Setelah terlaksananya akad nikah antara suam isteri mempunyai tanggung jawab masing-masing dalam berumah tangga. Tulisan ini mengangkat pandangan Syeh Muhammad bin Umar Nawawi tentang kewajiban suami terhadap isteri yang ditulis dalam kitab ‘Uqud al-Lujjaini. Penelitian ini termasuk kajian literasi dengan menggunakan metode penelitian normative dengan kitab tersebut sebagai sumber primernya. Hasil kajian kitab tersebut menunjukkan bahwa menurut yang termasuk dalam tanggung jawab suami itu masuk dalam tiga kategori, yaitu: hal-hal yang wajib dilakukan seorang suami, hal-hal yang boleh dilakukan seorang suami, dan hal-hal yang terlarang dilakukan seorang suami. Hal-hal yang wajib dilakukan suami perspektif Syekh Nawawi masih sama dengan apa yang telah disampaikan oleh para ulama sebelumnya, demikian juga hal yang terlarang. Adapun yang boleh dilakukan suami Syekh Nawawi membolehkan seorang suami untuk memukul istri, dan hal tersebut tidak relevan dengan undang-undang hukum positif.