Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman wajib pajak serta penetapan tarif pada pelaku UMKM di Pasar Bakti Kota Medan. Dalam melakukan penelitian ini digunakan metode deskriptif kualitatif. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi dan wawancara sebanyak 10 pelaku UMKM serta dokumentasi yaitu laporan keuangan para pelaku UMKM. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaku UMKM di Pasar Bakti Kota Medan kurang paham dalam membayar pajak dan tidak mengetahui tarif pajak serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah yang baru Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 juga Wajib Pajak UMKM tidak mengetahuinya.Pemahaman Wajib Pajak UMKM di Pasar Bakti Kota Medan terhadap ketentuan umum dan tata cara perpajakan masih rendah. Tingkat kesadaran pelaku UMKM terhadap Kewajiban Perpajakan menjadi salah satu faktor penyebab tidak patuhnya dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak. Pemahaman Wajib Pajak UMKM di Pasar Bakti Kota Medan yang masih rendah dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 atas dasar pengenaan tarif 1% dari omset bruto. Realisasi yang masih belum sepenuhnya terlaksana secara menyeluruh. Kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat dan para Wajib Pajak (pelaku UMKM) menjadi salah satu faktor penghambat pelaksanaan peraturan ini begitu juga dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang belum diketahui secara jelas teknis pelaksanaannya.