Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan melalui penyuluhan hukum tentang kenakalan remaja di SMPN 2 Duampanua Kabupaten Pinrang. Tujuan utama kegiatan adalah memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bentuk-bentuk kenakalan remaja, faktor penyebab, dampak sosial, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila perilaku menyimpang memenuhi unsur tindak pidana. Metode yang digunakan meliputi pemaparan materi, diskusi interaktif, dan studi kasus sederhana sehingga siswa dapat lebih mudah memahami materi. Evaluasi melalui pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan pemahaman siswa sekitar 70% serta partisipasi aktif dalam diskusi. Hasil tersebut menunjukkan bahwa penyuluhan hukum berperan strategis dalam meningkatkan literasi hukum, membangun kesadaran kritis, serta mendorong terbentuknya komitmen kolektif di kalangan siswa untuk menjauhi perilaku negatif. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi nyata dalam menciptakan iklim belajar yang aman, tertib, dan kondusif, serta mendukung pembinaan karakter berbasis literasi hukum di sekolah.