ABSTRAK Pergeseran paradigma ke arah keadilan yang lebih inklusif serta berorientasi pada hak asasi manusia merupakan tuntutan modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Proses politik legislasi acap kali tidak menunjukkan adanya akomodasi kerentanan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan individu dengan identitas gender marjinal. Tulisan ini betujuan untuk menelaah arah politik legislasi dalam membangun sistem peradilan pidana yang responsif gender dengan mengutamakan pentingnya keadilan substantif. Pendekatan sosiolegal dengan menganalisis berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Artikel ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemajuan dalam pengakuan normatif terhadap perlindungan korban, sistem legislasi masih menghadapi hambatan struktural dan ideologis. Politik legislasi cenderung elitis dan tidak sepenuhnya memperhitungkan pengalaman korban dalam membentuk norma hukum. Oleh karena itu, modernisasi sistem peradilan pidana tidak hanya mensyaratkan pembaruan substansi hukum, tetapi juga pergeseran pendekatan politik hukum ke arah yang lebih partisipatif dan berkeadilan sosial. Artikel ini merekomendasikan penguatan perspektif keadilan gender dalam proses legislasi pidana sebagai fondasi sistem peradilan pidana yang benar-benar modern, adil, dan manusiawi.Kata Kunci: gender, keadilan substantif, kerentanan, legislasi, peradilan pidana.