Penelitian ini membahas proses dekolonisasi Brunei Darussalam sebagai salah satu kasus unik dalam sejarah Asia Tenggara. Berbeda dengan negara-negara tetangga yang menempuh jalur perjuangan nasionalis dan konflik bersenjata, Brunei memperoleh kemerdekaan melalui diplomasi elit, perjanjian internasional, serta pemanfaatan kekuatan ekonomi minyak dan gas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-historis dengan menelaah dokumen perjanjian, konstitusi, literatur akademik, dan laporan internasional. Analisis dilakukan dengan kerangka teori kedaulatan dan studi dekolonisasi yang menekankan peran aktor lokal (monarki), aktor eksternal (Britania Raya), serta struktur material (sumber daya ekonomi). Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun berada di bawah perlindungan Inggris sejak 1888, Brunei berhasil mempertahankan eksistensi monarki, menegosiasikan otonomi melalui Konstitusi 1959, serta menolak integrasi dengan Malaysia pada 1962. Puncak proses dekolonisasi ditandai dengan Perjanjian Persahabatan 1979, yang membuka jalan menuju proklamasi kemerdekaan 1 Januari 1984. Pasca-kemerdekaan, Brunei meneguhkan ideologi Melayu Islam Beraja (MIB), menjaga stabilitas politik, serta memanfaatkan kekayaan minyak untuk membangun negara kesejahteraan, meski masih menghadapi tantangan diversifikasi ekonomi dan kritik internasional terkait reformasi hukum Islam. Dengan demikian, pengalaman Brunei memperlihatkan bahwa dekolonisasi di Asia Tenggara tidak seragam, melainkan dipengaruhi oleh kombinasi faktor internal dan eksternal yang unik.