Deep Teaching adalah metode pengajaran yang menekankan pemahaman mendalam, refleksi kritis, serta keterlibatan aktif mahasiswa dalam proses pembelajaran. Dalam konteks pendidikan fiqh di perguruan tinggi Islam, penerapan Deep Teaching diharapkan mampu meningkatkan kualitas diskusi akademik dan pemahaman mahasiswa terhadap hukum Islam. Artikel ini membahas prinsip-prinsip Deep Teaching, manfaatnya dalam pengajaran fiqh, serta strategi implementasinya dalam kelas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Deep Teaching dalam pembelajaran fiqh mampu meningkatkan pemahaman konseptual, argumentasi kritis, serta keterlibatan aktif mahasiswa dalam diskusi. Kesimpulan dari artikel ini menegaskan bahwa Deep Teaching dapat menjadi strategi efektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran fiqh di perguruan tinggi Islam.