of collecting as many Qur’ānic verses and prophetic hadith as possible, as well as the developed argumentations around it, and analyzing them accordingly in light of maqāṣid al-syarī’ah. At the end, this paper discovers that the practice of marital rape is unlawful according to Islamic law. Therefore, it can serve as a reason for divorce.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) mengategorikan marital rape sebagai salah satu varian tindak kejahatan kekerasan dalam rumah tangga. Namun dalam tataran tertentu, marital rape masih dinilai sebagai tindakan wajar dan tak jarang dilegitimasi dengan dalil-dalil agama. Perbedaan persepsi ini telah menimbulkan kontradiksi antara hukum positif yang berlaku dengan hukum Islam yang dipahami masyarakat. Secara komparatif, tulisan ini berusaha menemukan perpektif hukum Islam dalam memandang persoalan marital rape dengan cara menghimpun sebanyak mungkin ayat Alqurān dan hadis serta argumen-argumen di sekitarnya, dan menganalisisnya dalam konteks maqāṣid al-syarī’ah. Di akhir penelitian ditemukan bahwa marital rape merupakan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam. Oleh karena itu dapat dijadikan sebagai alasan perceraian.