Pemikiran hukum Islam mengalami dinamika seiring perubahan sosial dan zaman. Imam Al-Ghazali merupakan salah satu tokoh kunci dalam sejarah keilmuan Islam yang memberikan kontribusi signifikan dalam pembaruan hukum Islam. Ia memadukan pendekatan normatif, rasional, dan sufistik dalam melihat hukum tidak hanya sebagai perangkat legal-formal, tetapi juga sebagai sarana pembentukan moral dan spiritual individu. Melalui karya-karyanya seperti Ihya’ ‘Ulum al-Din dan al-Mustashfa, Al-Ghazali menekankan pentingnya maqashid al-shariah dan maslahah dalam proses ijtihad. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka. Data dikumpulkan dari karya primer Al-Ghazali serta literatur sekunder yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis dan hermeneutik. Fokus utama kajian ini adalah pada bagaimana Al-Ghazali membangun kerangka hukum Islam yang fleksibel, kontekstual, dan tetap berakar kuat pada prinsip-prinsip syariat. Pendekatannya membuka ruang bagi integrasi antara dimensi hukum, akal, dan spiritualitas, menjadikannya relevan dalam menghadapi tantangan zaman. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembaruan hukum menurut Al-Ghazali tidak berarti merombak tradisi, melainkan menyegarkan kembali ruh syariat agar tetap kontekstual dan aplikatif. Kritiknya terhadap formalisme fiqh dan gagasannya tentang fiqh sufistik menunjukkan arah pembaruan yang menyeluruh—yang tidak hanya menyentuh aspek lahiriah hukum, tetapi juga dimensi batiniah dan etis. Dengan demikian, pemikiran Al-Ghazali dapat menjadi fondasi penting dalam merumuskan hukum Islam yang dinamis, responsif, dan berkeadilan. Keywords: Imam Al-Ghazali, Hukum Islam, Pembaruan Hukum Islam.